Jumat, 17 April 2015

Tiga Perusahaan Cemari DAS



              MESUJI - Setidaknya tiga perusahaan dari 27 perusahaan yang ada di kabupaten Mesuji mencemari lingkungan yaitu membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini dipastikan setelah Komisi C DPRD Mesuji melakukan kunjungan lapangan dan menemukan titik-titik yang menjadi lokasi pembuangan limbah perusahaan.
Ketua Komisi C DPRD Mesuji Dedi Mulyadi menyebutkan, ada tiga perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan diduga mencemari lingkungan. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT. Garuda Bumi Perkasa di Kecamatan SimpangPematang yang bergerak pada induStri penggilingan minyak kelapa sawit, yang limbahnya mengaliri sungai di Desa Agungbatin dan sekitarnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh  PT. Tunas Baru Lampung (TBL) yang juga bergerak di industri penggilingan kelapa sawit yang saat ini limbahnya mencemari aliran sungai Waymati, Kecamatan Mesuji yang bermuara di Sungai Besar Mesuji. "Bahkan akibat pencemaran yang dilakukan oleh PT TBL dan SIP saat ini aliran sungai Mesuji tidak dapat dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Dedi.
 Untuk itu, lanjut Dedi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan segera memperbaiki pembuangan limbah perusahaan.  "Selain itu, tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) juga kita harapkan dipenuhi. Karena saat ini perusahaan yang ada di Mesuji terkesan tutup mata dengan kondisi masyarakat setempat," tandasnya. (mg3/drm)

Kamis, 16 April 2015

Desak Normalisasi Sungai - Pembangunan Hotel Horison Langgar GSS dan GSB

Surat Kabar HarianTrans Lampung, 17 April 2015 

BANDARLAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendesak agar manajemen Hotel Horison mengembalikan fungsi sungai Way Simpur. Pihak pengembang maupun manajemen Hotel Horison harus membongkar beton penutup sungai, dan melebarkan badan sungai seperti sediakala.“Kami telah meninjau lokasi, dan ternyata pembatas sungai yang tadinya tanggul, kini dibuat pondasi, tetapi telah dipersempit. Permukaan sungai juga ditutup dengan cor beton, bahkan ada satu cabang aliran sungai yang ditutup atau dibendung,” ujar anggota Dewan Daerah Walhi Lampung, Indra Firsada, Kamis (16/4).
Menurut Indra, pada 20 Maret 2015 pihaknya telah memberikan somasi kepada pengembang hotel dan manajemen hotel, tetapi tidak dihiraukan. “Nggak ada respon sampai saat ini,” imbuhnya.
Walhi Lampung, lanjutnya, mendesak Hotel Horison untuk mengembalikan fungsi sungai, membongkar bangunan lima meter di sisi kanan dan kiri sungai. “Ini pelanggaran terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2011. Nggak boleh ada bangunan di sisi kiri dan kanan sungai,” ujarnya lagi.
Jika manajemen Hotel Horison tidak mengembalikan fungsi sungai Way Simpur, Walhi Lampung meminta kepada Walikota Bandarlampung agar mencabut izin operasional hotel.
Indra kemudian menyebutkan, pada hari Rabu (15/4) sore ada dua rumah warga di belakang hotel yang kebanjiran.
“Saat itu hujan sekitar lima belas menit dan tidak terlalu deras. Padahal, sebelum ada bangunan hotel, hujan deras sekitar dua jam, dua rumah warga itu tidak kebanjiran,” lanjutnya. Perwakilan warga, kata Indra, mengadukan nasib mereka ke Walhi Lampung.
DPRD Kota Bandarlampung menyatakan Hotel Horison di Jalan Kartini melanggar GSB dan GSS. DPRD merekomendasikan agar dibuat manhole, mengembalikan fungsi trotoar, dan menjelaskan status sertifikat tanah, mengingat bangunan hotel ini menutup Sungari Way Simpur.

Tampak Belakang Hotel Horison saat proses pembangunan
Sebelumnya diberitakan, pelanggaran terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) dan penutupan permukaan aliran sungai Way Simpur oleh bangunan Hotel Horison merupakan suatu pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa sanksi teguran, sanksi administratif, dan sanksi pidana kepada pelaku dan juga pihak pemberi izin.
Pengamat hukum lingkungan Universitas Lampung Prof. M. Akib, Selasa (14/4) mengatakan, menutup permukaan sungai adalah pelanggaran pidana. “Berdasarkan kacamata hukum lingkungan, dengan menutup permukaan aliran sungai adalah suatu pelanggaran pidana, dimana bukan saja yang melakukannya, tetapi juga pemberi izin dapat dejatuhkan sanksi,” kata Akib, Selasa (14/4).
Manurut dia, dari sisi hukum lingkungan, jangankan menutup permukaan aliran sungai, melanggar batas GSS saja merupakan suatu pelanggaran hukum lingkungan. Hal itu telah diatur dalam berbagai peraturan dan UU, di mana dalam Peraturan Daerah juga telah diatur seperti peraturan tentang RTRW dan IMB oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
Inilah trotoar sebagai fasilitas publik yang dijadikan lahan parkir oleh Hotel Horison
Artinya secara hukum, setiap bangunan jangan sampai melanggar GSS, apalagi menutup sungai. Jika ini terjadi adalah pelanggaran dan bertentangan dengan tata ruang,” imbuhnya.Untuk lebih detilnya, Akib meminta agar semua pihak kembali mengecek isi naskah dalam perizinan yang telah dikeluarkan untuk Hotel Horison, agar lebih dapat dipahami bagaimana bangunan hotel itu dapat diberikan izinnya.
Jika memang Hotel Horison sendiri telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum lingkungan, maka sanksinya bisa diperingatkan agar segera membongkar bangunan yang melanggar, atau sanksi administaratif seperti menunda atau mencabut izinnya, atau bahkan sanksi pidana.
Jika memang pihak hotel sendiri telah diberikan izin oleh Pemkot, dan ternyata itu merupakan suatu pelanggaran, maka sanksi yang dijatuhkan bukan saja hanya kepada pihak hotel, tetapi juga pihak Pemkot selaku pemberi izin dapat dijatuhkan sanksi hukumnya. (mg6/drm)

Rabu, 17 September 2014

Gede: Apapun Kami Lakukan (Seri Diskusi Trans Lampung)



Bagian Perencanaan PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung, Gede Adhi
“Apapun Kami Lakukan untuk Memenuhi kebutuhan Listrik”
KALAU kita melihat secara umum kondisi kelistrikan di Lampung sejak awal tahun ini hingga sekarang sudah membaik. Pembangkit yang ada di Lampung, di antaranya, di Tarahan ada PLTD, PLTA, PLTP, pltu, sisanya dapat kiriman dari Sumatera Selatan. Kalau melihat dari total pembangkit yang ada, menghasilkan 488 MW dalam normal, sedangkan Lampung dapat kiriman dari Sumatera Selatan sekitar 275 MW sampai 325 MW, tergantung kondisi.
Kita ketahui PLTA di Lampung ada dua, yaitu PLTA Batutegi dan PLTA Waybesai. PLTA Batutegi ini kapasitasnya memproduksi 90 MW, tapi itu tidak beroperasi siang, melainkan malam, karena siangnya mengumpulkan air. Rata-rata hanya mampu menghasilkan 80 MW, bahkan pada saat kemarau hanya mampu 35 MW.
Untuk PLTA Batutegi itu juga tergantung PU (Pemerintah Daerah), karena airnya untuk irigasi. Kalau PU mengijinkan, ya beroperasi, kalau tidak yang tidak beroperasi. Batutegi dan Waybesay berbeda sistem operasinya. Batutegi adalah bendungan, kalau Waybesai adalah air yang lewat (run of river).
Untuk menjaga wakatu beban puncak, operasinya kita tahan. Karena tergantung Pemda, kalau memang tidak diijinkan, ya tidak beroperasi. Itu kondisi PLTA.
Kalau PLTU Tarahan, pada bulan April 2014 yang satu overhaul. Karena jam kerja mesin harus ada istirahatnya. Seperti juga motor. Sekian ribu kilometer harus ganti oli. Demikian juga mesin pembangkit, setelah bekerja sekian waktu, harus dimatikan beberapa jam. Pada waktu terjadi pemadaman beberapa waktu lalu, itu karena saat satu mesin perawatan, satu mesin lainnya mengalami gangguan. Akibatnya 200 MW hilang.
Sementara PLTU Sebalang, jika tidak ada halangan, pada akhir September 2014, sudah bisa beroperasi. Dari dua unit dengan kapasitas 90 MW di situ, baru satu unit (yang baru bisa). Jika tidak ada hambatan, bisa menambah 60 MW.
Selain itu, kita juga punya PLTD yang menghasilkan 100 MW. Pada 5 jam operasi, dibutuhkan ribuan liter solar. Kemarin ada kuota (pembelian solar). Sementara pembelian solar adalah b to b (business to business), di mana harganya berlaku saat itu pula. Bisa 12 ribuan, bisa juga 11 ribuan rupiah per liter. Bayangkan, Lampung ini membutuhkan listrik sekitar 790 MW. Pada saat “hilang” 100 MW, sudah berapa itu (yang harus padam).
Oleh karena itu jika PLTD dikurangi jatah solarnya, PLTU bisa masuk, jadi bisa substitusi. Tahun ini juga sudah dimulai PLTG yang ada di Sribhawono dengan kapasitas 2 x 100 MW. Tapi itu baru bisa beroperasi 2016. Untuk mempercepat itu, PLN juga menyewa PLTUG yang saat ini dalam proses lelang, 2 x 100 MW. Itu akan masuk awal atau pertengahan 2015, itu satu ada di Jalan Ir. Sutami dan satu lagi ada di Sribhawono. Dengan adanya itu kondisi kelistrikan itu terpenuhi. Itu dari pembangkit. Sementara yang transfer hanya lewat satu jalur, yaitu lewat Lahat, Baturaja, Bukitkemuning. Itu kapasitasnya bisa sampai 500 MW. Tapi karena jarak yang cukup jauh, saat ini hanya bisa mengirim sekitar 325 MW.
Transmisi Jalur Timur
Sejak tiga tahun lalu PLN sudah merintis (transmisi tegangan tinggi) jalur Timur, yaitu dari Palembang lewat Kayuagung, Mariyana, Menggala, Seputihbanyak. Kemarin ada sedikit kendala (perijinan melalui perkebunan), tapi sudah ada kesepakatan. Mudah-mudahan bisa terlaksana, Oktober 2014 ini perijinan selesai. PLN mulai melanjutkan membangun jaringan, diperkirakan 12 bulan. Jika ini selesai, ada tambahan 500 MW. Dengan dua jalur transmisi ini maka akan mengurangi kendala apabila ada gangguan. Tegangan lebih bagus. Jadi Sumatera ini bisa lebih andal. Sesuai dengan hasil rapat para pihak terkait, maka September atau Oktober 2015 sudah selesai.
PLN sebagai perusahaan memang mencari yang lebih menguntungkan. Tapi di lain pihak ada yang membatasi, yaitu harus menjalankan fungsi sosial. Di saat PLN akan menjalankan bisnis yang lebih menguntungkan, yaitu menjual kepada bisnis, seperti mall, usaha-usaha, dan sebagainya, tapi ada masyarakat yang lebih banyak (pelanggan rumah tangga) yang harus dilayani.
Jadi sampai saat ini, industri yang membutuhkan listrik sampai 200 kVA, sampai saat ini sudah mencapai 180 mVA. Jika itu semua memakai listrik rata-rata 50 persen dari yang dia pasang, maka itu setara 90 MW. Jadi ada beberapa yang mengajukan seperti mall, pabrik, usaha-usaha, kami terima dan kami beri penjelasan seperti itu. Mereka mengerti dengan kondisi PLN ini, karena sebenarnya kami juga membutuhkan mereka (karena harga jualnya lebih tinggi, dibanding harga listrik rumah tangga). Pelanggan listrik rumah tangga yang sudah ada ini khan tidak mungkin kita kurangi.
Oleh karena itu pasang baru juga sementara ditahan dulu pada beberapa daerah seperti Mesuji dan Lampung Barat. Di Lampung Barat sudah dibangun gardu induk (GI) yang harusnya sudah siap operasi tahun 2012, tapi hingga saat ini belum selesai. Di Lampung Barat lahan sudah siap dan sudah dibangun tower, tapi dari perbatasan Lampung Utara hingga Bukitkemuning belum sama sekali. Ada kendala masalah harga dan sebagainya.
Langkah Percepatan Pemenuhan Listrik
Rencananya akan ada tambahan 10 MW yang dari Tarahan dan yang dari Sebalang ada 400 MW. Di Sumatera ini sebenarnya banyak (pembangkit listrik). Tapi pembangkit yang di Sebalang ini ada kendala, sesuai jadwal seharusnya tahun lalu sudah selesai dua-duanya 2 X 100 MW. Di saat itu tidak terpenuhi, kami menyewa. Terpaksa kami membakar solar, menyewa ada 80 MW. Di beberapa tempat seperti di Krui, Wonosobo, lokasi PLTD itu jauh dari pemukiman. Dulu karena kebutuhan listrik cukup dipenuhi, dan karena operasional PLTD mahal, PLTD dimatikan, karena ada yang lebih murah dari PLTU dan PLTG, karena memang sudah cukup.
Ketika pertumbuhan (permintaan listrik) tinggi, ya tidak mencukupi lagi. Se-Indonesia pertumbuhan permintaan listrik paling tinggi. Tahun 2013 disampaikan bahwa pertumbuhan permintaan listrik 28 persen, padahal rata-rata nasional hanya 8 persen. Nah untuk antisipasi, PLN terpaksa menyewa. Walaupun diketahui bahwa dari sewa itu harga per kwh Rp3.800. Bayangkan itu kemudian dijual dengan harga Rp250 per kwh untuk blok I. Jadi memang apapun kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang sudah ada. Pelanggan itu tetap kita jaga.
Bukankah perbedaan harga jual perolehan listrik PLN dari sewa yang dibayar oleh pelanggan PLN disubsidi oleh pemerintah?
Itu memang ada hitungannya tersendiri. Tahun 2013 lalu subsidi dengan harga dolar Rp9.500. Sedangkan operasionalnya kini harga dolar sampai Rp12.500. Selisihnya seperti itu. Tahun ini solar dibatasi. Subsidi itu sudah ditetapkan, artinya membeli solar dengan harga rata (flat), sedangkan pembelian solar dengan harga mengambang. Solar dibayar sesuai harga saat pembelian, karena b to be (business to business). Jadi kemampuan kita (membeli solar) menurun. Pertamina nggak mau.
Intinya untuk memenuhi kebutuhan listrik, kami menyewa. Harapannya Oktober 2013 sudah selesai, tapi ternyata tidak selesai juga. Untuk mengatasi pertumbuhan beban, PLN merencanakan membangun PLTMG di Labuhanmaringgai. Di jadwalkan selesai dan beroperasi di awal 2015. Nah di sana ijinnya (dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur) harusnya sudah selesai September 2013, tapi sampai kini, ijin belum keluar juga. Setelah kami telusuri, surat permohonan nggak ada, yang ada hanya agenda surat masuk (ke pemkab). Akhirnya kami mulai dari awal lagi Juni 2014 lalu, sehingga semua jadwal bergeser lagi. Untuk mencukupi kebutuhan selama keterlambatan ini, kami menyewa lagi 2 X 100 MW dari PLTG. Jika tidak ada halangan awal tahun 2015 sudah bisa memasok listrik. Mudah-mudahan kami bisa tetap mendapatkan gas.
Kita sudah punya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sampai tahun 2022. Semuanya sudah terjadwal, pembangkit ini masuk, transmisi ini masuk, kapan GI masuk, dan sebagainya.
Sekarang yang harus diantisipasi adalah masuknya PLTP Rajabasa, yang seharusnya tahun 2018 sudah bisa masuk, tapi sampai sekarang ijinnya pun belum ada.
Seperti juga kami melakukan evaluasi daya. Saat pembangunan transmisi dari Sumatera Selatan ke Lampung, saat memasuki kehutanan (kawasan kehutanan) belum selesai ijinnya. Semua proyek (kelistrikan) yang di Sumatera ini saat memasuki kawasan kehutanan, belum selesai ijinnya. Padahal pembangunan jaringan transmisi sampai batas masuk kawasan hutan sudah selesai. Kami berharap pemerintahan baru menunjuk menteri kehutanan yang pro listrik.
Sama seperti saat kami akan menyuplai listrik untuk Kabupaten Pesisir Barat, jaringan PLN memasuki kawasan hutan, setiap tahun kami harus perpanjang ijinnya. Padahal jalan (jalan raya) sudah ada, sedangkan kami mengikuti jalan, tapi perlakuannya berbeda. Hambatan-hambatan seperti itu harapan kami tidak ada lagi ke depannya. Masyarakat butuh listrik, kami membangun, pemerintah mendukung. Berdasarkan RUPTL, sampai tahun 2022 kami membangun 1000 MW. Kalau satu proyek jadwalnya mundur, akan mempengaruhi proyek yang lainnya lagi.
Perencanaan per Wilayah
Tentang perencanaan dilakukan per wilayah. Peramalan beban, semua menggunakan asumsi ekonomi yang ada di daerah masing-masing. Itu di-review setiap tahun. Dan dijadikan dasar untuk menyusun RUPTL. Yang ada sekarang RUPTL 2013-2022 (bisa diunduh di www.pln.co.id.). Forecast beban setiap sektor ada sesuai dengan asumsi ekonomi, di daerah setempat seperti rumah tangga, industri dan sebagainya, itu semua kita inventarisasi. Itu kita update setiap tahun. Apa yang dilakukan di masing-masing provinsi itu kemudian digabung, untuk Sumatera digabung karena sistem interkoneksi, seperti juga Jawa dan Bali. (*)

Atasi Masalah Listrik, Hapus Ego Sektoral (Seri Diskusi Harian Trans Lampung)



ADA beberapa permasalahan yang dihadapi oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) khususnya di Lampung. Semua persoalan itu terwujud dalam bentuk kurangnya kemampuan PLN Lampung dalam menyediakan listrik. nya bermuara NYA pemadaman listrik di beberapa daerah di Lampung, merupakan salah satu dampak dari keterbatasan kemampuan PLN dalam menyediakan tenaga listrik.
Saat ini PLN sudah defisit daya listrik. Kebutuhan listrik di waktu normal hampir 800 megawatt (MW). Listrik itu dimanfaatkan untuk kebutuhan listrik rumah tangga, industri, bisnis, jasa, dan perdagangan. Karena kondisi defisit, permintaan pasang baru untuk industri dan bisnis juga tidak sepenuhnya dapat terlayani.
Padahal, perusahaan milik negara itu mengemban misi mulia yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ketersediaan listrik. Ketersediaan listrik untuk industri menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat berjalan cepat jika listrik yang dibutuhkan pun tak memadai?
Berbagai persoalan dan gagasan terungkap dalam seri diskusi yang digelar Harian Trans Lampung, Kamis (14/8). Diskusi yang dipandu Pemimpin Redaksi Harian Trans Lampung, Dwi Rohmadi Mustofa ini dihadiri Bagian Perencanaan PLN Distribusi Lampung Gede Adhi, pakar sistem energi elektrik dari Jurusan Teknik Elektro, Universitas Lampung, Dr. Lukmanul Hakim dan Abdurachman, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Ajie Surya bersama Chandra dan Annisa Ayu, peneliti Pusat Studi Kota dan Daerah (PSKD) UBL, Ilham Malik, MT., dan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Hardian dan Atika.
Penyediaan listrik mengkait pada banyak pihak, baik PLN, pemerintah, masyarakat, maupun institusi lainnya. PLN tidak bisa lagi berkutat pada masalah internalnya sendiri, karena dia harus menjadi lokomotif perubahan dalam percepatan kecukupan pasokan listrik. PLN dengan keterbatasan birokrasi yang terpusat, dipandang sebagai salah satu hambatan dalam mewujudkan kecukupan listrik di Lampung.
Demikian juga pemerintah daerah, mesti memiliki program yang berorientasi pada potensi wilayah dan bukan hanya pada berapa besar APBD dan kita dapat berbuat apa dengan APBD itu. Dengan begitu, pemda bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada industri dan mendorong pula kecukupan listrik di daerah.
Dalam diskusi itu terungkap adanya keperluan semua pihak untuk melepaskan diri dari ego sektoral, menyelesaikan masalah di internal masing-masing, sekaligus kemudian mengelaborasi semua potensi yang ada untuk menyelesaikan keterbatasan pasokan listrik. Terungkap pula pentingnya sinergi program antara pemerintah daerah dan PLN.
Secara umum juga diperlukan komitmen yang kuat baik dari jajaran internal PLN dan pemda untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PLN juga didesak untuk terus menerus memperbaiki mekanisme keluhan dan pengaduan pelanggan dan memberikan respon yang memadai atas setiap keluhan, keterbukaan informasi, serta mensosialisasikan secara lebih masif setiap kebijakan yang ada. (drm)

Senin, 01 September 2014

Menunggu Disahkannya RUU Pilkada



JIKA merujuk pada periode masa jabatan, pada tahun 2015 di Lampung setidaknya akan ada tujuh pemilihan kepala daerah; Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, dan Way Kanan. Puluhan nama beredar dalam bursa kontestasi politik lima-tahunan tersebut, di antaranya calon incumbent.
Sudah banyak nama yang beredar dan akan bersaing dalam pilkada itu ada yang secara terang-terangan melalui statemen bahkan deklarasi, ada pula yang menggunakan medium dukungan-dukungan dari elemen masyarakat. Ada pula cara lain yang ditempuh partai politik, yaitu dengan “melempar” kriteria kader yang akan disorong dalam pilkada.
Menyebut kader internal maupun eksternal parpol yang akan dimajukan dalam pilkada bisa jadi strategi. Kriteria itu biasanya normatif, sehingga melahirkan banyak tafsir tentang siapa sosok yang akan dijadikan bakal calon dari parpol.
Menyebut beberapa nama, akan maju dalam pemilihan walikota/wakil walikota Bandarlampung, antara lain, Herman HN, Thobroni Harun, Gunadi Ibrahim, Abi Hasan Mu’an, Tony Eka Chandra, Sjachrazad ZP, Hartarto Lojaya, Dedy Mawardi, Kherlani, Maruli Hendra Utama, Novelia Yustin Sanggem, Fauzan Sibron, Edy Irawan, Riza Fachrial, Gufron Azis Fuadi, dan sebagainya. Di enam daerah lainnya, puluhan nama juga mencuat ke media, termasuk incumbent.
Pilkada sebelumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di sini diatur bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan pasangan calon apabila memiliki minimal 15 persen dari jumlah kursi di DPRD. Sedangkan untuk calon perseorangan minimal didukung oleh 3 sampai 6,5 persen dari jumlah penduduk, tergantung jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.
Saat ini, di DPR sedang dibahas RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Poin penting dari RUU ini adalah pilkada akan dilaksanakan serentak mulai tahun 2015, mekanisme pemilihan apakah melalui DPRD atau pemilihan langsung oleh rakyat. Selain itu juga mengenai jalur pencalonan, apakah hanya melalui parpol atau dapat melalui perseorangan.
Sementara itu, di luar gedung parlemen berkembang wacana agar pelaksanaan pilkada serentak mulai dilaksanakan tahun 2016 atau pengesahan RUU Pilkada ditunda. Alasannya, masyarakat jenuh dengan pemilu sehingga diperlukan waktu agar dapat mengevaluasi kinerja pemerintah. Dengan begitu diharapkan pilihan masyarakat memiliki dasar rasional, bukan emosional maupun primordial.
Substansi pilkada serentak berdampak krusial untuk pilkada di beberapa daerah di Lampung. Pasalnya, ada jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan dengan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah Lampung. Apalagi jika pilkada serentak yang dijadwalkan tahun 2015 itu akan diterapkan tahun mulai 2016 atau tahun 2017 sebagaimana usulan Perludem.
So, semua juga harus menunggu. Dan jika September 2014 ini RUU Pilkada disahkan, maka semua dapat melangkah lebih pasti. (*)