Kegiatan Buka Puasa Bersama, Sholat Tarawih, Sahur, dan Sholat Subuh keluarga besar STIT Pringsewu, Minggu, 19 Juni 2016. Sebelum buka puasa diisi tausiah oleh Ustadzah Alumnus STIT Pringsewu. Selain tadarus Al Quran juga diisi dengan nonton bareng film Sang Kiyai.
Dedikasi dalam pendidikan, pembelajaran, persekolahan, teknologi, dan ilmu pengetahuan untuk kemajuan peradaban ummat manusia. Segala sesuatu yang besar, dimulai dari hal-hal yang kecil.
Kamis, 23 Juni 2016
BUTARSABU STIT Pringsewu Lampung
Kegiatan Buka Puasa Bersama, Sholat Tarawih, Sahur, dan Sholat Subuh keluarga besar STIT Pringsewu, Minggu, 19 Juni 2016. Sebelum buka puasa diisi tausiah oleh Ustadzah Alumnus STIT Pringsewu. Selain tadarus Al Quran juga diisi dengan nonton bareng film Sang Kiyai.
Senin, 04 April 2016
Kejujuran di Atas Prestasi
BEBERAPA tahun lalu, ujian nasional (UN) bisa menjadi
semacam histeria massa. Semua kalangan terlibat dalam polemik UN. Terutama para
orangtua/wali siswa dan sekolah. UN menjadi hajat tahunan yang berskala
nasional.
Di masa lalu UN menjadi semacam momok bagi kebanyakan siswa.
Berbagai cara ditempuh agar dapat lulus UN. Bahkan kegiatan berbau mistis kerap
mewarnai jelang dilaksanakannya UN. Pasalnya, UN menjadi penentu kelulusan.
Tidak lulus UN bisa berarti beban mental bagi siswa, tambahan beban biaya bagi orangtua,
dan rusaknya reputasi sekolah.
Tapi, sejak 2015 lalu, UN tidak lagi menjadi penentu
kelulusan. UN menjadi sarana pemetaan mutu pendidikan. Yang belum mencapai
prestasi baik akan dilakukan pembinaan. UN kini menjadi sarana mengetahui
kelemahan-kelemahan dan kekuatan-kekuatan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan UN tahun ini masih menggunakan dua metode yaitu
UN berbasis komputer (UNBK) dan UN berbasis kertas. Peserta UNBK tahun ini
meningkat drastis di berbagai wilayah. Sebanyak 7,6 juta siswa SMP dan SMA
Sederajat akan mengikuti UN tahun ini.
Mencermati fenomena kegelisahan di masyarakat dalam
menghadapi UN, pantas diingatkan kembali hakikat pendidikan. Bahwa pendidikan
sejatinya kebutuhan dasar setiap orang. Penyelenggaraan pendidikan dalam arti
luas adalah kewajiban negara bersama masyarakat (swasta).
Dalam masyarakat modern, tugas mendidik anak-anak sebagai
generasi penerus tidak cukup hanya dilakukan dalam lingkup keluarga. Maka
kemudian sistem persekolahan dipercaya sebagai salah satu cara yang baik untuk
menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan diorientasikan untuk mengangkat harkat dan
martabat kemanusiaan. Pendidikan adalah membangun sikap-sikap mulia, nilai-nilai
yang diyakini kebenarannya, mental mandiri dan karakter bangsa.
Pendidikan secara sederhana dapat dikatakan untuk
memanusiakan manusia, meninggikan derajat kemanusiaan. Pendidikan adalah
membangun pribadi-pribadi yang berakhlaq mulia, berbudi luhur, menghargai
sesama dan mencintai lingkungannya. Pendidikan adalah membangun jiwa-jiwa pengabdi
dengan dilandasi semangat kemanusiaan.
Lantas, apa artinya pendidikan jika pelaksanaan ujian masih
diwarnai kecurangan? Apa gunanya pembelajaran bertahun-tahun bila dalam ujian melalukan
apapun untuk mencapai status “berprestasi”?
Selain kontraproduktif dengan tujuan pendidikan, ia
mendegradasikan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap, kecenderungan, dan perilaku
curang dalam ujian jelas mengkhianati dedikasi dan pengabdian para pendidik
sejati. Selain itu, ia juga mendzolimi mereka yang berjuang keras mencapai
prestasi dengan kejujuran.
“Prestasi” yang diraih dengan kecurangan tidak akan pernah
menghasilkan kinerja yang baik dalam masyarakat. Ia justru akan menjelma menjadi bibit-bibit
kecurangan-kecurangan yang lebih besar.
Jika demikian, maka potensi terjadinya kerusakan akan lebih
besar. Pendidikan yang seharusnya menjadi lahan menyebai nilai-nilai kejujuran
justru menjadi lahan perusak masa depan.
Kita berharap semoga penyelenggaraan UN semakin baik, tidak
ada kecurangan, tidak ada intrik, dan tidak ada ambisi elit yang dipaksakan.
Ketidakjujuran bukan karakter bangsa kita. Kejujuran harus berada di atas prestasi. Tidak
ada peradaban yang dibangun dengan cara curang. (*) (Artikel ini dimuat di Harian Trans Lampung, Edisi Senin, 4 April 2016 hlmn 1)
Selasa, 29 Maret 2016
Krisis Listrik Lampung Kapan Berakhir?
(Dimuat Harian Trans Lampung Edisi Senin 28 Maret 2016 hlm 1)
TABIR gelap yang membuat seringnya pemadaman listrik di
Lampung sedikit terkuak. PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Lampung membuka
fakta bahwa kurangnya pasokan lsitrik
Lampung dapat diatasi dengan tambahan pasokan dari Sumatera Selatan. Melalui
sebuah konferensi pers, disampaikan adanya hambatan perizinan pembangunan tower
Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet)
yang harus melalui kawasan perkebunan. Tapi, belakangan kendala itu dibantah
oleh pemilik kebun. Kabarnya, izin pembangunan menara itu sudah diberikan,
bahkan oleh top manajemen dan disepakati Direksi PT. PLN.
Polemik berlanjut. Saling bantah melalui media. Semua
berpegang pada argumentasi masing-masing. Bahkan muncul statemen satir di media
sosial, “Krisis listrik Lampung bisa selesai dengan konferensi pers”.
Berikutnya melalui
forum yang diprakarsai YLKI dijelaskan semua permasalahan, dan kemungkinan
solusi. Tapi entah kapan dan bagaimana cara yang cepat mengatasi krisis listrik
di Lampung belum jelas benar arahnya. Rakyat tetap dipaksa menerima kenyataan
masih seringnya pemadaman listrik. Sektor usaha kecil paling terdampak. Merasakan dampak berat, mengancam kelangsungan
usahanya. Usaha besar pun mengalami persoalan rumit. Investasi sudah dimulai,
tetapi pasokan listrik tidak tersedia.
Rakyat Lampung membuat petisi untuk Lampung Terang Bendrang.
Dalam sebuah acara penyalaan lilin, Kamis (17/3), ribuan warga masyarakat
tumpah ruah di Tugu Adipura Bandarlampung. Memprihatin memang. Pernyataan
gugatan menjadi bahan orasi di hadapan ribuan massa.
Pemadaman listrik di Lampung yang mencapai puncaknya dalam
beberapa bulan terakhir ini seakan menjadi “kado pahit” HUT ke 52 Provinsi Lampung.
Pembangunan infrastruktur kelistrikan seperti mengesampingkan urgensi listrik
sebagai kebutuhan dasar. Gubernur
Lampung M. Ridho Ficardo pun turut prihatin dengan kenyataan ini. Ridho telah
melakukan langkah-langkah penanganan permasalahan, tapi disayangkan, tak cukup
waktu.
Dengan nada berseloroh, ia mengungkapkan, permasalahan
pasokan listrik bisa selesai dua hari, asalkan pembangunan jaringan SUTET sudah
dimulai empat tahun lalu. Ini artinya, secara tersirat kita sudah tertinggal
empat tahun dalam urusan listrik.
Dalam seri diskusi di redaksi Harian Trans Lampung tahun
lalu, permasalahan pemadaman listrik pernah menjadi topik pembicaraan. Perihal
yang sama dalam pembangunan tower SUTET antara Lampung Utara dan Lampung Barat
hingga ke Pesisir Barat. Saat itu, wilayah barat Lampung lebih sering padam
listrik dibanding wilayah lainnya. Pembangunan tower juga terkendala perizinan
karena harus melalui kawasan Register. Sedangkan yang melalui tanah rakyat pun
terkendala soal besaran nilai ganti rugi.
Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan krisis listrik
akan berakhir. PT. PLN diminta transparan dalam menyampaikan informasi, jadwal
pemadaman bergilir. Inipun bukan obat mujarab. Sekadar “penghiburan”. Polemik
listrik Lampung masih menyisakan perrtanyaan, kapan akan berakhir. (*)
Senin, 18 Januari 2016
Menjaga Citra Guru
ADA satu pertanyaan reflektif yang layak
diajukan kepada generasi muda masa kini; apakah mereka punya cita-cita menjadi
guru? Pertanyaan ini dimaksudkan untuk menggugah kembali penilaian dan
penghargaan terhadap profesi guru, sekaligus mengelaborasi minat dan hasrat
anak-anak muda untuk menjadi pendidik.
Citra guru dibentuk oleh sikap dan
tindakan guru sehari-hari. Persepsi terhadap guru mengalami perkembangan dari
waktu ke waktu.
Guru yang menjalani tugas dan
kewajibannya didasari panggilan jiwa akan lebih menunjukkan sikap yang memang
layak “digugu dan ditiru” (Jawa: dipercaya dan diteladani). Sosok guru yang
sabar dalam mendidik, hangat dalam hubungan sosial, dan selalu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan. Ia akan mampu mengangkat harkat dan martabat
guru, mampu bertahan di tengah perubahan paradigma materialisme, dan menjaga
marwah serta integritas sebagai sosok pengabdi kepada kemanusiaan.
Menjadi guru di era teknologi informasi
berbeda jauh dengan guru era 1970-an. Kemajuaan yang demikiaan cepat seringkali
menimbulkan guncangan integritas dan krisis eksistensi. Fase inilah yang
disebut fase ujian terbesar dalam melakoni profesi mulia. Oleh karena itu, kita
mungkin sepakat bahwa prasyarat untuk menjadi guru memang agak berbeda
dibanding profesi lain. Artinya, menjadi guru harus didasari semangat
pengabdian untuk kemanusiaan, tak mudah silau dengan kemilau materi, santun
dalam tutur kata, sikap, dan tingkah
laku yang mencerminkan penjaga nilai-nilai luhur bangsa. Suatu perwujudan
kepribadian yang benar-benar nyata yang keluar dari hati nurani dan dilandasi
basis pendidikan yang memadai.
Pembentukan guru juga harus melalui proses
khusus yang memang membangun jiwa dan semangat keguruan dalam suatu kancah
“kawah candradimuka”. Ia dibekali dengan beragam kemampuan baik keterampilan
lunak (soft skill) maupun keterampilan keras (hard skill). Membangun jiwa dan
semangat guru seperti itu tentu tak bisa cukup hanya dalam hitungan bulan atau
hanya satu tahun. Proses itu membutuhkan waktu yang cukup lama, intens, dan
kontinu dalam suatu iklim pendidikan tenaga keguruan yang kondusif.
Tak cukup hanya memiliki kecerdasan
intelektual maupun kecerdasan sosial yang istimewa. Ia tak hanya mumpuni di
satu bidang ilmu pengetahuan.
Figur guru hendaknya mencakup semua
aspek kecerdasan, termasuk kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual.
Dengan begitu ia akan mengelola belajar dan pembelajaran dengan cara yang
kreatif dan membangun generasi yang inovatif serta kreatif pula. Ia senantiasa
mengisi ruang kosong tekanan kebutuhan hidup di era modern kini, sekaligus melihat
masa depan dengan preskripsi yang terarah dan terukur.
Namun demikian bukan berarti sosok guru
adalah sosok manusia sempurna, tanpa cela dan cacat. Ia adalah manusia biasa
yang memiliki kemauan untuk menjadi manusia pembelajar dan membelajarkan dengan
sepenuh hati. Ia adalah manusia yang menanam dan menabur kebaikan, tanpa pamrih,
dan tetap manusia yang setia di jalannya.
Sekali lagi kita mungkin sepakat bahwa
generasi produktif saat ini dibentuk oleh para guru di era 1960-an atau 1970-an,
dan wajah bangsa ini 20 atau 40 tahun ke depan akan diwarnai oleh para pendidik
saat ini. (*)
Label:
belajar,
eksistensi,
evaluasi,
hipotesis,
intelektual,
kecerdasan,
kemerdekaan,
komunikasi,
kurikulum,
logis,
madrasah,
metode,
minat baca,
mutu,
orang tua
Lokasi:
Lampung, Indonesia
Standar Pelayanan Minimal
(Artikel ini dimuat Harian Trans Lampung, edisi Senin, 4 Januari 2016)
PEMERINTAH
hadir sebagai wujud tanggung jawab memberikan pelayanan publik kepada
masyarakat. Pemerintah wajib menciptakan adanya pelayanan publik yang efektif, berkualitas,
tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat. Itulah esensi mencapai
kesejahteraan.
Warga
masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik untuk 15 urusan yang
menjadi kewajiban pemerintahan, dan yang wajib memiliki Standar Pelayanan
Minimal (SPM).
Sebuah
pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, yang memiliki standar
minimal, tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah
Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan
secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.
SPM
dimaksudkan sebagai instrumen untuk memastikan dan menjamin mutu serta akses
layanan dasar masyarakat secara merata.
Persoalan
praktik layanan di lapangan tidak semudah teori ataupun regulasi. Setiap hari
kita masih disuguhi berbagai keluhan masyarakat terhadap layanan publik. Lebih
miris lagi kasus-kasus korupsi juga masih mewarnai peristiwa di negeri ini.
Ada beberapa
hal mengapa masyarakat yang mendapatkan dan merasakan pelayanan publik yang
tidak berkualitas, tidak menyampaikan pengaduan maupun keluhannya. Pertama, terkadang
tidak punya cukup waktu dan kesempatan, dan keberanian untuk menyampaikan
keluhan. Apalagi kalau keluhan yang akan dia sampaikan itu terkesan sepele dan
kasuistik, walaupun sesungguhnya itu penyimpangan terhadap hal yang prinsip.
Kedua, seringkali
warga masyarakat secara individual kurang memiliki pengetahuan untuk mengadukan
pelayanan yang dirasakan kurang berkualitas, tidak memenuhi standar, dan tidak
profesional. Pengetahuan yang dimaksud di antaranya mengenai prosedur, mekanisme,
maupun ke mana ia harus mengadukan keluhannya.
Dan yang
paling mendasar adalah faktor kepercayaan dan kepastian apakah pengaduannya
ditindaklanjuti secara tuntas dan proporsional. Selain bagian besar warga juga
tidak punya ccukup “keberanian” untuk mengungkap masalah-masalah pelayanan yang
tidak memenuhi standar minimal.
Ini artinya,
meskipun sudah memiliki SPM, sebuah instansi pelayanan juga harus betul-betul
memastikan aparaturnya memiliki kemampuan, kecakapan, dan keramahan, dalam
memberikan pelayanan. Perlu disosialisasikan secara terus menerus dan masif,
tentang apa itu SPM, bagaimana mekanisme keluhan, dan adanya kepastian bahwa
setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, bukan malah “merepotkan” yang
menyampaikan keluhan. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)