Senin, 01 September 2014

Menunggu Disahkannya RUU Pilkada



JIKA merujuk pada periode masa jabatan, pada tahun 2015 di Lampung setidaknya akan ada tujuh pemilihan kepala daerah; Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, dan Way Kanan. Puluhan nama beredar dalam bursa kontestasi politik lima-tahunan tersebut, di antaranya calon incumbent.
Sudah banyak nama yang beredar dan akan bersaing dalam pilkada itu ada yang secara terang-terangan melalui statemen bahkan deklarasi, ada pula yang menggunakan medium dukungan-dukungan dari elemen masyarakat. Ada pula cara lain yang ditempuh partai politik, yaitu dengan “melempar” kriteria kader yang akan disorong dalam pilkada.
Menyebut kader internal maupun eksternal parpol yang akan dimajukan dalam pilkada bisa jadi strategi. Kriteria itu biasanya normatif, sehingga melahirkan banyak tafsir tentang siapa sosok yang akan dijadikan bakal calon dari parpol.
Menyebut beberapa nama, akan maju dalam pemilihan walikota/wakil walikota Bandarlampung, antara lain, Herman HN, Thobroni Harun, Gunadi Ibrahim, Abi Hasan Mu’an, Tony Eka Chandra, Sjachrazad ZP, Hartarto Lojaya, Dedy Mawardi, Kherlani, Maruli Hendra Utama, Novelia Yustin Sanggem, Fauzan Sibron, Edy Irawan, Riza Fachrial, Gufron Azis Fuadi, dan sebagainya. Di enam daerah lainnya, puluhan nama juga mencuat ke media, termasuk incumbent.
Pilkada sebelumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di sini diatur bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan pasangan calon apabila memiliki minimal 15 persen dari jumlah kursi di DPRD. Sedangkan untuk calon perseorangan minimal didukung oleh 3 sampai 6,5 persen dari jumlah penduduk, tergantung jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.
Saat ini, di DPR sedang dibahas RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Poin penting dari RUU ini adalah pilkada akan dilaksanakan serentak mulai tahun 2015, mekanisme pemilihan apakah melalui DPRD atau pemilihan langsung oleh rakyat. Selain itu juga mengenai jalur pencalonan, apakah hanya melalui parpol atau dapat melalui perseorangan.
Sementara itu, di luar gedung parlemen berkembang wacana agar pelaksanaan pilkada serentak mulai dilaksanakan tahun 2016 atau pengesahan RUU Pilkada ditunda. Alasannya, masyarakat jenuh dengan pemilu sehingga diperlukan waktu agar dapat mengevaluasi kinerja pemerintah. Dengan begitu diharapkan pilihan masyarakat memiliki dasar rasional, bukan emosional maupun primordial.
Substansi pilkada serentak berdampak krusial untuk pilkada di beberapa daerah di Lampung. Pasalnya, ada jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan dengan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah Lampung. Apalagi jika pilkada serentak yang dijadwalkan tahun 2015 itu akan diterapkan tahun mulai 2016 atau tahun 2017 sebagaimana usulan Perludem.
So, semua juga harus menunggu. Dan jika September 2014 ini RUU Pilkada disahkan, maka semua dapat melangkah lebih pasti. (*)

Tidak ada komentar: