Dedikasi dalam pendidikan, pembelajaran, persekolahan, teknologi, dan ilmu pengetahuan untuk kemajuan peradaban ummat manusia. Segala sesuatu yang besar, dimulai dari hal-hal yang kecil.
Senin, 20 November 2017
STIT Pringsewu Gelar Festival Rebana
Dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 hijriyah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu berencana menggelar Festival Rebana 2017 yang dipusatkan di halaman kampus perguruan tinggi ini.
Ketua STIT Pringsewu Dwi Rohmadi Mustofa, M.Pd di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2017) menjelaskan, kegiatan tahunan ini akan digelar Sabtu dan Minggu, 25-26 November 2017. Festival Rebana kali keempat ini dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriyah, mengangkat tema “STIT PRINGSEWU BERSHOLAWAT”.
“Melalui kegiatan ini, STIT Pringsewu bermaksud membumikan Shalawat di kampus STIT Pringsewu sekaligus mengenal lebih dekat seni budaya Islam. STIT Pringsewu sebagai lembaga pendidikan yang ada di Bumi Jejama Secancanan terus berupaya menyebarluaskan dan mengajak masyarakat untuk lebih dekat dengan seni Islami yang mengandung banyak hikmah,” ucap bapak dua putri ini.
Festival Rebana, lanjut Dwi, juga dijadikan sebagai sarana untuk mempererat tali silaturrahiem dengan masyarakat dan sekaligus mendorong tumbuhnya kreasi dan prestasi.
Festival Rebana se-Provinsi Lampung dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Pringsewu, kata Dwi, diharapkan mampu menghidupkan kembali kecintaan terhadap kesenian rebana di era modern.
Selain itu, menurut Dwi, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kecintaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui syair-syair yang bermakna.
Dwi yang juga sebagai Ketua Bidang Kelembagaan DPD ADRI (Ahli dan Dosen Republik Indonesia) ini mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 25 s/d 26 November 2017 mencakup kategori Remaja dan Ibu-Ibu yang akan memperebutkan hadiah jutaan rupiah dan tropy.
Bagi masyarakat luas yang ingin mengikuti perlombaan tersebut dapat mendaftarkan grupnya dengan menghubungi panitia di “contact person” Abdul Hamid, M.Pd.I (081369740662), Evi Gusliana, M.Pd.I (085769970676) dan Ust. Syaiful (085384275609) melalui SMS dengan format : NAMA GROUP REBANA _ ALAMAT _ NO. HP. Biaya pendaftaran per grup Rp100 ribu.
Senin, 10 Juli 2017
Berbahayakah Pembelajaran Calistung di PAUD
USIA BALITA MERUPAKAN USIA EMAS
JANGAN TINGGALKAN GENERASI YANG LEMAH
Pada musim tahun pelajaran baru, banyak tema diskusi
di kalangan orang tua atau wali siswa, mulai dari soal biaya pendidikan,
persepsi tentang sekolah yang bagus, prestasi pendidikan, hingga
keunggulan-keunggulan spesifik yang dimiliki oleh anak.
Salah satu topik pembicaraan yang hangat di kalangan
orang tua adalah membanggakan “kehebatan-kehebatan” anaknya. Sebenarnya, kalau
kita mau jujur, semua anak itu hebat. Hebat di bidangnya masing-masing. Ada anak yang gemar dan pandai matematika,
namun ada pula yang menonjol di bidang olahraga atau seni.
Saat anak memasuki usia Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) jalur formal yaitu Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudlatul Athfal (RA) biasanya
anak dalam satu keluarga menjadi pusat curahan perhatian orang tua. Rasa kasih
sayang dan kebanggaan itu diekspresikan dengan memilihkan tempat pendidikan
yang terbaik dala pandangan orang tua.
Sayangnya, persepsi sebagian besar orang tua tentang
TK atau RA yang baik adalah yang mengajarkan anak membaca, menulis, dan berhitung
(Calistung). Artinya, anak-anak yang didik di TK/RA itu sudah pandai membaca,
menulis, dan berhitung.
Faktor emosional orang tua yang seringkali memiliki
persepsi bahwa anaknya yang “paling lebih” dibanding anak-anak lainnya, membuat
penyelenggara TK/RA seakan “berlomba” mempromosikan
bahwa lembaga pendidikan yang dikelolanya adalah yang terbaik, yang paling
layak menjadi pilihan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka.
Di sisi lain, para penyelenggara TK/RA juga harus
kompetitif, sebab jika tidak memiliki “kelebihan”, akan kehilangan kepercayaan
masyarakat. Hilangnya kepercayaan masyarakat akan berarti sinyal bahwa TK/RA
itu harus tutup, karena tidak ada orang tua yang mempercayakan anak-anak mereka
untuk diasuh di TK/RA itu. Kondisi seperti ini merupakan dilema bagi para
penyelenggara TK/RA.
Sementara pada saat memasuki jenjang Sekolah Dasar
(SD) banyak sekolah yang secara tertutup menerapkan seleksi apakah anak-anak
yang akan masuk SD itu sudah bisa Calistung. Akhirnya, para orang tua juga
dihadapkan pada situasi yang dilematis. Sebab, apabila anaknya belum bisa
Calistung, maka akan sulit bisa diterima di SD. Sehingga pilihan menitipkan
anaknya di TK/RA yang sudah menerapkan pembelajaran Calistung menjadi pilihan
utama.
Para orang tua dalam memilih TK/RA umumnya sudah
merencanakan SD mana nantinya yang akan dituju. Artinya, bila SD yang akan
dituju sudah menerapkan bahwa calon siswa SD itu harus sudah bisa Calistung,
maka orang tua akan memilih TK/RA yang sudah menerapkan pembelajaran Calistung.
Sebenarnya regulasi dan petunjuk teknis yang
ditetapkan pemerintah sudah sangat jelas tentang bagaimana standar, kriteria,
strategi pembelajaran, kurikulum, dan sebagainya baik di TK/RA maupun SD.
Tetapi praktek pendidikan, pembelajaran, dan persekolahan, terkadang deviasi
terhadap konsep dan prinsip yang diberlakukan. Sekali lagi, ini karena
penyelenggara TK/RA maupun SD juga harus kopetitif dan mampu meraih kepercayaan
masyarakat.
Berbagai peraturan, pedoman, dan panduan atau petunjuk
teknis penyelenggaraan PAUD sudah mengatur dan mengadopsi filosofi dan
prinsip-prinsip pendidikan, model dan strategi pembelajaran, pendekatan
pembelajaran, sesuai dengan tahap perkembangan dan usia peserta didik.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor:
1839/C.C2/TU/2009 tanggal 25 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Pendidikan
Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar, menyebutkan bahwa istilah
"Taman" pada Taman Kanak-kanak mengandung makna "tempat yang aman dan nyaman
(safe and comfortable) untuk bermain" sehingga pelaksanaan
pendidikan di TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan
nyaman sebagai wahana tumbuh kembang anak.
Guru hendaknya memperhatikan tahap tumbuh kembang
anak didik, kesesuaian dan keamanan alat dan sarana bermain, serta metode yang
digunakan dengan mempertimbangkan waktu, tempat, serta teman bermain.
Permendikbud RI Nomor 146 tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD Pasal 1 menegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia
Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Pasal 8 (1) Program
pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui
serangkaian proses pemberian rangsangan pendidikan oleh pendidik, respons
peserta didik, intervensi pendidik, dan penguatan oleh pendidik.
(2) Program pengembangan PAUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diorganisasikan secara
psiko-pedagogis dan terintegrasi dalam kegiatan
peserta didik.
(3) Pengorganisasian secara
psiko-pedagogis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diwujudkan dalam bentuk
belajar melalui bermain.
(4) Pengorganisasian secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diwujudkan dalam bentuk integrasi
antarprogram pengembangan.
Secara keseluruhan, prinsip utama
yang terkandung dalam PAUD adalah belajar sambil bermain, mengembangkan potensi
peserta didik sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.
Para orang tua perlu menyadari
bahwa anak-anak, apalagi di usia PAUD adalah “usia emas” yang akan menentukan
perkembangan semua aspek dalam diri anak di masa datang. Mereka bukanlah orang
dewasa yang berada dalam fisik yang kecil. Tidak akan ada manfaatnya memaksakan
egoisme dan ambisi orang tua kepada anak, bahkan akan merugikan mental dan
perkembangan psikologis anak di masa datang. (*)
Kamis, 15 Juni 2017
Pro Kontra Kebijakan Lima Hari Sekolah
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Muhadjir
Effendy sepekan belakangan ini menjadi sorotan. Ia bahkan dianggap melahirkan
kegaduhan. Seantero negeri dan seluruh elemen masyarakat bereaksi terhadap
kebijakan menteri tersebut. Ormas, politisi, akademisi, orang tua murid,
pendidik, birokrat, semuanya merespons keras.
Muhadjir dianggap membuat kegaduhan
dengan kebijakan diterapkannya lima hari sekolah yaitu Senin sampai Jumat mulai
tahun pelajaran 2017-2018. Kebijakan itu berlaku di semua jenjang Pendidikan
Dasar dan menengah.
Kepastian akan kebijakan diterapkannya
lima hari sekolah dalam satu minggu ditegaskan oleh Mendikbud di Istana
Kepresidenan (11/6/2017). Mendikbud memberi keterangan bahwa sekolah lima hari
dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Inti dari peraturan tersebut adalah
bahwa PP itu mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per
pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif
37,5 jam per pekan. Dengan demikian, Sabtu libur atau lima hari sekolah adalah
berdasarkan peraturan yang sah.
Berbagai gelombang penolakan terus
mengalir dari banyak elemen masyarakat, terutama para pelaku pendidikan.
Meskipun demikian, ada juga kelompok masyarakat yang mendukung diterapkannya
lima hari sekolah. Bahkan sebagian akademisi pun menyatakan bahwa konsep lima
hari sekolah akan lebih bermanfaat baik bagi siswa, keluarga, maupun lembaga
pendidikan lain seperti madrasah diniyah maupun pondok pesantren.
Sebelumnya, pada Agustus 2016, Mendikbud
Prof. Muhadjir Effendy merilis akan diterapkannya model pendidikan Full Day
School (FDS) yang secara konseptual mengacu pada prinsip penguatan pendidikan
karakter (PPK). Konsep ini mendasarkan pada argumentasi bahwa jumlah jam proses
pembelajaran di sekolah 40 jam per pekan. Ini berarti apabila sekolah
menerapkan delapan jam per hari, maka kriteria 40 jam pembelajaran di sekolah sudah terpenuhi.
Konsep lima hari sekolah ini tampaknya
menjadi agenda bagi sang menteri. Setidaknya itu bisa dilihat dari ambisi
menerapkan lima hari sekolah, dan mengkampanyekan bahwa lima hari sekolah
berbeda dengan konsep FDS.
Derasnya arus penolakan guru berada di
sekolah 8 jam per hari umumnya menilai karena akan mendegradasi nilai-nilai
keluarga, menggerus eksistensi madrasah diniyah yang sebagian besar aktivitas
belajarnya sore hari. Selain itu juga ketidaksiapan sarana dan prasarana
sekolah, serta kesiapan guru.
Yang juga penting dicatat bahwa
kebijakan ini, jika benar-benar akan diterapkan tahun ini, dianggap tidak
melalui proses uji publik, tidak dilakukan sosialisasi secara memadai, tidak
melalui percontohan terlebih dahulu. Dengan demikian benar penilaian bahwa
Mendikbud Muhadjir Effendy memiliki agenda tersendiri. Namun bagi para penyokongnya,
Muhadjir Effendy dipromosikan sebagai figure yang demokratis, menghargai
pendapat pihak lain, dan mau menerima berbagai masukan. Dasarnya, saat tahun
2016 silam ketika gagasan FDS dia lontarkan dan kemudian mendapat penolakan
yang kencang dari para stakeholder, dia berketetapan bahwa penerapan FDS
ditunda, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Nah, barangkali jika di pertengahan Juni
2017 dia mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 217 tentang yang mengatur jumlah
jam sekolah. Tersiar kabar Presiden meminta Mendikbud untuk membatalkan aturan
tersebut.
Kebijakan Mendikbud ini membuat publik gerah.
Masyarakat dibuat seolah-olah tidak paham. Dibuat rancu dengan istilah-istilah.
Jika dulu istilah yang digunakan adalah FDS, yang esensinya adalah sekolah hanya
lima hari, kini dikenalkan konsep sekolah lima hari dengan kata-kata berbeda,
yaitu Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). PPK mengutamakan
lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan
integritas.
Kedua konsep tersebut sama-sama
mempraktekkan dan mempromosikan sekolah lima hari. Pak Menteri tetap menyatakan
bahwa dengan PPK model lima hari sekolah ini maka penerapan pendidikan karakter
dengan porsi 70 persen dan pendidikan pengetahuan 30 persen. Prosesnya juga
memanfaatkan berbagai sumber belajar,
termasuk lapangan olahraga, masjid atau mushola, perpustakaan, museum, dan
sebagainya.
Penerapan kebijakan lima hari sekolah ini
juga menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan-dugaan yang menjurus pada
anggapan bahwa Mendikbud sengaja menguji kekuatan ormas tertentu, sekaligus
menunjukkan “power” sebagai menteri.
Jabatan menteri adalah jabatan
politik. Sudah menjadi rahasia umum
bahwa Mendikbud Muhadjir Effendy berafiliasi dengan salah satu ormas. Sementara
ormas lain mengklaim memiliki puluhan ribu satuan pendidikan, dan ratusan
perguruan tinggi. Sementara jumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah
naungan ormas sang menteri kalah jumah jumlahnya.
Saat ini juga di berbagai platform media
sosial, beredar penolakan diterapkannya lima hari sekolah. Bahkan ada situs
yang menyelenggarakan petisi untuk menolak program lima hari sekolah. Salah
satu akun di facebook membuat surat terbuka kepada menteri pendidikan dan
kebudayaan, dan menilai kebijakan lima hari sekolah berpotensi membenturkan dua
ormas tertentu.
Adanya pro dan kontra atas suatu
kebijakan baru sebenarnya hal yang lumrah. Namun arus pro dan kontra itu harus
dikelola dan diadaptasi dengan mengedepankan obyektivitas dan rasionalitas.
Dahulu penerapan Kurikulum Tahun 2013 pun menuai banyak protes dan keluhan.
Menyikapi polemik ini, sebaiknya jauhkan
sikap curiga dan mau menang sendiri. Bagi pemegang otoritas juga sebaiknya
meninjau kembali pada aspek-aspek tertentu dalam penerapan lima hari sekolah,
yang berpotensi mengganggu proses pembelajaran, merusak mental siswa, atau
sistem pendidikan.
Dalam hemat penulis, sebaiknya penerapan
lima hari sekolah ditunda (lagi). Kalaupun terpaksa harus diterapkan tahun ini
juga, maka sebaiknya diterapkan sebagai proyek proyek percontohan atau bertahap
sesuai kesiapan sekolah.
Tantangan utama konsep lima hari sekolah
yaitu kesiapan sarana dan prasarana sekolah serta sumber daya pendidik dan
tenaga kependidikan. Secara adinistratif juga perlu sosialisasi dan pilot
proyek, membangun partisipasi dan koordinasi dari semua elemen masyarakat.
Secara pedagogik perlu dilakukan kajian
lebih mendalam mengenai dampak dan manfaat lima hari sekolah. Sebab, sekolah
adalah institusi yang kita percaya untuk mendidik anak-anak generasi muda
penerus bangsa.
Proses pembelajaran harus dalam suasana
yang mampu memicu dan memacu kreativitas peserta didik, dalam suasana yang
menyenangkan dan menumbuhkembangkan sikap demokratis. Artinya, guru sebagai
sosok penting dalam aktivitas belajar
juga harus memiliki kemampuan menstimulus kreativitas peserta didik, berusaha
keras menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik,
dan tetap meperlakukan peserta didik sebagai subyek yang setara dalam harkat
dan martabatnya. (*)
Kamis, 10 November 2016
Fenomena Guru Ringan Tangan
Artikel ini dimuat Lampung Post, Senin, 24 Oktober 2016
PEKAN lalu mencuat kasus yang mencoreng dunia pendidikan. Di Bandarlampung, seorang guru di SDN 4 Sawahlama diduga melakukan kekerasan terhadap siswa kelas VI.
Apa yang terjadi di SDN 4 Sawahlama, adalah guru menampar dan mencubit sejumlah siswa. Alasannya, hanya karena siswa tidak mengerjakan tugas/pekerjaan rumah (PR). Kabar itu awalnya merebak setelah adanya video yang beredar melalui media sosial dan kemudian menjadi pemberitaan media massa. Video itu direkam oleh salah satu siswa.
Mengamati video tersebut, siswa yang mengalami kekerasan oleh guru tidak hanya satu orang. Sedangkan siswa lainnya terlihat menjerit histeris ketakutan. Belakangan beberapa orangtua siswa melaporkan masalah ke Polda Lampung. Walikota Bandarlampung Herman HN berharap masalah ini tidak bergulir ke ranah hukum, karena dinilai akan merugikan semua pihak. Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno juga berharap agar kasus ini diselesaikan secara kekuargaan dengan melibatkan orangtua, sekolah, dan Dinas Pendidikan.
Kekerasan yang terjadi di sekolah dimungkinkan dilakukan oleh siapa saja yang memang terkait dalam interaksi pendidikan di sekolah. Bentuknya pun beragam, dari yang bersifat nonfisik seperti membully, kekerasan nonverbal, hingga yang bersifat fisik seperti mencakar, mencubit, menendang, menampar, memukul, dan sebagainya.
Mencuatnya kasus ini ditengarai merupakan fenomena puncak gunung es. Ada kasus-kasus sejenis yang tidak terungkap ke publik karena berbagai alasan.
Pertama, siswa yang mengalami kekerasan tidak menceritakan kepada orangtua/walinya, karena takut justru dia yang akan dipersalahkan. Mereka akan merahasiakan apa yang dialaminya.
Kedua, orangtua yang mengetahui anaknya mengalami kekerasan oleh guru mungkin juga tidak mau ribet berurusan dengan sekolah, dan juga khawatir tidak mendapat respon yang positif atau malah dikira mencampuri urusan sekolah. Orangtua khawatir dicap tidak mengerti pendidikan dan tidak mempercayai sekolah.
Munculnya keengganan orangtua mengungkap kekerasan dalam pendidikan, bisa jadi karena alasan bahwa posisi guru sedang dianggap selalu benar dalam hal melakukan pendidiplinan siswanya. Dalam perspektif lain, sejak adanya kasus siswa dan orangtua yang diduga mengeroyok guru dan kemudian bergulir ke ranah hukum, guru tersebut mendapat dukungan luas dari banyak kalangan. Siswa tersebut kemudian tidak diterima di sekolah-sekolah lainnya.
Akhirnya menjadi semacam “pedoman” bagi pihak sekolah dengan kalimat; “Bagi orangtua yang tidak mau anaknya ditegur/dididik oleh guru silakan didik sendiri, buat kelas sendiri, buat aturan sendiri, buat sekolah sendiri, dan buat rapor dan ijazah sendiri.”
Apa yang tertuang dalam pernyataan tersebut sebenarnya normatif, tapi menjadi ekstrem dan tidak kontekstual dengan peristiwa “kekerasan dalam pendidikan”. Disebut ekstrem, karena fungsi sekolah adalah melaksanakan pendidikan dan guru memiliki peran sebagai pendidik. Sedangkan sekolah dalam operasionalnya perlu melibatkan orangtua, membutuhkan partisipasi aktif orangtua dan masyarakat.
Tidak elok juga mempertontonkan ego sektoral dan terkesan anti-kritik. Bagaimanapun guru adalah manusia. Sedangkan sekolah semestinya juga menjalankan peran penerus peradaban dan kebudayaan. Sekolah adalah media untuk menanamkan nilai-nilai moral dan etika selain mengembangkan ilmu pengetahuan. Dan untuk itu sekolah juga harus transparan dan terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang konstruktif untuk kemajuan dunia pendidikan.
Pertengahan tahun ini di Sidoarjo, seorang guru bernama Sambudi sempat menjalani persidangan. Dia didakwa melakukan kekerasan menyeret siswanya agar sholat berjamaah. Sambudi mengaku bahwa sang anak sedang nongkrong di pinggir sungai, sedangkan teman-temannya bersiap sholat berjamaah di mushola sekolah. Sambudi hanya mengelus pundak siswa tersebut agar mau melaksanakan sholat berjamaah. Jadi bukan mencubit siswa dalam rangka tindakan mendisiplinkan siswa. Kasus ini berakhir damai antara keluarga dan sekolah.
Dari berbagai peristiwa kekerasan dalam pendidikan tersebut, sejatinya berpotensi dilakukan oleh siapa saja, apakah itu guru, orangtua, maupun siswa. Oleh karena itu penanganan harus benar-benar bijaksana, dan menemukan akar permasalahan yang sesungguhnya dan tidak saling menyalahkan. Dan ini perlu melibatkan para pemangku kepentingan.
Beberapa pertanyaan pantas diajukan. Apakah guru “sudah selesai dengan dirinya sendiri”?. Apakah menjadi guru merupakan panggilan jiwa sebagai abdi masyarakat, bukan karena keterpaksaan atau dorongan yang bersifat materialistik?
Apresiasi patut diberikan kepada guru yang memang bekerja dengan sepenuh hati, mencurahkan segenap potensi dan sumberdaya dirinya untuk mencerdaskan kehidupan generasi muda. Guru kelompok ini menjadikan profesi sebagai guru merupakan panggilan jiwa pengabdian. Ia akan berupaya mengembangkan dirinya, meningkatkan profesionalisme dengan tidak selalu didasarkan pada imbalan yang bersifat material.
Dinas Pendidikan juga perlu memastikan kesesuaian dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah. Perlu juga mensosialisasikan dan menyebarluaskan peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan lagi terjadi kekerasan di sekolah.
Selain itu melakukan pengecekan terhadap semua standar pelayanan dan prosedur serta administrasi sekolah. Yang sering terjadi, prosedur dan administrasi hanya formalitas atau sebaliknya segala sesuatu dibuat semakin birokratis.
Adalah benar bahwa tugas guru adalah mendidik dan menanamkan nilai-nilai dan budaya bangsa kepada peserta didik. Oleh karena itu segala yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa tidak pantas hadir dalam dunia pendidikan. Kekerasan tidak boleh terjadi di sekolah, karena itu justru akan menghancurkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Semua pihak yang terlibat dalam interaksi pendidikan harus memahami bahwa pendidikan memiliki tujuan yang mulia dan dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat. Sesungguhnya pendidikan memiliki arti yang luas, yaitu proses terencana untuk membuat manusia lebih bahagia dan sejahtera.
Dalam arti persekolahan sebagai proses pembelajaran dalam kelas, guru harus berusaha menciptakan pembelajaran yang kreatif, menyenenangkan, dan demokratis. Dengan begitu akan tumbuh generasi muda yang memiliki karakter, kemandirian, dan tanggung jawab.
Untuk itu, guru hendaknya mencintai pekerjaannya, memiliki orientasi pengabdian bagi umat manusia, berpikir jangka panjang, dan memiliki basis ilmu pendidikan yang memadai.
Dalam kasus guru SDN4 Sawahlama, maupun dalam kasus serupa, penulis tidak sependapat jika hal itu diproses dalam ranah hukum, namun bagi pelaku juga harus ada penanganan yang tuntas dan bijaksana. Kasus seperti ini jangan pula digeser ke persoalan lain seperti emngapa sampai ada siswa yang membawa handphone dan merekam peristiwa dalam kelas. Justru kalau digeser ke persoalan lain seperti ini akan semakin menunjukkan kegagalan pengelolaan sekolah. Kasus ini pembelajaran yang sangat berharga, sehingga ke depan tidak ada lagi guru arogan atau orangtua siswa yang arogan. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)