Selasa, 01 Mei 2012

MASALAH KUALITAS DAN KUANTITAS DALAM PENDIDIKAN


Dalam keseharian kita, sebagian besar energi kehidupan tercurah untuk hal-hal terkait pendidikan. Sadar atau tidak, bahwa pendidikan adalah proses sepanjang hayat. Pendidikan seperti mata-rantai yang saling terkait, membentuk lingkaran, dan dipengaruhi faktor lingkungan eksternal. Untuk menciptakan lulusan lembaga pendidikan yang berkualitas, berarti proses pendididikan dan pembelajaran juga harus berkualitas. Ini berarti guru dan tenaga kependidikan juga harus berkualitas, dan sarana pembelajaran yang juga harus baik. Guru, tenaga kependidikan, dan sarana pembelajaran yang baik, dihasilkan dari perencanaan, aturan, dan kebijakan yang baik pula.

Masalah kualitas dan kuantitas tidak boleh saling mengorbankan, tetapi harus berjalan seiring. Mengejar kuantitas dengan mengesampingkan kualitas, akan membuat hancur dunia pendidikan. Sementara, jika mengedepankan kualitas dan mengabaikan kuantitas, akan membuat dunia pendidikan terseok-seok.
Demikian pula masalah kesenjangan antar-wilayah, yang meliputi penyediaan tenaga pendidik dan kependidikan, gedung sekolah, sarana pendukung, dan sebagainya. Keberadaan guru, sebagai fasilitator dalam pembelajaran adalah sangat vital. Guru harus diposisikan sebagai pihak yang mengemban amanah pendidikan. Masalah penempatan dan peningkatan kualitas guru adalah wewenang pemerintah.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan pendidikan. Negara bertugas menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi warganya. Warga masyarakat pun diberi ruang untuk berpartisipasi menyelenggarakan pendidikan, sebagai representasi dari tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
Masalah pendidikan, merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Tapi jelas, pemerintah juga tidak bisa melepas tanggung jawab. Diperlukan keseimbangan dalam memerankan diri mengupayakan perbaikan bidang pendidikan. Pemerintah bertanggungjawab terhadap aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, sehingga setiap kebijakan harus didasarkan para perencanaan yang matang dan mempertimbangkan berbagai situasi yang ada.
Salah satu pertanyaan mendasar terhadap output lembaga pendidikan adalah bagaimana kualitas lulusannya. Pertanyaan itu sebenarnya merupakan muara dari semua proses di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan berfungsi menyelenggarakan pendidikan bagi pesertanya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar itu meliputi standar input, proses, dan output.
Biasanya masyarakat memiliki penilaian dengan cara tersendiri terhadap lulusan lembaga pendidikan. Lulusan yang berkualitas adalah yang memenuhi harapan sesuai yang dipersepsikannya. Sebagian lain  melihat lulusan lembaga pendidikan dari aspek kemampuan dalam melakukan tugas-tugas tertentu dalam masyarakat.
Pernyataan tentang kualitas lulusan sangat mungkin bersifat relatif dan subyektif. Tetapi tak dapat disangkal bahwa penilaian masyarakat itu penting dan dapat dijadikan salah umpan balik sebagai bahan perbaikan.
Kualitas pendidikan tidak bisa dilihat hanya dari lulusan suatu lembaga pendidikan tertentu. Artinya, kualitas lulusan sangat ditentukan oleh bagaimana kualitas masukan dari lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk sumber siswa, ketersediaan sarana dan prasarana, para pendidik, dan faktor lingkungan sekitar. Dalam hal proses, yaitu bagaimana komitmen menciptakan iklim akademik yang kondusif dalam proses pendidikan.(*****lanjut)

POTRET BURAM PENDIDIKAN

(Versi lain artikel ini dimuat Lampung Post, Sabtu, 5 Mei 2012)
Ada beberapa problema khas pendidikan, yang dari waktu ke waktu tak jua terurai. Setidaknya, dapat disimak pada tiga hal, yaitu masalah kualitas output dan proses pendidikan, kesempatan atau akses ke pendidikan, dan pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan. Daftar panjang masalah pendidikan sebenarnya bisa ditambah, tetapi pengelompokan masalah tersebut dapat mewakili masalah praktik pendidikan formal.  

Sampai kini masih muncul gugatan, misalnya, terhadap pelaksanaan Ujian Nasional. Pembiayaan pendidikan bagi warga, juga masih merupakan isu utama di ruang publik. Sementara, masalah penempatan guru dan tenaga kependidikan juga terjadi kesenjangan; menumpuk di suatu daerah, kekurangan di daerah lainnya. Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan adalah aparatur pemerintah di bawah pemerintah daerah, sedangkan kurikulum dan pengawasan/pembinaan kependidikan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
Masalah kongkret yang tampak nyata adalah ketersediaan sarana pendidikan. Ini juga merupakan kontributor bagi semakin ruwetnya dunia pendidikan. Mendamba pendidikan yang berkualitas seperti utopia, tetapi sesungguhnya itu dapat diwujudkan dengan usaha keras, kesungguhan, komitmen dan konsistensi segenap apartur pendidikan.
Pendidikan harus dipandang sebagai suatu sistem yang utuh. Subsistem pendidikan di antaranya adalah siswa, guru, kurikulum, materi belajar, metode, gedung dan sarana pembelajaran. Permasalahan dalam pendidikan selalu saling terkait antar-subsistem dan sistem-sistem lain di luar pendidikan. Ketika pendidikan, menuju kea rah perbaikan dan peningkatan, bidang-bidang lain juga mengalami perkembangan. Artinya, tuntutan terhadap standar pendidikan juga meningkat. 
Pendidikan adalah naluri manusia untuk bertahan hidup (survival) dan memperbaiki kehidupan, baik sebagai pribadi, keluarga, maupun masyarakat. Sebagai sarana memperbiki kualitas kehidupan, tentu dibutuhkan pendidikan yang berkualitas pula. Institusi pendidikan yang berkualitas, memiliki sarana dan prasarana serta segala sumber daya yang baik.
Pertanyaannya sekarang adalah siapakah yang menjamin kualitas pendidikan? Bagaimana implementasi program dalam mewujudkan pendidikan berkualitas? Apakah penyelenggaraan pendidikan selama ini telah menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang memadai? (*****lanjut)

Jumat, 13 April 2012

DISORIENTASI PENDIDIKAN DAN BUDAYA INSTAN

(ARTIKEL INI DIMUAT RADAR LAMPUNG, SELASA, 10 APRIL 2012)
Dewasa ini dapat diamati munculnya gejala disorientasi pendidikan. Pragmatisme menyelimuti hampir setiap aspek pendidikan. Idealisme masih ada, tetapi terkalahkan oleh sikap pragmatis. Terhadap pendidikan, sebagian besar masyarakat berorientasi pada hasil, bukan proses.


