Dedikasi dalam pendidikan, pembelajaran, persekolahan, teknologi, dan ilmu pengetahuan untuk kemajuan peradaban ummat manusia. Segala sesuatu yang besar, dimulai dari hal-hal yang kecil.
Artikel ini dimuat di RADAR LAMPUNG, Jumat, 7 Januari 2010
- Sikap hipokrit rupanya masih melekat pada sebagian warga masyarakat. Indikasi yang terasa kental di antaranya adalah sikap terhadap status sosial berupa gelar/sebutan. Pada mereka yang memiliki sikap seperti itu, maka memiliki gelar merupakan kebanggaan dan dianggap sebagai sesuatu hak milik yang paling berharga.
Hipokrit, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 2007), diartikan sebagai “munafik” dan “orang yang suka berpura-pura”. Jadi, hipokrit gelar maksudnya adalah mengaitkan orang yang suka berpura-pura dengan gelarnya.
Tak dapat dipungkiri bahwa di sebagian masyarakat gelar atau status sosial yang simbolik menjadi tujuan dalam sebagian hidupnya. Gelar atau sebutan itu bisa bermacam-macam, baik gelar atau sebutan sebagai tanda keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi, gelar adat, atau gelar sebagai tanda telah mencapai suatu derajat tertentu dalam memenuhi kaidah kepercayaan.
Mereka yang katakanlah ”gila gelar”, segala daya dan upaya dikerahkan untuk dapat meraihnya. Terkadang, sebagian orang bahkan sampai melupakan makna dan hakikat gelar itu sendiri. Dalam praktek memburu gelar itu, banyak cara ditempuh. Selain mengabaikan makna dan hakikat pemberian gelar, mereka juga melupakan cara yang baik dan benar dalam meraih gelar tersebut.
Munculnya kasus sarjana palsu, di Lampung tampaknya bukan yang pertama. Ada banyak modus dilakukan. Sebut saja ijazah palsu, kuliah belum selesai tapi diwisuda, atau sekadar menyebutkan gelar pada media publik. Semacam mendeklarasikan dirinya, bahwa “inilah aku”.
Dengan memampangkan sederet gelar, mungkin dapat memberikan kepuasan bathin bagi dirinya. Bisa jadi memiliki anggapan dengan gelar yang mentereng, seolah-olah dirinyalah yang paling hebat atau paling layak menyandang gelar itu.
Secara sosiologis, pada sebagian besar kelompok-kelompok masyarakat, memang memiliki sebutan atau gelar yang diberikan kepada seseorang sebagai tanda telah memenuhi kriteria dan kelayakan menyandangnya. Gelar itu mungkin diberikan sebagai wujud penghormatan kelompok, terhadap diri orang yang menerima gelar, atau sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya dalam membangun masyarakatnya. Dan itu sah-sah saja. Bahkan dapat menjadi motivasi bagi setiap anggota kelompok yang lain untuk meneladani dan meniru jejak pencapaiannya. Jika demikian adanya, tentu ini bernilai positif. Kebiasaan, sikap, tindakan, dan perilaku orang yang memiliki gelar dapat menjadi penyemangat hidup guna meraih prestasi dan kemajuan diri dan komunitasnya.
(lanjut*****)
Salah satu diskursus
tentang pendidikan adalah masalah penjaminan mutu. Sampai kini belum ada “satu
kata dan satu perbuatan” dalam memaknai topik ini. Dari pendidikan dasar hingga
pendidikan tinggi, masalah penjaminan mutu pendidikan ini akan menjadi tema
abadi yang diperbincangkan. Persoalannya, siapa yang menjamin mutu pendidikan?
Pemerintah, masyarakat, peserta didik itu sendiri, atau lembaga pendidikan?
Sudah sejak lama
upaya-upaya untuk memberikan jaminan akan mutu pendidikan. Bentuknya bisa
bermacam-macam; ujian nasional, akreditasi, sertifikasi, evaluasi, monitoring,
atau apapun nama sejenisnya. Apabila sekarang muncul perdebatan tentang Ujian
Nasional, Akreditasi sekolah, akreditasi program studi dan perguruan tinggi,
maka sebenarnya itu hanyalah jelmaan atau pengulangan dari apa yang sudah
digagas sejak lama.
Bicara mutu, memang
mudah. Tapi mendefinisikan mutu, itu yang sulit. Ketika dikejar dengan berbagai
pertanyaan, apakah mutu itu, setiap orang akan memberikan argmentasi, yang
berbeda. Keragaman jawaban itu mencerminkan persepsi masing-masing terhadap
sesuatu yang disebut mutu. (lanjut*****)
Artikel ini dimuat pada Radar Lampung, Kamis, 25 November 2010
-
Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru. Momen ini perlu dimaknai tidak sekadar seremonial dan hanya menjadi panggung pejabat (terutama pejabat di bidang pendidikan). Guru dan semua pihak terkait perlu merefleksikan terhadap apa yang sudah dikontribusikan bagi pendidikan. Kita semua seyogyanya memberikan apresiasi, atensi, partisipasi, dukungan, kontribusi, dan motivasi bagi guru.
Sepantasnya kita memberikan kado bagi segenap guru di manapun berada. Guru yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mendidik generasi muda. Guru yang sepenuh hati dan ketulusan menyemai benih-benih ajaran dan pembelajaran dengan kasih sayang. Meski aral melintang, dan segala tantangan menghadang.
Salah satu tantangan yang nyata adalah keterbatasan imbalan material. Meskipun harus pula diakui tidak semua guru menghadapi tantangan dan keterbatasan seperti ini. Dan tuntutan yang terberat adalah menjaga setiap tindak lakunya agar senantiasa sejalan dengan norma dan etika. Sebab status guru tetap melakat ketika dia sudah pulang ke rumah. Salah sedikit saja, risikonya terlalu besar. Kecaman pertama-tama akan diarahkan pada predikatnya sebagai guru, bukan sebagai pribadi manusia, yang mungkin saja khilaf, lupa, dan alpa.
Apa hendak dikata, bila profesi guru sudah menjadi pilihan dan pengabdian bagi pendidikan telah menjadi ketetapan hati. (lanjut*****)
(Artikel ini dimuat Harian Radar Lampung, edisi Jumat, 15 Oktober 2010)
Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu menjadi tugas negara sebagai amanah konstitusi. Dari sisi rakyat, mendapat kesempatan pendidikan adalah hak. Sedangkan bagi negara, penyelenggaraan pendidikan secara melembaga, merupakan kewajiban. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat secara individual maupun kelompok menjadi sangat penting.
Salah satu problematika dalam pendidikan adalah cara pandang terhadap mata rantai proses pendidikan yang masih parsial. Pendidikan harus diposisikan sebagai suatu sistem, sehingga cara pandang terhadap pendidikan juga harus sebagai suatu sistem. Selama ini jika muncul masalah dalam pendidikan, misalnya kegagalan dalam ujian nasional, kebocoran soal ujian, tawuran pelajar, dan sebagainya, maka pandangan pertama tersorot dialamatkan kepada sosok guru.
Aspek manajemen atau birokrasi masih kurang mendapat perhatian. Beberapa kasus yang mencuat seperti gedung sekolah yang rusak, soal ujian nasional yang bocor, pungutan-pungutan kepada wali siswa, rintisan sekolah bertaraf internasional, keterlambatan pembayaran tunjangan guru di beberapa daerah, merupakan problem manajemen pendidikan.
Program peningkatan pendidikan melalui peningkatan kualitas guru memang merupakan pilihan prioritas yang logis. Hal seperti ini juga membanggakan bagi guru. Karena berarti profesi guru dipandang sebagai profesi yang teramat mulia dan strategis dan mendapat perhatian lebih.
(lanjut*****)
Hidup harus punya asumsi. Bahkan terkadang disadari ataupun tidak, asumsi itu selalu ada. Tapi, tidak semua asumsi itu terbukti. Sebagian asumsi terbukti, (mungkin) sebagian besar tidak terbukti. Jika kita tidak memiliki asumsi, sama saja dengan orang yang tidak punya harapan.
Asumsi-asumsi adalah gambaran tentang segala sesuatu di masa datang.
Asumsi-asumsi itu menjadi kompas yang mengarahkan jalan hidup. Contoh
kecil, kita berasumsi bahwa masa depan kita akan dapat hidup sejahtera,
bahagia, lebih baik, dan seterusnya. Tetapi seiring waktu yang dilalui,
ternyata faktanya tidak selalu seperti yang kita bayangkan.
Asumsi adalah laksana hipotesis. Jadi, pada dasarnya setiap saat kita selalu mengajukan suatu hipotesis. Sekali lagi, hipotesis itu bisa disadari bisa tidak, bisa diungkapkan secara nyata, bisa juga tetap tersimpan rapi dalam hati dan pikiran.
Agar hidup ini lapang, maka kita perlu membangun asumsi-asumsi tentang keterbukaan. Asumsikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan. Atau, tidak semua masalah mesti kita selesaikan sekarang! Sebaliknya, kita perlu menghindarkan diri dari memikirkan sesuatu secara kerdil. Asumsikan setiap orang adalah baik, berniat baik, dan akan baik kepada diri kita. Kalaupun nyatanya nanti, ada orang yang tidak bersikap tidak baik kepada kita, itulah yang dimaksud bahwa tidak semua asumsi terbukti benar.
(artikel ini dimuat Radar Lampung, Kamis, 16 September 2010)
Menjadi guru idealnya merupakan panggilan jiwa yang terdalam. Pilihan menjalani profesi ini didasarkan pada minat, hasrat, dan motivasi, untuk mengabdikan diri pada pendidikan generasi bangsa. Profesi ini diyakini sebagian besar orang sebagai profesi yang mulia. Bahkan, ada yang memberi makna lebih jauh, yaitu bahwa menjadi guru adalah ibadah sepanjang waktu.
Sekarang muncul sinyalemen bahwa sebagian guru terdegradasi pada motif-motif lain selain dedikasi pada pemberdayaan dan pembudayaan generasi muda. Indikasi hal ini antara lain pada upaya mengejar status bukan pada proses dan hasil. Wujud kongkret indikatornya seperti, pertama, menjadi guru karena dalam beberapa tahun ke depan, diasumsikan “cukup mudah” menjadi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dibanjiri peminat; kedua, yang sudah menjadi guru, berusaha dengan berbagai cara mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan formal untuk itu seperti kegiatan pengembangan profesi, dipenuhi sebagai formalitas bukan substansi; ketiga, yang sudah berstatus guru profesional bersertifikasi, sibuk menghitung-hitung nilai dana tunjangan profesional dan menggunakan dana tunjangan profesional itu untuk berbagai keperluan konsumtif belaka, yang jauh dari hakikat pengembangan profesi; keempat, yang belum PNS berlomba-lomba mengintip peluang. Apa yang dapat diungkapkan di atas sebenarnya tidak ada salahnya manakala semuanya didasarkan pada motivasi pengabdian. Keputusan memasuki LPTK untuk nantinya menjadi guru hendaknya dimaknai sebagai panggilan hati nurani, sehingga sejak awal sudah menanamkan sikap dan membangun kepribadian sebagai guru. Menjadi guru PNS berarti terbukanya peluang lebih aktif dalam kiprah pendidikan. Menjadi guru bersertifikasi, berarti meningkatkan kinerja proses dan hasil membelajarkan peserta didik secara optimal. Hemat penulis, guru masa kini adalah guru yang berpikiran terbuka (open minded), menghargai kekayaan ragam latar peserta didik dan membelajarkan dengan menyenangkan. Guru masa kini adalah guru yang dirindu siswa untuk menjadi tempat bertanya dan teman diskusi yang menggembirakan sekaligus mencerahkan. Guru ideal masa kini adalah guru yang senantiasa haus akan pengetahuan sehingga gerak langkah kesehariannya senantiasa diwarnai dengan usaha-usaha untuk juga belajar. Ia menjadikan buku sebagai mahkota statusnya, dan aktivitas membaca sebagai kebutuhan. Ia memanfaatkan organisasi profesi dan teman sejawat sebagai medium dan mitra diskusi. Profil guru ideal, adalah guru yang dalam proses pembelajaran menjadi pelecut kreativitas siswanya. Ia tidak menyerah oleh keadaan. Ia merasa selalu tertantang untuk memberikan yang terbaik bagi pendidikan anak-anak bangsa. Guru ideal adalah guru yang progresif sekaligus sabar dalam membimbing. Guru yang baik adalah ia yang tidak terjebak dalam rutinitas semu. Ia tidak terbelenggu slogan, tetapi menjadikan hikmah sebagai spirit meraih prestasi. Ia selalu menemukan hal-hal baru yang dapat dijadikan inspirasi bagi pembelajaran siswanya. Ia memiliki daya juang dan daya tahan yang lebih baik dari kebanyakan orang. (lanjut*****)
(artikel ini dimuat Radar Lampung, Kamis, 16 September 2010)
Menjadi guru idealnya merupakan panggilan jiwa yang terdalam. Pilihan menjalani profesi ini didasarkan pada minat, hasrat, dan motivasi, untuk mengabdikan diri pada pendidikan generasi bangsa. Profesi ini diyakini sebagian besar orang sebagai profesi yang mulia. Bahkan, ada yang memberi makna lebih jauh, yaitu bahwa menjadi guru adalah ibadah sepanjang waktu.
Sekarang muncul sinyalemen bahwa sebagian guru terdegradasi pada motif-motif lain selain dedikasi pada pemberdayaan dan pembudayaan generasi muda. Indikasi hal ini antara lain pada upaya mengejar status bukan pada proses dan hasil. Wujud kongkret indikatornya seperti, pertama, menjadi guru karena dalam beberapa tahun ke depan, diasumsikan “cukup mudah” menjadi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dibanjiri peminat; kedua, yang sudah menjadi guru, berusaha dengan berbagai cara mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan formal untuk itu seperti kegiatan pengembangan profesi, dipenuhi sebagai formalitas bukan substansi; ketiga, yang sudah berstatus guru profesional bersertifikasi, sibuk menghitung-hitung nilai dana tunjangan profesional dan menggunakan dana tunjangan profesional itu untuk berbagai keperluan konsumtif belaka, yang jauh dari hakikat pengembangan profesi; keempat, yang belum PNS berlomba-lomba mengintip peluang.
Apa yang dapat diungkapkan di atas sebenarnya tidak ada salahnya manakala semuanya didasarkan pada motivasi pengabdian. Keputusan memasuki LPTK untuk nantinya menjadi guru hendaknya dimaknai sebagai panggilan hati nurani, sehingga sejak awal sudah menanamkan sikap dan membangun kepribadian sebagai guru. Menjadi guru PNS berarti terbukanya peluang lebih aktif dalam kiprah pendidikan. Menjadi guru bersertifikasi, berarti meningkatkan kinerja proses dan hasil membelajarkan peserta didik secara optimal.
Hemat penulis, guru masa kini adalah guru yang berpikiran terbuka (open minded), menghargai kekayaan ragam latar peserta didik dan membelajarkan dengan menyenangkan. Guru masa kini adalah guru yang dirindu siswa untuk menjadi tempat bertanya dan teman diskusi yang menggembirakan sekaligus mencerahkan. Guru ideal masa kini adalah guru yang senantiasa haus akan pengetahuan sehingga gerak langkah kesehariannya senantiasa diwarnai dengan usaha-usaha untuk juga belajar. Ia menjadikan buku sebagai mahkota statusnya, dan aktivitas membaca sebagai kebutuhan. Ia memanfaatkan organisasi profesi dan teman sejawat sebagai medium dan mitra diskusi.
Profil guru ideal, adalah guru yang dalam proses pembelajaran menjadi pelecut kreativitas siswanya. Ia tidak menyerah oleh keadaan. Ia merasa selalu tertantang untuk memberikan yang terbaik bagi pendidikan anak-anak bangsa. Guru ideal adalah guru yang progresif sekaligus sabar dalam membimbing. Guru yang baik adalah ia yang tidak terjebak dalam rutinitas semu. Ia tidak terbelenggu slogan, tetapi menjadikan hikmah sebagai spirit meraih prestasi. Ia selalu menemukan hal-hal baru yang dapat dijadikan inspirasi bagi pembelajaran siswanya. Ia memiliki daya juang dan daya tahan yang lebih baik dari kebanyakan orang.
Guru ideal adalah ia yang selalu memperkuat basis kemampuan analisis dan metodologis menemukan masalah sekaligus mencari solusi. Dalam prakteknya ini berbentuk kemampuan guru dalam melakukan penelitian; apakah itu penelitian tindakan, penelitian deskriptif, penelitian eksperimen, maupun penelitian kuantitatif. Karya tulis hasil penelitian yang dilakukan dengan penuh kesungguhan adalah bukti fisik dan otentik portofolio. Soal karya tulis menjadi suatu persyaratan kenaikan pangkat, hendaknya dipandang sebagai suatu implikasi belaka. Singkatnya guru ideal adalah guru yang menerapkan pembelajaran yang humanis.
Untuk mewujudkan sosok guru yang ideal, profesional, dan sekaligus humanis bukan perkara mudah. Semuanya berpulang pada diri guru itu sendiri. Pemerintah, melalui program sertifikasi, dapat diapresiasi telah melaksanakan suatu program yang ideal menuju peningkatan mutu pendidikan. Meskipun dalam implementasinya banyak menuai kritik dan perlu pembenahan di masa depan.
Sekarang saatnya bagi guru untuk melakukan peninjauan kembali ke dalam diri sendiri. Merefleksikan atas apa yang sudah dikontribusikan bagi pendidikan. Sebagai guru yang menjadi salah satu pilar penopang kelangsungan peradaban kemanusiaan, tak ada salahnya menanyakan kembali motif dasar terjun ke dunia pendidikan. Mempertanyakan dan selalu meninjau kembali kiprah diri dalam pembelajaran guna mempertajam kemampuan analisis persoalan. Menjadikan kritik dan saran sebagai resep memperbaiki diri. Menjadikan pendapat orang lain sebagai gizi bagi peningkatan profesi.
Untuk memperbaiki diri rasanya tak perlu menunggu momentum. Setiap saat bisa (dan harus) dilakukan. Logikanya, untuk dapat melahirkan generasi muda yang berprestasi, guru harus memiliki motivasi berprestasi. Motivasi dari dalam diri sendiri, diyakini lebih bernilai dari pada motivasi dari luar diri. Ketika motivasi dari dalam diri sudah terbentuk dan kuat, maka motivasi dari luar dapat menjadi penambah daya dan stamina.
Motivasi dari dalam diri sendiri antara lain keyakinan bahwa dedikasi terhadap pendidikan bernilai ibadah, menjadi guru adalah hasrat dan minat yang kuat sejak lama. Dengan demikian menjalani profesi sebagai guru dengan keikhlasan dan senang hati, tapi bukan pasrah pada nasib. Mereka yang memiliki motivasi dari dalam diri yang kuat, memiliki keyakinan bahwa semua usaha akan mencapai hasil dan dampak positif yang menjadi ikutan adalah sesuatu yang nicaya.
Motivasi dari luar seperti keinginan memperoleh status pengakuan dan penghargaan. Kehendak untuk mendapat imbalan finansial maupun nonfinansial atas hasil kerjanya. Tunjangan profesional bagi guru bersertifikasi, maupun tunjangan-tunjangan lain, serta status kepangkatan, adalah dampak dan implikasi dari suatu usaha dan kinerja.
Guru yang memiliki motivasi dari dalam diri yang kuat adalah mereka yang memiliki konsep diri yang selalu positif. Ia memiliki antusiasme yang luar biasa terhadap berbagai peluang dan kemajuan, tetapi sekaligus memiliki mekanisme dalam diri berupa sikap antisipatif terhadap berbagai tantangan di masa depan. Ia mempercayai bahwa definisi sukses adalah suatu pencapaian dengan usaha keras, bukan pemberian maupun hasil dari kegiatan-kegiatan yang bersifat formalitas belaka. Semoga berbagai harapan dan aspirasi segenap orang tua terhadap pendidikan yang terbaik bagi anak-anak mereka dapat terwujud. (*)
(artikel ini dimuat Radar Lampung, edisi Kamis, 02 September 2010)
Berbicara tentang kapitalisme pendidikan, maka pasti akan banyak pihak yang menangkap kesan hiperbolik atau melebih-lebihkan. Tetapi, jika melihat fakta-fakta di lapangan, kapitalisme pendidikan itu nyata. Kapitalisme, anehnya, sering diartikan secara sempit, dan celakanya lagi dikonotasikan dengan duniawi semata-mata seakan-akan tidak bertuhan.
Hari Rabu, 1 September 2010 Harian Radar Lampung, tampil dengan headline "10 Guru Terlibat Ijazah Palsu". Mengapa ini bisa terjadi? Menurut hemat saya, selain faktor eksternal, seperti peluang mengikuti program sertifikasi bagi guru, iming-iming dari penyedia ijazah yang mungkin "mamer" alias mahal meriah itu, tetapi faktor internal individu juga berperan penting. Andai saja mereka menyadari betapa jalan pintas yang mereka tempuh sangat kontras dengan statusnya sebagai guru, tentu ini tidak akan terjadi.
Kasus ini jelas memprihatinkan, karena bisa merosotnya citra guru. Kita tahu tidak semua guru melakukan pemalsuan. Masih amat banyak guru yang berdedikasi, meskipun terkadang tidak mendapat kesempatan untuk melejitkan potensi dirinya guna lebih mengoptimalkan pengabdiannya pada dunia pendidikan.
Kasus ijazah palsu, yang diduga dilakukan oleh guru, mencerminkan adanya kapitalisme di dunia pendidikan. Sertiikasi dipandang sebagai medium memperoleh tunjangan. Implikasinya adalah kesejahteraan. Jika dilihat dalam kacamata ideal, memang tujangan profesional yang diberikan pemerintah, dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan guru, sehingga diharapkan kinerjanya meningkat. Tetapi, kalau mengikuti program sertifikasi itu dengan cara-cara yang ilegal, maka apa yang diharapkan dari peningkatan kinerja dapat dipastikan omong kosong. (lanjut*****)
Setelah mengamati perbedaan-perbedaan pendapat, keputusan, maupun sikap dan tindakan, saya menyadari bahwa itu semua sebenarnya hanyalah perbedaan sudut pandang. Dalam keragaman pandangan itu sesungguhnya terbentang cakrawala dan pelangi keindahan. Oleh karena itu jangan pernah memaksakan kehendak, mengakui kebenaran sendiri, dan merendahkan pendapat orang lain. Satu hal, bisa dipersepsi berbeda-beda oleh banyak orang. Persepsi itulah yang mengandung kebenaran, menurut orang itu sendiri. Jadi tidak salah. Pun demikian, jika saya mempunyai pandangan, pendapat, dan persepsi tersendiri atas suatu hal.
Adakah kebenaran absolut selain Tuhan yang Maha Kuasa?
Artikel ini dimuat Radar Lampung, Senin, 21 Juni 2010
Mencuatnya kasus dugaan ijazah palsu mencoreng dunia pendidikan di Lampung. Besar harapan kasus ini segera dituntaskan, agar “nila setitik” tidak merusak “susu sebelanga”. Semoga para pihak yang berwenang terketuk untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, tidak pandang bulu, dan terbuka. Dugaan bahwa ijazah palsu adalah fenomena puncak gunung es, tampaknya mendekati kebenaran. Belum tuntas kasus dugaan ijazah palsu yang melilit Sally Budi Utami dan Rizki Thabrani, dua warga Lampung, belakangan kembali muncul kasus serupa. Ini selain kasus dugaan ijazah palsu yang terkait dengan pencalonan menjadi kepala desa (peratin) atau untuk menduduki jabatan politik tertentu. Dalam kasus yang melibatkan guru ini memang sungguh ironis. Sebab, mereka sosok yang semestinya menjadi panutan, yaitu guru. Ia yang semestinya memberikan teladan, bimbingan, dan pembinaan kepada anak-anak didik, sebagai generasi muda bangsa. Dua kasus dugaan ijazah palsu yang serupa, melibatkan empat orang ini, jika terbukti, dapat dikategorikan menjadi dua. Yaitu untuk melamar menjadi calon pegawai negeri sipil dan untuk melengkapi persyaratan sertifikasi profesi. Keduanya merupakan usaha pemerintah dalam meningkatkan sumber daya aparatur. Tapi apa lacur, yang dilakukan mereka justru usaha-usaha yang sebaliknya. Dalam pandangan penulis, kasus pemalsuan ijazah bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi yang lebih penting adalah telah menjungkirbalikkan tatanan sosial.(lanjut*****)
Anak-anak kita perlu diberikan wahana untuk menuangkan kreativitasnya. Proses pendidikan harus menyeluruh pada semua aspek pribadi dan kemampuannya. Kesempatan itu bisa berupa apa saja; baik waktu, alat, sarana, dorongan, bimbingan, arahan, dan bahkan "membiarkan" anak menentukan pilihannya sendiri.
Jika Anda percaya, "Berilah anak-anak kesempatan melakukan, maka mreka pasti bisa"; maka itu dapat dikatakan sudah 90 persen keberhasilan. Mengapa di masa lalu, sering orang tua menjerit ketika melihat anak kecil terjatuh? Faktor apa yang mendorong mereka bereaksi terkejut? Di sisi lain, jika anak terjatuh, tetapi tidak ada yang melihat, atau tidak ada orang di sekitarnya yang menjerit kaget, maka anak tersebut tidak akan menangis. Paling-paling meringis kalau memang dia kesakitan. Jadi, kalau ada anak kecil terjatuh dan mendengar ada orang lain di sekitarnya yang menjerit, maka dia akan menangis sekuat-kuatnya: mencari perhatian.
Blogg dapat dipandang sebagai media penyaluran kreativitas bagi anak-anak, remaja kita. Pemberian bimbingan, arahan, dan pembelajaran bagaimana berkreasi di blog, agar tidak melanggar norma atau disalahgunakan, memang diperlukan. Terutama bagi blogger pemula, atau yang memang dipandang perlu pendampingan khusus.
Dewasa ini berkembang tuntutan untuk perubahan kurikulum pendidikan yang mengedepankan perlunya membangun karakter bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta dan persepsi masyarakat tentang menurunnya kualitas sikap dan moral anak-anak atau generasi muda. Yang diperlukan sekarang adalah kurikulum pendidikan yang berkarakter; dalam arti kurikulum itu sendiri memiliki karakter, dan sekaligus diorientasikan bagi pembentukan karakter peserta didik.
Melihat situasi “produk” pendidikan dari dekade sebelumnya, para orang tua, secara subyektif, sering membuat perbandingan antara situasi pendidikan masa kini dengan situasi di mana mereka dulu mengalami pendidikan di sekolah. Atas situasi, sikap, perilaku sosial anak-anak, remaja, generasi muda sekarang, sebagian orang tua menilai terjadinya kemerosotan atau degradasi sikap atau nilai-nilai budaya bangsa. Mereka menghendaki adanya sikap dan perilaku anak-anak yang lebih berkarakter, kejujuran, memiliki integritas yang merupakan cerminan budaya bangsa, dan bertindak sopan santun dan ramah tamah dalam pergaulan keseharian. Selain itu diharapkan pula generasi muda tetap memiliki sikap mental dan semangat juang yang menjunjung tinggi etika, moral, dan melaksanakan ajaran agama.
Jika ditarik garis lurus bahwa mereka yang kini menjadi orang dewasa adalah produk pendidikan pada beberapa dekade sebelumnya, maka yang dipertanyakan adalah kurikulum pendidikan di masa sebelumnya itu.
Apa yang dilakukan oleh beberapa orang tua tersebut tidak sepenuhnya salah. Ada baiknya dilakukan “review” menyeluruh terhadap suatu kurikulum pendidikan. Kehendak untuk melakukan peninjauan kurikulum, sesungguhnya, bukan hanya semata-mata atas desakan dan tuntutan para orang tua. Perbaikan kurikulum merupakan bagian tak terpisahkan dari kurikulum itu sendiri (inherent), bahwa suatu kurikulum yang berlaku harus secara terus-menerus dilakukan peningkatan dengan mengadobsi kebutuhan yang berkembang dalam masyarakat dan kebutuhan peserta didik. Kunci sukses implementasi kurikulum terutama adalah pada pendidik, kelembagaan sekolah, dukungan kebijakan strategis, dan lingkungan pendidikan itu sendiri.
Definisi kurikulum memang sangat beragam, baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Tetapi untuk tujuan penulisan ini, kiranya perlu dikutip pernyataan Sukmadinata (2004:150) yang mengatakan, kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan bagi siswa di sekolah. Dalam kurikulum terintegrasi filsafat, nilai-nilai, pengetahuan, dan perbuatan pendidikan.
Selanjutnya dijelaskan, dalam memahami konsep kurikulum, setidaknya ada tiga pengertian yang harus dipahami, yaitu; (1) kurikulum sebagai substansi atau sebagai suatu rencana belajar; (2) kurikulum sebagai suatu sistem, yaitu sistem kurikulum yang merupakan bagian dari sistem persekolahan dan sistem pendidikan, bahkan sistem masyarakat; (3) kurikulum sebagai suatu bidang studi, yaitu bidang kajian kurikulum, yang merupakan bidang kajian para ahli kurikulum, pendidikan dan pengajaran.
Mengacu pada pendapat tersebut, dapat ditegaskan bahwa kurikulum merupakan rancangan pendidikan, yang berisi serangkaian proses kegiatan belajar siswa. Dengan demikian secara implisit kurikulum memiliki tujuan yaitu tujuan pendidikan. Selain itu juga jelas bahwa banyak faktor yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan, yaitu guru, siswa, orang tua, dan lingkungan.
Manajemen persekolahan juga menjadi variabel penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Bagaimana iklim sekolah diciptakan, turut berperan dalam mewarnai anak didik. Apakah iklim kebebasan, disiplin, ketertiban, dan kreativitas benar-benar tercipta di lingkungan sekolah.
Pendidikan Karakter
Di masa lalu, dogma atau doktrin negara dilakukan melalui penataran-penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau melalui mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pelaksanaan penataran P4 juga menjadi program wajib setiap siswa baru pada jenjang sekolah menengah sampai perguruan tinggi.
Pada semua mata pelajaran, secara implisit termuat tujuan pembelajaran yaitu adanya perubahan kognitif, sikap, dan perilaku pebelajar. Kesemua kegiatan pembelajaran, khususnya untuk mata pelajaran yang terkait langsung dengan pembangunan mental dan moral pebelajar, itu dimaksudkan sebagai usaha untuk membentuk sikap warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan, menciptakan kesadaran hidup bernegara, dan membangun moral bangsa. Faktanya, setelah berlangsung bertahun-tahun, “produk” penataran P4 itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Penyakit sosial dan penyakit masyarakat masih saja merebak. Sudah bukan lagi disebut sebagai kenakalan remaja. Yang terlihat sekarang adalah perilaku tidak jujur, korupsi, kolusi, nepotisme, suap, makelar kasus, bahkan tindakan terorisme, hilangnya sikap kesabaran, pelanggaran norma masyarakat, merosotnya disiplin berlalu-lintas di jalanan, memudarnya rasa malu, meredupnya sikap saling menghargai, dan sebagainya.
Selain itu, yang juga tampak menonjol adalah rendahnya penghargaan terhadap karya sendiri dan atau karya bangsa sendiri. Hal ini diindikasikan dengan tindakan pembajakan produk yang melanggar hak cipta, perilaku mencontek dalam ujian, dan bahkan sikap mengagung-agungkan gelar, telah melunturkan etos belajar, sehingga terjadi pemalsuan ijazah. Apalagi ditambah dengan sikap konsumerisme dan gempuran iklan produk konsumtif yang menyerbu setiap hari melalui berbagai media, kian menunjukkan betapa kita telah kehilangan jati diri dan tidak mempunyai karakter.
Dalam tataran ini, belajar atau sekolah dianggap bukan sebagai kebutuhan, tetapi hanya merupakan wahana memburu status. Sekolah dipandang bukan sebagai wahana sosialisasi dan membangun jiwa merdeka, tetapi dipandang sebagai jembatan menuju “kemewahan”.
Dalam hemat penulis, pendidikan berbeda dengan indoktrinasi. Pendidikan lebih bermuatan nilai-nilai kemanusiaan, sedangkan indoktrinasi berkaitan dengan kepentingan politik. Pendidikan bukan untuk menciptakan kemakmuran lahiriah, karena kemakmuran itu hanya merupakan dampak dari pendidikan.
Kurikulum Pendidikan
Pertanyaannya, adakah yang salah dalam kurikulum pendidikan di masa lalu? Apakah kurikulum di masa lalu tidak memuat pendidikan karakter? Apakah kurikulum itu sendiri telah memiliki karakter, sehingga mampu membentuk karakter peserta didik? Sebagaimana diketahui, bahwa suatu kurikulum diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi pada masanya. Kurikulum yang berlaku pada masanya itu dapat dipandang telah memiliki kesesuaian dengan situasi dan kondisi pada waktu itu dan memiliki tujuan-tujuan ideal yang telah dipertimbangkan dengan matang.
Kurikulum pendidikan yang berlaku dalam persekolahan di Indonesia telah mengalami berbagai penyempurnaan, terakhir dengan apa yang disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang merupakan implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
Implikasi lain dalam KTSP dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom adalah desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada pemerintah daerah.
Diskusi yang berkembang kemudian adalah kesiapan daerah dalam melaksanakan pengelolaan pendidikan dan mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan. Selain itu juga terkait dengan batas-batas kewenangan pemerintah pusat dalam memberikan dukungan pelaksanaan KTSP.
KTSP telah mengatur segala prinsip dan ketentuan-ketentuan pelaksanaanya. Yang sekarang tampak nyata adalah kendala-kendala dalam implementasi, di mana faktor kesiapan guru, ketersediaan sarana, kesiapan siswa, dan dukungan dari orang tua atau masyarakat yang kurang memadai.
Kemandirian Bangsa
Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar. Kondisi ini secara ekonomi menjadi target pasar yang besar pula bagi produk-produk negara lain. Apabila kondisi ini tidak diimbangi dengan perbaikan sektor pendidikan, maka dapat diprediksi situasi yang semakin buruk, yaitu bahwa bangsa dan negara dengan jumlah penduduk yang besar ini hanya akan menjadi target pemasaran produk dan budaya dari luar (asing).
Selama ini masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai bangsa yang gemar mengkonsumsi, tetapi lalai dalam aspek “produksi”. Longgarnya regulasi, kesiapan mental yang mampu memfilter masuknya budaya negatif dari luar, dan tekanan globalisasi atau pasar bebas, semakin memperkeruh situasi ini.
Pandangan tentang apa yang datang dari luar selalu baik, tanpa mempertimbangkan baik dan buruknya, melahirkan ketidakseimbangan peradaban. Atau lebih tepatnya disebut “keterkejutan budaya (cultural shock)”
Kategorisasi era perkembangan teknologi dari era agraris, era industri, dan era teknologi modern, telah nyata dalam kehidupan sebagian masyarakat kita. Contoh paling nyata adalah petani di sawah yang memiliki handphone, hanya sekadar agar tidak disebut “kuno”, atau ketinggalan jaman, tetapi tidak menggunakan handphone itu untuk kepentingan-kepentingan fungsionalnya. Contoh ini hanyalah merupakan salah satu paradok kehidupan yang terkait dengan pendidikan. Masih banyak contoh lain yang dapat diajukan dalam menunjukkan “keterkejutan budaya” sebagai dampak penerapan kurikulum pendidikan persekolahan. Keterombang-ambingnya generasi muda di “persimpangan budaya” memerlukan komitmen kalangan pendidik untuk mampu memberikan rambu-rambu dan sekaligus menanamkan nilai-nilai dan falsafah budaya bangsa sendiri tetap dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara.
Membangun Peradaban
Menghadapi tuntutan era globalisasi yang antara lain ditandai dengan adanya persaingan bebas dalam pergaulan dunia, maka pengelolaan pendidikan harus dirancang secara komprehensif dan integratif, direncanakan secara matang, dan mendapat dukungan dari semua pihak. Kurikulum juga harus memiliki keseimbangan dalam hal tujuan-tujuan yang ingin dicapai; tidak saja aspek kognitif dan keterampilan, tetapi juga penting aspek-aspek mental, etika, moral, dan seni.
Trianto (2010:11) mengatakan, perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi, serta seni dan budaya.
Dalam kaitan ini, yang terpenting adalah pencapaian substansi tujuan pendidikan dan proses pendidikan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Kurikulum adalah serangkaian proses pembelajaran untuk membentuk siswa yang memiliki integritas dan membangun sikap mandiri dalam rangka menghadapi kehidupan di masa depan. Sikap mental mandiri individual dalam diri siswa, secara kolektif dan kumulatif pada akhirnya akan mampu membentuk sikap mental kemandirian bangsa.
KTSP yang diidealkan sekarang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh semua pihak dan dukungan dari pemerintah pusat berupa kebijakan-kebijakan yang benar-benar berorientasi pada pencapaian tujuan-tujuan diterapkannya KTSP. Konsepsi kompetensi dalam kurikulum adalah; (1) kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks; (2) kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten; (3) kompeten merupakan hasil belajar yang menjelaskan hal-hal dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran; dan (4) keandalan kemampuan siswa untuk melakukan sesuatu yang harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur.
Secara prinsip, kebijakan dan implementasi kurikulum pendidikan persekolahan dimaksudkan untuk membentuk manusia seutuhnya, menyiapkan generasi muda menghadapi kehidupan di masa datang, dan membangun sikap mental bangsa yang mandiri. Pembentukan manusia seutuhnya dan segala atribut yang termasuk di dalamnya, hanya bisa dilaksanakan apabila didukung dengan kesiapan semua pihak dan penyediaan fasilitas yang memadai secara merata.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditegaskan kembali bahwa yang terpenting dalam kurikulum adalah kemampuan suatu kurikulum dalam mengadaptasi perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan menerapkannya dalam proses pendidikan. Konsepsi kompetensi siswa yang diharapkan dari suatu kurikulum yang terutama adalah melakukan sesuatu sesuai konteks dan secara kreatif. Kreativitas manusia sebagai wujud dari pendidikan ini yang kemudian akan menjadi khasanah yang memperkaya budaya dan peradaban bangsa. Isi (content) suatu kurikulum harus merupakan usaha-usaha yang terarah dan terpadu untuk membangun sikap mental bangsa yang memiliki karakter dan mampu membangun peradaban bangsanya sendiri.
Akhirnya, dapat ditarik beberapa poin penting sebagai berikut: (1) Kurikulum pendidikan yang berlaku pada suatu masa sebenarnya telah berusaha mengadopsi semua kebutuhan belajar siswa. Kurikulum pendidikan senantiasa dilakukan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam masyarakat dan melestarikan nilai-nilai budaya bangsa. (2) Suatu kurikulum harus dirancang secara komprehensif, integratif, berimbang antara berbagai tujuan pendidikan, dan adaptif serta bervisi kedepan, dan bukan semata-mata karena kepentingan politis. (3) Kompetensi dapat diartikan sebagai kebiasaan berpikir dan bersikap sesuai dengan konteks, dan yang diharapkan dari siswa sebagai hasil pendidikan adalah melakukan sesuatu selain secara kontekstual tetapi juga secara kreatif yang akan memperkaya khasanah budaya bangsa; (4) Diperlukan kesiapan dan dukungan baik dari guru, siswa, orang tua dan masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan dalam sistem persekolahan. (5) Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan bebas antar-negara harus diimbangi dengan penerapan kurikulum yang menekankan pentingnya sikap kemandirian bangsa dalam membangun peradaban bangsa sendiri. (*)
Mahasiswa Pascasarjana Magister Teknologi Pendidikan
Universitas Lampung
(artikel ini dimuat dalam Radar Lampung, Rabu, 28 April 2010)
Mencuatnya kasus plagiarisme dari Bandung, telah memercik wajah dunia pendidikan tinggi. Kasus seperti ini ditambah lagi dengan adanya perilaku pemalsuan ijazah oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan kampus. Semua ini mencerminkan, bahwa ijazah telah menjadi tujuan, mengabaikan proses yang seharusnya lebih dihargai dalam membangun karakter.
Seperti diberitakan media, dari dua kampus besar dan ternama di Bandung, terkuak dugaan plagiarisme karya ilmiah. Dari Lampung dugaan pemalsuan ijazah sedang bergulir kencang dalam ranah penyidikan. Hebatnya lagi, semuanya melibatkan “orang kuat” dan “orang hebat”. “Orang kuat” karena merupakan anak mantan pejabat. “Orang hebat” karena terjadi pada mereka yang sudah mencapai jenjan pendidikan tertinggi, strata 3. Apa maknanya?
Hemat saya, plagiarisme dan pemalsuan ijazah memproyeksikan perilaku jalan pintas oleh orang-orang yang “tidak tahan banting” dan bentuk pengingkaran terhadap kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Ijazah palsu telah digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai PNS. Karya ilmiah hasil plagiarisme dimanfaatkan untuk mengumpulkan poin sebagai angka kredit bagi status kepangkatan. Singkatnya, status sosial gelar telah menutup mata dan mata hati pemburu gelar.
Plagiarisme dan pemalsuan ijazah seperti saudara kembar. Karakteristiknya sama, “jalan pintas dan status sosial belaka”. Untuk menyelesaikan suatu jenjang pada program pendidikan tinggi, lazimnya dipersyaratkan membuat suatu karya tulis ilmiah. Hal ini dijadikan wahana untuk mengukur keberhasilan tugas-tugas belajar mahasiswa. Selain itu, juga menjadi instrumen atau alat (tool) analisis ilmiah bagi mahasiswa kelak ketika terjun dalam dunia praktis.
Para pemburu gelar yang mengabaikan kaidah akademik, akan berusaha dengan berbagai macam cara, termasuk yang ilegal dan melanggar hukum. Rambu-rambu dan ancaman sanksi tampaknya tidak menyurutkan upaya mewujudkan niat.
Terjadinya praktek plagiarisme dan/atau pemalsuan ijazah menunjukkan rusaknya tatanan etika pribadi para pelakunya. Dalam fase selanjutnya, bisa menjadi ancaman terhadap sistem pendidikan.
Secara analitik atas pengalaman empirik, dapat dikatakan kasus seperti ini merupakan fenomena sosial yang digambarkan sebagai “fenomena gunung es”. Yang tampak hanya permukaan saja. Kasus-kasus serupa, seperti mencontek, perjokian dalam ujian, dan sebagainya, dalam kadar yang berbeda pantas ditelisik lebih jauh.
Sejak lama dalam dunia kampus ada satu musuh bersama tapi terkadang terlupakan. Mungkin lebih tepat, enggan dibicarakan. Musuh bersama itu bernama plagiarisme. Kalaupun diketahui, disadari, tetapi enggan dibicarakan. Tampaknya topik ini akan selalu hangat dibicarakan, karena senantiasa adanya bahaya laten (suatu bahaya yang setiap saat bisa muncul).
Secara definisi, plagiarisme dijelaskan sebagai suatu perbuatan penjiplakan yang melanggar hak cipta, mengakui karya tulis, karangan, pendapat, orang lain sebagai karyanya sendiri. Yang ekstrem, plagiarisme disamakan dengan tindakan pidana pencurian karya orang lain. Plagiarisme juga memiliki beragam bentuk.
Penulisan skripsi maupun karya tulis sebagai tugas akhir dipandang sebagian mahasiswa sebagai sesuatu yang menakutkan. Dorongan untuk menempuh jalan pintas sering menggoda. Kemampuan finansial sering menggoyahkan tatanan etika. Penawaran dari pihak-pihak yang mencoba meraup keuntungan dari suasana “ketakutan” terhadap skripsi atau tugas akhir sebagai karya akademik, terkadang memperoleh tanggapan. Angin surga yang dihembuskan para petualang karya ilmiah sering menghampiri mahasiswa yang tidak memiliki kesiapan mental dan motivasi berprestasi yang kurang.
Permasalahan skrispi bodong, sebenarnya sudah mengemuka sejak puluhan tahun lalu. Jadi boleh dibilang sudah “karatan”. Munculnya istilah-istilah calo, makelar, joki dsb hanyalah dampak dari kualitas proses penyusunan skripsi atau tugas-tugas akhir pendidikan di perguruan tinggi. Mereka yang beroperasi sebagai “perantara” dalam menyusun tugas-akhir mahasiswa ini membungkusnya dengan bermacam istilah mentereng: konsultan, olah data, jasa pengetikan, bantuan belajar, dan sebagainya. Modusnya tentu saja banyak sekali. Banyak kalangan internal kampus yang terasa enggan membahas topik ini. Kemungkinan besar karena ini menyangkut dirinya sendiri.
Lemahnya sistem pengendalian dan sekaligus kurangnya kemauan dalam mengeleminir perilaku menyimpang dari pihak-pihak yang semestinya melakukannya semakin menumbuhsuburkan gejala plagiarisme.
Memang sangat tipis batasan antara mencontek, meniru, mengadobsi, mengembangkan, maupun menginovasi karya tulis. Masih banyak dimensi-dimensi lain yang patut didiskusikan di sini, seperti etika pengutipan, pembimbingan, survey minat dan motivasi, keterampilan menulis, dan pengendalian yang sistematis.
Sebenarnya, jika ada komitmen dan konsistensi, untuk mengendus atau membendung gejala plagiarisme tidak terlalu sulit. Melalui mekanisme internal yang sistematis dalam institusi perguruan tinggi sendiri dapat dilakukan. Yang lebih penting sebenarnya, bukan pada masalah pencegahan plagiarisme dari luar diri pelaku. Secanggih apapun mekanisme dan aturan maupun software dibuat untuk mengeleminir kecurangan akademik ini, tetapi apabila sikap mental kejujuran tidak dibangun, maka upaya membuka celah kecurangan akan selalu ada. Jadi substansinya terletak pada kejujuran individual dan integritas pribadi. Contoh skripsi bodong di sini juga semata-mata dimaksudkan sebagai representasi terhadap tugas-tugas penulisan karya ilmiah pada berbagai jenjang pendidikan.
Kasus yang mencuat beberapa waktu lalu, di mana seorang guru besar yang tersandung kasus plagiarisme mencoreng dunia perguruan tinggi. Belum hilang dari ingatan, kasus serupa muncul lagi. Mirisnya, terjadi pada perguruan tinggi ternama. Memprihatinkan memang. Berangkat dari keprihatinan yang mendalam itu saya ingin berbagi pengalaman. Semoga paling tidak kembali menyegarkan kesadaran kita tentang apa yang di kalangan akademik dianggap sebagai perbuatan sangat tercela (untuk tidak mengatakan menjijikkan). Bahkan jika sangat berat, sanksinya pun sangat berat. Semua pihak perlu melakukan kajian, pengamatan, perenungan, dan menyusun mekanisme untuk mengantisipasi terjadinya plagiarisme.
Kasus plagiarisme tampaknya memang seperti benalu. Ia tumbuh pada batang dan menghisap saripati makanan pohon yang ditumpanginya. Ungkapan yang lebih keras, plagiarisme sulit diberantas karena tercipta iklim saling menguntungkan di pusaran para pihak yang terlibat.
Meskipun demikian, optimisme harus ditumbuhkan. Skripsi bukan akhir segalanya. Ada beberapa tawaran solusi, seperti peningkatan intensi pembelajaran metodologi penelitian dan penulisan, simplifikasi format, “desakralisasi” skripsi atau tesis, menghargai proses (skripsi/tesis bukan tujuan, tapi hanyalah sarana), obyektivitas dan profesionalisme pembimbing.
Menghargai proses penulisan pada tugas-tugas mahasiswa harus dilakukan oleh para pihak. Mahasiswa harus memiliki kesadaran dan kebanggaan terhadap kemampuannya menghasilkan karya sendiri. Dosen wajib melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan rambu-rambu akademik. Integritas pribadi dan martabat profesional dipertaruhkan. Sebab, mahasiswa akan selalu “melihat” dosen sebagai sosok yang ditiru. Institusi memiliki aturan baku yang memuat mekanisme dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Kasus pelanggaran etika akademik, secara lebih jauh dapat ditelusuri pada jenjang pendidikan sebelumnya. Berbagai pertanyaan dapat diajukan di sekitaran, apakah sudah terpenuhi standar kompetensi kemampuan berbahasa para siswa SMA atau SMP? Sudahkah dilaksanakan pendidikan yang menghargai kreativitas, originalitas, dan perbedaan pendapat di kalangan siswa?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting, karena di usia sekolah menengah dapat dipandang sebagai masa yang berharga untuk membentuk sikap ilmiah, kejujuran, dan kreativitas. Jika pembentukan sikap positif dan menghargai perbedaan pendapat, menghargai hasil karya sendiri telah dilakukankan dan menjadi “gizi” bagi anak didik kita, maka kelak ketika mereka mengemban predikat sebagai siswa yang “maha” akan membantu untuk tumbuhnya sikap kejujuran ilmiah.
Diskursus dan polemik tentang plagiarisme memang seharusnya dituntaskan. Media harus terus mengawal publikasi guna membantu menumbuhkan kesadaran dan sikap ilmiah. Kritik melalui dan oleh media juga selayaknya dikembangkan seiring dinamika yang terjadi dalam “lembaga” pendidikan. Sulit membayangkan suatu dunia pendidikan atau organisasi pendidikan, tanpa ada masukan, saran, pendapat, dan kontrol publik. Membiarkan kendurnya kontrol terhadap lembaga pendidikan sama saja membangun suatu menara gading.
Pembahasan dan penanggulangan plagiarisme membutuhkan komitmen banyak pihak. Adanya aturan bukan untuk dilanggar, tapi justru untuk meminimalisir atau menghindari pelanggaran. Semoga tidak ada lagi, apa yang oleh Agoes Soegianto (Radar Lampung 18 Februari 2010) disebut “profesor masturbasi”. Predikat guru besar menjadi “buruan”. Sayangnya, dalam konteks yang kurang pro terhadap etika ilmiah. Persyaratan jabatan fungsional dosen yang diakui penulis terlalu longgar.
Memang banyak variabel yang terkait dengan terjadinya plagiarisme. Egoisme kebidangan, atau aliran dalam melakukan penelitian atau penulisan oleh pembimbing, menjadi momok bagi mahasiswa. Biasanya mahasiswa akan “mati-langkah” ketika pembimbing atau advisor mengharuskan melakukan sesuatu sesuai dengan “seleranya”. Nah, ketika posisi seperti itulah pintu kecurangan mulai terbuka. Variabel lain yang patut dicurigai sebagai penyebab terjadinya plagiarisme adalah daya tahan. Seberapa jauh mahasiswa atau dosen memiliki kesabaran, ketekunan, dan kemampuan untuk menghasilkan karya ilmiah yang bermutu. Tren manusiawi adalah bagi mahasiswa kuliah cepat lulus, bagi dosen, pangkat cepat naik. Tulisan ini semoga menjadi penggugah kesadaran dan optimisme para pihak dalam menghargai karya sendiri, menghagai kejujuran, mendorong kreativitas. Semoga. (****)