Sidang Promosi Doktor Dedi Irawan di FEB Universitas Lampung
Dedikasi dalam pendidikan, pembelajaran, persekolahan, teknologi, dan ilmu pengetahuan untuk kemajuan peradaban ummat manusia. Segala sesuatu yang besar, dimulai dari hal-hal yang kecil.
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Minggu, 02 April 2023
Kamis, 11 Maret 2021
Rabu, 30 Oktober 2019
Literasi Keuangan bagi Mahasiswa
Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan Seminar Literasi Keuangan, Rabu (23/10)
di aula kampus B, di Gadingrejo, Pringsewu.
Narasumber seminar
ini, Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan
Edukasi Keuangan; OJK Lampung Herwan Achyar dan Dewi, dengan moderator Salamun Abror.
Ketua STIT
Pringsewu Dwi Rohmadi Mustofa saat membuka seminar mengatakan, literasi
keuangan bagi mahasiswa dan dosen sangat penting, mengingat perkembangan jasa
keuangan yang demikian pesat.
“Dengan
memiliki wawasan dan kemampuan di bidang jasa keuangan, dapat meningkatkan
peluang wirausaha, investasi, dan terhindar dari kemungkinan aksi penipuan.
Selain itu, mahasiswa juga memiliki peran strategis untuk menularkan
pengetahuan tentang jasa keuangan ini di lingkungan terdekatnya,” tuturnya.
Apalagi,
lanjut Dwi Rohmadi, di era digital saat ini, sistem pembayaran juga berkembang.
Ini berarti tantangan ke depan juga semakin dinamis dan kompleks. Ia
mencontohkan, saat ini penggunaan sistem pembayaran nontunai sudah sedemikian
berkembang.
Herwan
Achyar menjelaskan, OJK dibentuk mengemban misi mewujudkan terselenggaranya
seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel. Selain itu, mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
“Yang juga
penting adalah melindungi kepentingan konsumen dan nasabah. Dan agar jasa keuangan
ini berkelanjutan menunjang kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Herwan
melanjutkan, OJK juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat, sehingga tingkat literasi dan inklusi keuangan dapat meningkat.
“Literasi
artinya pengetahuan dan pemahaman masyarakat di bidang jasa keuangan. Sedangkan
inklusi artinya seberapa besar masyarakat mengakses layanan jasa keuangan,”
imbuhnya.
Seminar ini diikuti mahasiswa, dosen, dan staf. Peserta
seminar tampak antusias dengan paparan narasumber. Mahasiswa banyak mengajukan
pertanyaan terkait investasi, lembaga keuangan, dan pasar modal. (*)
Selasa, 08 Mei 2018
Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Ideologi Radikal
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu menggelar Seminar
Kebangsaan bertajuk “Memperkuat Nasionalisme di Tengah Perubahan Global”
yang berlangsung di Aula kampus setempat, Kamis (26/4/2018) siang.
Seminar Kebangsaan yang dimoderatori oleh Muhammad Masrur, M.Pd.I ini menghadirkan lima narasumber yaitu Komandan Kodim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, S.IP; Kepala Biro Operasi Polda Lampung Kombes Pol. Yosi Hariyoso; Mantan Komandan NII Ken Setiawan; Kepala Kesbangpol Kabupaten Pringsewu Sukarman, S.Pd dan Akademisi STIT Pringsewu Hi. Salamun Mohammad Abror, M.Pd.I.
Seminar Kebangsaan yang dimoderatori oleh Muhammad Masrur, M.Pd.I ini menghadirkan lima narasumber yaitu Komandan Kodim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, S.IP; Kepala Biro Operasi Polda Lampung Kombes Pol. Yosi Hariyoso; Mantan Komandan NII Ken Setiawan; Kepala Kesbangpol Kabupaten Pringsewu Sukarman, S.Pd dan Akademisi STIT Pringsewu Hi. Salamun Mohammad Abror, M.Pd.I.
Ketua STIT Pringsewu Dwi Rohmadi Mustofa,
M.Pd mengungkapkan, bahwa penguatan wawasan kebangsaan memerlukan peran
seluruh komponen bangsa dan tidak terkecuali peran seluruh perguruan
tinggi. STIT Pringsewu sebagai perguruan tinggi di Lampung, juga
memiliki tanggungjawab turut serta dalam upaya penguatan wawasan
kebangsaan.
Lebih lanjut, Dwi Rohmadi mengatakan, dalam rangka mencegah sikap radikal yang negatif, STIT Pringsewu menyelenggarakan seminar kebangsaan ini sebagai implementasi tridarma perguruan tinggi.
Pria yang juga Sekretaris PWLP Ma'arif NU Lampung ini menambahkan, penguatan wawasan kebangsaan merupakan strategi yang harus dilakukan dalam rangka mencegah paham radikalisme yang mengarah ke aksi destruktif. Wawasan kebangsaan akan memperkuat jatidiri bangsa dengan falsafah Pancasila di tengah-tengah masyarakat sebagai modal sosial dan kultural mencegah paham radikal dan menyimpang dari nilai-nilai luhur budaya bangsa (Muhammad Idris)
Lebih lanjut, Dwi Rohmadi mengatakan, dalam rangka mencegah sikap radikal yang negatif, STIT Pringsewu menyelenggarakan seminar kebangsaan ini sebagai implementasi tridarma perguruan tinggi.
Pria yang juga Sekretaris PWLP Ma'arif NU Lampung ini menambahkan, penguatan wawasan kebangsaan merupakan strategi yang harus dilakukan dalam rangka mencegah paham radikalisme yang mengarah ke aksi destruktif. Wawasan kebangsaan akan memperkuat jatidiri bangsa dengan falsafah Pancasila di tengah-tengah masyarakat sebagai modal sosial dan kultural mencegah paham radikal dan menyimpang dari nilai-nilai luhur budaya bangsa (Muhammad Idris)
Kamis, 15 Juni 2017
Pro Kontra Kebijakan Lima Hari Sekolah
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Muhadjir
Effendy sepekan belakangan ini menjadi sorotan. Ia bahkan dianggap melahirkan
kegaduhan. Seantero negeri dan seluruh elemen masyarakat bereaksi terhadap
kebijakan menteri tersebut. Ormas, politisi, akademisi, orang tua murid,
pendidik, birokrat, semuanya merespons keras.
Muhadjir dianggap membuat kegaduhan
dengan kebijakan diterapkannya lima hari sekolah yaitu Senin sampai Jumat mulai
tahun pelajaran 2017-2018. Kebijakan itu berlaku di semua jenjang Pendidikan
Dasar dan menengah.
Kepastian akan kebijakan diterapkannya
lima hari sekolah dalam satu minggu ditegaskan oleh Mendikbud di Istana
Kepresidenan (11/6/2017). Mendikbud memberi keterangan bahwa sekolah lima hari
dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Inti dari peraturan tersebut adalah
bahwa PP itu mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per
pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif
37,5 jam per pekan. Dengan demikian, Sabtu libur atau lima hari sekolah adalah
berdasarkan peraturan yang sah.
Berbagai gelombang penolakan terus
mengalir dari banyak elemen masyarakat, terutama para pelaku pendidikan.
Meskipun demikian, ada juga kelompok masyarakat yang mendukung diterapkannya
lima hari sekolah. Bahkan sebagian akademisi pun menyatakan bahwa konsep lima
hari sekolah akan lebih bermanfaat baik bagi siswa, keluarga, maupun lembaga
pendidikan lain seperti madrasah diniyah maupun pondok pesantren.
Sebelumnya, pada Agustus 2016, Mendikbud
Prof. Muhadjir Effendy merilis akan diterapkannya model pendidikan Full Day
School (FDS) yang secara konseptual mengacu pada prinsip penguatan pendidikan
karakter (PPK). Konsep ini mendasarkan pada argumentasi bahwa jumlah jam proses
pembelajaran di sekolah 40 jam per pekan. Ini berarti apabila sekolah
menerapkan delapan jam per hari, maka kriteria 40 jam pembelajaran di sekolah sudah terpenuhi.
Konsep lima hari sekolah ini tampaknya
menjadi agenda bagi sang menteri. Setidaknya itu bisa dilihat dari ambisi
menerapkan lima hari sekolah, dan mengkampanyekan bahwa lima hari sekolah
berbeda dengan konsep FDS.
Derasnya arus penolakan guru berada di
sekolah 8 jam per hari umumnya menilai karena akan mendegradasi nilai-nilai
keluarga, menggerus eksistensi madrasah diniyah yang sebagian besar aktivitas
belajarnya sore hari. Selain itu juga ketidaksiapan sarana dan prasarana
sekolah, serta kesiapan guru.
Yang juga penting dicatat bahwa
kebijakan ini, jika benar-benar akan diterapkan tahun ini, dianggap tidak
melalui proses uji publik, tidak dilakukan sosialisasi secara memadai, tidak
melalui percontohan terlebih dahulu. Dengan demikian benar penilaian bahwa
Mendikbud Muhadjir Effendy memiliki agenda tersendiri. Namun bagi para penyokongnya,
Muhadjir Effendy dipromosikan sebagai figure yang demokratis, menghargai
pendapat pihak lain, dan mau menerima berbagai masukan. Dasarnya, saat tahun
2016 silam ketika gagasan FDS dia lontarkan dan kemudian mendapat penolakan
yang kencang dari para stakeholder, dia berketetapan bahwa penerapan FDS
ditunda, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Nah, barangkali jika di pertengahan Juni
2017 dia mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 217 tentang yang mengatur jumlah
jam sekolah. Tersiar kabar Presiden meminta Mendikbud untuk membatalkan aturan
tersebut.
Kebijakan Mendikbud ini membuat publik gerah.
Masyarakat dibuat seolah-olah tidak paham. Dibuat rancu dengan istilah-istilah.
Jika dulu istilah yang digunakan adalah FDS, yang esensinya adalah sekolah hanya
lima hari, kini dikenalkan konsep sekolah lima hari dengan kata-kata berbeda,
yaitu Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). PPK mengutamakan
lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan
integritas.
Kedua konsep tersebut sama-sama
mempraktekkan dan mempromosikan sekolah lima hari. Pak Menteri tetap menyatakan
bahwa dengan PPK model lima hari sekolah ini maka penerapan pendidikan karakter
dengan porsi 70 persen dan pendidikan pengetahuan 30 persen. Prosesnya juga
memanfaatkan berbagai sumber belajar,
termasuk lapangan olahraga, masjid atau mushola, perpustakaan, museum, dan
sebagainya.
Penerapan kebijakan lima hari sekolah ini
juga menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan-dugaan yang menjurus pada
anggapan bahwa Mendikbud sengaja menguji kekuatan ormas tertentu, sekaligus
menunjukkan “power” sebagai menteri.
Jabatan menteri adalah jabatan
politik. Sudah menjadi rahasia umum
bahwa Mendikbud Muhadjir Effendy berafiliasi dengan salah satu ormas. Sementara
ormas lain mengklaim memiliki puluhan ribu satuan pendidikan, dan ratusan
perguruan tinggi. Sementara jumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah
naungan ormas sang menteri kalah jumah jumlahnya.
Saat ini juga di berbagai platform media
sosial, beredar penolakan diterapkannya lima hari sekolah. Bahkan ada situs
yang menyelenggarakan petisi untuk menolak program lima hari sekolah. Salah
satu akun di facebook membuat surat terbuka kepada menteri pendidikan dan
kebudayaan, dan menilai kebijakan lima hari sekolah berpotensi membenturkan dua
ormas tertentu.
Adanya pro dan kontra atas suatu
kebijakan baru sebenarnya hal yang lumrah. Namun arus pro dan kontra itu harus
dikelola dan diadaptasi dengan mengedepankan obyektivitas dan rasionalitas.
Dahulu penerapan Kurikulum Tahun 2013 pun menuai banyak protes dan keluhan.
Menyikapi polemik ini, sebaiknya jauhkan
sikap curiga dan mau menang sendiri. Bagi pemegang otoritas juga sebaiknya
meninjau kembali pada aspek-aspek tertentu dalam penerapan lima hari sekolah,
yang berpotensi mengganggu proses pembelajaran, merusak mental siswa, atau
sistem pendidikan.
Dalam hemat penulis, sebaiknya penerapan
lima hari sekolah ditunda (lagi). Kalaupun terpaksa harus diterapkan tahun ini
juga, maka sebaiknya diterapkan sebagai proyek proyek percontohan atau bertahap
sesuai kesiapan sekolah.
Tantangan utama konsep lima hari sekolah
yaitu kesiapan sarana dan prasarana sekolah serta sumber daya pendidik dan
tenaga kependidikan. Secara adinistratif juga perlu sosialisasi dan pilot
proyek, membangun partisipasi dan koordinasi dari semua elemen masyarakat.
Secara pedagogik perlu dilakukan kajian
lebih mendalam mengenai dampak dan manfaat lima hari sekolah. Sebab, sekolah
adalah institusi yang kita percaya untuk mendidik anak-anak generasi muda
penerus bangsa.
Proses pembelajaran harus dalam suasana
yang mampu memicu dan memacu kreativitas peserta didik, dalam suasana yang
menyenangkan dan menumbuhkembangkan sikap demokratis. Artinya, guru sebagai
sosok penting dalam aktivitas belajar
juga harus memiliki kemampuan menstimulus kreativitas peserta didik, berusaha
keras menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik,
dan tetap meperlakukan peserta didik sebagai subyek yang setara dalam harkat
dan martabatnya. (*)
Rabu, 27 Juli 2016
Politik & Pendidikan
POLITIK dan
pendidikan merupakan dua aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Keduanya juga merupakan produk peradaban sekaligus faktor penentu
kemajuan suatu bangsa. Jejak kaitan antara politik dan pendidikan selalu dapat
ditemui pada negara. Keduanya bisa diibaratkan dua sisi keping mata uang.
Keduanya berinteraksi dalam jalinan yang dinamis. Politik dan pendidikan
berperan dalam membentuk karakteristik masyarakat (bangsa).
Politik dan pendidikan selalu berkaitan dan saling menopang.
Para penguasa pemegang otoritas politik memerlukan penyelenggaraan pendidikan untuk
mengukuhkan kekuasaannya. Elit politik memiliki ketergantungan terhadap kaum
intelektual dan keluaran pendidikan baik sebagai kelompok startegis penunjang
otoritas politiknya, maupun sebagai pengisi birokrasi yang memiliki keahlian
dan keterampilan. Bagi politik, pendidikan merupakan ranah untuk menanamkan ideologi
yang masif dan berkesinambungan. Keluaran pendidikan diharapkan “memiliki
kesamaan ideologi” dan loyalitas serta menyokong kekuasaan yang digenggamnya.
Pendidikan diperlukan untuk membangun perilaku politik yang akan memperkuat
posisi pemegang kekuasaan politik. (dwi)
Senin, 18 Januari 2016
Standar Pelayanan Minimal
(Artikel ini dimuat Harian Trans Lampung, edisi Senin, 4 Januari 2016)
PEMERINTAH
hadir sebagai wujud tanggung jawab memberikan pelayanan publik kepada
masyarakat. Pemerintah wajib menciptakan adanya pelayanan publik yang efektif, berkualitas,
tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat. Itulah esensi mencapai
kesejahteraan.
Warga
masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik untuk 15 urusan yang
menjadi kewajiban pemerintahan, dan yang wajib memiliki Standar Pelayanan
Minimal (SPM).
Sebuah
pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, yang memiliki standar
minimal, tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah
Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan
secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.
SPM
dimaksudkan sebagai instrumen untuk memastikan dan menjamin mutu serta akses
layanan dasar masyarakat secara merata.
Persoalan
praktik layanan di lapangan tidak semudah teori ataupun regulasi. Setiap hari
kita masih disuguhi berbagai keluhan masyarakat terhadap layanan publik. Lebih
miris lagi kasus-kasus korupsi juga masih mewarnai peristiwa di negeri ini.
Ada beberapa
hal mengapa masyarakat yang mendapatkan dan merasakan pelayanan publik yang
tidak berkualitas, tidak menyampaikan pengaduan maupun keluhannya. Pertama, terkadang
tidak punya cukup waktu dan kesempatan, dan keberanian untuk menyampaikan
keluhan. Apalagi kalau keluhan yang akan dia sampaikan itu terkesan sepele dan
kasuistik, walaupun sesungguhnya itu penyimpangan terhadap hal yang prinsip.
Kedua, seringkali
warga masyarakat secara individual kurang memiliki pengetahuan untuk mengadukan
pelayanan yang dirasakan kurang berkualitas, tidak memenuhi standar, dan tidak
profesional. Pengetahuan yang dimaksud di antaranya mengenai prosedur, mekanisme,
maupun ke mana ia harus mengadukan keluhannya.
Dan yang
paling mendasar adalah faktor kepercayaan dan kepastian apakah pengaduannya
ditindaklanjuti secara tuntas dan proporsional. Selain bagian besar warga juga
tidak punya ccukup “keberanian” untuk mengungkap masalah-masalah pelayanan yang
tidak memenuhi standar minimal.
Ini artinya,
meskipun sudah memiliki SPM, sebuah instansi pelayanan juga harus betul-betul
memastikan aparaturnya memiliki kemampuan, kecakapan, dan keramahan, dalam
memberikan pelayanan. Perlu disosialisasikan secara terus menerus dan masif,
tentang apa itu SPM, bagaimana mekanisme keluhan, dan adanya kepastian bahwa
setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, bukan malah “merepotkan” yang
menyampaikan keluhan. (*)
Minggu, 06 Desember 2015
Perbaikan Terus Menerus
LINGKUNGAN sosial dan ekonomi bergerak dinamis. Kehidupan masyarakat mengalami pasang surut. Namun yang pasti, masyarakat menghendaki adanya pelayanan publik yang terbaik. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang berkualitas, dan proses yang prima.
Pelayanan publik merupakan bagian dari
fungsi negara, yang tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada privat atau swasta.
Bahkan, kalau dilihat secara hakiki, eksistensi negara itu ada di pelayanan
publik. Kalau hal-hal lain, yang sifatnya substitusi atau sederhana, mungkin
tanpa aparatur negara pun bisa diselenggarakan oleh swasta murni.
Apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan
penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas wajar saja. Siapapun ingin
mendapat pelayanan yang terbaik. Setiap orang ingin mendapatkan pelayanan yang melebihi
harapannya oleh penyelenggara pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan sikap
santun.
Contohnya saat berobat, di Puskesmas
maupun rumah sakit pemerintah, kalau bisa tidak perlu antre, petugas medis yang
ramah, prosedur yang jelas, dan dokter yang andal.
Masyarakat ingin mendapatkan listrik
yang murah, aman, cepat, dan andal. Begitu juga pelayanan petugas penyedia
listrik yang ramah, prosedur mendapatkan listrik yang terang-benderang, dan
yang jelas, tidak sering mati lampu. Bahkan, kalau listrik tetap ada sepanjang
tahun, dan tidak ada pemadaman sedetik pun.
Gambaran tuntutan akan pelayanan publik
seperti tersebut, bisa diambil pada contoh-contoh pelayanan publik yang lain,
seperti perizinan, pendidikan, keamanan, transportasi umum, bahan bakar minyak,
dan sebagainya. Pelayanan publik menyangkut jasa maupun produk. Penyelenggaraannya
merupakan amanah undang-undang.
Pemerintah, sebagai aparatur negara,
wajib melakukan upaya perbaikan terus menerus dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
Pelayanan publik dikatakan memuaskan
apabila penerima pelayanan merasakan apa yang diterimanya melebihi harapan saat
sebelum mendapat pelayanan.
Pemerintah harus melakukan upaya-upaya efisiensi
dan mengefektifkan pelayanan publik, dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan,
demi kepuasan penerima pelayanan. Pelayanan publik yang baik akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan akan memberikan dukungan kepada
setiap program pemerintah.
Pelayanan publik yang baik mencerminkan
kehidupan yang sejahtera dan negara yang kuat.
Secara konseptual, pelayanan publik
harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan dan kepastian
bagi masyarakat yang memanfaatkan pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang
harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh
pemberi dan penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik
sekurang-kurangnya meliputi prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, produk
pelayanan, biaya pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, dan terakhir,
kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi
pemberi dan penerima pelayanan publik, termasuk pengaduan, sehingga tidak
terjadi permasalahan di kemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan
melalui standar pelayanan minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat
memahami mekanismenya.
Waktu penyelesaian dalam pelayanan
publik, yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan
penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Semakin cepat waktu penyelesaian
pelayanan, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan
yang diberikan.
Produk pelayanan merupakan salah satu
dari standar pelayanan publik. Hasil pelayanan akan diterima sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan harus dipahami secara baik,
sehingga memang membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)






.jpg)
.jpg)
