GEJALA disorientasi pendidikan itu secara nyata dapat dilihat cara pandang pendidikan pada hasil semata-mata yang dicerminkan nilai angka. Sampai-sampai, mengabaikan bahwa hakikat pendidikan adalah proses panjang. Kelulusan bukan dilihat sebagai momentum untuk memacu prestasi lebih baik lagi.
Diperlukan banyak persiapan dan waktu yang lama untuk meyakini dan menghayati bahwa pendidikan adalah suatu proses panjang. Mengubah cara pikir dan pandang terhadap pendidikan sebagai pembelajaran sepanjang hayat itu perlu keterlibatan banyak pihak. Budaya instan, semuanya asal cepat. Seperti makanan atau minuman instan, yang mementingkan cepat saji. Karena pemahaman, sikap, tindakan, kebiasaan, dan perilaku instan itu telah merasuk ke sendi-sendi kehidupan terkait dengan pendidikan, tak berlebihan jika lahir istilah budaya instan.
Kini, pelajar kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA sedang serta akan mengikuti ujian nasional (UN). Seperti tahun-tahun sebelumnya, para orang tua juga turut sibuk. Kekhawatiran menyeruak terhadap kemungkinan hasil UN anak-anak mereka. Tidak lulus adalah momok yang amat menakutkan. Tidak lulus UN berarti menguras sumber daya setahun lagi. Belum lagi beban mental dan moral secara sosial, serta harapan bahwa jika anaknya lulus UN akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau memasuki dunia kerja.
Persoalan lulus atau tidak dalam suatu ujian, harusnya menjadi hal yang biasa. Karena memang, hanya ada dua kemungkinan hasil suatu ujian. Yaitu lulus dan tidak. Tidak ada hasil ujian yang menyebutkan, misalnya, setengah lulus, agak lulus, dan hampir lulus. Masalahnya, apakah ujian itu dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan? Apakah ujian itu mencakup banyak aspek penilaian? Apakah setiap siswa mendapat layanan dan fasilitas belajar yang memadai?
Jika semua pertanyaan itu terjawab ’’sudah’’, menghadapi suatu ujian sebenarnya tidak terlampau menjadi masalah. Mengapa? Karena dalam diri siswa sudah tumbuh semangat kompetisi secara fair, kesadaran akan batas kemampuannya. Sebab, iklim yang ada sekarang tidak merangsang orang untuk menerima kenyataan suatu ujian. Proses penyelenggaraan ujian itu sendiri juga masih carut-marut.
Hiruk-pikuk seputar UN bagi siswa di sekolah seakan-akan menjadi ritual tahunan. Perdebatan yang menguras energi, dan biaya yang tidak sedikit. Tapi belum ada satu formula ujian yang disepakati semua pihak. Untuk menentukan kelulusan siswa dari suatu jenjang sekolah tahun ini sudah lebih maju, karena melibatkan penilaian sejak semester awal. Dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah mematok slogan UN berlangsung jujur dan berprestasi.
Evaluasi
Fungsi sekolah adalah mendidik, membelajarkan siswa, dan mencapai tujuan pendidikan yang universal yaitu terwujudnya manusia yang bertakwa kepada Tuhan, cerdas, berbudi pekerti luhur, memiliki keterampilan, dan ketanggapan terhadap peluang masa depan.
Fungsi sekolah bukan hanya meluluskan siswa. Kelulusan adalah suatu tahapan penanda selesainya siswa mengikuti jenjang pendidikan dan memenuhi segala kewajiban dan kriteria yang ditetapkan. Jadi, kelulusan itu bukan tujuan.
Menghadapi UN, perilaku jalan pintas mewujud dalam belajar secepat-cepatnya dalam rangka lulus UN. Tak pelak, penyedia jasa bimbingan belajar, les privat, dan sejenisnya laris manis. Semuanya terfokus pada bagaimana lulus, bukan bagaimana berprestasi.
UN adalah sarana evaluasi. Evaluasi adalah upaya untuk mengetahui pencapaian suatu program atau kegiatan dibandingkan dengan kriteria yang ditetapkan. Kriteria itu dapat berupa target, tujuan, kemampuan, dan kondisi yang diharapkan.
Sudah semestinya, UN difungsikan sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional. Mengukur hasil proses belajar siswa-siswi di selama bersekolah pada masing-masing tingkatannya.
Tantangan dunia pendidikan dewasa ini adalah dalam hal pelaksanaan model pembelajaran instan, keengganan sebagian pendidik memperbarui materi dan kecemasan mengakses aneka sumber belajar, dan lainnya. Karakter siswa yang lemah, melahirkan disiplin rendah.
Mata rantai budaya instan telah merajalela pada semua sendi kehidupan, tidak hanya di dunia pendidikan. Di lembaga pendidikan meski ada sebagian siswa yang menunjukkan prestasi gemilang, perilaku sebagian siswa menampar wajah sosial kita. Kecenderungan mau menang sendiri di jalan raya, tidak sabar dalam antrean, dan yang lain adalah sebagian contohnya.
Harus diakui anak usia sekolah, terutama sekolah dasar, adalah masa emas (golden age) untuk membentuk sikap positif, menanamkan nilai-nilai, menghargai keragaman, mendorong motivasi berprestasi, dan disiplin belajar.

Pendidikan harus dipandang secara multidimensi dan multidampak. Dampak pendidikan itu akan terlihat dalam jangka panjang. Mendidik harus dilakukan dengan cara yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi siswa, dukungan lingkungan, dan penciptaan iklim yang kondusif untuk belajar. Selalu dicari model-model pembelajaran yang efektif dan menyenangkan. Pembelajaran di sekolah hendaknya menjadi pemicu mengeksplorasi segenap potensi diri siswa. (****lanjut)

Senin, 26 Maret 2012

KOMPETENSI WARTAWAN, SUATU UJIAN

(ARTIKEL INI DIMUAT HARIAN RADAR LAMPUNG, KAMIS, 22 MARET 2012)

Masalah profesionalisme wartawan masih sering dikeluhkan. Pemberitaan adanya oknum wartawan yang melakukan perbuatan tercela, bertentangan dengan kode etik jurnalistik, masih mewarnai media. Yang paling sering adalah tindakan ’’pemerasan’’, suatu perbuatan yang menciderai profesi mulia.


PRAKTIK jurnalistik menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dinamika perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal, sedemikian pesat. Kemajuan teknologi informasi, sistem dan model komunikasi massa, alat atau media, serta perkembangan aturan di bidang keterbukaan informasi menjadi tantangan praktik jurnalistik.
Jurnalistik atau kewartawanan adalah pekerjaan yang menuntut sikap profesional. Profesional yang penulis maksud dalam hal ini adalah seperangkat atribut untuk keberhasilan kerja. Profesional bukan hanya perdebatan istilah atau ego sektoral. Sehingga bidang pekerjaan apa layak disebut profesional atau bukan profesional. Memang, secara formal istilah profesional mensyaratkan adanya basis jenjang pendidikan formal tertentu. Pertanyaannya, apa itu profesional? Siapa yang disebut wartawan profesional?
Situs Wikipedia menjelaskan, seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya serta menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut ’’profesional’’ dalam bidangnya, meski bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Walau kutipan dari situs tersebut masih merupakan pernyataan rintisan, setidaknya menjadi panduan untuk mencermati suatu profesi, termasuk profesi wartawan.
Kini, Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Lampung sedang mengadakan ujian kompetensi wartawan. Semoga ini menjadi langkah maju mewujudkan profesionalisme wartawan.
Keahlian dan Integritas
Memang istilah profesional sering menjadi perdebatan. Tapi, saya ingin memberikan pendapat pribadi. Profesional adalah pekerjaan yang menuntut keterampilan dan keahlian, integritas dan loyalitas, serta pengembangan profesi berkelanjutan. Wartawan adalah pewarta yang bekerja secara tetap pada media massa.
Suatu profesi dikatakan profesional jika dilandaskan pada adanya kompetensi. Dengan kompetensinya itu, ia menjadi bagian dari pemecahan masalah, bukan pembuat masalah baru. Kompleksitas pekerjaan akan diatasi berdasarkan keahlian. Aneka tantangan dan tuntutan pekerjaan sebagai dampak perkembangan profesi dapat diantisipasi dengan integritas.
Di antara ciri profesi adalah adanya keahlian para pelakunya. Keahlian itu diperoleh melalui suatu proses pendidikan yang berkelanjutan, pemerolehan pengalaman dari para senior, atau dari mereka yang telah banyak menggeluti pekerjaan itu. Pendampingan dan penempaan dari kolega yang lebih berpengalaman, lebih senior, menjadi salah satu pintu masuk peningkatan kompetensi sekaligus indikator bagi suatu bidang yang disebut profesional.
Ciri yang lain adalah adanya jenjang keahlian. Untuk jenjang keahlian itu, bisa saja merupakan kesepakatan organisasi profesi maupun kelompok bidang keilmuan. Pengakuan profesional dari organisasi profesi melalui suatu tahapan proses ujian. Jadi, klaim profesional melalui banyak tahapan dan pengakuan dari banyak pihak. Bukan klaim sepihak atau hanya selembar sertifikat.
Dewasa ini dirasakan adanya ketimpangan antara kebutuhan profesi wartawan dengan penyedia jasa pendidikan kewartawanan. Di perguruan tinggi, bidang jurnalistik sebagian besar masih menjadi bagian peminatan atau konsentrasi pada program studi komunikasi.
Basis pendidikan formal dapat menjadi salah satu tolok ukur kompetensi. Sedangkan penempaan pengalaman dan pendampingan dari para pihak yang lebih dulu menggeluti profesi tersebut, dapat menjadi medium pembangun integritas.
Loyalitas dan Kerja Keras
Harus diakui bahwa profesi apa pun adalah profesi mulia jika diabdikan untuk kemaslahatan umat manusia dan membangun peradaban yang lebih baik. Wartawan adalah profesi yang mengemban amanah publik sekaligus merupakan ikhtiar meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kewenangan wartawan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi merupakan amanah undang-undang. Amanah itu harus diemban dengan kesetiaan pada bidang kerjanya, dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan kerja keras.
Bagi penulis, profesi wartawan adalah pengabar kebenaran. Hasil kerja wartawan bagi audiensi memang tidak dapat diraba atau dilihat, tetapi dirasakan. Secara implisit dampak atas hasil kerja  wartawan itu melalui serangkaian proses yang panjang. Makna suatu karya jurnalistik tidak bisa dinilai secara serta-merta.
Wartawan menyampaikan informasi dengan harapan audiensinya memiliki pengetahuan. Berbekal pengetahuan itu, akan meningkat pemahaman dan kesadarannya terhadap sesuatu. Selanjutnya, bertindak sesuai dengan norma, aturan hukum, dan mengambil keputusan yang benar. Masyarakat berpengetahuan adalah masyarakat yang sejahtera. Sebab,  pada dasarnya manusia adalah makhluk yang senantiasa ingin tahu dan berusaha memenuhi rasa ingin tahunya itu.
Dampak akhir hasil kerja wartawan bagi masyarakat adalah kesejahteraan. Untuk sampai pada dampak akhir itu, kerja wartawan dituntut penuh loyalitas dan sekaligus kerja keras. Loyalitas berarti dengan mengerjakan sesuatu dengan sepenuh jiwa, disiplin dan taat asas, kejujuran dan keberanian.
Kerja keras mengisyaratkan adanya ketelitian dan kecermatan serta daya tahan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Motivasi yang tinggi dan senantiasa terjaga dalam rangka memberikan yang terbaik kepada audiensinya.
Seorang wartawan kini dituntut menguasai banyak bidang yang semuanya penting. Setidaknya yang esensial adalah pengetahuan sosial budaya, teknologi komunikasi, wawasan hukum, ekonomi, dan politik. Itu pun harus dibarengi dengan kemampuan bahasa dan keterampilan komunikasi interpersonal.
Seorang teman mengatakan, profesi guru dan pendidik ’’dekat’’ dengan surga, karena ilmu yang bermanfaat. Kiranya pernyataan teman tersebut paralel pula dengan profesi wartawan sebagi pengabar kebenaran.
Penulis meyakini, UKW atau uji kompetensi wartawan adalah salah satu cara strategis mewujudkan kompetensi wartawan. Tulisan ini semoga memberi wacana yang bermanfaat, setidaknya dari the outsider. (*)

