Senin, 03 Oktober 2011

KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN

ARTIKEL INI DIMUAT LAMPUNG POST, SABTU, 01 OKTOBER 2011

Era informasi telah diprediksi oleh futurolog sejak dekade 1970-an. Era itu ditandai dengan berubahnya secara cepat tatanan nilai-nilai dan gaya hidup masyarakat. Banjir informasi itu kini telah datang. Tak ada seorang pun yang dapat bertahan hidup tanpa informasi.
Agar tidak menjadi korban datangnya era informasi, perlu berbagai kesiapan dan langkah-langkah antisipasi, baik mental maupun kesiapan instrumental, termasuk regulasi.
Diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu kebutuhan untuk mendorong pemanfaatan informasi bagi kesejahteraan masyarakat. Informasi publik nicaya menyangkut kepentingan orang banyak.
Keterbukaan informasi publik juga akan meningkatkan pertanggungjawaban institusional dan aparatur yang berkaitan dengan informasi publik itu sendiri. Selain itu juga akan mendorong akurasi data dan informasi yang (harus) disajikan oleh institusi publik.
Sekarang, tiap tanggal 28 September diperingati sebagai "Hari Hak untuk Tahu", yang mengkampanyekan pentingnya keterbukaan informasi sekaligus kesadaran untuk memperoleh informasi.
Esensi keterbukaan informasi adalah pemanfaatan informasi bagi kepentingan masyarakat. Sesungguh secara inheren ada kepentingan untuk memanfaatkan informasi bagi kesejahteraan. 

Hampir tak terbantahkan bahwa era sekarang adalah era informasi. Informasi apa saja membanjiri kita kapan pun dan di mana pun. Informasi itu menyebar luas dari berbagai sumber, beragam media, dan memanfaatkan teknologi informasi yang menyatu dengan teknologi komunikasi. Dampak nyata dari era informasi adalah keterkejutan budaya (cultural shock). (****lanjut)

Tidak ada komentar: