Rabu, 15 Agustus 2012

MEDIA DAN HAK PUBLIK


Tak dapat dipungkiri bahwa eksistensi media massa telah menjadi salah satu penopang utama keberlanjutan era reformasi. Suasana kebebasan mengemukakan pendapat seperti sekarang, adalah bentuk peran media dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Media telah berperan secara terus menerus dalam upaya terwujudnya keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi adalah suatu kondisi yang memungkinkan orang memperoleh informasi yang berguna bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain secara mudah dan cepat.
Memperoleh informasi hakikatnya adalah hak dasar warga negara. Pemenuhan hak memperoleh informasi akan terhambat, karena adanya benturan kepentingan terhadap pihak-pihak yang menguasai informasi.
Keterbukaan informasi publik berarti kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik. Jadi hak dasar warga negara mendapat informasi, dibarengi dengan kewajiban pemegang informasi untuk menyampaikan atau mengumumkannya.
Media memiliki tanggung jawab yang besar terhadap bangsa dan negara. Dalam perspektif institusi sosial, media bertanggung jawab terhadap masyarakat. Ia harus memainkan peran sebagai media penyalur aspirasi bagi masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol baik terhadap dinamika sosial itu sendiri maupun terhadap perilaku kekuasaan. Idealnya media memainkan peran sebagai penjaga arah agar institusi-institusi publik dan negara tetap berjalan pada rel yang semestinya. Di sinilah media akan menjaga gawang pepatah “kekuasaan cenderung korupsi” agar tidak terjadi.
Keseimbangan kekuatan saling kontrol antar-institusi akan meminimalkan terjadinya kecenderungan korupsi, penyimpangan, maupun monopoli kebenaran dan informasi.
Melalui pemberitaan, analisis, esai, laporan, kolom, dan artikel, media terus menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sebagai hak publik. Media menjalankan fungsi mendidik, dalam arti luas, menyebarluaskan informasi, dan menjadi sarana hiburan. Media membangun budaya dan peradaban yang lebih maju.
Dahaga Informasi
Rasa ingin tahu pasti dimiliki individu. Kebutuhan akan informasi lebih penting daripada kebutuhan fisik. Fitrahnya, setiap orang akan berusaha memenuhi dahaga informasi. Jika keinginan untuk mengetahui sesuatu itu terpenuhi, maka ia akan merasa tenang dan puas. Dalam bahasa lain, masyarakat yang terinformasi adalah masyarakat yang sejahtera secara bathiniah. Masyarakat yang memperoleh informasi, akan lebih mudah memiliki kesadaran pentingnya bermasyarakat dan berpartisipasi dalam membangun masyarakatnya ke arah yang lebih baik.
Kebutuhan akan informasi bagi masyarakat sebagian besar terpenuhi atau disalurkan melalui pemanfaatan media massa. Oleh karena itu media massa hendaknya menangkap kebutuhan akan informasi itu sebagai umpan balik untuk terus menerus memperbaiki diri. Media massa yang akan bertahan dan dicintai masyarakat adalah media yang tidak hanya pandai mengkritik, tetapi juga diisi oleh awak redaksi yang selalu terbuka terhadap kritik.
Kritik, saran, masukan, pendapat, dari manapun datangnya, jika itu esensinya adalah untuk perbaikan, akan diterima dengan baik.
Pengelola media dan pekerja media mendedikasikan dirinya di bidang informasi sebagai lahan pengabdian. Karakteristik informasi adalah kebenaran, keterbukaan, kesetaraan, kecepatan, dan ketepatan. Pengelola media pasti memahami dan menghayati terhadap karakteristik informasi itu sehingga mampu mengoptimalkan pengabdiannya bagi masyarakat.
Kebebasan dan Tantangan
Di masa Orde Baru, mengkritik pimpinan negara, membutuhkan keberanian yang luar biasa. Bahkan, mengkritik kebijakan pemerintah, adalah “kemewahan” yang harus dibayar mahal.
Meskipun media telah memberikan peran bagi keterbukaan informasi, harus diakui media juga memberikan ekses baik berupa ketegangan maupun disharmoni. Ekses media yang mungkin negatif, biasanya bersifat sementara, sebagai akibat kurangnya pengetahuan dan kesadaran terhadap fungsi media itu sendiri.
Contohnya, di awal reformasi, kantor media massa didemo merupakan hal yang biasa. Seorang tokoh yang mencalonkan diri untuk maju menjadi calon pemimpin suatu organisasi, ketika mendapat sorotan kritis media, mengerahkan massa ke kantor media untuk menekan. Banyak modus lain reaksi ketidaksenangan suatu kelompok terhadap peran media, seperti memboikot, mengancam personil media, maupun membuat media sendiri.
Kebebasan dan hak setiap individu akan dibatasi oleh kebebasan dan hak individu lainnya. Media harus mendorong terpenuhinya hak publik dengan tetap menjaga kebenaran di atas kebebasan.
Media sebagai entitas bisnis menghadapi tantangan iklim kompetisi dan keterbatasan sumberdaya. Media harus menjaga keseimbangan antara idealisme dan fungsi bisnis.
Pemandu
Media harus menjadi guideline bagi pembacanya dalam memandu untuk mengambil keputusan. Bagi pengusaha, media berperan membantu dalam mengambil keputusan bisnis yang tepat. Bagi politisi media menjadi pemandu arah karir politiknya dan dukungan massa kepadanya. Bagi masyarakat kota, media menjadi rambu-rambu dan petunjuk akan bahaya kriminal, trend gaya hidup, informasi tentang arus lalu-lintas, layanan publik, potensi penyakit, dan gangguan keamanan. Bagi petani menjadi media informasi dan pengetahuan untuk meningkatkan budidaya dan produksi serta saluran pemasaran.
Media hendaknya mengungkap kebenaran dan memberitakan sesuatu di balik peristiwa. Media perlu memperbarui semangat dan khitahnya sebagai penyebar pencerahan. Memberitakan korupsi, misalnya, agar yang lain tidak melakukan korupsi. Menampilkan tokoh dan kisah sukses agar menjadi teladan bagi masyarakat umum. Memuat laporan tentang kerusakan sarana umum agar segera mendapat respon dari yang berwenang. Singkatnya, informasi yang disampaikan media dibutuhkan dan bermanfaat bagi setiap orang.  
Dengan demikian kehadiran media mampu menjaga layanan publik tetap baik dan menjamin terlaksananya kewajiban institusi publik. Bagi masyarakat, media membantu memenuhi hak-haknya akan informasi. (Bandar Lampung, 09 Agustus 2012)

Selasa, 07 Agustus 2012

UNJUK KEPEDULIAN UNTUK GURU

Pekan lalu dan beberapa pekan atau bulan ke depan, guru yang tersertifikasi sibuk dan akan tetap sibuk oleh apa yang disebut Uji Kempetensi Guru (UKG). Saya ingin memberikan catatan, sebaiknya kita sekarang unjuk kepedulian kepada guru. Guru adalah figur yang menjadikan kita seperti sekarang. Sebagai manusia biasa, guru tak luput dari beberapa kelemahan. Tapi pun begitu, peran, kontribusi, jasa, dedikasi, para guru,  patut kita apresiasi. (Bandar Lampung, Jumat, 03 Agustus 2012)

Para guru yang telah bersertifikat sebagai guru profesional, dihadapkan pada Uji Kompetensi Guru (UKG). Seperti biasa, program pemerintah pusat ini menuai pro dan kontra. Ide dasar UKG seperti digembar-gemborkan pemerintah, adalah dalam rangka pemetaan kualitas guru di berbagai jenjang sekolah dan di berbagai daerah.

PIHAK-PIHAK yang kontra terhadap UKG bersikukuh menolak UKG sebagai instrumen penilaian kinerja guru dengan dalih pemetaan. Mereka menganggap pemerintah seakan-akan kurang pekerjaan, dengan menggelar UKG. Ada dua hal substansial yang mendasari penolakan UKG secara online; pertama adalah bahwa menilai kompetensi guru tidak bisa hanya berdasarkan ujian dengan tipe soal pilihan jamak. Apalagi aspek-aspek profesional guru sangat banyak, dan sebagian besar menyangkut kompetensi yang untuk menilainya mengharuskan dilakukan pengamatan praktis dan menyeluruh.
Kedua, bahwa pemerintah saat ini memiliki tanggung jawab menuntaskan ratusan ribu guru yang belum tersertifikasi.  Dalam dua tahun terakhir, kuota bagi peserta sertifikasi ditingkatkan, dalam rangka mengejar pencapaian sertifikasi guru. Pertanyaannya, mengapa tidak peningkatan status guru tersertifikasi itu dulu yang diprioritaskan?
Sejak akan dilaksanakannya UKG, penulis berhipotesis bahwa ini adalah suatu program yang mengemban dua agenda. Pertama, melalui UKG pemerintah akan mudah menjawab kritik masyarakat bahwa sertifikasi guru bermanfaat atau setidaknya meningkatkan kinerja guru, meskipun dalam kadar yang tidak terlalu menggembirakan. Kedua, apabila ada beberapa kekurangan atau kelemahan dalam aspek-aspek profesional di kalangan guru, maka pemerintah akan meluncurkan program pembinaan yang lebih masif.
---Perlu Penjelasan
Pertanyaan-pertanyaan yang perlu jawaban dan penjelasan adalah, mengapa untuk melakukan pemetaan kualitas guru harus melalui UKG yang diikuti semua guru bersertifikasi? Tidak adakah metode sampling yang valid dan reliabel untuk memetakan kualitas guru? Bukankah untuk menggelar UKG memerlukan biaya yang besar? Apakah selama ini tidak ada institusi atau tim yang fungsinya melakukan pendataan dan pemetaan terhadap kualitas guru dan sebaran guru?
Agak miris malah ketika UKG diluncurkan, muncul statemen bahwa “jika guru selama ini menguji murid, maka guru saat ini harus siap diuji”. Statemen ini terlalu meremehkan seolah-olah guru tidak mau (tidak siap) diuji.
Persoalan lain adalah waktu untuk sosialisasi UKG juga sangat singkat. Informasi yang sampai di tingkat guru membias. Yang didengar guru adalah bahwa UKG akan berdampak kepada status sertifikasi mereka. Jika tidak lulus dalam UKG, maka status sertifikasi terancam.
Kenyataannya, seperti mudah diduga, pelaksanaan UKG tidak optimal, untuk tidak menyebut gagal. Di berbagai tempat ujian, akses internet sangat lambat bahkan ngadat. Kesiapan para guru peserta UKG juga sangat memprihatinkan. Masih banyak yang gagap teknologi. Bagi sebagian guru yang tidak terbiasa dengan komputer, mengoperasikan komputer bagaikan menghadapi hantu.
Dilema teknologi, seperti biasa, dapat digambarkan seperti menunggang harimau. Jika tak pandai mengendalikan, maka penungganglah yang akan diterkam oleh harimau. Idiom ini berlaku terhadap penggunaan komputer dalam UKG yang dilakukan secara online.
Sekedar diketahui, ada banyak guru dari suatu kecamatan, terpaksa membeli laptop baru dan dibawa ke tempat ujian, meskipun belum bisa memanfaatkan fungsi-fungsi laptop. Dan benar, di tempat ujian, laptop itu tidak digunakan sama sekali untuk ujian, karena sudah disediakan komputer oleh panitia.
Menyimak pelaksanaan UKG yang lalu, belum tampak bahwa UKG berpihak pada guru. UKG lebih menampilkan sebagai peran antagonis dalam suatu drama kolosal. Peduli nasib guru tidak harus menjadikan guru terombang-ambing dalam ketidakpastian.
Suatu kompetensi sudah selayaknya diasah dan ditingkatkan sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Jika ada guru yang bersertifikasi, tetapi kinerjanya menurun, mungkin secara kasuistik itu ada. Tetapi menggeneralisasi bahwa sertifikasi belum atau tidak memperbaiki kualitas guru, adalah pandangan yang naif. Mengapa? Karena saat lolos sertifikasi, guru telah diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan dan proses panjang oleh institusi yang kredibel.
--- Motivasi Pribadi
Meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kompetensi diri pribadi terutama didorong oleh kemauan dari dalam diri sendiri. Siapapun kita, apalagi seorang guru, rasanya perlu selalu menambah energi dan terus berusaha mencari pola baru yang lebih efektif untuk meningkatkan kompetensi.
Eksistensi guru dalam diri siswa tidak semata-mata kehadirannya di depan kelas maupun di sekolah. Seorang guru harus menampilkan diri sebagai sosok teladan dalam segala hal yang positif.
Guru harus memiliki motivasi belajar yang tinggi, sehingga bisa memotivasi siswanya untuk belajar lebih giat. Guru harus menebar semangat kemandirian dan menanamkan tanggung jawab dalam diri siswa.
Menjadi guru di era sekarang, berbeda dengan beberapa dasawarsa lalu. Bahkan situasinya jauh berbeda dibanding dengan enam tahun silam.  Guru sekarang menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks.
UKG diplesetkan menjadi Uji Kesabaran Guru. Ini sebuah ungkapan bahwa guru, di samping melaksanakan tugas dan fungsi mendidik, menjadi obyek eksploitasi dari birokrasi yang cenderung tidak peduli. Meskipun tidak sepenuhnya benar, aspirasi ini patut mendapat apresiasi. Mengapa? Sudah sepantasnya guru menyuarakan aspirasi, kondisi, kebutuhan, dan berbagai problematika terkait tugas dan fungsinya, di hadapan praktik birokrasi yang berjiwa "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah". Mengherankan memang, di era keterbukaan, masih saja birokrasi belum berubah. (*)

Selasa, 24 Juli 2012

REFORMASI SISTEM PENDIDIKAN

ARTIKEL INI DIMUAT LAMPUNG POST, SABTU, 28 JULI 2012
 
MASALAH yang berkembang dalam dunia pendidikan Indonesia dewasa ini sungguh kompleks. Satu sama lain saling bertaut dan silang sengkarut persoalan itu seakan sulit dicarikan solusinya.
Di bidang teknis pendidikan dan pembelajaran, ada persoalan kualitas guru, pendidikan karakter, kualitas output pendidikan, ujian nasional, penerimaan siswa baru, dan sebagainya. Sedangkan di bidang teknis sarana dan prasarana, terkait dengan penyediaan dan penyebaran fasilitas pendidikan, mekanisme pembiayaan pendidikan, dan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), pembayaran gaji dan tunjangan guru, dan seterusnya.
Pada hampir semua bidang tersebut, tampak belum semuanya berjalan mulus. Selalu ada kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Kebijakan yang digulirkan pemerintah, secara konseptual mungkin sudah baik, tapi implementasinya selalu bermasalah.
Daya Saing
Media massa sering mengekspos berbagai kasus dalam praktek pendidikan. Terkait dengan kualitas, patut menjadi catatan pendidikan belum mampu mendongkrak daya saing pribadi peserta didik maupun daya saing bangsa. Masih banyak guru yang belum menguasai sepenuhnya metode didaktik maupun substansi keilmuan. Evaluasi umum menunjukkan belum ada peningkatan kinerja guru yang berarti meskipun telah mengantongi sertifikat guru profesional. Dua kondisi ini dapat menjadi cerminan adanya masalah dalam proses pendidikan yang mesti dicarikan solusinya.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi dan penyimpangan penggunaan dana BOS, keterlambatan dan kekurangan pembayaran tunjangan bagi guru, pungutan liar, pemotongan, dan sebagainya, pun masih menjadi problema serius.
Bahkan beberapa di antara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk bui. Akhirnya, kata-kata oknum menjadi pilihan untuk menyebut para pelaku penyimpangan. Memang tidak semua aparatur pendidikan berkinerja buruk. Tapi, selalu saja kasus-kasus serupa penyimpangan, pungli, maupun korupsi, mencuat ke ruang publik. Kasus apa pun, dalam dunia pendididikan, jelas sangat mencoreng citra pendidikan.
Masyarakat telanjur menaruh harapan besar terhadap hasil pendidikan. Selama ini masyarakat memiliki persepsi bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang baik, sehat, bersih, dan bebas korupsi. Guru adalah sosok panutan, yang idealnya tanpa cela dan tanpa cacat dalam sikap dan tindakan. Meskipun sebenarnya guru juga manusia biasa.
Masyarakat masih percaya sekolah sebagai tempat terbaik untuk menyemai kepribadian anak-anak menjadi pribadi yang matang dewasa. Mereka masih memercayakan dan "menitipkan" anak-anak mereka di sekolah. Kepercayaan masyarakat ini tidak jarang tercoreng oleh tindakan dan perilaku aparatur pendidikan.
Pendidikan harus dikelola berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan jiwa serta semangat perubahan. Pengelola pendidikan harusnya mendasarkan kerjanya pada pengabdian kepada umat manusia dan kemanusiaan.
Komitmen Pelaksana
Muara dari segala persoalan dan problema itu mudah dipahami merupakan masalah manajemen. Manajemen pendidikan menegaskan adanya perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan oleh orang-orang yang kompeten dan profesional. Juga adanya evaluasi terus-menerus dan upaya peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Tidak akan ada korupsi jika pelaksana programnya adalah orang-orang yang punya komitmen tinggi terhadap dunia pendidikan. Tidak akan ada pungli dan pemotongan apabila pelaksana program pendidikan adalah orang-orang yang bekerja secara profesional dan memiliki jiwa pengabdian.
Institusi pendidikan idealnya dikelola oleh orang-orang yang memahami kependidikan dan metode pengelolaan lembaga pendidikan, sekaligus dijiwai semangat dedikasi bagi umat manusia. Pendidikan tidak boleh diarahkan pada praktek mekanisme pasar; siapa yang kuat dialah yang menang. Tanggung jawab ini pertama-tama ada di pundak pemerintah, dan partisipasi masyarakat melalui lembaga pendidikan swasta dan elemen lainnya.
Mengurusi dunia pendidikan memang tidak mudah. Pendidikan adalah hajat hidup setiap orang. Pendidikan melibatkan setiap individu, elemen masyarakat, dan pemerintah. Manajemen pendidikan mestinya memudahkan setiap orang melaksanakan tugasnya. Pembelajaran dalam kelas yang monoton, tidak melahirkan kreativitas atau bahkan justru membunuh kreativitas siswa, berarti adanya ketidaksesuaian dalam praktik manajemen pembelajaran. Pengelolaan kelas meniscayakan perlunya keragaman dan penghargaan atas individu untuk memacu potensi segenap peserta didik.
Mengelola dan mereformasi institusi pendidikan berarti mensyaratkan kemampuan, keterampilan, dan semangat loyalitas dan dedikasi bagi kemanusiaan. Ini jelas tidak mudah, tapi juga bukan tidak mungkin. Lembaga pendidikan yang akan melahirkan para guru dan tenaga kependidikan juga mengemban amanah ini.
Mekanisme seleksi mahasiswa baru di lembaga tenaga kependidikan harus benar-benar mencerminkan adanya potensi yang dapat dikembangkan bagi kemajuan dunia pendidikan di masa depan. Generasi muda kini adalah aset masa depan yang menjamin keberlangsungan umat manusia, peradaban bangsa, dan kesejahteraan yang lebih baik. (n)

Kamis, 21 Juni 2012

ORIENTASI PENDIDIKAN KARAKTER

(Artikel dimuat Lampung Post, Selasa, 19 Juni 2012)
KECENDERUNGAN maraknya perilaku menyimpang pada sebagian generasi muda menimbulkan keprihatinan insan pendidikan dan masyarakat umum. Dari sinilah muncul gagasan pendidikan karakter.
Pendidikan moral, etika, maupun pendidikan agama yang ada sekarang, ternyata belum mampu melahirkan generasi muda yang beriman dan berkepribadian bangsa. Budaya hidup konsumtif dan gemar menyerobot, kecenderungan kolusi, senang menempuh jalan pintas, dan sebagainya masih mewarnai sebagian besar siswa. Perayaan kelulusan dengan aksi coret-coret baju dan pawai di jalan adalah contoh gaya hidup anak muda sekarang. Contoh lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah mengikuti ujian nasional tanpa persiapan karena mengharap bocoran.
Sejatinya, masalah karakter bukan masalah baru. Perbedaan generasi memunculkan tantangan yang berbeda pula. Di era kemajuan teknologi informasi tantangan pendidikan kian dinamis dan kompleks. Pendidikan di sekolah berpacu dengan aneka tawaran dari media hiburan. Hiburan yang berlebihan jelas membuat generasi muda kurang tanggap terhadap lingkungan.
Pendidikan karakter merupakan respons atas maraknya penyimpangan dan pelanggaran hukum dewasa ini. Secara kuantitas jumlah perbuatan melawan hukum makin tinggi. Secara kualitas, modus perilaku penyimpangan kejahatan juga semakin canggih. Ada pemikiran, perilaku menyimpang generasi muda, salah satunya karena kehilangan sosok teladan.
Tokoh terpandang dalam masyarakat yang semestinya menjadi teladan malah melakukan memberi contoh perbuatan yang tidak baik. Pengusutan kasus korupsi, misalnya, terkesan lamban dan akrobatik. Jika pun terungkap dan tersangka ditetapkan, masih mendapat fasilitas dan status sosial yang tinggi di sebagian masyarakat.
Fondasi Kejujuran
Lagi-lagi, untuk mengembalikan atau paling tidak meluruskan kondisi itu ditumpukan pada pendidikan karakter. Pendidikan karakter sejatinya menanamkan kejujuran, tanggung-jawab, kemandirian, jiwa dan semangat kerjasama, dan ketahanan daya juang menghadapi berbagai tantangan.
Tugas dan fungsi sekolah bukan cuma meluluskan, tetapi mendidik anak bangsa menuju perubahan sikap dan tingkah laku positif sejalan dengan budaya bangsa. Kecerdasan dan prestasi akademik akan mengiringi apabila tercipta iklim belajar yang kondusif.
Kejujuran berada di depan kepandaian. Kejujuran bisa ditanamkan sejak dini dan secara konsisten dalam lingkungan yang mendukung. Kepandaian dapat diasah dan dikembangkan setelah fondasi kejujuran terbentuk.  Sekolah sebagai tempat persemaian generasi muda dicirikan dengan produksi dan reproduksi pengetahuan dan praktek yang mengarah ke arah manfaat dan kebaikan. Siswa belajar menghargai proses yang bermakna dalam belajar, dan bukan hanya simbol semata.
Proses pembelajaran di lembaga pendidikan harus merupakan proses eksplorasi potensi siswa dan meneguhkan kreativitas. Kondisi ideal proses pembelajaran dan pendidikan tersebut mensyaratkan banyak hal. Setidaknya, diperlukan pendidik yang menjiwai profesinya. Guru dan tenaga pendidikan yang profesional akan mampu mengelola pembelajaran secara efektif dan efisien serta menumbuhkan motivasi belajar siswanya.
Baik guru maupun siswa, sesungguhnya semua pembelajar. Siswa perlu belajar tentang bagaimana belajar yang efektif dan efisien. Demikian pula guru terus belajar cara membelajarkan. Jika guru tidak belajar, sesungguhnya yang dia kerjakan hanyalah pengulangan tindakan usang, bahkan ketinggalan zaman. Hakikat pendidikan adalah menyiapkan generasi muda menghadapi situasi, kondisi, dan kehidupan masa depan.
Di tengah tuntutan pendidikan karakter, tugas guru juga bertambah. Setiap tindakan pembelajaran dan pendidikan harus bermuatan pendidikan karakter dan mencerminkan adanya perubahan sikap ke arah positif.
Proses pembelajaran dan pendidikan yang membekali siswa berbagai keterampilan, baik keterampilan keras maupun keterampilan lunak untuk menghadapi situasi masa depan yang semakin dinamis. Kemampuan siswa membangun visi masa depan mereka akan menjadi pembuka jalan bagi kehidupan mereka di masa datang yang lebih baik.
Kepemimpinan lembaga pendidikan atau sekolah bukan pola hubungan kekuasaan. Kepemimpinan sekolah mengembangkan mengedepankan kerja sama fungsional dan kesejawatan. Setiap tindakan dilandasi logika ilmiah dan pertimbangan kebijaksanaan. Kepemimpinan sekolah yang integratif adalah yang terbebas dari tekanan dari pihak mana pun.
Kewirausahaan
Persoalan lain yang juga menonjol adalah kesenjangan dunia pendidikan dan dunia kerja. Kesenjangan antara kompetensi lulusan dan kebutuhan pasar kerja merupakan salah satu tantangan lembaga pendidikan yang krusial. Topik ini kemudian menjadi tagline bagi lembaga pendidikan untuk mendapat dukungan dari masyarakat.
Pendidikan karakter, terkait erat dengan kebutuhan akan jumlah wirausahawan di Indonesia. Model pendidikan karakter akan melahirkan jiwa-jiwa yang kreatif dan dengan tetap menghargai nilai-nilai budaya bangsa.
Pendidikan kewirausahaan bukan berarti menjadikan sekolah seperti pasar. Tidak pula segala sesuatu diukur dengan uang. Kewirausahaan dalam pendidikan bukan menjadikan siswa sebagai pekerja, melainkan melatih kemampuan membangun jaringan dan mengelola berbagai kegiatan. Pendidikan kewirausahaan merupakan penanaman sikap mental dan membangun keterampilan serta memanfaatkan keterampilan lunak untuk mewujudkan kreativitas dan inovasi. Kata kunci untuk ini adalah memberi nilai tambah atas aktivitas, karya, dan jasa.
Wirausaha pada hakikatnya bertumpu pada kreativitas dan inovasi. Kreativitas manusia sesungguhnya tanpa batas sehingga pendidikan merupakan pemicu dan pemacu kreativitas siswa. Dengan kreativitas itulah melahirkan aneka inovasi.
Mewujudkan pendidikan karakter dan jati diri bangsa merupakan upaya melahirkan generasi muda dan wirausaha yang unggul dan berkualitas. Pendidikan karakter dan kewirausahaan adalah jawaban atas berbagai tantangan masa depan yang sudah diperkirakan sekarang. (n)

