(ARTIKEL INI DIMUAT RADAR LAMPUNG, RABU, 05 OKTOBER 2011)
Pada 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu. Di Indonesia,
diberlakukannya UU No. 14/2008 menandai era baru keterbukaan informasi.
Perubahan itu tidak sekadar wacana, karena harus dibarengi dengan
perubahan paradigma terhadap informasi.
Terutama informasi publik.
Meski ’’untuk tahu’’ merupakan
hak asasi yang dijamin oleh UU, bahkan UUD 1945, tidak berarti dalam
implementasinya tidak muncul berbagai hambatan. Sebagaimana hak asasi
manusia yang dalam pelaksanaannya masih saja ditemui berbagai
pelanggaran.
Persoalan dan tantangan sekarang adalah bagaimana
harmonisasi dan implementasi UU No. 14 tersebut sehingga tidak
menimbulkan persoalan baru. Tantangan terbesar adalah menagih komitmen
pemegang informasi publik.
Substansi regulasi tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah bagaimana mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yang antara lain dicirikan dengan
adanya keterbukaan informasi. Hal ini berarti terpenuhinya hak
memperoleh informasi bagi setiap orang, yang memungkinkan adanya kontrol
atas penyelenggaraan negara.(*****lanjut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar