Jumat, 17 April 2015

Tiga Perusahaan Cemari DAS



              MESUJI - Setidaknya tiga perusahaan dari 27 perusahaan yang ada di kabupaten Mesuji mencemari lingkungan yaitu membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini dipastikan setelah Komisi C DPRD Mesuji melakukan kunjungan lapangan dan menemukan titik-titik yang menjadi lokasi pembuangan limbah perusahaan.
Ketua Komisi C DPRD Mesuji Dedi Mulyadi menyebutkan, ada tiga perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan diduga mencemari lingkungan. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT. Garuda Bumi Perkasa di Kecamatan SimpangPematang yang bergerak pada induStri penggilingan minyak kelapa sawit, yang limbahnya mengaliri sungai di Desa Agungbatin dan sekitarnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh  PT. Tunas Baru Lampung (TBL) yang juga bergerak di industri penggilingan kelapa sawit yang saat ini limbahnya mencemari aliran sungai Waymati, Kecamatan Mesuji yang bermuara di Sungai Besar Mesuji. "Bahkan akibat pencemaran yang dilakukan oleh PT TBL dan SIP saat ini aliran sungai Mesuji tidak dapat dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Dedi.
 Untuk itu, lanjut Dedi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan segera memperbaiki pembuangan limbah perusahaan.  "Selain itu, tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) juga kita harapkan dipenuhi. Karena saat ini perusahaan yang ada di Mesuji terkesan tutup mata dengan kondisi masyarakat setempat," tandasnya. (mg3/drm)

Tidak ada komentar: