Rabu, 14 September 2011

MEDIA MASSA DAN PENDIDIKAN

(Artikel ini dimuat Radar Lampung, Rabu, 7 September 2011)
Ada pakem sederhana dalam memahami fungsi media massa; penyampaian informasi, pendidikan, hiburan. Dalam fungsi pertama, menyangkut aspek kritik sosial (social control), peristiwa, dan pendapat pihak-pihak yang kompeten. Selain itu, informasi dari pihak pemegang otoritas guna disampaikan kepada publik karena menyangkut kepentingan orang banyak, iklan atau informasi bisnis, dan sebagainya.
KETIGA fungsi media dalam konsep sederhana itu kesemuanya sangat penting. Fungsi kedua, adalah fungsi pendidikan dalam arti yang luas yaitu meningkatkan pengetahuan masyarakat. Fungsi ketiga, yaitu fungsi hiburan, bermakna bahwa media massa menjadi ajang untuk melakukan penyegaran bagi audiennya.
Dengan demikian, pengelola media massa dapat dimengerti sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk menyebarluaskan informasi, baik itu berupa berita maupun bentuk informasi lainnya. Peran pengelola media massa, termasuk di dalamnya, pekerja pers sangat strategis.
Kewenangan memperoleh, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi itu, pada hakikatnya adalah amanah undang-undang. Jadi, pengelola media massa, atau apapun istilahnya, pekerja pers, jurnalis, wartawan, reporter, penyiar, dan sebagainya, bekerja atas dasar otoritas yang dilindungi undang-undang. Secara teknis dan operasional, etika, kode etik, mekanisme kerja pekerja pers diatur secara professional atau organisasi profesi. Audien, atau sebagai pendengar, pemirsa, atau pembaca media massa, sering tidak menyadari bahwa sebenarnya ia sedang menikmati tiga fungsi dari media massa tersebut. Bahkan ketika isi sajian media massa itu tidak tersegmentasi secara spesifik sekalipun. (*****lanjut)

Tidak ada komentar: