(Artikel ini dimuat Harian Radar Lampung, edisi Jumat, 15 Oktober 2010)
Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu menjadi tugas negara sebagai amanah konstitusi. Dari sisi rakyat, mendapat kesempatan pendidikan adalah hak. Sedangkan bagi negara, penyelenggaraan pendidikan secara melembaga, merupakan kewajiban. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat secara individual maupun kelompok menjadi sangat penting.
Salah satu problematika dalam pendidikan adalah cara pandang terhadap mata rantai proses pendidikan yang masih parsial. Pendidikan harus diposisikan sebagai suatu sistem, sehingga cara pandang terhadap pendidikan juga harus sebagai suatu sistem. Selama ini jika muncul masalah dalam pendidikan, misalnya kegagalan dalam ujian nasional, kebocoran soal ujian, tawuran pelajar, dan sebagainya, maka pandangan pertama tersorot dialamatkan kepada sosok guru.
Aspek manajemen atau birokrasi masih kurang mendapat perhatian. Beberapa kasus yang mencuat seperti gedung sekolah yang rusak, soal ujian nasional yang bocor, pungutan-pungutan kepada wali siswa, rintisan sekolah bertaraf internasional, keterlambatan pembayaran tunjangan guru di beberapa daerah, merupakan problem manajemen pendidikan.
Program peningkatan pendidikan melalui peningkatan kualitas guru memang merupakan pilihan prioritas yang logis. Hal seperti ini juga membanggakan bagi guru. Karena berarti profesi guru dipandang sebagai profesi yang teramat mulia dan strategis dan mendapat perhatian lebih.
(lanjut*****)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar