LINGKUNGAN sosial dan ekonomi bergerak dinamis. Kehidupan masyarakat mengalami pasang surut. Namun yang pasti, masyarakat menghendaki adanya pelayanan publik yang terbaik. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang berkualitas, dan proses yang prima.
Pelayanan publik merupakan bagian dari
fungsi negara, yang tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada privat atau swasta.
Bahkan, kalau dilihat secara hakiki, eksistensi negara itu ada di pelayanan
publik. Kalau hal-hal lain, yang sifatnya substitusi atau sederhana, mungkin
tanpa aparatur negara pun bisa diselenggarakan oleh swasta murni.
Apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan
penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas wajar saja. Siapapun ingin
mendapat pelayanan yang terbaik. Setiap orang ingin mendapatkan pelayanan yang melebihi
harapannya oleh penyelenggara pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan sikap
santun.
Contohnya saat berobat, di Puskesmas
maupun rumah sakit pemerintah, kalau bisa tidak perlu antre, petugas medis yang
ramah, prosedur yang jelas, dan dokter yang andal.
Masyarakat ingin mendapatkan listrik
yang murah, aman, cepat, dan andal. Begitu juga pelayanan petugas penyedia
listrik yang ramah, prosedur mendapatkan listrik yang terang-benderang, dan
yang jelas, tidak sering mati lampu. Bahkan, kalau listrik tetap ada sepanjang
tahun, dan tidak ada pemadaman sedetik pun.
Gambaran tuntutan akan pelayanan publik
seperti tersebut, bisa diambil pada contoh-contoh pelayanan publik yang lain,
seperti perizinan, pendidikan, keamanan, transportasi umum, bahan bakar minyak,
dan sebagainya. Pelayanan publik menyangkut jasa maupun produk. Penyelenggaraannya
merupakan amanah undang-undang.
Pemerintah, sebagai aparatur negara,
wajib melakukan upaya perbaikan terus menerus dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
Pelayanan publik dikatakan memuaskan
apabila penerima pelayanan merasakan apa yang diterimanya melebihi harapan saat
sebelum mendapat pelayanan.
Pemerintah harus melakukan upaya-upaya efisiensi
dan mengefektifkan pelayanan publik, dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan,
demi kepuasan penerima pelayanan. Pelayanan publik yang baik akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan akan memberikan dukungan kepada
setiap program pemerintah.
Pelayanan publik yang baik mencerminkan
kehidupan yang sejahtera dan negara yang kuat.
Secara konseptual, pelayanan publik
harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan dan kepastian
bagi masyarakat yang memanfaatkan pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang
harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh
pemberi dan penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik
sekurang-kurangnya meliputi prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, produk
pelayanan, biaya pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, dan terakhir,
kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi
pemberi dan penerima pelayanan publik, termasuk pengaduan, sehingga tidak
terjadi permasalahan di kemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan
melalui standar pelayanan minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat
memahami mekanismenya.
Waktu penyelesaian dalam pelayanan
publik, yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan
penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Semakin cepat waktu penyelesaian
pelayanan, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan
yang diberikan.
Produk pelayanan merupakan salah satu
dari standar pelayanan publik. Hasil pelayanan akan diterima sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan harus dipahami secara baik,
sehingga memang membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. (*)