Tampilkan postingan dengan label kritik sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kritik sosial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Juni 2021

Pimpinan Wilayah Pergunu Lampung Audiensi dengan Gubernur Lampung

Dwi Rohmadi Mustofa
Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Provinsi Lampung audiensi dengan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi di Mahan Agung, Selasa, 22 Juni 2021. Audiensi ini membahas rencana pelantikan PW Pergunu Lampung pada Bulan Juli 2021 dan berbagai kegiatan pelatihan bagi guru dan dosen.





Rabu, 03 Maret 2021

Evaluasi Kegiatan Akademik dan Pengabdian kepada Masyarakat STIT Pringsewu

Dosen dan staf STIT Pringsewu mengadakan focus group discusion  (FGD) membahas evaluasi program dan kegiatan akademik serta Pengabdian kepada Masyarakat.

Dr. Moh. Masrud dan H. Salamun


Seh Al Ngarifin dan Amrulloh Khoirul Ma'arif





Rabu, 20 November 2019

STIT Pringsewu Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW


CIVITAS Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1441 H, Sabtu (16/11) di Aula Kampus setempat. Kegiatan yang diikuti mahasiswa, dosen, dan staf ini menghadirkan penceramah Ustazd Muhammad Haris. Tema yang diangkat adalah Memperkuat Aqidah Ahlussunnah wal jamaah serta persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam ceramahnya, Ustazd Muhammad Haris mengungkapkan, Agama Islam memiliki ajaran yang lengkap dalam semua aspek kehidupan. Nabi Muhammad SAW telah contoh tatacara ibadah dan amal sholeh. 
“Apa yang laksanakan hari ini juga merupakan amal sholeh, dengan memperbanyak sholawat, kalimat thoyibah, serta anjuran berbuat baik terhadap sesama,” tuturnya.
Nabi Muhammad SAW, lanjut Haris, adalah makhluk Allah SWT yang suci sejak sebelum dilahirkan. Bahkan Nur, Muhammad dicatat sejak zaman nabi dan Rasul sebelumnya.

Ketua STIT Pringsewu Dwi Rohmadi Mustofa, M.Pd., dalam sambutannya mengatakan, perayaan hari besar Islam merupakan agenda rutin di STIT Pringsewu, termasuk Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW kali ini. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan dengan meneladani akhlaq Rasulullah SAW.
“Ini momentum silaturahim sekaligus meningkatkan amal sholeh, berkumpul dalam majelis ilmu, mempelajari sejarah, serta meneladani akhlaq Rasulullah SAW,” ujarnya.


Menurut Dwi Rohmadi, mahasiswa sebagai generasi muda, memiliki tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara. Mahasiswa adalah pemilik masa depan.
Dia berharap mahasiswa hendaknya memiliki semangat belajar (ghirah) yang tinggi, yang antara lain dengan mengikuti majelis ilmu seperti ini. “Dengan mempelajari sejarah kelahiran Nabi Muhammad SAW banyak hikmah yang dapat dipetik, untuk kehidupan yang lebih baik. Semoga kita menjadi ummat yang senantiasa mendapat rahmat dan hidayah dari Allah SWT,” lanjutnya. (*)

Minggu, 06 Desember 2015

Perbaikan Terus Menerus




Artikel ini dimuat Harian Trans Lampung Edisi Senin, 28 September 2015 

LINGKUNGAN sosial dan ekonomi bergerak dinamis. Kehidupan masyarakat mengalami pasang surut. Namun yang pasti, masyarakat menghendaki adanya pelayanan publik yang terbaik. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang berkualitas, dan proses yang prima.
Pelayanan publik merupakan bagian dari fungsi negara, yang tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada privat atau swasta. Bahkan, kalau dilihat secara hakiki, eksistensi negara itu ada di pelayanan publik. Kalau hal-hal lain, yang sifatnya substitusi atau sederhana, mungkin tanpa aparatur negara pun bisa diselenggarakan oleh swasta murni.
Apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas wajar saja. Siapapun ingin mendapat pelayanan yang terbaik. Setiap orang ingin mendapatkan pelayanan yang melebihi harapannya oleh penyelenggara pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan sikap santun.
Contohnya saat berobat, di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah, kalau bisa tidak perlu antre, petugas medis yang ramah, prosedur yang jelas, dan dokter yang andal.
Masyarakat ingin mendapatkan listrik yang murah, aman, cepat, dan andal. Begitu juga pelayanan petugas penyedia listrik yang ramah, prosedur mendapatkan listrik yang terang-benderang, dan yang jelas, tidak sering mati lampu. Bahkan, kalau listrik tetap ada sepanjang tahun, dan tidak ada pemadaman sedetik pun.
Gambaran tuntutan akan pelayanan publik seperti tersebut, bisa diambil pada contoh-contoh pelayanan publik yang lain, seperti perizinan, pendidikan, keamanan, transportasi umum, bahan bakar minyak, dan sebagainya. Pelayanan publik menyangkut jasa maupun produk. Penyelenggaraannya merupakan amanah undang-undang.
Pemerintah, sebagai aparatur negara, wajib melakukan upaya perbaikan terus menerus dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik dikatakan memuaskan apabila penerima pelayanan merasakan apa yang diterimanya melebihi harapan saat sebelum mendapat pelayanan.
Pemerintah harus melakukan upaya-upaya efisiensi dan mengefektifkan pelayanan publik, dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan, demi kepuasan penerima pelayanan. Pelayanan publik yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan akan memberikan dukungan kepada setiap program pemerintah.
Pelayanan publik yang baik mencerminkan kehidupan yang sejahtera dan negara yang kuat.
Secara konseptual, pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan dan kepastian bagi masyarakat yang memanfaatkan pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, produk pelayanan, biaya pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, dan terakhir, kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan publik, termasuk pengaduan, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan melalui standar pelayanan minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat memahami mekanismenya.
Waktu penyelesaian dalam pelayanan publik, yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Semakin cepat waktu penyelesaian pelayanan, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan yang diberikan.
Produk pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Hasil pelayanan akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan harus dipahami secara baik, sehingga memang membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. (*)

Kamis, 14 Juni 2012

PENDIDIKAN KARAKTER DAN KEWIRAUSAHAAN


Mudah dipahami bahwa adanya perilaku menyimpang pada sebagian generasi muda, melahirkan keprihatinan insan pendidikan dan masyarakat umum. Maka muncullah gagasan pendidikan karakter bangsa.
Pendidikan moral, etika, maupun pendidikan agama yang ada sekarang, ternyata belum mampu melahirkan generasi muda yang beriman, takwa, cerdas, dan berkepribadian bangsa. Budaya hidup hedonis, konsumtif, tidak sabaran, gemar serobot, kecenderungan kolusi, senang menempuh jalan pintas dan sebagainya masih mewarnai sebagian besar siswa. Perayaan kelulusan dengan aksi coret-coret baju, pawai ugal-ugalan di jalan raya, dan sejenisnya, adalah salah satu contoh gaya hidup anak muda sekarang. Contoh lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah mengikuti Ujian Nasional tanpa persiapan memadai, karena mengharap bocoran.
Sejatinya, masalah karakter merupakan masalah lama, bukan masalah baru. Perbedaan generasi, memunculkan tantangan yang berbeda pula. Di era kemajuan teknologi informasi sekarang, tantangan pendidikan kian dinamis dan kompleks.
Pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan di sekolah dan di lingkungan keluarga, berpacu dengan aneka tawaran dari media hiburan. Hiburan yang berlebihan jelas membuat generasi muda kurang tanggap terhadap lingkungan, kurang memiliki daya juang, dan keberanian menghadapi risiko.
Hiburan, baik melalui televisi, internet, game, maupun media lainnya, menanamkan semangat seakan-akan hidup ini penuh tekanan, sehingga sedikit-sedikit perlu hiburan. Bahwa siswa harus belajar giat dan bekerja keras serta memiliki semangat untuk berprestasi. Melalui kegiatan ekstra-kurikuler di sekolah siswa dapat menggali dan mengembangkan potensi dirinya sesuai minat dan kegemarannya.
Topik pendidikan karakter yang kembali diusung dewasa ini, merupakan respons atas berbagai sikap dan tindakan penyimpangan, pelanggaran hukum, bahkan perbuatan melawan hukum masih marak.
Secara kuantitas jumlah perbuatan melawan hukum makin tinggi. Secara kualitas, modus perilaku menyimpang dan kejahatan juga semakin canggih.(****lanjut)

Senin, 26 Maret 2012

KOMPETENSI WARTAWAN, SUATU UJIAN

(ARTIKEL INI DIMUAT HARIAN RADAR LAMPUNG, KAMIS, 22 MARET 2012)

Masalah profesionalisme wartawan masih sering dikeluhkan. Pemberitaan adanya oknum wartawan yang melakukan perbuatan tercela, bertentangan dengan kode etik jurnalistik, masih mewarnai media. Yang paling sering adalah tindakan ’’pemerasan’’, suatu perbuatan yang menciderai profesi mulia.


PRAKTIK jurnalistik menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dinamika perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal, sedemikian pesat. Kemajuan teknologi informasi, sistem dan model komunikasi massa, alat atau media, serta perkembangan aturan di bidang keterbukaan informasi menjadi tantangan praktik jurnalistik.
Jurnalistik atau kewartawanan adalah pekerjaan yang menuntut sikap profesional. Profesional yang penulis maksud dalam hal ini adalah seperangkat atribut untuk keberhasilan kerja. Profesional bukan hanya perdebatan istilah atau ego sektoral. Sehingga bidang pekerjaan apa layak disebut profesional atau bukan profesional. Memang, secara formal istilah profesional mensyaratkan adanya basis jenjang pendidikan formal tertentu. Pertanyaannya, apa itu profesional? Siapa yang disebut wartawan profesional?
Situs Wikipedia menjelaskan, seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya serta menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut ’’profesional’’ dalam bidangnya, meski bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Walau kutipan dari situs tersebut masih merupakan pernyataan rintisan, setidaknya menjadi panduan untuk mencermati suatu profesi, termasuk profesi wartawan.
Kini, Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Lampung sedang mengadakan ujian kompetensi wartawan. Semoga ini menjadi langkah maju mewujudkan profesionalisme wartawan.
Keahlian dan Integritas
Memang istilah profesional sering menjadi perdebatan. Tapi, saya ingin memberikan pendapat pribadi. Profesional adalah pekerjaan yang menuntut keterampilan dan keahlian, integritas dan loyalitas, serta pengembangan profesi berkelanjutan. Wartawan adalah pewarta yang bekerja secara tetap pada media massa.
Suatu profesi dikatakan profesional jika dilandaskan pada adanya kompetensi. Dengan kompetensinya itu, ia menjadi bagian dari pemecahan masalah, bukan pembuat masalah baru. Kompleksitas pekerjaan akan diatasi berdasarkan keahlian. Aneka tantangan dan tuntutan pekerjaan sebagai dampak perkembangan profesi dapat diantisipasi dengan integritas.
Di antara ciri profesi adalah adanya keahlian para pelakunya. Keahlian itu diperoleh melalui suatu proses pendidikan yang berkelanjutan, pemerolehan pengalaman dari para senior, atau dari mereka yang telah banyak menggeluti pekerjaan itu. Pendampingan dan penempaan dari kolega yang lebih berpengalaman, lebih senior, menjadi salah satu pintu masuk peningkatan kompetensi sekaligus indikator bagi suatu bidang yang disebut profesional.
Ciri yang lain adalah adanya jenjang keahlian. Untuk jenjang keahlian itu, bisa saja merupakan kesepakatan organisasi profesi maupun kelompok bidang keilmuan. Pengakuan profesional dari organisasi profesi melalui suatu tahapan proses ujian. Jadi, klaim profesional melalui banyak tahapan dan pengakuan dari banyak pihak. Bukan klaim sepihak atau hanya selembar sertifikat.
Dewasa ini dirasakan adanya ketimpangan antara kebutuhan profesi wartawan dengan penyedia jasa pendidikan kewartawanan. Di perguruan tinggi, bidang jurnalistik sebagian besar masih menjadi bagian peminatan atau konsentrasi pada program studi komunikasi.
Basis pendidikan formal dapat menjadi salah satu tolok ukur kompetensi. Sedangkan penempaan pengalaman dan pendampingan dari para pihak yang lebih dulu menggeluti profesi tersebut, dapat menjadi medium pembangun integritas.
Loyalitas dan Kerja Keras
Harus diakui bahwa profesi apa pun adalah profesi mulia jika diabdikan untuk kemaslahatan umat manusia dan membangun peradaban yang lebih baik. Wartawan adalah profesi yang mengemban amanah publik sekaligus merupakan ikhtiar meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kewenangan wartawan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi merupakan amanah undang-undang. Amanah itu harus diemban dengan kesetiaan pada bidang kerjanya, dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan kerja keras.
Bagi penulis, profesi wartawan adalah pengabar kebenaran. Hasil kerja wartawan bagi audiensi memang tidak dapat diraba atau dilihat, tetapi dirasakan. Secara implisit dampak atas hasil kerja  wartawan itu melalui serangkaian proses yang panjang. Makna suatu karya jurnalistik tidak bisa dinilai secara serta-merta.
Wartawan menyampaikan informasi dengan harapan audiensinya memiliki pengetahuan. Berbekal pengetahuan itu, akan meningkat pemahaman dan kesadarannya terhadap sesuatu. Selanjutnya, bertindak sesuai dengan norma, aturan hukum, dan mengambil keputusan yang benar. Masyarakat berpengetahuan adalah masyarakat yang sejahtera. Sebab,  pada dasarnya manusia adalah makhluk yang senantiasa ingin tahu dan berusaha memenuhi rasa ingin tahunya itu.
Dampak akhir hasil kerja wartawan bagi masyarakat adalah kesejahteraan. Untuk sampai pada dampak akhir itu, kerja wartawan dituntut penuh loyalitas dan sekaligus kerja keras. Loyalitas berarti dengan mengerjakan sesuatu dengan sepenuh jiwa, disiplin dan taat asas, kejujuran dan keberanian.
Kerja keras mengisyaratkan adanya ketelitian dan kecermatan serta daya tahan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Motivasi yang tinggi dan senantiasa terjaga dalam rangka memberikan yang terbaik kepada audiensinya.
Seorang wartawan kini dituntut menguasai banyak bidang yang semuanya penting. Setidaknya yang esensial adalah pengetahuan sosial budaya, teknologi komunikasi, wawasan hukum, ekonomi, dan politik. Itu pun harus dibarengi dengan kemampuan bahasa dan keterampilan komunikasi interpersonal.
Seorang teman mengatakan, profesi guru dan pendidik ’’dekat’’ dengan surga, karena ilmu yang bermanfaat. Kiranya pernyataan teman tersebut paralel pula dengan profesi wartawan sebagi pengabar kebenaran.
Penulis meyakini, UKW atau uji kompetensi wartawan adalah salah satu cara strategis mewujudkan kompetensi wartawan. Tulisan ini semoga memberi wacana yang bermanfaat, setidaknya dari the outsider. (*)

Jumat, 24 Februari 2012

PERS & KEBEBASAN BERPENDAPAT


Pers bekerja untuk kepentingan publik dan bertanggung jawab terhadap publik. Pers mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan satu visi untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang terinformasi akan lebih mudah mengakses pengetahuan dan layanan publik. Penyelenggara negara juga akan lebih akuntabel berkat eksistensi dan fungsionalisasi pers.
Ada hubungan timbal balik antara pers, masyarakat, dan penyelenggara negara. Pers adalah institusi sosial yang menjadi bagian vital bangunan bangsa dan negara. Peran pers sudah diakui secara “de facto” dalam mempercepat laju pembangunan. Ini dapat ditelusuri sejak era sebelum kemerdekaan hingga era reformasi sekarang. Kerja insan pers juga dilindungi oleh undang-undang.
Dalam beberapa pekan belakangan ini, pers menjadi pembicaraan hangat. Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari telah menjadi momentum untuk konsolidasi, refleksi, dan menyusun rencana aksi perbaikan di semua lini secara strategis. Hari Pers merupakan upaya menjadikan pers sebagai milik semua komponen masyarakat.
Pers berperan dalam mengawal proses layanan publik dari institusi pelayanan publik. Tanpa kontrol pers, hak-hak dasar warga negara dapat terabaikan. Pers adalah salah satu institusi dalam kehidupan masyarakat modern. Sejarah panjang pers bermula dari tuntutan kebutuhan akan media komunikasi massa dan temuan alat pencetak. Pers masa kini identik dengan saluran komunikasi, baik dari individu ke massa, maupun sebaliknya, dan dari massa ke massa.
Dari sudut pandang lain, pers dapat dilihat sebagai salah satu pilar penopang demokrasi hakiki bukan cuma demokrasi prosedural. Demokrasi sendiri diasumsikan sebagai model tata kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun demokrasi seperti utopia, tapi melalui dialektika, demokrasi itu dapat membantu memudahkan mencapai tujuan, setidaknya dengan cara-cara damai dan elegan.
Kongkretnya, pers adalah media komunikasi massa sebagai perwujudan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, alat kontrol sosial, dan berperan dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Kemerdekaan pers sebagai institusionalisasi dari kebebasan mengemukakan pendapat, bukan berarti kebebasan yang anarkhi. Kebebasan itu bertumpu pada tanggung jawab publik (kepentingan yang lebih besar), penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan etika baik dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Masyarakat modern menjadikan pers sebagai sarana mengembangkan segenap potensi yang dimiliki. Pers berperan dalam mendorong laju pembangunan, pergerakan perekonomian, dan pendidikan dalam arti yang luas.     
Dalam perjalanannya, pers tentu tak pernah berhenti dari berbagai tantangan dan hambatan. HPN adalah salah satu momentum tepat untuk terus melakukan revitalisasi spirit perjuangan pers. Apalagi kini telah ada Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Udang-undang ini mengamanahkan kewajiban bagi pemegang informasi publik untuk menyampaikannya kepada publik melalui mekanisme yang sistematis, kecuali informasi yang dikecualikan.
Tantangan dan hambatan pers bisa dari luar dan bisa dari dalam pers itu sendiri. Tantangan dari luar berupa adanya perbedaan kepentingan dengan pihak-pihak yang tidak ingin adanya kebebasan mengemukakan pendapat. Meruncingnya perbedaan kepentingan itu bisa berujung pada ancaman, pelecehan, teror, intimidasi, atau bahkan aksi kekerasan terhadap pers. Pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya keterbukaan informasi, jelas akan melakukan berbagai upaya terhadap pers, baik membujuk, merayu, mengiming-imingi, maupun membentuk kelompok media sendiri. Upaya “menjinakkan” pers akan dilakukan oleh mereka yang berkepentingan menghindari pertanggungjawaban kepada publik.

Jumat, 17 Februari 2012

PERS & PUBLIK


Ada banyak jargon terkait pers, yang bermakna sangat dalam. “Pena lebih tajam dari peluru. Revolusi dimulai dari tulisan. Penyambung lidah rakyat. Pilar demokrasi. Kebebasan pers adalah kemerdekaan yang sesungguhnya.” Itu sebagian. Jargon itu bukan hanya slogan, dan yel-yel, tetapi telah dibuktikan dengan nyata. Politisi di pusat kekuasaan dan pejabat pemerintah mengetahui kondisi yang terjadi di daerah pelosok melalui pemberitaan media.
Mencermati fenomena pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis, harus dijadikan momentum untuk membangun pers yang bebas, bertanggung-jawab, profesional. Pers yang mengejawantahkan sejuta mata mengontrol setiap jengkal penyimpangan. Pers yang mewujudkan keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik penyelenggara negara.
Sambil menunggu bergulirnya proses hukum, kini saatnya memetik hikmah. Kekerasan baik fisik maupun verbal, bukan cara jitu keluar dari masalah. Begitu juga uang, bukan alat untuk membeli kebebasan pers. Apalagi sudah dibelakukan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap aparatur pemerintah dan pejabat atau siapapun hendaknya memahami fungsi pers sebagai bagian dari cara hidup berbangsa dan bernegara. Setiap profesi adalah mulia, karena yang membedakan adalah fungsionalitas dan lahan pengabdiannya.
Kerja jurnalis adalah menyebarluaskan informasi, memberi pencerahan kepada masyarakat, dan memberi media refressing (hiburan). Pers adalah pemandu dan menjadi referensi bagi pengambilan keputusan. Pers adalah mengontrol layanan publik dan ruang publik dan memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi akses publik terhadap layanan pemerintah.
Idealisme jurnalis harus diletakkan di atas segala kepentingan lain. Saya setuju penuntasan kasus ini secara hukum, agar tidak terjadi kasus serupa di masa datang.

KEMERDEKAAN PERS DAN TANGGUNG JAWAB PUBLIK


Apa makna hakiki dari Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari?Mengapa harus ada Hari Pers? Bagi insan pers, Hari Pers adalah momentum untuk konsolidasi, refleksi, dan menyusun rencana aksi perbaikan di semua lini secara strategis. Hari Pers merupakan upaya menjadikan pers sebagai milik semua komponen masyarakat.

PERS adalah salah satu institusi dalam kehidupan masyarakat modern. Sejarah panjang pers bermula dari tuntutan kebutuhan akan media komunikasi massa dan temuan alat pencetak. Pers masa kini identik dengan saluran komunikasi, baik dari individu ke massa, maupun sebaliknya, dan dari massa ke massa.
Dari sudut pandang lain, pers dapat dilihat sebagai salah satu pilar penopang demokrasi. Demokrasi sendiri diasumsikan sebagai tata kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Secara lebih kongkret, pers adalah media komunikasi massa sebagai perwujudan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, alat kontrol sosial, dan berperan dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Kemerdekaan pers sebagai institusionalisasi dari kebebasan mengemukakan pendapat dalam bukan kebebasan yang anarkhi. Kebebasan itu bertumpu pada tanggung jawab publik (kepentingan yang lebih besar), penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan etika baik dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Masyarakat modern menjadikan pers sebagai sarana mengembangkan segenap potensi yang dimiliki. Pers berperan dalam mendorong laju pembangunan, pergerakan perekonomian, dan pendidikan dalam arti yang luas.     
Dalam perjalanannya, pers tentu tak pernah berhenti dari berbagai tantangan dan hambatan. Oleh karena itu, HPN adalah momentum tepat untuk terus melakukan revitalisasi spirit perjuangan pers. Apalagi kini telah ada Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Udang-undang ini mengamanahkan kewajiban bagi pemegang informasi publik untuk menyampaikannya kepada publik melalui mekanisme yang sistematis, kecuali informasi yang dikecualikan.