Jumat, 07 Oktober 2011

KETERBUKAAN INFORMASI DAN HAK UNTUK TAHU

(ARTIKEL INI DIMUAT RADAR LAMPUNG, RABU, 05 OKTOBER 2011)
Pada 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu. Di Indonesia, diberlakukannya UU No. 14/2008 menandai era baru keterbukaan informasi. Perubahan itu tidak sekadar wacana, karena harus dibarengi dengan perubahan paradigma terhadap informasi. Terutama informasi publik.
     Meski ’’untuk tahu’’ merupakan hak asasi yang dijamin oleh UU, bahkan UUD 1945, tidak berarti dalam implementasinya tidak muncul berbagai hambatan. Sebagaimana hak asasi manusia yang dalam pelaksanaannya masih saja ditemui berbagai pelanggaran.
    Persoalan dan tantangan sekarang adalah bagaimana harmonisasi dan implementasi UU No. 14 tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Tantangan terbesar adalah menagih komitmen pemegang informasi publik.
    Substansi regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah bagaimana mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang antara lain dicirikan dengan adanya keterbukaan informasi. Hal ini berarti terpenuhinya hak memperoleh informasi bagi setiap orang, yang memungkinkan adanya kontrol atas penyelenggaraan negara.(*****lanjut)

Tidak ada komentar: