Era informasi telah diprediksi oleh futurolog sejak dekade 1970-an. Era itu ditandai dengan berubahnya secara cepat tatanan nilai-nilai dan gaya hidup masyarakat. Banjir informasi itu kini telah datang. Tak ada seorang pun yang dapat bertahan hidup tanpa informasi.
Agar
tidak menjadi korban datangnya era informasi, perlu berbagai kesiapan dan
langkah-langkah antisipasi, baik mental maupun kesiapan instrumental, termasuk
regulasi.
Diberlakukannya
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah
satu kebutuhan untuk mendorong pemanfaatan informasi bagi kesejahteraan
masyarakat. Informasi publik nicaya menyangkut kepentingan orang banyak.
Keterbukaan
informasi publik juga akan meningkatkan pertanggungjawaban institusional dan
aparatur yang berkaitan dengan informasi publik itu sendiri. Selain itu juga
akan mendorong akurasi data dan informasi yang (harus) disajikan oleh institusi
publik.
Sekarang,
tiap tanggal 28 September diperingati sebagai "Hari Hak untuk Tahu",
yang mengkampanyekan pentingnya keterbukaan informasi sekaligus kesadaran untuk
memperoleh informasi.
Esensi
keterbukaan informasi adalah pemanfaatan informasi bagi kepentingan masyarakat.
Sesungguh secara inheren ada kepentingan untuk memanfaatkan informasi bagi
kesejahteraan.
Hampir
tak terbantahkan bahwa era sekarang adalah era informasi. Informasi apa saja
membanjiri kita kapan pun dan di mana pun. Informasi itu menyebar luas dari
berbagai sumber, beragam media, dan memanfaatkan teknologi informasi yang
menyatu dengan teknologi komunikasi. Dampak
nyata dari era informasi adalah keterkejutan budaya (cultural shock). (****lanjut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar