Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Agustus 2021

Galery Foto Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STIT Pringsewu

Galery foto kegiatan mahasiswa STIT Pringsewu yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 17 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021. 
Mahasiswa tersebar dalam 13 pekon pada enam kecamatan, yakni Kecamatan Pardasuka, Ambarawa, Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Sukoharjo.

 

Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran





Sukoharjo






                                            
                                            Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka




















Selasa, 13 April 2021

Rekreasi Keluarga Lingkungan II Kelurahan Labuhanratu

Taman Hutan Mangrove PETENGORAN, Pesawaran, Lampung, Minggu, 11 April 2021
Dwi Rohmadi Mustofa
Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu


Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu

Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu


Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu





Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu



Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu






Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu

Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu



Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu

Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu


Dwi Rohmadi Mustofa
Kelurahan Labuhanratu


Selasa, 29 September 2020

PEMBEKALAN KKN BAGI MAHASISWA STIT PRINGSEWU

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program wajib bagi mahasiswa STIT Pringsewu. Kegiatan yang merupakan perpaduan antara pengabdian dan pembelajaran ini dimaksudkan mengasah keterampilan mahasiswa dalam bidang pendidikannya sekaligus memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah. 




 

Rabu, 27 Juli 2016

Politik & Pendidikan



POLITIK dan pendidikan merupakan dua aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya juga merupakan produk peradaban sekaligus faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Jejak kaitan antara politik dan pendidikan selalu dapat ditemui pada negara. Keduanya bisa diibaratkan dua sisi keping mata uang. Keduanya berinteraksi dalam jalinan yang dinamis. Politik dan pendidikan berperan dalam membentuk karakteristik masyarakat (bangsa).
Politik dan pendidikan selalu berkaitan dan saling menopang. Para penguasa pemegang otoritas politik memerlukan penyelenggaraan pendidikan untuk mengukuhkan kekuasaannya. Elit politik memiliki ketergantungan terhadap kaum intelektual dan keluaran pendidikan baik sebagai kelompok startegis penunjang otoritas politiknya, maupun sebagai pengisi birokrasi yang memiliki keahlian dan keterampilan. Bagi politik, pendidikan merupakan ranah untuk menanamkan ideologi yang masif dan berkesinambungan. Keluaran pendidikan diharapkan “memiliki kesamaan ideologi” dan loyalitas serta menyokong kekuasaan yang digenggamnya. Pendidikan diperlukan untuk membangun perilaku politik yang akan memperkuat posisi pemegang kekuasaan politik. (dwi)

Senin, 04 April 2016

Kejujuran di Atas Prestasi



BEBERAPA tahun lalu, ujian nasional (UN) bisa menjadi semacam histeria massa. Semua kalangan terlibat dalam polemik UN. Terutama para orangtua/wali siswa dan sekolah. UN menjadi hajat tahunan yang berskala nasional.
Di masa lalu UN menjadi semacam momok bagi kebanyakan siswa. Berbagai cara ditempuh agar dapat lulus UN. Bahkan kegiatan berbau mistis kerap mewarnai jelang dilaksanakannya UN. Pasalnya, UN menjadi penentu kelulusan. Tidak lulus UN bisa berarti beban mental bagi siswa, tambahan beban biaya bagi orangtua, dan rusaknya reputasi sekolah.
Tapi, sejak 2015 lalu, UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. UN menjadi sarana pemetaan mutu pendidikan. Yang belum mencapai prestasi baik akan dilakukan pembinaan. UN kini menjadi sarana mengetahui kelemahan-kelemahan dan kekuatan-kekuatan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan UN tahun ini masih menggunakan dua metode yaitu UN berbasis komputer (UNBK) dan UN berbasis kertas. Peserta UNBK tahun ini meningkat drastis di berbagai wilayah. Sebanyak 7,6 juta siswa SMP dan SMA Sederajat akan mengikuti UN tahun ini.
Mencermati fenomena kegelisahan di masyarakat dalam menghadapi UN, pantas diingatkan kembali hakikat pendidikan. Bahwa pendidikan sejatinya kebutuhan dasar setiap orang. Penyelenggaraan pendidikan dalam arti luas adalah kewajiban negara bersama masyarakat (swasta).
Dalam masyarakat modern, tugas mendidik anak-anak sebagai generasi penerus tidak cukup hanya dilakukan dalam lingkup keluarga. Maka kemudian sistem persekolahan dipercaya sebagai salah satu cara yang baik untuk menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan diorientasikan untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan. Pendidikan adalah membangun sikap-sikap mulia, nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, mental mandiri dan karakter bangsa.
Pendidikan secara sederhana dapat dikatakan untuk memanusiakan manusia, meninggikan derajat kemanusiaan. Pendidikan adalah membangun pribadi-pribadi yang berakhlaq mulia, berbudi luhur, menghargai sesama dan mencintai lingkungannya. Pendidikan adalah membangun jiwa-jiwa pengabdi dengan dilandasi semangat kemanusiaan.
Lantas, apa artinya pendidikan jika pelaksanaan ujian masih diwarnai kecurangan? Apa gunanya pembelajaran bertahun-tahun bila dalam ujian melalukan apapun untuk mencapai status “berprestasi”?
Selain kontraproduktif dengan tujuan pendidikan, ia mendegradasikan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap, kecenderungan, dan perilaku curang dalam ujian jelas mengkhianati dedikasi dan pengabdian para pendidik sejati. Selain itu, ia juga mendzolimi mereka yang berjuang keras mencapai prestasi dengan kejujuran.
“Prestasi” yang diraih dengan kecurangan tidak akan pernah menghasilkan kinerja yang baik dalam masyarakat.  Ia justru akan menjelma menjadi bibit-bibit kecurangan-kecurangan yang lebih besar.
Jika demikian, maka potensi terjadinya kerusakan akan lebih besar. Pendidikan yang seharusnya menjadi lahan menyebai nilai-nilai kejujuran justru menjadi lahan perusak masa depan.
Kita berharap semoga penyelenggaraan UN semakin baik, tidak ada kecurangan, tidak ada intrik, dan tidak ada ambisi elit yang dipaksakan.
Ketidakjujuran bukan karakter bangsa kita.  Kejujuran harus berada di atas prestasi. Tidak ada peradaban yang dibangun dengan cara curang. (*) (Artikel ini dimuat di Harian Trans Lampung, Edisi Senin, 4 April 2016 hlmn 1)

Senin, 18 Januari 2016

Standar Pelayanan Minimal



(Artikel ini dimuat Harian Trans Lampung, edisi Senin, 4 Januari 2016)

PEMERINTAH hadir sebagai wujud tanggung jawab memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah wajib menciptakan adanya pelayanan publik yang efektif, berkualitas, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat. Itulah esensi mencapai kesejahteraan.
Warga masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik untuk 15 urusan yang menjadi kewajiban pemerintahan, dan yang wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, yang memiliki standar minimal, tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.
SPM dimaksudkan sebagai instrumen untuk memastikan dan menjamin mutu serta akses layanan dasar masyarakat secara merata.  
Persoalan praktik layanan di lapangan tidak semudah teori ataupun regulasi. Setiap hari kita masih disuguhi berbagai keluhan masyarakat terhadap layanan publik. Lebih miris lagi kasus-kasus korupsi juga masih mewarnai peristiwa di negeri ini.
Ada beberapa hal mengapa masyarakat yang mendapatkan dan merasakan pelayanan publik yang tidak berkualitas, tidak menyampaikan pengaduan maupun keluhannya. Pertama, terkadang tidak punya cukup waktu dan kesempatan, dan keberanian untuk menyampaikan keluhan. Apalagi kalau keluhan yang akan dia sampaikan itu terkesan sepele dan kasuistik, walaupun sesungguhnya itu penyimpangan terhadap hal yang prinsip.
Kedua, seringkali warga masyarakat secara individual kurang memiliki pengetahuan untuk mengadukan pelayanan yang dirasakan kurang berkualitas, tidak memenuhi standar, dan tidak profesional. Pengetahuan yang dimaksud di antaranya mengenai prosedur, mekanisme, maupun ke mana ia harus mengadukan keluhannya.
Dan yang paling mendasar adalah faktor kepercayaan dan kepastian apakah pengaduannya ditindaklanjuti secara tuntas dan proporsional. Selain bagian besar warga juga tidak punya ccukup “keberanian” untuk mengungkap masalah-masalah pelayanan yang tidak memenuhi standar minimal.
Ini artinya, meskipun sudah memiliki SPM, sebuah instansi pelayanan juga harus betul-betul memastikan aparaturnya memiliki kemampuan, kecakapan, dan keramahan, dalam memberikan pelayanan. Perlu disosialisasikan secara terus menerus dan masif, tentang apa itu SPM, bagaimana mekanisme keluhan, dan adanya kepastian bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, bukan malah “merepotkan” yang menyampaikan keluhan. (*)