Pendidikan
harus diletakkan pada posisi sebagai hak dasar warga negara. Artinya, negara
memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi warganya. Dalam praktiknya,
peran negara menyelenggarakan pendidikan juga dibantu oleh elemen masyarakat
yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap pendidikan (lembaga swasta).
Bahkan, kontribusi lembaga pendidikan swasta itu telah dirasakan oleh
masyarakat jauh sebelum kemerdekaan.
Peran lembaga
pendidikan swasta memiliki sejarah panjang. Ia berangkat dari maksud dan tujuan
yang mulia, dan dengan dorongan keinginan memajukan anak-anak generasi bangsa.
Lembaga pendidikan swasta itu lahir dalam berbagai format dan kegiatannya,
sesuai dengan perkembangan jaman.
Di era
sesudah kemerdekaan, lembaga pendidikan swasta itu mengisi celah kosong yang
belum terjamah oleh negara (pemerintah). Dalam praktiknya, swasta dan negeri
saling melengkapi. Idealnya memang demikian. Pemerintah mendorong partisipasi
swasta dalam turut serta meingkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam
perjalanannya, lembaga pendidikan swasta juga mengalami pasang surut. Ada yang
maju pesat, ada yang “mati segan hidup tak mau”, dan ada yang tutup, tinggal
nama, karena ditinggalkan peminatnya. Yang maju pesat, bahkan sampai memiliki
banyak gedung megah, serta sarana dan prasarana yang modern. (*****lanjut)