Kamis, 02 Juli 2015

Belajar dari Kepalsuan



PEKAN silam polemik ijazah palsu mewarnai pemberitaan media. Kasus ini mencuat setelah Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M. Nasir melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan perguruan tinggi. Dalam hal ini termasuk melakukan inspeksi. Kasus ini dilaporkan ke Polri, dan sedang dalam penanganan aparat hukum.
Ijazah palsu, bukan semata-mata ijazahnya palsu, tetapi juga termasuk yang asli tetapi diperoleh dengan cara tidak sesuai prosedur dan aturan. Ijazah seperti ini disebut aspal (asli tapi palsu) dan asal (asal-asalan).
Palsu dan kepalsuan, seringkali menjadi kecenderungan orang sebagai salah satu cara untuk menutupi kekurangan, tetapi tidak memiliki kemampuan dan kapasitas mencapai tingkat tertentu.
Untuk barang atau alat palsu yang sifatnya urgen dan berada dalam ranah pribadi mungkin tidak menjadi soal. Contohnya, gigi palsu, kaki palsu, atau rambut palsu.
Tetapi jika sudah menyangkut kepentingan publik dan merugikan negara, ini jelas berbahaya. Barang-barang palsu misalnya, selain merugikan negara karena tidak membayar pajak, juga merugikan konsumen karena kualitas barang tidak sesuai yang diharapkan atau standar yang dijanjikan.
Apalagi kalau yang palsu itu ijazah. Ini bukan hanya soal kerugiaan material, finansial, tetapi ini menyangkut moral dan etika serta hukum. Kerusakan moral dan etika akibat kepalsuan-kepalsuan seperti itu lebih berbahaya. Apalagi kalau itu menjadi sikap, kebiasaan, dan perilaku banyak orang. Jangan sampai palsu dan kepalasuan itu menjadi kegemaran, pilihan, apalagi menjadi tradisi dan budaya.
Ada banyak motif “pembeli” ijazah palsu, selain untuk prestise, ada juga yang bermotif ekonomi. Motif prestise biasanya dilakukan oleh mereka yang merasa rendah diri tampil tanpa embel-embel gelar. Ia ingin terpandang dengan status pendidikan, padahal itu palsu. Atau juga “gila gelar” dan ingin status sosial yang tinggi dengan cara pintas. Padahal status sosial yang tinggi harusnya ditunjukkan melalui sikap sosial seperti pergaulan, ramah tamah, kebersamaan, dan kekeluargaan.
Motif ekonomi dilakukan oleh mereka yang ingin meraup keuntungan dari ijazah yang digunakannya. Biasanya untuk memenuhi kepentingan administrasi kepegawaian. Ini terkait dengan pangkat dan jabatan dalam struktur organisasi formal. Jika digunakan oleh pegawai negeri sipil, akan merugikan negara, karena pangkat dan atau jabatan tidak sesuai dengan persyaratan. Terlih lagi kalau kinerja yang ditunjukkan juga tidak sesuai dengan target.
Ijazah harusnya menjadi tanda pencapaian tingkat tertentu seseorang dalam belajar. Itupun dalam proses belajarnya dilakukan dengan giat, tekun, dan terarah. Belajar dilakukan dengan daya upaya dan jerih payah untuk mengetahui dan menguasai kemampuan tertentu.
Proses belajar sesungguhnya berlangsung sepanjang hayat. Perlu pemahaman bahwa pendidikan sejatinya membentuk pribadi manusia menjadi lebih baik dan lebih sejahtera.
Kalau ijazah diperoleh dengan cara “membeli” atau cara-cara instan lainnya, itu artinya ia secara moral tidak lebih baik, pun dari segi kesejahteraan bathin makin tidak sejahtera. Mengapa? Ya karena ia membohongi dirinya sendiri dan sepanjang hayat ia akan dihantui oleh kebohongannya itu.
Persoalan ijazah palsu, kalau mau jujur, sebenarnya merupakan fenomena permukaan. Karena ada orang yang merasa butuh ijazah palsu, maka muncullah penyedia ijzah palsu. Terjadilah mekanisme pasar dan transaksi perdagangan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah sikap dan tradisi pembiaran atau permisif terhadap kepalsuan. Proses belajar di lembaga pendidikan formal diatur sedemikian rupa seolah-olah semuanya memenuhi syarat, padahal hanya formalitas. Ada dalih perluasan akses pendidikan dan peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi. Ini tidak boleh terjadi. Di sini diperlukan pengawasan dan pembinaan dari pemerintah dan elemen masyarakat lainnya. Pengguna ijazah palsu pastilah ia yang memiliki sikap serba boleh. Inilah bahayanya, ia akan menabrak aturan dan merasa boleh atau sah-sah saja.
Ijazah palsu merupakan laten, artinya gejala atau ancaman yang sewaktu-waktu dapat muncul kembali. (*)

Artikel ini dimuat di Harian Trans Lampung Edisi Senin, 15 Juni 2015

Calon Perseorangan atau Independen?



PEMILIHAN kepala daerah serentak di Provinsi Lampung yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang tergolong sepi peserta calon perseorangan. Calon perseorangan selama ini sering disebut sebagai calon independen. Semua peraturan pelaksanaan pilkada serentak menyebut dengan istilah calon perseorangan.
Calon independen “menjanjikan” perubahan sosial politik yang lebih kuat, di tengah kejenuhan terhadap parpol. Selama ini banyak kritik mampetnya peran pendidikan politik dari parpol. Pendidikan politik dari parpol selama ini lebih pada bujuk rayu untuk menjadi pemilih, bukan “memberikan” pilihan.
Calon perseorangan merujuk pada kepemilikan modal sosial politik dari sang calon, sehingga meyakini mampu meraih dukungan dan kemenangan dalam kontestasi polltik. Selanjutnya, dengan kemenangan itu mampu mengartikulasikan semua aspirasi rakyat, sekaligus mewujudkan visi dan misi yang diusung.
Calon perseorangan biasanya tidak menggunakan partai politik untuk maju dalam Pilkada karena kalah dengan calon lain, dan bukan karena pilihan yang berdasarkan idealisme politik. Sementara calon independen bersikap konsisten untuk tidak maju dari jalur partai politik karena yakin pada dukungan rakyat.
Faktanya, sangat sulit menemukan, - untuk tidak menyebut tidak ada-, calon perseorangan yang benar-benar independen. Dalam politik selalu ada pembicaraan, lobi-lobi, dan bargaining. Dalam politik yang ada interdependensi, hubungan-hubungan kepentingan, dan tawar-menawar.
Sepinya peserta pilkada dari jalur perseorangan ini berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya, yang selalu “ramai” calon perseorangan (independen). Selain itu, setidaknya, juga tidak sama dengan gembar-gembor bakal calon yang meramaikan bursa pilkada, yang sebelumnya menyatakan akan maju melalui jalur perseorangan (independen).  
Bisa jadi, sepinya calon perseorangan setelah ada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang membebankan berbagai persyaratan bagi calon perseorangan. Di antaranya dukungan Kartu Tanda Penduduk dan verifikasi faktual. Untuk jumlah dukungan berkisar 10 persen sampai 6,5 persen. Kabupaten/kota dengan penduduk sampai 250 ribu jiwa, wajib menyertakan dukungan sebesar 10 persen dari jumlah penduduk, dan kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa wajib menyertakan dukungan sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk.
Sebaran jumlah dukungan juga minimal di 50 persen kecamatan di satu kabupaten/kota. Selain itu, pada saat verifikasi oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mengharuskan adanya cap dan tandatangan basah dari setiap kelapa desa/lurah atau sebutan lainnya.
Pasangan calon perseorangan dalam pilkada serentak di Lampung  yang berhasil memenuhi syarat minimal dukungan jalur perseorangan sebelum tahap verifikasi dukungan kartu tanda penduduk (KTP), yakni, Pilkada Kota Bandarlampung; Muhammad Yunus - Ahmad Muslimin, 80.697 KTP.
Pilkada Kabupaten Pesawaran; Aries Sandi Dharma Putra (Bupati Pesawaran) - Mahmud Yunus  67 ribu KTP dan Okta Rijaya - Salamun Soliokhin 41.203 KTP.
Pilkada Kabupaten Lampung Tengah; Mudiyanto Thoyib (mantan bupati/wakil bupati Lampung Tengah) - Musa Ahmad 130 ribu KTP.
Pilkada Kabupaten Pesisir Barat; Jamal Nasir -Syahrial 24.993 KTP. Sementara di Metro diikuti calon perseorangan tiga pasangan dan Lamtim dua pasangan. Pilakada Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan, minus calon perseorangan.
Menarik menyimak apa yang terjadi di Pesawaran. Bupati Aries Sandi Dharma Putra yang maju lagi dari jalur perseorangan, padahal secara politik Aries Sandi memiliki dukungan beberapa parpol. Selain itu, sebagai incumbent, Aries Sandi memiliki “modal” yang terbilang cukup. Mengapa lewat jalur perseorangan? Apa masih kurang dukungan parpol? Itulah politik.  Hitungan-hitungan politik memang bisa saja berubah setiap saat.
Nyatanya, ada dua parpol yang terang benderang mendukung Aries Sandi, yaitu Partai Nasional Demokrat.
Banyak di antara calon perseorangan, setidaknya memiliki relasi dengan parpol. Di antara calon perseorangan yang maju dalam pilkada di Lampung setidaknya juga aktivis parpol. Pilihan jalur perseorangan dapat dikatakan lebih bernuansa menghindari ribetnya bersaing di parpol. Jadi, memang sulit untuk mengatakan calon perseorangan adalah calon independen. (*)
Artikel ini dimuat di Harian Trans Lampung Edisi Senin, 22 Juni 2015


Bina Lingkungan



SALAH-satu fungi pemerintahan adalah melaksanakan pembangunan baik fisik mapun nonfisik. Sebagai eksekutif, atau pelaksana pembangunan, pemerintah dibekali dengan seperangkat kewenangan, aparatur, dan anggaran.
Wacana publik yang mengemuka belakangan ini khususnya di Kota Bandarlampung adalah karut-marut pelaksanaan program bina lingkungan (Biling). Program ini digagas Walikota dengan maksud agar anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapat kesempatan pendidikan yang baik. Slogan “semua harus sekolah” menjadi alas logika program ini.
Secara substantif, program ini baik. Bahkan, kalau mau merujuk ke belakang, program Biling merupakan pengejawantahan amanat Undang-undang Dasar.
Semua orang sepakat bahwa anak-anak, generasi muda bangsa ini harus mendapat pendidikan yang baik. Mereka bagian dari masa depan bangsa.
Anaka-anak yang kini menempuh pendidikan dasar, maupun menengah, merupakan gambaran wajah bangsa ini, katakanlah 15 atau 30 tahun ke depan. Mereka harus dibekali perangkat pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan keahlian, sehingga dapat mengisi pembangunan. Mereka akan menjadi pemicu  dan pemacu kemajuan bangsa.
Mereka harus mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang baik, tanpa terkendala faktor keterbatasan ekonomi keluarga. Pemerintah sesuai dengan fungsinya, wajib memberi akses yang seluas-luasnya.
Bagaimanampun indah dan gemilangnya visi dan misi yang diemban pemimpin, tidak selalu selaras dengan kenyataan di lapangan. Banyak faktor yang memengaruhi pelaksanaan suatu program. Memang, dalam tataran pelaksanaan, Biling menuai banyak persoalan.
Secara umum, ada dua persoalan dalam pelaksanaan Biling. Pertama soal besaran kuota, dan kedua lemahnya dalam verifikasi data calon peserta didik.
Dua persoalan ini berimbas pada persoalan-persoalan lain, seperti “kecemburuan” sekolah swasta, psikologis peserta didik di sekolah, mereka yang diterima bukan yang berhak, dan sebagainya.
Masalah “kecemburuan” sekolah swasta tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah daerah tidak bisa hanya menjawab dengan mengatakan, sekolah-sekolah yang terancam gulung tikar karena minimnya pendaftar karena manajemen sekolah mereka kurang baik. Apalagi dengan membuat perbandingan yang tidak sebanding, dengan menunjukkan contoh, bahwa masih banyak sekolah-sekolah yang baik dan fasilitas lengkap diminati calon peserta didik.
Bagaimanapun, peranan sekolah swasta tidak bisa dikesampingkan. Sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat berperan membantu pemerintah memperluas akses pendidikan. Janganlah karena program Biling, sekolah-sekolah swasta itu dibiarkan tanpa arah. Kebijakan seperti itu secara nilai tidak bijaksana. Apalagi kalau mau dicermati bahwa penyelenggaraan program Biling didanai dari dana masyarakat juga.
Persoalan yang paling krusial dari Biling adalah adanya mereka yang seharusnya tidak masuk program Biling, tetapi faktanya mereka diterima di sekolah melalui jalur Biling. Ini kasat mata. Fakta terpapar di depan mata mereka yang lebih berhak diterima.  
Kalau kita mau berpikir sederhana, kuota jumlah siswa jalur Biling harus didasarkan pada indikator-indikator yang jelas. Sedangkan memerangi mereka yang “merebut” hak orang-orang yang kurang mampu, harus ada ketegasan dari pemimpin tertinggi di daerah. Ketegasan itu harus turun ke para pejabat di Dinas Pendidikan, sampai ke jajaran di bawahnya. Selama ini persoalan seperti ini berulang setiap tahun. Tidak ada efek jera.
Ini persoalan etika dan adab. Mereka yang “merebut” hak orang-orang yang kurang mampu, sudah menggadaikan harkat dan martabatnya, demi dapat masuk kesekolah negeri. Mereka mungkin sedang tidak punya rasa malu. (*)

Jumat, 17 April 2015

Tiga Perusahaan Cemari DAS



              MESUJI - Setidaknya tiga perusahaan dari 27 perusahaan yang ada di kabupaten Mesuji mencemari lingkungan yaitu membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini dipastikan setelah Komisi C DPRD Mesuji melakukan kunjungan lapangan dan menemukan titik-titik yang menjadi lokasi pembuangan limbah perusahaan.
Ketua Komisi C DPRD Mesuji Dedi Mulyadi menyebutkan, ada tiga perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan diduga mencemari lingkungan. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT. Garuda Bumi Perkasa di Kecamatan SimpangPematang yang bergerak pada induStri penggilingan minyak kelapa sawit, yang limbahnya mengaliri sungai di Desa Agungbatin dan sekitarnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh  PT. Tunas Baru Lampung (TBL) yang juga bergerak di industri penggilingan kelapa sawit yang saat ini limbahnya mencemari aliran sungai Waymati, Kecamatan Mesuji yang bermuara di Sungai Besar Mesuji. "Bahkan akibat pencemaran yang dilakukan oleh PT TBL dan SIP saat ini aliran sungai Mesuji tidak dapat dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Dedi.
 Untuk itu, lanjut Dedi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan segera memperbaiki pembuangan limbah perusahaan.  "Selain itu, tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) juga kita harapkan dipenuhi. Karena saat ini perusahaan yang ada di Mesuji terkesan tutup mata dengan kondisi masyarakat setempat," tandasnya. (mg3/drm)

Kamis, 16 April 2015

Desak Normalisasi Sungai - Pembangunan Hotel Horison Langgar GSS dan GSB

Surat Kabar HarianTrans Lampung, 17 April 2015 

BANDARLAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendesak agar manajemen Hotel Horison mengembalikan fungsi sungai Way Simpur. Pihak pengembang maupun manajemen Hotel Horison harus membongkar beton penutup sungai, dan melebarkan badan sungai seperti sediakala.“Kami telah meninjau lokasi, dan ternyata pembatas sungai yang tadinya tanggul, kini dibuat pondasi, tetapi telah dipersempit. Permukaan sungai juga ditutup dengan cor beton, bahkan ada satu cabang aliran sungai yang ditutup atau dibendung,” ujar anggota Dewan Daerah Walhi Lampung, Indra Firsada, Kamis (16/4).
Menurut Indra, pada 20 Maret 2015 pihaknya telah memberikan somasi kepada pengembang hotel dan manajemen hotel, tetapi tidak dihiraukan. “Nggak ada respon sampai saat ini,” imbuhnya.
Walhi Lampung, lanjutnya, mendesak Hotel Horison untuk mengembalikan fungsi sungai, membongkar bangunan lima meter di sisi kanan dan kiri sungai. “Ini pelanggaran terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2011. Nggak boleh ada bangunan di sisi kiri dan kanan sungai,” ujarnya lagi.
Jika manajemen Hotel Horison tidak mengembalikan fungsi sungai Way Simpur, Walhi Lampung meminta kepada Walikota Bandarlampung agar mencabut izin operasional hotel.
Indra kemudian menyebutkan, pada hari Rabu (15/4) sore ada dua rumah warga di belakang hotel yang kebanjiran.
“Saat itu hujan sekitar lima belas menit dan tidak terlalu deras. Padahal, sebelum ada bangunan hotel, hujan deras sekitar dua jam, dua rumah warga itu tidak kebanjiran,” lanjutnya. Perwakilan warga, kata Indra, mengadukan nasib mereka ke Walhi Lampung.
DPRD Kota Bandarlampung menyatakan Hotel Horison di Jalan Kartini melanggar GSB dan GSS. DPRD merekomendasikan agar dibuat manhole, mengembalikan fungsi trotoar, dan menjelaskan status sertifikat tanah, mengingat bangunan hotel ini menutup Sungari Way Simpur.

Tampak Belakang Hotel Horison saat proses pembangunan
Sebelumnya diberitakan, pelanggaran terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) dan penutupan permukaan aliran sungai Way Simpur oleh bangunan Hotel Horison merupakan suatu pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa sanksi teguran, sanksi administratif, dan sanksi pidana kepada pelaku dan juga pihak pemberi izin.
Pengamat hukum lingkungan Universitas Lampung Prof. M. Akib, Selasa (14/4) mengatakan, menutup permukaan sungai adalah pelanggaran pidana. “Berdasarkan kacamata hukum lingkungan, dengan menutup permukaan aliran sungai adalah suatu pelanggaran pidana, dimana bukan saja yang melakukannya, tetapi juga pemberi izin dapat dejatuhkan sanksi,” kata Akib, Selasa (14/4).
Manurut dia, dari sisi hukum lingkungan, jangankan menutup permukaan aliran sungai, melanggar batas GSS saja merupakan suatu pelanggaran hukum lingkungan. Hal itu telah diatur dalam berbagai peraturan dan UU, di mana dalam Peraturan Daerah juga telah diatur seperti peraturan tentang RTRW dan IMB oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
Inilah trotoar sebagai fasilitas publik yang dijadikan lahan parkir oleh Hotel Horison
Artinya secara hukum, setiap bangunan jangan sampai melanggar GSS, apalagi menutup sungai. Jika ini terjadi adalah pelanggaran dan bertentangan dengan tata ruang,” imbuhnya.Untuk lebih detilnya, Akib meminta agar semua pihak kembali mengecek isi naskah dalam perizinan yang telah dikeluarkan untuk Hotel Horison, agar lebih dapat dipahami bagaimana bangunan hotel itu dapat diberikan izinnya.
Jika memang Hotel Horison sendiri telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum lingkungan, maka sanksinya bisa diperingatkan agar segera membongkar bangunan yang melanggar, atau sanksi administaratif seperti menunda atau mencabut izinnya, atau bahkan sanksi pidana.
Jika memang pihak hotel sendiri telah diberikan izin oleh Pemkot, dan ternyata itu merupakan suatu pelanggaran, maka sanksi yang dijatuhkan bukan saja hanya kepada pihak hotel, tetapi juga pihak Pemkot selaku pemberi izin dapat dijatuhkan sanksi hukumnya. (mg6/drm)