(Artikel ini dimuat Radar Lampung, Rabu, 7 September 2011)
Ada pakem sederhana dalam memahami fungsi media massa; penyampaian informasi,
pendidikan, hiburan. Dalam fungsi pertama, menyangkut aspek kritik sosial (social
control), peristiwa, dan pendapat
pihak-pihak yang kompeten. Selain itu, informasi dari pihak pemegang otoritas
guna disampaikan kepada publik karena menyangkut kepentingan orang banyak,
iklan atau informasi bisnis, dan sebagainya.
KETIGA fungsi media dalam konsep sederhana itu kesemuanya sangat
penting. Fungsi kedua, adalah fungsi pendidikan dalam arti yang luas yaitu
meningkatkan pengetahuan masyarakat. Fungsi ketiga, yaitu fungsi hiburan, bermakna
bahwa media massa menjadi ajang untuk melakukan penyegaran bagi audiennya.
Dengan demikian, pengelola media
massa dapat dimengerti sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk
menyebarluaskan informasi, baik itu berupa berita maupun bentuk informasi
lainnya. Peran pengelola media massa, termasuk di dalamnya, pekerja pers sangat
strategis.
Kewenangan memperoleh,
mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi itu, pada hakikatnya adalah
amanah undang-undang. Jadi, pengelola media massa, atau apapun istilahnya, pekerja
pers, jurnalis, wartawan, reporter, penyiar, dan sebagainya, bekerja atas dasar
otoritas yang dilindungi undang-undang. Secara teknis dan operasional, etika, kode
etik, mekanisme kerja pekerja pers diatur secara professional atau organisasi
profesi. Audien, atau sebagai pendengar,
pemirsa, atau pembaca media massa, sering tidak menyadari bahwa sebenarnya ia
sedang menikmati tiga fungsi dari media massa tersebut. Bahkan ketika isi
sajian media massa itu tidak tersegmentasi secara spesifik sekalipun. (*****lanjut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar