Jumat, 19 Agustus 2011

MENGGUGAT BIAYA PENDIDIKAN


Pendidikan harus diletakkan pada posisi sebagai hak dasar warga negara. Artinya, negara memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi warganya. Dalam praktiknya, peran negara menyelenggarakan pendidikan juga dibantu oleh elemen masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap pendidikan (lembaga swasta). Bahkan, kontribusi lembaga pendidikan swasta itu telah dirasakan oleh masyarakat jauh sebelum kemerdekaan.
Peran lembaga pendidikan swasta memiliki sejarah panjang. Ia berangkat dari maksud dan tujuan yang mulia, dan dengan dorongan keinginan memajukan anak-anak generasi bangsa. Lembaga pendidikan swasta itu lahir dalam berbagai format dan kegiatannya, sesuai dengan perkembangan jaman.
Di era sesudah kemerdekaan, lembaga pendidikan swasta itu mengisi celah kosong yang belum terjamah oleh negara (pemerintah). Dalam praktiknya, swasta dan negeri saling melengkapi. Idealnya memang demikian. Pemerintah mendorong partisipasi swasta dalam turut serta meingkatkan kualitas sumber daya manusia.  
Dalam perjalanannya, lembaga pendidikan swasta juga mengalami pasang surut. Ada yang maju pesat, ada yang “mati segan hidup tak mau”, dan ada yang tutup, tinggal nama, karena ditinggalkan peminatnya. Yang maju pesat, bahkan sampai memiliki banyak gedung megah, serta sarana dan prasarana yang modern. (*****lanjut)

Tidak ada komentar: