Pers
bekerja untuk kepentingan publik dan bertanggung jawab terhadap publik. Pers
mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan satu visi untuk
kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang terinformasi akan lebih mudah
mengakses pengetahuan dan layanan publik. Penyelenggara negara juga akan lebih
akuntabel berkat eksistensi dan fungsionalisasi pers.
Ada
hubungan timbal balik antara pers, masyarakat, dan penyelenggara negara. Pers
adalah institusi sosial yang menjadi bagian vital bangunan bangsa dan negara.
Peran pers sudah diakui secara “de facto” dalam mempercepat laju pembangunan. Ini
dapat ditelusuri sejak era sebelum kemerdekaan hingga era reformasi sekarang.
Kerja insan pers juga dilindungi oleh undang-undang.
Dalam
beberapa pekan belakangan ini, pers menjadi pembicaraan hangat. Hari Pers
Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari telah menjadi momentum untuk
konsolidasi, refleksi, dan menyusun rencana aksi perbaikan di semua lini secara
strategis. Hari Pers merupakan upaya menjadikan pers sebagai milik semua
komponen masyarakat.
Pers
berperan dalam mengawal proses layanan publik dari institusi pelayanan publik.
Tanpa kontrol pers, hak-hak dasar warga negara dapat terabaikan. Pers adalah salah satu institusi dalam kehidupan masyarakat
modern. Sejarah panjang pers bermula dari tuntutan kebutuhan akan media
komunikasi massa dan temuan alat pencetak. Pers masa kini identik dengan
saluran komunikasi, baik dari individu ke massa, maupun sebaliknya, dan dari massa
ke massa.
Dari sudut pandang lain, pers dapat
dilihat sebagai salah satu pilar penopang demokrasi hakiki bukan cuma demokrasi
prosedural. Demokrasi sendiri diasumsikan sebagai model tata kehidupan bersama
untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun demokrasi seperti utopia, tapi melalui
dialektika, demokrasi itu dapat membantu memudahkan mencapai tujuan, setidaknya
dengan cara-cara damai dan elegan.
Kongkretnya, pers adalah media
komunikasi massa sebagai perwujudan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, alat
kontrol sosial, dan berperan dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Kemerdekaan pers sebagai
institusionalisasi dari kebebasan mengemukakan pendapat, bukan berarti kebebasan
yang anarkhi. Kebebasan itu bertumpu pada tanggung jawab publik (kepentingan
yang lebih besar), penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan etika baik
dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Masyarakat modern menjadikan pers
sebagai sarana mengembangkan segenap potensi yang dimiliki. Pers berperan dalam
mendorong laju pembangunan, pergerakan perekonomian, dan pendidikan dalam arti
yang luas.
Dalam perjalanannya, pers tentu tak
pernah berhenti dari berbagai tantangan dan hambatan. HPN adalah salah satu momentum
tepat untuk terus melakukan revitalisasi spirit perjuangan pers. Apalagi kini
telah ada Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Udang-undang ini
mengamanahkan kewajiban bagi pemegang informasi publik untuk menyampaikannya
kepada publik melalui mekanisme yang sistematis, kecuali informasi yang
dikecualikan.
Tantangan dan hambatan pers bisa
dari luar dan bisa dari dalam pers itu sendiri. Tantangan dari luar berupa
adanya perbedaan kepentingan dengan pihak-pihak yang tidak ingin adanya
kebebasan mengemukakan pendapat. Meruncingnya perbedaan kepentingan itu bisa
berujung pada ancaman, pelecehan, teror, intimidasi, atau bahkan aksi kekerasan
terhadap pers. Pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya keterbukaan informasi,
jelas akan melakukan berbagai upaya terhadap pers, baik membujuk, merayu,
mengiming-imingi, maupun membentuk kelompok media sendiri. Upaya “menjinakkan”
pers akan dilakukan oleh mereka yang berkepentingan menghindari
pertanggungjawaban kepada publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar