MESUJI - Setidaknya tiga
perusahaan dari 27 perusahaan yang ada di kabupaten Mesuji mencemari lingkungan
yaitu membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini dipastikan setelah
Komisi C DPRD Mesuji melakukan kunjungan lapangan dan menemukan titik-titik
yang menjadi lokasi pembuangan limbah perusahaan.
Ketua Komisi C DPRD
Mesuji Dedi Mulyadi menyebutkan, ada tiga perusahaan yang membuang limbah ke
sungai dan diduga mencemari lingkungan. Ketiga perusahaan tersebut antara lain
PT. Garuda Bumi Perkasa di Kecamatan SimpangPematang yang bergerak pada induStri
penggilingan minyak kelapa sawit, yang limbahnya mengaliri sungai di Desa
Agungbatin dan sekitarnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh PT. Tunas
Baru Lampung (TBL) yang juga bergerak di industri penggilingan kelapa sawit yang
saat ini limbahnya mencemari aliran sungai Waymati, Kecamatan Mesuji yang
bermuara di Sungai Besar Mesuji. "Bahkan akibat pencemaran yang dilakukan
oleh PT TBL dan SIP saat ini aliran sungai Mesuji tidak dapat dimanfaatkan
warga untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Dedi.
Untuk itu, lanjut
Dedi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak perusahaan untuk
dimintai keterangan dan segera memperbaiki pembuangan limbah perusahaan. "Selain
itu, tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan melalui
Coorporate Social Responsibility (CSR) juga kita harapkan dipenuhi. Karena saat
ini perusahaan yang ada di Mesuji terkesan tutup mata dengan kondisi masyarakat
setempat," tandasnya. (mg3/drm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar