Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Oktober 2019

Literasi Keuangan bagi Mahasiswa

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan Seminar Literasi Keuangan, Rabu (23/10) di aula kampus B, di Gadingrejo, Pringsewu.
Narasumber seminar ini, Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan Edukasi Keuangan; OJK Lampung Herwan Achyar dan Dewi, dengan moderator Salamun Abror.


Ketua STIT Pringsewu Dwi Rohmadi Mustofa saat membuka seminar mengatakan, literasi keuangan bagi mahasiswa dan dosen sangat penting, mengingat perkembangan jasa keuangan yang demikian pesat.  
“Dengan memiliki wawasan dan kemampuan di bidang jasa keuangan, dapat meningkatkan peluang wirausaha, investasi, dan terhindar dari kemungkinan aksi penipuan. Selain itu, mahasiswa juga memiliki peran strategis untuk menularkan pengetahuan tentang jasa keuangan ini di lingkungan terdekatnya,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Dwi Rohmadi, di era digital saat ini, sistem pembayaran juga berkembang. Ini berarti tantangan ke depan juga semakin dinamis dan kompleks. Ia mencontohkan, saat ini penggunaan sistem pembayaran nontunai sudah sedemikian berkembang.


Herwan Achyar menjelaskan, OJK dibentuk mengemban misi mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh  secara berkelanjutan dan stabil.
“Yang juga penting adalah melindungi kepentingan konsumen dan nasabah. Dan agar jasa keuangan ini berkelanjutan menunjang kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Herwan melanjutkan, OJK juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga tingkat literasi dan inklusi keuangan dapat meningkat.
“Literasi artinya pengetahuan dan pemahaman masyarakat di bidang jasa keuangan. Sedangkan inklusi artinya seberapa besar masyarakat mengakses layanan jasa keuangan,” imbuhnya.



Seminar ini diikuti mahasiswa, dosen, dan staf. Peserta seminar tampak antusias dengan paparan narasumber. Mahasiswa banyak mengajukan pertanyaan terkait investasi, lembaga keuangan, dan pasar modal. (*)

Selasa, 08 Mei 2018

Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Ideologi Radikal

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu menggelar Seminar Kebangsaan bertajuk “Memperkuat Nasionalisme di Tengah Perubahan Global” yang berlangsung di Aula kampus setempat, Kamis (26/4/2018) siang.

Seminar Kebangsaan yang dimoderatori oleh Muhammad Masrur, M.Pd.I ini menghadirkan lima narasumber yaitu Komandan Kodim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, S.IP; Kepala Biro Operasi Polda Lampung Kombes Pol. Yosi Hariyoso; Mantan Komandan NII Ken Setiawan; Kepala Kesbangpol Kabupaten Pringsewu Sukarman, S.Pd dan Akademisi STIT Pringsewu Hi. Salamun Mohammad Abror, M.Pd.I.
Ketua STIT Pringsewu Dwi Rohmadi Mustofa, M.Pd mengungkapkan, bahwa penguatan wawasan kebangsaan memerlukan peran seluruh komponen bangsa dan tidak terkecuali peran seluruh perguruan tinggi. STIT Pringsewu sebagai perguruan tinggi di Lampung, juga memiliki tanggungjawab turut serta dalam upaya penguatan wawasan kebangsaan.
Lebih lanjut, Dwi Rohmadi mengatakan, dalam rangka mencegah sikap radikal yang negatif, STIT Pringsewu menyelenggarakan seminar kebangsaan ini sebagai implementasi tridarma perguruan tinggi.


Pria yang juga Sekretaris PWLP Ma'arif NU Lampung ini menambahkan, penguatan wawasan kebangsaan merupakan strategi yang harus dilakukan dalam rangka mencegah paham radikalisme yang mengarah ke aksi destruktif. Wawasan kebangsaan akan memperkuat jatidiri bangsa dengan falsafah Pancasila di tengah-tengah masyarakat sebagai modal sosial dan kultural mencegah paham radikal dan menyimpang dari nilai-nilai luhur budaya bangsa (Muhammad Idris)

Kamis, 15 Juni 2017

Pro Kontra Kebijakan Lima Hari Sekolah

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Muhadjir Effendy sepekan belakangan ini menjadi sorotan. Ia bahkan dianggap melahirkan kegaduhan. Seantero negeri dan seluruh elemen masyarakat bereaksi terhadap kebijakan menteri tersebut. Ormas, politisi, akademisi, orang tua murid, pendidik, birokrat, semuanya merespons keras.
Muhadjir dianggap membuat kegaduhan dengan kebijakan diterapkannya lima hari sekolah yaitu Senin sampai Jumat mulai tahun pelajaran 2017-2018. Kebijakan itu berlaku di semua jenjang Pendidikan Dasar dan menengah.
Kepastian akan kebijakan diterapkannya lima hari sekolah dalam satu minggu ditegaskan oleh Mendikbud di Istana Kepresidenan (11/6/2017). Mendikbud memberi keterangan bahwa sekolah lima hari dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Inti dari peraturan tersebut adalah bahwa PP itu mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. Dengan demikian, Sabtu libur atau lima hari sekolah adalah berdasarkan peraturan yang sah.
Berbagai gelombang penolakan terus mengalir dari banyak elemen masyarakat, terutama para pelaku pendidikan. Meskipun demikian, ada juga kelompok masyarakat yang mendukung diterapkannya lima hari sekolah. Bahkan sebagian akademisi pun menyatakan bahwa konsep lima hari sekolah akan lebih bermanfaat baik bagi siswa, keluarga, maupun lembaga pendidikan lain seperti madrasah diniyah maupun pondok pesantren.
Sebelumnya, pada Agustus 2016, Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy merilis akan diterapkannya model pendidikan Full Day School (FDS) yang secara konseptual mengacu pada prinsip penguatan pendidikan karakter (PPK). Konsep ini mendasarkan pada argumentasi bahwa jumlah jam proses pembelajaran di sekolah 40 jam per pekan. Ini berarti apabila sekolah menerapkan delapan jam per hari, maka kriteria 40  jam pembelajaran di sekolah sudah terpenuhi.
Konsep lima hari sekolah ini tampaknya menjadi agenda bagi sang menteri. Setidaknya itu bisa dilihat dari ambisi menerapkan lima hari sekolah, dan mengkampanyekan bahwa lima hari sekolah berbeda dengan konsep FDS.
Derasnya arus penolakan guru berada di sekolah 8 jam per hari umumnya menilai karena akan mendegradasi nilai-nilai keluarga, menggerus eksistensi madrasah diniyah yang sebagian besar aktivitas belajarnya sore hari. Selain itu juga ketidaksiapan sarana dan prasarana sekolah, serta kesiapan guru.
Yang juga penting dicatat bahwa kebijakan ini, jika benar-benar akan diterapkan tahun ini, dianggap tidak melalui proses uji publik, tidak dilakukan sosialisasi secara memadai, tidak melalui percontohan terlebih dahulu. Dengan demikian benar penilaian bahwa Mendikbud Muhadjir Effendy memiliki agenda tersendiri. Namun bagi para penyokongnya, Muhadjir Effendy dipromosikan sebagai figure yang demokratis, menghargai pendapat pihak lain, dan mau menerima berbagai masukan. Dasarnya, saat tahun 2016 silam ketika gagasan FDS dia lontarkan dan kemudian mendapat penolakan yang kencang dari para stakeholder, dia berketetapan bahwa penerapan FDS ditunda, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Nah, barangkali jika di pertengahan Juni 2017 dia mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 217 tentang yang mengatur jumlah jam sekolah. Tersiar kabar Presiden meminta Mendikbud untuk membatalkan aturan tersebut.
Kebijakan Mendikbud ini membuat publik gerah. Masyarakat dibuat seolah-olah tidak paham. Dibuat rancu dengan istilah-istilah. Jika dulu istilah yang digunakan adalah FDS, yang esensinya adalah sekolah hanya lima hari, kini dikenalkan konsep sekolah lima hari dengan kata-kata berbeda, yaitu Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). PPK mengutamakan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.
Kedua konsep tersebut sama-sama mempraktekkan dan mempromosikan sekolah lima hari. Pak Menteri tetap menyatakan bahwa dengan PPK model lima hari sekolah ini maka penerapan pendidikan karakter dengan porsi 70 persen dan pendidikan pengetahuan 30 persen. Prosesnya juga memanfaatkan berbagai sumber  belajar, termasuk lapangan olahraga, masjid atau mushola, perpustakaan, museum, dan sebagainya.
Penerapan kebijakan lima hari sekolah ini juga menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan-dugaan yang menjurus pada anggapan bahwa Mendikbud sengaja menguji kekuatan ormas tertentu, sekaligus menunjukkan “power” sebagai menteri.
Jabatan menteri adalah jabatan politik.  Sudah menjadi rahasia umum bahwa Mendikbud Muhadjir Effendy berafiliasi dengan salah satu ormas. Sementara ormas lain mengklaim memiliki puluhan ribu satuan pendidikan, dan ratusan perguruan tinggi. Sementara jumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan ormas sang menteri kalah jumah jumlahnya.
Saat ini juga di berbagai platform media sosial, beredar penolakan diterapkannya lima hari sekolah. Bahkan ada situs yang menyelenggarakan petisi untuk menolak program lima hari sekolah. Salah satu akun di facebook membuat surat terbuka kepada menteri pendidikan dan kebudayaan, dan menilai kebijakan lima hari sekolah berpotensi membenturkan dua ormas tertentu.
Adanya pro dan kontra atas suatu kebijakan baru sebenarnya hal yang lumrah. Namun arus pro dan kontra itu harus dikelola dan diadaptasi dengan mengedepankan obyektivitas dan rasionalitas. Dahulu penerapan Kurikulum Tahun 2013 pun menuai banyak protes dan keluhan.
Menyikapi polemik ini, sebaiknya jauhkan sikap curiga dan mau menang sendiri. Bagi pemegang otoritas juga sebaiknya meninjau kembali pada aspek-aspek tertentu dalam penerapan lima hari sekolah, yang berpotensi mengganggu proses pembelajaran, merusak mental siswa, atau sistem pendidikan.
Dalam hemat penulis, sebaiknya penerapan lima hari sekolah ditunda (lagi). Kalaupun terpaksa harus diterapkan tahun ini juga, maka sebaiknya diterapkan sebagai proyek proyek percontohan atau bertahap sesuai kesiapan sekolah.
Tantangan utama konsep lima hari sekolah yaitu kesiapan sarana dan prasarana sekolah serta sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan. Secara adinistratif juga perlu sosialisasi dan pilot proyek, membangun partisipasi dan koordinasi dari semua elemen masyarakat.
Secara pedagogik perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak dan manfaat lima hari sekolah. Sebab, sekolah adalah institusi yang kita percaya untuk mendidik anak-anak generasi muda penerus bangsa.
Proses pembelajaran harus dalam suasana yang mampu memicu dan memacu kreativitas peserta didik, dalam suasana yang menyenangkan dan menumbuhkembangkan sikap demokratis. Artinya, guru sebagai sosok penting  dalam aktivitas belajar juga harus memiliki kemampuan menstimulus kreativitas peserta didik, berusaha keras menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik, dan tetap meperlakukan peserta didik sebagai subyek yang setara dalam harkat dan martabatnya. (*) 

Rabu, 27 Juli 2016

Politik & Pendidikan



POLITIK dan pendidikan merupakan dua aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya juga merupakan produk peradaban sekaligus faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Jejak kaitan antara politik dan pendidikan selalu dapat ditemui pada negara. Keduanya bisa diibaratkan dua sisi keping mata uang. Keduanya berinteraksi dalam jalinan yang dinamis. Politik dan pendidikan berperan dalam membentuk karakteristik masyarakat (bangsa).
Politik dan pendidikan selalu berkaitan dan saling menopang. Para penguasa pemegang otoritas politik memerlukan penyelenggaraan pendidikan untuk mengukuhkan kekuasaannya. Elit politik memiliki ketergantungan terhadap kaum intelektual dan keluaran pendidikan baik sebagai kelompok startegis penunjang otoritas politiknya, maupun sebagai pengisi birokrasi yang memiliki keahlian dan keterampilan. Bagi politik, pendidikan merupakan ranah untuk menanamkan ideologi yang masif dan berkesinambungan. Keluaran pendidikan diharapkan “memiliki kesamaan ideologi” dan loyalitas serta menyokong kekuasaan yang digenggamnya. Pendidikan diperlukan untuk membangun perilaku politik yang akan memperkuat posisi pemegang kekuasaan politik. (dwi)

Senin, 18 Januari 2016

Standar Pelayanan Minimal



(Artikel ini dimuat Harian Trans Lampung, edisi Senin, 4 Januari 2016)