Kamis, 14 Juni 2012

PENDIDIKAN KARAKTER DAN KEWIRAUSAHAAN


Mudah dipahami bahwa adanya perilaku menyimpang pada sebagian generasi muda, melahirkan keprihatinan insan pendidikan dan masyarakat umum. Maka muncullah gagasan pendidikan karakter bangsa.
Pendidikan moral, etika, maupun pendidikan agama yang ada sekarang, ternyata belum mampu melahirkan generasi muda yang beriman, takwa, cerdas, dan berkepribadian bangsa. Budaya hidup hedonis, konsumtif, tidak sabaran, gemar serobot, kecenderungan kolusi, senang menempuh jalan pintas dan sebagainya masih mewarnai sebagian besar siswa. Perayaan kelulusan dengan aksi coret-coret baju, pawai ugal-ugalan di jalan raya, dan sejenisnya, adalah salah satu contoh gaya hidup anak muda sekarang. Contoh lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah mengikuti Ujian Nasional tanpa persiapan memadai, karena mengharap bocoran.
Sejatinya, masalah karakter merupakan masalah lama, bukan masalah baru. Perbedaan generasi, memunculkan tantangan yang berbeda pula. Di era kemajuan teknologi informasi sekarang, tantangan pendidikan kian dinamis dan kompleks.
Pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan di sekolah dan di lingkungan keluarga, berpacu dengan aneka tawaran dari media hiburan. Hiburan yang berlebihan jelas membuat generasi muda kurang tanggap terhadap lingkungan, kurang memiliki daya juang, dan keberanian menghadapi risiko.
Hiburan, baik melalui televisi, internet, game, maupun media lainnya, menanamkan semangat seakan-akan hidup ini penuh tekanan, sehingga sedikit-sedikit perlu hiburan. Bahwa siswa harus belajar giat dan bekerja keras serta memiliki semangat untuk berprestasi. Melalui kegiatan ekstra-kurikuler di sekolah siswa dapat menggali dan mengembangkan potensi dirinya sesuai minat dan kegemarannya.
Topik pendidikan karakter yang kembali diusung dewasa ini, merupakan respons atas berbagai sikap dan tindakan penyimpangan, pelanggaran hukum, bahkan perbuatan melawan hukum masih marak.
Secara kuantitas jumlah perbuatan melawan hukum makin tinggi. Secara kualitas, modus perilaku menyimpang dan kejahatan juga semakin canggih.(****lanjut)

Selasa, 01 Mei 2012

MASALAH KUALITAS DAN KUANTITAS DALAM PENDIDIKAN


Dalam keseharian kita, sebagian besar energi kehidupan tercurah untuk hal-hal terkait pendidikan. Sadar atau tidak, bahwa pendidikan adalah proses sepanjang hayat. Pendidikan seperti mata-rantai yang saling terkait, membentuk lingkaran, dan dipengaruhi faktor lingkungan eksternal. Untuk menciptakan lulusan lembaga pendidikan yang berkualitas, berarti proses pendididikan dan pembelajaran juga harus berkualitas. Ini berarti guru dan tenaga kependidikan juga harus berkualitas, dan sarana pembelajaran yang juga harus baik. Guru, tenaga kependidikan, dan sarana pembelajaran yang baik, dihasilkan dari perencanaan, aturan, dan kebijakan yang baik pula.

Masalah kualitas dan kuantitas tidak boleh saling mengorbankan, tetapi harus berjalan seiring. Mengejar kuantitas dengan mengesampingkan kualitas, akan membuat hancur dunia pendidikan. Sementara, jika mengedepankan kualitas dan mengabaikan kuantitas, akan membuat dunia pendidikan terseok-seok.
Demikian pula masalah kesenjangan antar-wilayah, yang meliputi penyediaan tenaga pendidik dan kependidikan, gedung sekolah, sarana pendukung, dan sebagainya. Keberadaan guru, sebagai fasilitator dalam pembelajaran adalah sangat vital. Guru harus diposisikan sebagai pihak yang mengemban amanah pendidikan. Masalah penempatan dan peningkatan kualitas guru adalah wewenang pemerintah.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan pendidikan. Negara bertugas menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi warganya. Warga masyarakat pun diberi ruang untuk berpartisipasi menyelenggarakan pendidikan, sebagai representasi dari tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
Masalah pendidikan, merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Tapi jelas, pemerintah juga tidak bisa melepas tanggung jawab. Diperlukan keseimbangan dalam memerankan diri mengupayakan perbaikan bidang pendidikan. Pemerintah bertanggungjawab terhadap aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, sehingga setiap kebijakan harus didasarkan para perencanaan yang matang dan mempertimbangkan berbagai situasi yang ada.
Salah satu pertanyaan mendasar terhadap output lembaga pendidikan adalah bagaimana kualitas lulusannya. Pertanyaan itu sebenarnya merupakan muara dari semua proses di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan berfungsi menyelenggarakan pendidikan bagi pesertanya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar itu meliputi standar input, proses, dan output.
Biasanya masyarakat memiliki penilaian dengan cara tersendiri terhadap lulusan lembaga pendidikan. Lulusan yang berkualitas adalah yang memenuhi harapan sesuai yang dipersepsikannya. Sebagian lain  melihat lulusan lembaga pendidikan dari aspek kemampuan dalam melakukan tugas-tugas tertentu dalam masyarakat.
Pernyataan tentang kualitas lulusan sangat mungkin bersifat relatif dan subyektif. Tetapi tak dapat disangkal bahwa penilaian masyarakat itu penting dan dapat dijadikan salah umpan balik sebagai bahan perbaikan.
Kualitas pendidikan tidak bisa dilihat hanya dari lulusan suatu lembaga pendidikan tertentu. Artinya, kualitas lulusan sangat ditentukan oleh bagaimana kualitas masukan dari lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk sumber siswa, ketersediaan sarana dan prasarana, para pendidik, dan faktor lingkungan sekitar. Dalam hal proses, yaitu bagaimana komitmen menciptakan iklim akademik yang kondusif dalam proses pendidikan.(*****lanjut)

POTRET BURAM PENDIDIKAN

(Versi lain artikel ini dimuat Lampung Post, Sabtu, 5 Mei 2012)
Ada beberapa problema khas pendidikan, yang dari waktu ke waktu tak jua terurai. Setidaknya, dapat disimak pada tiga hal, yaitu masalah kualitas output dan proses pendidikan, kesempatan atau akses ke pendidikan, dan pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan. Daftar panjang masalah pendidikan sebenarnya bisa ditambah, tetapi pengelompokan masalah tersebut dapat mewakili masalah praktik pendidikan formal.  

Sampai kini masih muncul gugatan, misalnya, terhadap pelaksanaan Ujian Nasional. Pembiayaan pendidikan bagi warga, juga masih merupakan isu utama di ruang publik. Sementara, masalah penempatan guru dan tenaga kependidikan juga terjadi kesenjangan; menumpuk di suatu daerah, kekurangan di daerah lainnya. Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan adalah aparatur pemerintah di bawah pemerintah daerah, sedangkan kurikulum dan pengawasan/pembinaan kependidikan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
Masalah kongkret yang tampak nyata adalah ketersediaan sarana pendidikan. Ini juga merupakan kontributor bagi semakin ruwetnya dunia pendidikan. Mendamba pendidikan yang berkualitas seperti utopia, tetapi sesungguhnya itu dapat diwujudkan dengan usaha keras, kesungguhan, komitmen dan konsistensi segenap apartur pendidikan.
Pendidikan harus dipandang sebagai suatu sistem yang utuh. Subsistem pendidikan di antaranya adalah siswa, guru, kurikulum, materi belajar, metode, gedung dan sarana pembelajaran. Permasalahan dalam pendidikan selalu saling terkait antar-subsistem dan sistem-sistem lain di luar pendidikan. Ketika pendidikan, menuju kea rah perbaikan dan peningkatan, bidang-bidang lain juga mengalami perkembangan. Artinya, tuntutan terhadap standar pendidikan juga meningkat. 
Pendidikan adalah naluri manusia untuk bertahan hidup (survival) dan memperbaiki kehidupan, baik sebagai pribadi, keluarga, maupun masyarakat. Sebagai sarana memperbiki kualitas kehidupan, tentu dibutuhkan pendidikan yang berkualitas pula. Institusi pendidikan yang berkualitas, memiliki sarana dan prasarana serta segala sumber daya yang baik.
Pertanyaannya sekarang adalah siapakah yang menjamin kualitas pendidikan? Bagaimana implementasi program dalam mewujudkan pendidikan berkualitas? Apakah penyelenggaraan pendidikan selama ini telah menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang memadai? (*****lanjut)

Jumat, 13 April 2012

DISORIENTASI PENDIDIKAN DAN BUDAYA INSTAN

(ARTIKEL INI DIMUAT RADAR LAMPUNG, SELASA, 10 APRIL 2012)
Dewasa ini dapat diamati munculnya gejala disorientasi pendidikan. Pragmatisme menyelimuti hampir setiap aspek pendidikan. Idealisme masih ada, tetapi terkalahkan oleh sikap pragmatis. Terhadap pendidikan, sebagian besar masyarakat berorientasi pada hasil, bukan proses.


GEJALA disorientasi pendidikan itu secara nyata dapat dilihat cara pandang pendidikan pada hasil semata-mata yang dicerminkan nilai angka. Sampai-sampai, mengabaikan bahwa hakikat pendidikan adalah proses panjang. Kelulusan bukan dilihat sebagai momentum untuk memacu prestasi lebih baik lagi.
Diperlukan banyak persiapan dan waktu yang lama untuk meyakini dan menghayati bahwa pendidikan adalah suatu proses panjang. Mengubah cara pikir dan pandang terhadap pendidikan sebagai pembelajaran sepanjang hayat itu perlu keterlibatan banyak pihak. Budaya instan, semuanya asal cepat. Seperti makanan atau minuman instan, yang mementingkan cepat saji. Karena pemahaman, sikap, tindakan, kebiasaan, dan perilaku instan itu telah merasuk ke sendi-sendi kehidupan terkait dengan pendidikan, tak berlebihan jika lahir istilah budaya instan.
Kini, pelajar kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA sedang serta akan mengikuti ujian nasional (UN). Seperti tahun-tahun sebelumnya, para orang tua juga turut sibuk. Kekhawatiran menyeruak terhadap kemungkinan hasil UN anak-anak mereka. Tidak lulus adalah momok yang amat menakutkan. Tidak lulus UN berarti menguras sumber daya setahun lagi. Belum lagi beban mental dan moral secara sosial, serta harapan bahwa jika anaknya lulus UN akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau memasuki dunia kerja.
Persoalan lulus atau tidak dalam suatu ujian, harusnya menjadi hal yang biasa. Karena memang, hanya ada dua kemungkinan hasil suatu ujian. Yaitu lulus dan tidak. Tidak ada hasil ujian yang menyebutkan, misalnya, setengah lulus, agak lulus, dan hampir lulus. Masalahnya, apakah ujian itu dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan? Apakah ujian itu mencakup banyak aspek penilaian? Apakah setiap siswa mendapat layanan dan fasilitas belajar yang memadai?
Jika semua pertanyaan itu terjawab ’’sudah’’, menghadapi suatu ujian sebenarnya tidak terlampau menjadi masalah. Mengapa? Karena dalam diri siswa sudah tumbuh semangat kompetisi secara fair, kesadaran akan batas kemampuannya. Sebab, iklim yang ada sekarang tidak merangsang orang untuk menerima kenyataan suatu ujian. Proses penyelenggaraan ujian itu sendiri juga masih carut-marut.
Hiruk-pikuk seputar UN bagi siswa di sekolah seakan-akan menjadi ritual tahunan. Perdebatan yang menguras energi, dan biaya yang tidak sedikit. Tapi belum ada satu formula ujian yang disepakati semua pihak. Untuk menentukan kelulusan siswa dari suatu jenjang sekolah tahun ini sudah lebih maju, karena melibatkan penilaian sejak semester awal. Dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah mematok slogan UN berlangsung jujur dan berprestasi.
Evaluasi
Fungsi sekolah adalah mendidik, membelajarkan siswa, dan mencapai tujuan pendidikan yang universal yaitu terwujudnya manusia yang bertakwa kepada Tuhan, cerdas, berbudi pekerti luhur, memiliki keterampilan, dan ketanggapan terhadap peluang masa depan.
Fungsi sekolah bukan hanya meluluskan siswa. Kelulusan adalah suatu tahapan penanda selesainya siswa mengikuti jenjang pendidikan dan memenuhi segala kewajiban dan kriteria yang ditetapkan. Jadi, kelulusan itu bukan tujuan.
Menghadapi UN, perilaku jalan pintas mewujud dalam belajar secepat-cepatnya dalam rangka lulus UN. Tak pelak, penyedia jasa bimbingan belajar, les privat, dan sejenisnya laris manis. Semuanya terfokus pada bagaimana lulus, bukan bagaimana berprestasi.
UN adalah sarana evaluasi. Evaluasi adalah upaya untuk mengetahui pencapaian suatu program atau kegiatan dibandingkan dengan kriteria yang ditetapkan. Kriteria itu dapat berupa target, tujuan, kemampuan, dan kondisi yang diharapkan.
Sudah semestinya, UN difungsikan sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional. Mengukur hasil proses belajar siswa-siswi di selama bersekolah pada masing-masing tingkatannya.
Tantangan dunia pendidikan dewasa ini adalah dalam hal pelaksanaan model pembelajaran instan, keengganan sebagian pendidik memperbarui materi dan kecemasan mengakses aneka sumber belajar, dan lainnya. Karakter siswa yang lemah, melahirkan disiplin rendah.
Mata rantai budaya instan telah merajalela pada semua sendi kehidupan, tidak hanya di dunia pendidikan. Di lembaga pendidikan meski ada sebagian siswa yang menunjukkan prestasi gemilang, perilaku sebagian siswa menampar wajah sosial kita. Kecenderungan mau menang sendiri di jalan raya, tidak sabar dalam antrean, dan yang lain adalah sebagian contohnya.
Harus diakui anak usia sekolah, terutama sekolah dasar, adalah masa emas (golden age) untuk membentuk sikap positif, menanamkan nilai-nilai, menghargai keragaman, mendorong motivasi berprestasi, dan disiplin belajar.

Pendidikan harus dipandang secara multidimensi dan multidampak. Dampak pendidikan itu akan terlihat dalam jangka panjang. Mendidik harus dilakukan dengan cara yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi siswa, dukungan lingkungan, dan penciptaan iklim yang kondusif untuk belajar. Selalu dicari model-model pembelajaran yang efektif dan menyenangkan. Pembelajaran di sekolah hendaknya menjadi pemicu mengeksplorasi segenap potensi diri siswa. (****lanjut)

Senin, 26 Maret 2012

KOMPETENSI WARTAWAN, SUATU UJIAN

(ARTIKEL INI DIMUAT HARIAN RADAR LAMPUNG, KAMIS, 22 MARET 2012)

Masalah profesionalisme wartawan masih sering dikeluhkan. Pemberitaan adanya oknum wartawan yang melakukan perbuatan tercela, bertentangan dengan kode etik jurnalistik, masih mewarnai media. Yang paling sering adalah tindakan ’’pemerasan’’, suatu perbuatan yang menciderai profesi mulia.


PRAKTIK jurnalistik menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dinamika perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal, sedemikian pesat. Kemajuan teknologi informasi, sistem dan model komunikasi massa, alat atau media, serta perkembangan aturan di bidang keterbukaan informasi menjadi tantangan praktik jurnalistik.
Jurnalistik atau kewartawanan adalah pekerjaan yang menuntut sikap profesional. Profesional yang penulis maksud dalam hal ini adalah seperangkat atribut untuk keberhasilan kerja. Profesional bukan hanya perdebatan istilah atau ego sektoral. Sehingga bidang pekerjaan apa layak disebut profesional atau bukan profesional. Memang, secara formal istilah profesional mensyaratkan adanya basis jenjang pendidikan formal tertentu. Pertanyaannya, apa itu profesional? Siapa yang disebut wartawan profesional?
Situs Wikipedia menjelaskan, seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya serta menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut ’’profesional’’ dalam bidangnya, meski bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Walau kutipan dari situs tersebut masih merupakan pernyataan rintisan, setidaknya menjadi panduan untuk mencermati suatu profesi, termasuk profesi wartawan.
Kini, Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Lampung sedang mengadakan ujian kompetensi wartawan. Semoga ini menjadi langkah maju mewujudkan profesionalisme wartawan.
Keahlian dan Integritas
Memang istilah profesional sering menjadi perdebatan. Tapi, saya ingin memberikan pendapat pribadi. Profesional adalah pekerjaan yang menuntut keterampilan dan keahlian, integritas dan loyalitas, serta pengembangan profesi berkelanjutan. Wartawan adalah pewarta yang bekerja secara tetap pada media massa.
Suatu profesi dikatakan profesional jika dilandaskan pada adanya kompetensi. Dengan kompetensinya itu, ia menjadi bagian dari pemecahan masalah, bukan pembuat masalah baru. Kompleksitas pekerjaan akan diatasi berdasarkan keahlian. Aneka tantangan dan tuntutan pekerjaan sebagai dampak perkembangan profesi dapat diantisipasi dengan integritas.
Di antara ciri profesi adalah adanya keahlian para pelakunya. Keahlian itu diperoleh melalui suatu proses pendidikan yang berkelanjutan, pemerolehan pengalaman dari para senior, atau dari mereka yang telah banyak menggeluti pekerjaan itu. Pendampingan dan penempaan dari kolega yang lebih berpengalaman, lebih senior, menjadi salah satu pintu masuk peningkatan kompetensi sekaligus indikator bagi suatu bidang yang disebut profesional.
Ciri yang lain adalah adanya jenjang keahlian. Untuk jenjang keahlian itu, bisa saja merupakan kesepakatan organisasi profesi maupun kelompok bidang keilmuan. Pengakuan profesional dari organisasi profesi melalui suatu tahapan proses ujian. Jadi, klaim profesional melalui banyak tahapan dan pengakuan dari banyak pihak. Bukan klaim sepihak atau hanya selembar sertifikat.
Dewasa ini dirasakan adanya ketimpangan antara kebutuhan profesi wartawan dengan penyedia jasa pendidikan kewartawanan. Di perguruan tinggi, bidang jurnalistik sebagian besar masih menjadi bagian peminatan atau konsentrasi pada program studi komunikasi.
Basis pendidikan formal dapat menjadi salah satu tolok ukur kompetensi. Sedangkan penempaan pengalaman dan pendampingan dari para pihak yang lebih dulu menggeluti profesi tersebut, dapat menjadi medium pembangun integritas.
Loyalitas dan Kerja Keras
Harus diakui bahwa profesi apa pun adalah profesi mulia jika diabdikan untuk kemaslahatan umat manusia dan membangun peradaban yang lebih baik. Wartawan adalah profesi yang mengemban amanah publik sekaligus merupakan ikhtiar meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kewenangan wartawan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi merupakan amanah undang-undang. Amanah itu harus diemban dengan kesetiaan pada bidang kerjanya, dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan kerja keras.
Bagi penulis, profesi wartawan adalah pengabar kebenaran. Hasil kerja wartawan bagi audiensi memang tidak dapat diraba atau dilihat, tetapi dirasakan. Secara implisit dampak atas hasil kerja  wartawan itu melalui serangkaian proses yang panjang. Makna suatu karya jurnalistik tidak bisa dinilai secara serta-merta.
Wartawan menyampaikan informasi dengan harapan audiensinya memiliki pengetahuan. Berbekal pengetahuan itu, akan meningkat pemahaman dan kesadarannya terhadap sesuatu. Selanjutnya, bertindak sesuai dengan norma, aturan hukum, dan mengambil keputusan yang benar. Masyarakat berpengetahuan adalah masyarakat yang sejahtera. Sebab,  pada dasarnya manusia adalah makhluk yang senantiasa ingin tahu dan berusaha memenuhi rasa ingin tahunya itu.
Dampak akhir hasil kerja wartawan bagi masyarakat adalah kesejahteraan. Untuk sampai pada dampak akhir itu, kerja wartawan dituntut penuh loyalitas dan sekaligus kerja keras. Loyalitas berarti dengan mengerjakan sesuatu dengan sepenuh jiwa, disiplin dan taat asas, kejujuran dan keberanian.
Kerja keras mengisyaratkan adanya ketelitian dan kecermatan serta daya tahan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Motivasi yang tinggi dan senantiasa terjaga dalam rangka memberikan yang terbaik kepada audiensinya.
Seorang wartawan kini dituntut menguasai banyak bidang yang semuanya penting. Setidaknya yang esensial adalah pengetahuan sosial budaya, teknologi komunikasi, wawasan hukum, ekonomi, dan politik. Itu pun harus dibarengi dengan kemampuan bahasa dan keterampilan komunikasi interpersonal.
Seorang teman mengatakan, profesi guru dan pendidik ’’dekat’’ dengan surga, karena ilmu yang bermanfaat. Kiranya pernyataan teman tersebut paralel pula dengan profesi wartawan sebagi pengabar kebenaran.
Penulis meyakini, UKW atau uji kompetensi wartawan adalah salah satu cara strategis mewujudkan kompetensi wartawan. Tulisan ini semoga memberi wacana yang bermanfaat, setidaknya dari the outsider. (*)

Jumat, 24 Februari 2012

PERS & KEBEBASAN BERPENDAPAT


Pers bekerja untuk kepentingan publik dan bertanggung jawab terhadap publik. Pers mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan satu visi untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang terinformasi akan lebih mudah mengakses pengetahuan dan layanan publik. Penyelenggara negara juga akan lebih akuntabel berkat eksistensi dan fungsionalisasi pers.
Ada hubungan timbal balik antara pers, masyarakat, dan penyelenggara negara. Pers adalah institusi sosial yang menjadi bagian vital bangunan bangsa dan negara. Peran pers sudah diakui secara “de facto” dalam mempercepat laju pembangunan. Ini dapat ditelusuri sejak era sebelum kemerdekaan hingga era reformasi sekarang. Kerja insan pers juga dilindungi oleh undang-undang.
Dalam beberapa pekan belakangan ini, pers menjadi pembicaraan hangat. Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari telah menjadi momentum untuk konsolidasi, refleksi, dan menyusun rencana aksi perbaikan di semua lini secara strategis. Hari Pers merupakan upaya menjadikan pers sebagai milik semua komponen masyarakat.
Pers berperan dalam mengawal proses layanan publik dari institusi pelayanan publik. Tanpa kontrol pers, hak-hak dasar warga negara dapat terabaikan. Pers adalah salah satu institusi dalam kehidupan masyarakat modern. Sejarah panjang pers bermula dari tuntutan kebutuhan akan media komunikasi massa dan temuan alat pencetak. Pers masa kini identik dengan saluran komunikasi, baik dari individu ke massa, maupun sebaliknya, dan dari massa ke massa.
Dari sudut pandang lain, pers dapat dilihat sebagai salah satu pilar penopang demokrasi hakiki bukan cuma demokrasi prosedural. Demokrasi sendiri diasumsikan sebagai model tata kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun demokrasi seperti utopia, tapi melalui dialektika, demokrasi itu dapat membantu memudahkan mencapai tujuan, setidaknya dengan cara-cara damai dan elegan.
Kongkretnya, pers adalah media komunikasi massa sebagai perwujudan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, alat kontrol sosial, dan berperan dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Kemerdekaan pers sebagai institusionalisasi dari kebebasan mengemukakan pendapat, bukan berarti kebebasan yang anarkhi. Kebebasan itu bertumpu pada tanggung jawab publik (kepentingan yang lebih besar), penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan etika baik dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Masyarakat modern menjadikan pers sebagai sarana mengembangkan segenap potensi yang dimiliki. Pers berperan dalam mendorong laju pembangunan, pergerakan perekonomian, dan pendidikan dalam arti yang luas.     
Dalam perjalanannya, pers tentu tak pernah berhenti dari berbagai tantangan dan hambatan. HPN adalah salah satu momentum tepat untuk terus melakukan revitalisasi spirit perjuangan pers. Apalagi kini telah ada Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Udang-undang ini mengamanahkan kewajiban bagi pemegang informasi publik untuk menyampaikannya kepada publik melalui mekanisme yang sistematis, kecuali informasi yang dikecualikan.
Tantangan dan hambatan pers bisa dari luar dan bisa dari dalam pers itu sendiri. Tantangan dari luar berupa adanya perbedaan kepentingan dengan pihak-pihak yang tidak ingin adanya kebebasan mengemukakan pendapat. Meruncingnya perbedaan kepentingan itu bisa berujung pada ancaman, pelecehan, teror, intimidasi, atau bahkan aksi kekerasan terhadap pers. Pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya keterbukaan informasi, jelas akan melakukan berbagai upaya terhadap pers, baik membujuk, merayu, mengiming-imingi, maupun membentuk kelompok media sendiri. Upaya “menjinakkan” pers akan dilakukan oleh mereka yang berkepentingan menghindari pertanggungjawaban kepada publik.

Jumat, 17 Februari 2012

PERS & PUBLIK


Ada banyak jargon terkait pers, yang bermakna sangat dalam. “Pena lebih tajam dari peluru. Revolusi dimulai dari tulisan. Penyambung lidah rakyat. Pilar demokrasi. Kebebasan pers adalah kemerdekaan yang sesungguhnya.” Itu sebagian. Jargon itu bukan hanya slogan, dan yel-yel, tetapi telah dibuktikan dengan nyata. Politisi di pusat kekuasaan dan pejabat pemerintah mengetahui kondisi yang terjadi di daerah pelosok melalui pemberitaan media.
Mencermati fenomena pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis, harus dijadikan momentum untuk membangun pers yang bebas, bertanggung-jawab, profesional. Pers yang mengejawantahkan sejuta mata mengontrol setiap jengkal penyimpangan. Pers yang mewujudkan keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik penyelenggara negara.
Sambil menunggu bergulirnya proses hukum, kini saatnya memetik hikmah. Kekerasan baik fisik maupun verbal, bukan cara jitu keluar dari masalah. Begitu juga uang, bukan alat untuk membeli kebebasan pers. Apalagi sudah dibelakukan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap aparatur pemerintah dan pejabat atau siapapun hendaknya memahami fungsi pers sebagai bagian dari cara hidup berbangsa dan bernegara. Setiap profesi adalah mulia, karena yang membedakan adalah fungsionalitas dan lahan pengabdiannya.
Kerja jurnalis adalah menyebarluaskan informasi, memberi pencerahan kepada masyarakat, dan memberi media refressing (hiburan). Pers adalah pemandu dan menjadi referensi bagi pengambilan keputusan. Pers adalah mengontrol layanan publik dan ruang publik dan memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi akses publik terhadap layanan pemerintah.
Idealisme jurnalis harus diletakkan di atas segala kepentingan lain. Saya setuju penuntasan kasus ini secara hukum, agar tidak terjadi kasus serupa di masa datang.