Tampilkan postingan dengan label metode. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label metode. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Maret 2021

Evaluasi Kegiatan Akademik dan Pengabdian kepada Masyarakat STIT Pringsewu

Dosen dan staf STIT Pringsewu mengadakan focus group discusion  (FGD) membahas evaluasi program dan kegiatan akademik serta Pengabdian kepada Masyarakat.

Dr. Moh. Masrud dan H. Salamun


Seh Al Ngarifin dan Amrulloh Khoirul Ma'arif





Sabtu, 08 Februari 2020

Penyerahan SK JA Bagi Dosen STIT Pringsewu

DOSEN dan staf STIT Pringsewu mengadakan rapat kerja evaluasi dan persiapan perkualiahan Semester Genap 2019/2020, sekaligus dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, Kamis, 6 Februari 2020 di kampus setempat.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Yayayasan Pendidikan Startech Dr. KH. Abdul Hamid, M.Pd.I., Al-Hafizd, didampingi Ketua STIT Pringsewu Dwi Rohmadi Mustofa, M.Pd.














Kamis, 10 November 2016

Fenomena Guru Ringan Tangan



Artikel ini dimuat Lampung Post, Senin, 24 Oktober 2016 
PEKAN lalu mencuat kasus yang mencoreng dunia pendidikan. Di Bandarlampung, seorang guru di SDN 4 Sawahlama diduga melakukan kekerasan terhadap siswa kelas VI.
Apa yang terjadi di SDN 4 Sawahlama, adalah guru menampar dan mencubit sejumlah siswa. Alasannya, hanya karena siswa tidak mengerjakan tugas/pekerjaan rumah (PR). Kabar itu awalnya merebak setelah adanya video yang beredar melalui media sosial dan kemudian menjadi pemberitaan media massa. Video itu direkam oleh salah satu siswa.
Mengamati video tersebut, siswa yang mengalami kekerasan oleh guru tidak hanya satu orang. Sedangkan siswa lainnya terlihat menjerit histeris ketakutan. Belakangan beberapa orangtua siswa melaporkan masalah ke Polda Lampung. Walikota Bandarlampung Herman HN berharap masalah ini tidak bergulir ke ranah hukum, karena dinilai akan merugikan semua pihak. Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno juga berharap agar kasus ini diselesaikan secara kekuargaan dengan melibatkan orangtua, sekolah, dan Dinas Pendidikan.
Kekerasan yang terjadi di sekolah dimungkinkan dilakukan oleh siapa saja yang memang terkait dalam interaksi pendidikan di sekolah. Bentuknya pun beragam, dari yang bersifat nonfisik seperti membully, kekerasan nonverbal, hingga yang bersifat fisik seperti mencakar, mencubit, menendang, menampar, memukul, dan sebagainya.
Mencuatnya kasus ini ditengarai merupakan fenomena puncak gunung es. Ada kasus-kasus sejenis yang tidak terungkap ke publik karena berbagai alasan.
Pertama, siswa yang mengalami kekerasan tidak menceritakan kepada orangtua/walinya, karena takut justru dia yang akan dipersalahkan. Mereka akan merahasiakan apa yang dialaminya.
Kedua, orangtua yang mengetahui anaknya mengalami kekerasan oleh guru mungkin juga tidak mau ribet berurusan dengan sekolah, dan juga khawatir tidak mendapat respon yang positif atau malah dikira mencampuri urusan sekolah. Orangtua khawatir dicap tidak mengerti pendidikan dan tidak mempercayai sekolah.
Munculnya keengganan orangtua mengungkap kekerasan dalam pendidikan, bisa jadi karena alasan bahwa posisi guru sedang dianggap selalu benar dalam hal melakukan pendidiplinan siswanya. Dalam perspektif lain, sejak adanya kasus siswa dan orangtua yang diduga mengeroyok guru dan kemudian bergulir ke ranah hukum, guru tersebut mendapat dukungan luas dari banyak kalangan. Siswa tersebut kemudian tidak diterima di sekolah-sekolah lainnya.
Akhirnya menjadi semacam “pedoman” bagi pihak sekolah dengan kalimat; “Bagi orangtua yang tidak mau anaknya ditegur/dididik oleh guru silakan didik sendiri, buat kelas sendiri, buat aturan sendiri, buat sekolah sendiri, dan buat rapor dan ijazah sendiri.”
Apa yang tertuang dalam pernyataan tersebut sebenarnya normatif, tapi menjadi ekstrem dan tidak kontekstual dengan peristiwa “kekerasan dalam pendidikan”. Disebut ekstrem, karena fungsi sekolah adalah melaksanakan pendidikan dan guru memiliki peran sebagai pendidik. Sedangkan sekolah dalam operasionalnya perlu melibatkan orangtua, membutuhkan partisipasi aktif orangtua dan masyarakat.  
Tidak elok juga mempertontonkan ego sektoral dan terkesan anti-kritik. Bagaimanapun guru adalah manusia. Sedangkan sekolah semestinya juga menjalankan peran penerus peradaban dan kebudayaan. Sekolah adalah media untuk menanamkan nilai-nilai moral dan etika selain mengembangkan ilmu pengetahuan. Dan untuk itu sekolah juga harus transparan dan terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang konstruktif untuk kemajuan dunia pendidikan.
Pertengahan tahun ini di Sidoarjo, seorang guru bernama Sambudi sempat menjalani persidangan. Dia didakwa melakukan kekerasan menyeret siswanya agar sholat berjamaah. Sambudi mengaku bahwa sang anak sedang nongkrong di pinggir sungai, sedangkan teman-temannya bersiap sholat berjamaah di mushola sekolah. Sambudi hanya mengelus pundak siswa tersebut agar mau melaksanakan sholat berjamaah. Jadi bukan mencubit siswa dalam rangka tindakan mendisiplinkan siswa. Kasus ini berakhir damai antara keluarga dan sekolah.
Dari berbagai peristiwa kekerasan dalam pendidikan tersebut, sejatinya berpotensi dilakukan oleh siapa saja, apakah itu guru, orangtua, maupun siswa. Oleh karena itu penanganan harus benar-benar bijaksana, dan menemukan akar permasalahan yang sesungguhnya dan tidak saling menyalahkan. Dan ini perlu melibatkan para pemangku kepentingan.
Beberapa pertanyaan pantas diajukan. Apakah guru “sudah selesai dengan dirinya sendiri”?. Apakah menjadi guru merupakan panggilan jiwa sebagai abdi masyarakat, bukan karena keterpaksaan atau dorongan yang bersifat materialistik?
Apresiasi patut diberikan kepada guru yang memang bekerja dengan sepenuh hati, mencurahkan segenap potensi dan sumberdaya dirinya untuk mencerdaskan kehidupan generasi muda. Guru kelompok ini menjadikan profesi sebagai guru merupakan panggilan jiwa pengabdian. Ia akan berupaya mengembangkan dirinya, meningkatkan profesionalisme dengan tidak selalu didasarkan pada imbalan yang bersifat material.
Dinas Pendidikan juga perlu memastikan kesesuaian dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah. Perlu juga mensosialisasikan dan menyebarluaskan peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan lagi terjadi kekerasan di sekolah.
Selain itu melakukan pengecekan terhadap semua standar pelayanan dan prosedur serta administrasi sekolah. Yang sering terjadi, prosedur dan administrasi hanya formalitas atau sebaliknya segala sesuatu dibuat semakin birokratis.
Adalah benar bahwa tugas guru adalah mendidik dan menanamkan nilai-nilai dan budaya bangsa kepada peserta didik. Oleh karena itu segala yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa tidak pantas hadir dalam dunia pendidikan. Kekerasan tidak boleh terjadi di sekolah, karena itu justru akan menghancurkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Semua pihak yang terlibat dalam interaksi pendidikan harus memahami bahwa pendidikan memiliki tujuan yang mulia dan dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat. Sesungguhnya pendidikan memiliki arti yang luas, yaitu proses terencana untuk membuat manusia lebih bahagia dan sejahtera.
Dalam arti persekolahan sebagai proses pembelajaran dalam kelas, guru harus berusaha menciptakan pembelajaran yang kreatif, menyenenangkan, dan demokratis. Dengan begitu akan tumbuh generasi muda yang memiliki karakter, kemandirian, dan tanggung jawab.
Untuk itu, guru hendaknya mencintai pekerjaannya, memiliki orientasi pengabdian bagi umat manusia, berpikir jangka panjang, dan memiliki basis ilmu pendidikan yang memadai.
Dalam kasus guru SDN4 Sawahlama, maupun dalam kasus serupa, penulis tidak sependapat jika hal itu diproses dalam ranah hukum, namun bagi pelaku juga harus ada penanganan yang tuntas dan bijaksana. Kasus seperti ini jangan pula digeser ke persoalan lain seperti emngapa sampai ada siswa yang membawa handphone dan merekam peristiwa dalam kelas. Justru kalau digeser ke persoalan lain seperti ini akan semakin menunjukkan kegagalan pengelolaan sekolah. Kasus ini pembelajaran yang sangat berharga, sehingga ke depan tidak ada lagi guru arogan atau orangtua siswa yang arogan. (*)

Senin, 18 Januari 2016

Menjaga Citra Guru




ADA satu pertanyaan reflektif yang layak diajukan kepada generasi muda masa kini; apakah mereka punya cita-cita menjadi guru? Pertanyaan ini dimaksudkan untuk menggugah kembali penilaian dan penghargaan terhadap profesi guru, sekaligus mengelaborasi minat dan hasrat anak-anak muda untuk menjadi pendidik.
Citra guru dibentuk oleh sikap dan tindakan guru sehari-hari. Persepsi terhadap guru mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.
Guru yang menjalani tugas dan kewajibannya didasari panggilan jiwa akan lebih menunjukkan sikap yang memang layak “digugu dan ditiru” (Jawa: dipercaya dan diteladani). Sosok guru yang sabar dalam mendidik, hangat dalam hubungan sosial, dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Ia akan mampu mengangkat harkat dan martabat guru, mampu bertahan di tengah perubahan paradigma materialisme, dan menjaga marwah serta integritas sebagai sosok pengabdi kepada kemanusiaan.
Menjadi guru di era teknologi informasi berbeda jauh dengan guru era 1970-an. Kemajuaan yang demikiaan cepat seringkali menimbulkan guncangan integritas dan krisis eksistensi. Fase inilah yang disebut fase ujian terbesar dalam melakoni profesi mulia. Oleh karena itu, kita mungkin sepakat bahwa prasyarat untuk menjadi guru memang agak berbeda dibanding profesi lain. Artinya, menjadi guru harus didasari semangat pengabdian untuk kemanusiaan, tak mudah silau dengan kemilau materi, santun dalam tutur kata, sikap,  dan tingkah laku yang mencerminkan penjaga nilai-nilai luhur bangsa. Suatu perwujudan kepribadian yang benar-benar nyata yang keluar dari hati nurani dan dilandasi basis pendidikan yang memadai.
 Pembentukan guru juga harus melalui proses khusus yang memang membangun jiwa dan semangat keguruan dalam suatu kancah “kawah candradimuka”. Ia dibekali dengan beragam kemampuan baik keterampilan lunak (soft skill) maupun keterampilan keras (hard skill). Membangun jiwa dan semangat guru seperti itu tentu tak bisa cukup hanya dalam hitungan bulan atau hanya satu tahun. Proses itu membutuhkan waktu yang cukup lama, intens, dan kontinu dalam suatu iklim pendidikan tenaga keguruan yang kondusif.  
Tak cukup hanya memiliki kecerdasan intelektual maupun kecerdasan sosial yang istimewa. Ia tak hanya mumpuni di satu bidang ilmu pengetahuan.
Figur guru hendaknya mencakup semua aspek kecerdasan, termasuk kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual. Dengan begitu ia akan mengelola belajar dan pembelajaran dengan cara yang kreatif dan membangun generasi yang inovatif serta kreatif pula. Ia senantiasa mengisi ruang kosong tekanan kebutuhan hidup di era modern kini, sekaligus melihat masa depan dengan preskripsi yang terarah dan terukur.
Namun demikian bukan berarti sosok guru adalah sosok manusia sempurna, tanpa cela dan cacat. Ia adalah manusia biasa yang memiliki kemauan untuk menjadi manusia pembelajar dan membelajarkan dengan sepenuh hati. Ia adalah manusia yang menanam dan menabur kebaikan, tanpa pamrih, dan tetap manusia yang setia di jalannya.
Sekali lagi kita mungkin sepakat bahwa generasi produktif saat ini dibentuk oleh para guru di era 1960-an atau 1970-an, dan wajah bangsa ini 20 atau 40 tahun ke depan akan diwarnai oleh para pendidik saat ini. (*)

Standar Pelayanan Minimal



(Artikel ini dimuat Harian Trans Lampung, edisi Senin, 4 Januari 2016)

PEMERINTAH hadir sebagai wujud tanggung jawab memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah wajib menciptakan adanya pelayanan publik yang efektif, berkualitas, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat. Itulah esensi mencapai kesejahteraan.
Warga masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik untuk 15 urusan yang menjadi kewajiban pemerintahan, dan yang wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, yang memiliki standar minimal, tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.
SPM dimaksudkan sebagai instrumen untuk memastikan dan menjamin mutu serta akses layanan dasar masyarakat secara merata.  
Persoalan praktik layanan di lapangan tidak semudah teori ataupun regulasi. Setiap hari kita masih disuguhi berbagai keluhan masyarakat terhadap layanan publik. Lebih miris lagi kasus-kasus korupsi juga masih mewarnai peristiwa di negeri ini.
Ada beberapa hal mengapa masyarakat yang mendapatkan dan merasakan pelayanan publik yang tidak berkualitas, tidak menyampaikan pengaduan maupun keluhannya. Pertama, terkadang tidak punya cukup waktu dan kesempatan, dan keberanian untuk menyampaikan keluhan. Apalagi kalau keluhan yang akan dia sampaikan itu terkesan sepele dan kasuistik, walaupun sesungguhnya itu penyimpangan terhadap hal yang prinsip.
Kedua, seringkali warga masyarakat secara individual kurang memiliki pengetahuan untuk mengadukan pelayanan yang dirasakan kurang berkualitas, tidak memenuhi standar, dan tidak profesional. Pengetahuan yang dimaksud di antaranya mengenai prosedur, mekanisme, maupun ke mana ia harus mengadukan keluhannya.
Dan yang paling mendasar adalah faktor kepercayaan dan kepastian apakah pengaduannya ditindaklanjuti secara tuntas dan proporsional. Selain bagian besar warga juga tidak punya ccukup “keberanian” untuk mengungkap masalah-masalah pelayanan yang tidak memenuhi standar minimal.
Ini artinya, meskipun sudah memiliki SPM, sebuah instansi pelayanan juga harus betul-betul memastikan aparaturnya memiliki kemampuan, kecakapan, dan keramahan, dalam memberikan pelayanan. Perlu disosialisasikan secara terus menerus dan masif, tentang apa itu SPM, bagaimana mekanisme keluhan, dan adanya kepastian bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, bukan malah “merepotkan” yang menyampaikan keluhan. (*)