PEMERINTAH hadir sebagai wujud tanggung jawab memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah wajib menciptakan adanya pelayanan publik yang efektif, berkualitas, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat. Itulah esensi mencapai kesejahteraan.
Warga masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik untuk 15 urusan yang menjadi kewajiban pemerintahan, dan yang wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, yang memiliki standar minimal, tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.
SPM dimaksudkan sebagai instrumen untuk memastikan dan menjamin mutu serta akses layanan dasar masyarakat secara merata.  
Persoalan praktik layanan di lapangan tidak semudah teori ataupun regulasi. Setiap hari kita masih disuguhi berbagai keluhan masyarakat terhadap layanan publik. Lebih miris lagi kasus-kasus korupsi juga masih mewarnai peristiwa di negeri ini.
Ada beberapa hal mengapa masyarakat yang mendapatkan dan merasakan pelayanan publik yang tidak berkualitas, tidak menyampaikan pengaduan maupun keluhannya. Pertama, terkadang tidak punya cukup waktu dan kesempatan, dan keberanian untuk menyampaikan keluhan. Apalagi kalau keluhan yang akan dia sampaikan itu terkesan sepele dan kasuistik, walaupun sesungguhnya itu penyimpangan terhadap hal yang prinsip.
Kedua, seringkali warga masyarakat secara individual kurang memiliki pengetahuan untuk mengadukan pelayanan yang dirasakan kurang berkualitas, tidak memenuhi standar, dan tidak profesional. Pengetahuan yang dimaksud di antaranya mengenai prosedur, mekanisme, maupun ke mana ia harus mengadukan keluhannya.
Dan yang paling mendasar adalah faktor kepercayaan dan kepastian apakah pengaduannya ditindaklanjuti secara tuntas dan proporsional. Selain bagian besar warga juga tidak punya ccukup “keberanian” untuk mengungkap masalah-masalah pelayanan yang tidak memenuhi standar minimal.
Ini artinya, meskipun sudah memiliki SPM, sebuah instansi pelayanan juga harus betul-betul memastikan aparaturnya memiliki kemampuan, kecakapan, dan keramahan, dalam memberikan pelayanan. Perlu disosialisasikan secara terus menerus dan masif, tentang apa itu SPM, bagaimana mekanisme keluhan, dan adanya kepastian bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, bukan malah “merepotkan” yang menyampaikan keluhan. (*)

Minggu, 06 Desember 2015

Perbaikan Terus Menerus




Artikel ini dimuat Harian Trans Lampung Edisi Senin, 28 September 2015 

LINGKUNGAN sosial dan ekonomi bergerak dinamis. Kehidupan masyarakat mengalami pasang surut. Namun yang pasti, masyarakat menghendaki adanya pelayanan publik yang terbaik. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang berkualitas, dan proses yang prima.
Pelayanan publik merupakan bagian dari fungsi negara, yang tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada privat atau swasta. Bahkan, kalau dilihat secara hakiki, eksistensi negara itu ada di pelayanan publik. Kalau hal-hal lain, yang sifatnya substitusi atau sederhana, mungkin tanpa aparatur negara pun bisa diselenggarakan oleh swasta murni.
Apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas wajar saja. Siapapun ingin mendapat pelayanan yang terbaik. Setiap orang ingin mendapatkan pelayanan yang melebihi harapannya oleh penyelenggara pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan sikap santun.
Contohnya saat berobat, di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah, kalau bisa tidak perlu antre, petugas medis yang ramah, prosedur yang jelas, dan dokter yang andal.
Masyarakat ingin mendapatkan listrik yang murah, aman, cepat, dan andal. Begitu juga pelayanan petugas penyedia listrik yang ramah, prosedur mendapatkan listrik yang terang-benderang, dan yang jelas, tidak sering mati lampu. Bahkan, kalau listrik tetap ada sepanjang tahun, dan tidak ada pemadaman sedetik pun.
Gambaran tuntutan akan pelayanan publik seperti tersebut, bisa diambil pada contoh-contoh pelayanan publik yang lain, seperti perizinan, pendidikan, keamanan, transportasi umum, bahan bakar minyak, dan sebagainya. Pelayanan publik menyangkut jasa maupun produk. Penyelenggaraannya merupakan amanah undang-undang.
Pemerintah, sebagai aparatur negara, wajib melakukan upaya perbaikan terus menerus dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik dikatakan memuaskan apabila penerima pelayanan merasakan apa yang diterimanya melebihi harapan saat sebelum mendapat pelayanan.
Pemerintah harus melakukan upaya-upaya efisiensi dan mengefektifkan pelayanan publik, dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan, demi kepuasan penerima pelayanan. Pelayanan publik yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan akan memberikan dukungan kepada setiap program pemerintah.
Pelayanan publik yang baik mencerminkan kehidupan yang sejahtera dan negara yang kuat.
Secara konseptual, pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan dan kepastian bagi masyarakat yang memanfaatkan pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, produk pelayanan, biaya pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, dan terakhir, kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan publik, termasuk pengaduan, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan melalui standar pelayanan minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat memahami mekanismenya.
Waktu penyelesaian dalam pelayanan publik, yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Semakin cepat waktu penyelesaian pelayanan, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan yang diberikan.
Produk pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Hasil pelayanan akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan harus dipahami secara baik, sehingga memang membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. (*)