Tampilkan postingan dengan label orang tua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orang tua. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Maret 2021

Evaluasi Kegiatan Akademik dan Pengabdian kepada Masyarakat STIT Pringsewu

Dosen dan staf STIT Pringsewu mengadakan focus group discusion  (FGD) membahas evaluasi program dan kegiatan akademik serta Pengabdian kepada Masyarakat.

Dr. Moh. Masrud dan H. Salamun


Seh Al Ngarifin dan Amrulloh Khoirul Ma'arif





Kamis, 10 November 2016

Fenomena Guru Ringan Tangan



Artikel ini dimuat Lampung Post, Senin, 24 Oktober 2016 
PEKAN lalu mencuat kasus yang mencoreng dunia pendidikan. Di Bandarlampung, seorang guru di SDN 4 Sawahlama diduga melakukan kekerasan terhadap siswa kelas VI.
Apa yang terjadi di SDN 4 Sawahlama, adalah guru menampar dan mencubit sejumlah siswa. Alasannya, hanya karena siswa tidak mengerjakan tugas/pekerjaan rumah (PR). Kabar itu awalnya merebak setelah adanya video yang beredar melalui media sosial dan kemudian menjadi pemberitaan media massa. Video itu direkam oleh salah satu siswa.
Mengamati video tersebut, siswa yang mengalami kekerasan oleh guru tidak hanya satu orang. Sedangkan siswa lainnya terlihat menjerit histeris ketakutan. Belakangan beberapa orangtua siswa melaporkan masalah ke Polda Lampung. Walikota Bandarlampung Herman HN berharap masalah ini tidak bergulir ke ranah hukum, karena dinilai akan merugikan semua pihak. Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno juga berharap agar kasus ini diselesaikan secara kekuargaan dengan melibatkan orangtua, sekolah, dan Dinas Pendidikan.
Kekerasan yang terjadi di sekolah dimungkinkan dilakukan oleh siapa saja yang memang terkait dalam interaksi pendidikan di sekolah. Bentuknya pun beragam, dari yang bersifat nonfisik seperti membully, kekerasan nonverbal, hingga yang bersifat fisik seperti mencakar, mencubit, menendang, menampar, memukul, dan sebagainya.
Mencuatnya kasus ini ditengarai merupakan fenomena puncak gunung es. Ada kasus-kasus sejenis yang tidak terungkap ke publik karena berbagai alasan.
Pertama, siswa yang mengalami kekerasan tidak menceritakan kepada orangtua/walinya, karena takut justru dia yang akan dipersalahkan. Mereka akan merahasiakan apa yang dialaminya.
Kedua, orangtua yang mengetahui anaknya mengalami kekerasan oleh guru mungkin juga tidak mau ribet berurusan dengan sekolah, dan juga khawatir tidak mendapat respon yang positif atau malah dikira mencampuri urusan sekolah. Orangtua khawatir dicap tidak mengerti pendidikan dan tidak mempercayai sekolah.
Munculnya keengganan orangtua mengungkap kekerasan dalam pendidikan, bisa jadi karena alasan bahwa posisi guru sedang dianggap selalu benar dalam hal melakukan pendidiplinan siswanya. Dalam perspektif lain, sejak adanya kasus siswa dan orangtua yang diduga mengeroyok guru dan kemudian bergulir ke ranah hukum, guru tersebut mendapat dukungan luas dari banyak kalangan. Siswa tersebut kemudian tidak diterima di sekolah-sekolah lainnya.
Akhirnya menjadi semacam “pedoman” bagi pihak sekolah dengan kalimat; “Bagi orangtua yang tidak mau anaknya ditegur/dididik oleh guru silakan didik sendiri, buat kelas sendiri, buat aturan sendiri, buat sekolah sendiri, dan buat rapor dan ijazah sendiri.”
Apa yang tertuang dalam pernyataan tersebut sebenarnya normatif, tapi menjadi ekstrem dan tidak kontekstual dengan peristiwa “kekerasan dalam pendidikan”. Disebut ekstrem, karena fungsi sekolah adalah melaksanakan pendidikan dan guru memiliki peran sebagai pendidik. Sedangkan sekolah dalam operasionalnya perlu melibatkan orangtua, membutuhkan partisipasi aktif orangtua dan masyarakat.  
Tidak elok juga mempertontonkan ego sektoral dan terkesan anti-kritik. Bagaimanapun guru adalah manusia. Sedangkan sekolah semestinya juga menjalankan peran penerus peradaban dan kebudayaan. Sekolah adalah media untuk menanamkan nilai-nilai moral dan etika selain mengembangkan ilmu pengetahuan. Dan untuk itu sekolah juga harus transparan dan terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang konstruktif untuk kemajuan dunia pendidikan.
Pertengahan tahun ini di Sidoarjo, seorang guru bernama Sambudi sempat menjalani persidangan. Dia didakwa melakukan kekerasan menyeret siswanya agar sholat berjamaah. Sambudi mengaku bahwa sang anak sedang nongkrong di pinggir sungai, sedangkan teman-temannya bersiap sholat berjamaah di mushola sekolah. Sambudi hanya mengelus pundak siswa tersebut agar mau melaksanakan sholat berjamaah. Jadi bukan mencubit siswa dalam rangka tindakan mendisiplinkan siswa. Kasus ini berakhir damai antara keluarga dan sekolah.
Dari berbagai peristiwa kekerasan dalam pendidikan tersebut, sejatinya berpotensi dilakukan oleh siapa saja, apakah itu guru, orangtua, maupun siswa. Oleh karena itu penanganan harus benar-benar bijaksana, dan menemukan akar permasalahan yang sesungguhnya dan tidak saling menyalahkan. Dan ini perlu melibatkan para pemangku kepentingan.
Beberapa pertanyaan pantas diajukan. Apakah guru “sudah selesai dengan dirinya sendiri”?. Apakah menjadi guru merupakan panggilan jiwa sebagai abdi masyarakat, bukan karena keterpaksaan atau dorongan yang bersifat materialistik?
Apresiasi patut diberikan kepada guru yang memang bekerja dengan sepenuh hati, mencurahkan segenap potensi dan sumberdaya dirinya untuk mencerdaskan kehidupan generasi muda. Guru kelompok ini menjadikan profesi sebagai guru merupakan panggilan jiwa pengabdian. Ia akan berupaya mengembangkan dirinya, meningkatkan profesionalisme dengan tidak selalu didasarkan pada imbalan yang bersifat material.
Dinas Pendidikan juga perlu memastikan kesesuaian dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah. Perlu juga mensosialisasikan dan menyebarluaskan peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan lagi terjadi kekerasan di sekolah.
Selain itu melakukan pengecekan terhadap semua standar pelayanan dan prosedur serta administrasi sekolah. Yang sering terjadi, prosedur dan administrasi hanya formalitas atau sebaliknya segala sesuatu dibuat semakin birokratis.
Adalah benar bahwa tugas guru adalah mendidik dan menanamkan nilai-nilai dan budaya bangsa kepada peserta didik. Oleh karena itu segala yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa tidak pantas hadir dalam dunia pendidikan. Kekerasan tidak boleh terjadi di sekolah, karena itu justru akan menghancurkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Semua pihak yang terlibat dalam interaksi pendidikan harus memahami bahwa pendidikan memiliki tujuan yang mulia dan dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat. Sesungguhnya pendidikan memiliki arti yang luas, yaitu proses terencana untuk membuat manusia lebih bahagia dan sejahtera.
Dalam arti persekolahan sebagai proses pembelajaran dalam kelas, guru harus berusaha menciptakan pembelajaran yang kreatif, menyenenangkan, dan demokratis. Dengan begitu akan tumbuh generasi muda yang memiliki karakter, kemandirian, dan tanggung jawab.
Untuk itu, guru hendaknya mencintai pekerjaannya, memiliki orientasi pengabdian bagi umat manusia, berpikir jangka panjang, dan memiliki basis ilmu pendidikan yang memadai.
Dalam kasus guru SDN4 Sawahlama, maupun dalam kasus serupa, penulis tidak sependapat jika hal itu diproses dalam ranah hukum, namun bagi pelaku juga harus ada penanganan yang tuntas dan bijaksana. Kasus seperti ini jangan pula digeser ke persoalan lain seperti emngapa sampai ada siswa yang membawa handphone dan merekam peristiwa dalam kelas. Justru kalau digeser ke persoalan lain seperti ini akan semakin menunjukkan kegagalan pengelolaan sekolah. Kasus ini pembelajaran yang sangat berharga, sehingga ke depan tidak ada lagi guru arogan atau orangtua siswa yang arogan. (*)

Rabu, 27 Juli 2016

Ada Apa dengan Politik Pendidikan?



Penyelenggaraan pendidikan membutuhkan “uluran tangan” pemangku kekuasaan negara, baik sebagai pengesahan atas proses penyelenggaraan pendidikan itu sendiri dan juga dukungan sumberdaya baik sarana, prasarana, termasuk alokasi anggaran. Penyelenggaraan pendidikan akan sulit berkembang apabila tidak sejalan dengan citra dan nuansa politik yang dibangun oleh otoritas politik.
Sejak lama keterkaitan antara politik dan pendidikan menarik minat dan menjadi fokus kajian sekelompok ilmuwan. Secara konsep kemudian dimunculkan istilah politik pendidikan. Obyek kajiannya yaitu dinamika hubungan antara kepentingan-kepentingan kekuasaan (politik) dan praktik penyelenggaraan pendidikan.
Dalam kenyataan kini, masyarakat seringkali kurang menyadari bahwa praktik penyelenggaraan pendidikan memiliki saling ketergantungan dengan politik. Setidaknya, kurang peduli terhadap kepentingan politik dalam pendidikan.
Hal ini dapat dimengerti karena secara pragmatis masyarakat tahunya bahwa sebagai warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pemerintah memiliki kewajiban memberikan layanan pendidikan. Tentu pandangan semacam ini tidak salah. Apalagi kalau pemegang kekuasaan politik sudah mendeklarasikan dukungan anggaran maupun janji-janji akan memberikan fasilitas ini itu untuk penyelenggaraan pendidikan. Dalam balutan propaganda politik tak jarang masyarakat terbuai dan lupa bahwa mewujudkan kondisi ideal hubungan antara politik dan pendidikan masih harus menempuh jalan panjang.
Tak jarang pemegang kekuasaan politik sebagai manusia juga memiliki hasrat dan agenda-agenda yang bisa jadi di luar kontrol. Manajemen kekuasaan (pemerintahan) sangat mudah disusupi agenda-agenda tersembunyi para elit politik. Apalagi kalau posisi kelompok-kelompok penekan melemah atau sudah setali tiga uang dengan hasrat elit politik. Saat ini disadari bahwa peranan kelompok kepentingan pendidikan dalam menekan (mengimbangi) kepentingan otoritas politik masih kurang.
Dalam konteks seperti inilah antara lain yang melatarbelakangi munculnya kajian politik pendidikan. Meskipun sampai kini belum ada program studi Politik Pendidikan, misalnya, tetapi politik pendidikan sudah menjadi bagian kajian yang penting di berbagai program studi.
Kajian politik pendidikan berusaha mengembangkan teori-teori atas hubungan politik dan pendidikan sejalan dengan penggunaan pendekatan dan metodologi ilmu politik untuk mengkaji praktik pendidikan. Selain itu melakukan studi perbandingan baik antarwilayah, antarkonsep, maupun level pemerintahan dan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan.
Dengan demikian dapat dimengerti bahwa sesungguhnya permasalahan pendidikan tidak hanya berputar pada proses pembelajaran dalam kelas, soal kualitas guru dan tenaga kependidikan, tetapi lebih dari itu permasalahan pendidikan juga berkelindan dengan kekuasaan politik, hasrat politisi, alokasi anggaran, komitmen dan kebijakan-kebijakan yang ditelurkan pemerintah. Pendidikan dalam segala dimensinya menjadi issue politik dan wacana utama proses-proses politik. Hal ini karena pendidikan menyangkut “nasib” dan hak setiap warga negara, dan karenanya menuntut porsi besar dalam alokasi anggaran dan distribusi sumberdaya.
Problematika pendidikan dalam kaitan dengan politik juga mencakup implementasi keputusan politik, kebijakan pembangunan, program-program prioritas, serta proyek-proyek pembangunan. Setiap keputusan maupun kebijakan bidang pendidikan bisa dipastikan merupakan kemenangan arus utama kelompok politik.
Dalam konstelasi seperti itu, pada akhirnya setiap kebijakan pendidikan selalu mengandung kontroversi dengan argumentasi masing-masing atas keunggulan-keunggulan dan kelemahan-kelemahan kebijakan yang dihasilkan.
Sejatinya kompleksitas permasalahan pendidikan akan dapat disederhanakan jika semua elemen yang terkait memiliki kesamaan visi dan komitmen membangun harmoni. Apalagi kalau otoritas politik berjiwa negarawan, yang mendedikasikan dirinya untuk bangsa dan negara. Selain  itu juga otoritas politik menjadikan kelompok kepentingan pendidikan sebagai mitra sejajar dalam mengurai persoalan-persoalan penyelenggaraan dan praktik pendidikan.
Dewasa ini memang tidak mewujudkan kondisi ideal, di mana politik dan pendidikan seiring dan sejalan dalam orientasi dan irama yang sama. Sejarah menunjukkan bahwa politik merupakan jalan meraih dan menggenggam kekuasaan dan pendidikan tersubordinasi di bawahnya. Bergantinya rezim pemerintahan selalu diwarnai dengan perubahan dramatis di berbagai aspek, termasuk bidang pendidikan. Situasi perubahan itu seakan-akan menunjukkan superioritas politik dan tidak adanya kesinambungan antarrezim.
Di masa kini, dapat disebut beberapa isu utama politik pendidikan baik dalam level nasional maupun daerah, seperti penerapan kurikulum, anggaran bidang pendidikan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, distribusi bantuan sarana dan prasarana, penerapan standar-standar, pembinaan sekolah yang diselenggarakan masyarakat, kontrol dan model manajemen perguruan tinggi, pilihan dan prioritas riset, keterkaitan pendidikan dan industri, dan sebagainya. (*)

Senin, 04 April 2016

Kejujuran di Atas Prestasi



BEBERAPA tahun lalu, ujian nasional (UN) bisa menjadi semacam histeria massa. Semua kalangan terlibat dalam polemik UN. Terutama para orangtua/wali siswa dan sekolah. UN menjadi hajat tahunan yang berskala nasional.
Di masa lalu UN menjadi semacam momok bagi kebanyakan siswa. Berbagai cara ditempuh agar dapat lulus UN. Bahkan kegiatan berbau mistis kerap mewarnai jelang dilaksanakannya UN. Pasalnya, UN menjadi penentu kelulusan. Tidak lulus UN bisa berarti beban mental bagi siswa, tambahan beban biaya bagi orangtua, dan rusaknya reputasi sekolah.
Tapi, sejak 2015 lalu, UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. UN menjadi sarana pemetaan mutu pendidikan. Yang belum mencapai prestasi baik akan dilakukan pembinaan. UN kini menjadi sarana mengetahui kelemahan-kelemahan dan kekuatan-kekuatan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan UN tahun ini masih menggunakan dua metode yaitu UN berbasis komputer (UNBK) dan UN berbasis kertas. Peserta UNBK tahun ini meningkat drastis di berbagai wilayah. Sebanyak 7,6 juta siswa SMP dan SMA Sederajat akan mengikuti UN tahun ini.
Mencermati fenomena kegelisahan di masyarakat dalam menghadapi UN, pantas diingatkan kembali hakikat pendidikan. Bahwa pendidikan sejatinya kebutuhan dasar setiap orang. Penyelenggaraan pendidikan dalam arti luas adalah kewajiban negara bersama masyarakat (swasta).
Dalam masyarakat modern, tugas mendidik anak-anak sebagai generasi penerus tidak cukup hanya dilakukan dalam lingkup keluarga. Maka kemudian sistem persekolahan dipercaya sebagai salah satu cara yang baik untuk menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan diorientasikan untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan. Pendidikan adalah membangun sikap-sikap mulia, nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, mental mandiri dan karakter bangsa.
Pendidikan secara sederhana dapat dikatakan untuk memanusiakan manusia, meninggikan derajat kemanusiaan. Pendidikan adalah membangun pribadi-pribadi yang berakhlaq mulia, berbudi luhur, menghargai sesama dan mencintai lingkungannya. Pendidikan adalah membangun jiwa-jiwa pengabdi dengan dilandasi semangat kemanusiaan.
Lantas, apa artinya pendidikan jika pelaksanaan ujian masih diwarnai kecurangan? Apa gunanya pembelajaran bertahun-tahun bila dalam ujian melalukan apapun untuk mencapai status “berprestasi”?
Selain kontraproduktif dengan tujuan pendidikan, ia mendegradasikan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap, kecenderungan, dan perilaku curang dalam ujian jelas mengkhianati dedikasi dan pengabdian para pendidik sejati. Selain itu, ia juga mendzolimi mereka yang berjuang keras mencapai prestasi dengan kejujuran.
“Prestasi” yang diraih dengan kecurangan tidak akan pernah menghasilkan kinerja yang baik dalam masyarakat.  Ia justru akan menjelma menjadi bibit-bibit kecurangan-kecurangan yang lebih besar.
Jika demikian, maka potensi terjadinya kerusakan akan lebih besar. Pendidikan yang seharusnya menjadi lahan menyebai nilai-nilai kejujuran justru menjadi lahan perusak masa depan.
Kita berharap semoga penyelenggaraan UN semakin baik, tidak ada kecurangan, tidak ada intrik, dan tidak ada ambisi elit yang dipaksakan.
Ketidakjujuran bukan karakter bangsa kita.  Kejujuran harus berada di atas prestasi. Tidak ada peradaban yang dibangun dengan cara curang. (*) (Artikel ini dimuat di Harian Trans Lampung, Edisi Senin, 4 April 2016 hlmn 1)

Senin, 18 Januari 2016

Menjaga Citra Guru




ADA satu pertanyaan reflektif yang layak diajukan kepada generasi muda masa kini; apakah mereka punya cita-cita menjadi guru? Pertanyaan ini dimaksudkan untuk menggugah kembali penilaian dan penghargaan terhadap profesi guru, sekaligus mengelaborasi minat dan hasrat anak-anak muda untuk menjadi pendidik.
Citra guru dibentuk oleh sikap dan tindakan guru sehari-hari. Persepsi terhadap guru mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.
Guru yang menjalani tugas dan kewajibannya didasari panggilan jiwa akan lebih menunjukkan sikap yang memang layak “digugu dan ditiru” (Jawa: dipercaya dan diteladani). Sosok guru yang sabar dalam mendidik, hangat dalam hubungan sosial, dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Ia akan mampu mengangkat harkat dan martabat guru, mampu bertahan di tengah perubahan paradigma materialisme, dan menjaga marwah serta integritas sebagai sosok pengabdi kepada kemanusiaan.
Menjadi guru di era teknologi informasi berbeda jauh dengan guru era 1970-an. Kemajuaan yang demikiaan cepat seringkali menimbulkan guncangan integritas dan krisis eksistensi. Fase inilah yang disebut fase ujian terbesar dalam melakoni profesi mulia. Oleh karena itu, kita mungkin sepakat bahwa prasyarat untuk menjadi guru memang agak berbeda dibanding profesi lain. Artinya, menjadi guru harus didasari semangat pengabdian untuk kemanusiaan, tak mudah silau dengan kemilau materi, santun dalam tutur kata, sikap,  dan tingkah laku yang mencerminkan penjaga nilai-nilai luhur bangsa. Suatu perwujudan kepribadian yang benar-benar nyata yang keluar dari hati nurani dan dilandasi basis pendidikan yang memadai.
 Pembentukan guru juga harus melalui proses khusus yang memang membangun jiwa dan semangat keguruan dalam suatu kancah “kawah candradimuka”. Ia dibekali dengan beragam kemampuan baik keterampilan lunak (soft skill) maupun keterampilan keras (hard skill). Membangun jiwa dan semangat guru seperti itu tentu tak bisa cukup hanya dalam hitungan bulan atau hanya satu tahun. Proses itu membutuhkan waktu yang cukup lama, intens, dan kontinu dalam suatu iklim pendidikan tenaga keguruan yang kondusif.  
Tak cukup hanya memiliki kecerdasan intelektual maupun kecerdasan sosial yang istimewa. Ia tak hanya mumpuni di satu bidang ilmu pengetahuan.
Figur guru hendaknya mencakup semua aspek kecerdasan, termasuk kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual. Dengan begitu ia akan mengelola belajar dan pembelajaran dengan cara yang kreatif dan membangun generasi yang inovatif serta kreatif pula. Ia senantiasa mengisi ruang kosong tekanan kebutuhan hidup di era modern kini, sekaligus melihat masa depan dengan preskripsi yang terarah dan terukur.
Namun demikian bukan berarti sosok guru adalah sosok manusia sempurna, tanpa cela dan cacat. Ia adalah manusia biasa yang memiliki kemauan untuk menjadi manusia pembelajar dan membelajarkan dengan sepenuh hati. Ia adalah manusia yang menanam dan menabur kebaikan, tanpa pamrih, dan tetap manusia yang setia di jalannya.
Sekali lagi kita mungkin sepakat bahwa generasi produktif saat ini dibentuk oleh para guru di era 1960-an atau 1970-an, dan wajah bangsa ini 20 atau 40 tahun ke depan akan diwarnai oleh para pendidik saat ini. (*)