Jumat, 24 Februari 2012

PERS & KEBEBASAN BERPENDAPAT


Pers bekerja untuk kepentingan publik dan bertanggung jawab terhadap publik. Pers mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan satu visi untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang terinformasi akan lebih mudah mengakses pengetahuan dan layanan publik. Penyelenggara negara juga akan lebih akuntabel berkat eksistensi dan fungsionalisasi pers.
Ada hubungan timbal balik antara pers, masyarakat, dan penyelenggara negara. Pers adalah institusi sosial yang menjadi bagian vital bangunan bangsa dan negara. Peran pers sudah diakui secara “de facto” dalam mempercepat laju pembangunan. Ini dapat ditelusuri sejak era sebelum kemerdekaan hingga era reformasi sekarang. Kerja insan pers juga dilindungi oleh undang-undang.
Dalam beberapa pekan belakangan ini, pers menjadi pembicaraan hangat. Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari telah menjadi momentum untuk konsolidasi, refleksi, dan menyusun rencana aksi perbaikan di semua lini secara strategis. Hari Pers merupakan upaya menjadikan pers sebagai milik semua komponen masyarakat.
Pers berperan dalam mengawal proses layanan publik dari institusi pelayanan publik. Tanpa kontrol pers, hak-hak dasar warga negara dapat terabaikan. Pers adalah salah satu institusi dalam kehidupan masyarakat modern. Sejarah panjang pers bermula dari tuntutan kebutuhan akan media komunikasi massa dan temuan alat pencetak. Pers masa kini identik dengan saluran komunikasi, baik dari individu ke massa, maupun sebaliknya, dan dari massa ke massa.
Dari sudut pandang lain, pers dapat dilihat sebagai salah satu pilar penopang demokrasi hakiki bukan cuma demokrasi prosedural. Demokrasi sendiri diasumsikan sebagai model tata kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun demokrasi seperti utopia, tapi melalui dialektika, demokrasi itu dapat membantu memudahkan mencapai tujuan, setidaknya dengan cara-cara damai dan elegan.
Kongkretnya, pers adalah media komunikasi massa sebagai perwujudan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, alat kontrol sosial, dan berperan dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Kemerdekaan pers sebagai institusionalisasi dari kebebasan mengemukakan pendapat, bukan berarti kebebasan yang anarkhi. Kebebasan itu bertumpu pada tanggung jawab publik (kepentingan yang lebih besar), penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan etika baik dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Masyarakat modern menjadikan pers sebagai sarana mengembangkan segenap potensi yang dimiliki. Pers berperan dalam mendorong laju pembangunan, pergerakan perekonomian, dan pendidikan dalam arti yang luas.     
Dalam perjalanannya, pers tentu tak pernah berhenti dari berbagai tantangan dan hambatan. HPN adalah salah satu momentum tepat untuk terus melakukan revitalisasi spirit perjuangan pers. Apalagi kini telah ada Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Udang-undang ini mengamanahkan kewajiban bagi pemegang informasi publik untuk menyampaikannya kepada publik melalui mekanisme yang sistematis, kecuali informasi yang dikecualikan.
Tantangan dan hambatan pers bisa dari luar dan bisa dari dalam pers itu sendiri. Tantangan dari luar berupa adanya perbedaan kepentingan dengan pihak-pihak yang tidak ingin adanya kebebasan mengemukakan pendapat. Meruncingnya perbedaan kepentingan itu bisa berujung pada ancaman, pelecehan, teror, intimidasi, atau bahkan aksi kekerasan terhadap pers. Pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya keterbukaan informasi, jelas akan melakukan berbagai upaya terhadap pers, baik membujuk, merayu, mengiming-imingi, maupun membentuk kelompok media sendiri. Upaya “menjinakkan” pers akan dilakukan oleh mereka yang berkepentingan menghindari pertanggungjawaban kepada publik.

Jumat, 17 Februari 2012

PERS & PUBLIK


Ada banyak jargon terkait pers, yang bermakna sangat dalam. “Pena lebih tajam dari peluru. Revolusi dimulai dari tulisan. Penyambung lidah rakyat. Pilar demokrasi. Kebebasan pers adalah kemerdekaan yang sesungguhnya.” Itu sebagian. Jargon itu bukan hanya slogan, dan yel-yel, tetapi telah dibuktikan dengan nyata. Politisi di pusat kekuasaan dan pejabat pemerintah mengetahui kondisi yang terjadi di daerah pelosok melalui pemberitaan media.
Mencermati fenomena pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis, harus dijadikan momentum untuk membangun pers yang bebas, bertanggung-jawab, profesional. Pers yang mengejawantahkan sejuta mata mengontrol setiap jengkal penyimpangan. Pers yang mewujudkan keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik penyelenggara negara.
Sambil menunggu bergulirnya proses hukum, kini saatnya memetik hikmah. Kekerasan baik fisik maupun verbal, bukan cara jitu keluar dari masalah. Begitu juga uang, bukan alat untuk membeli kebebasan pers. Apalagi sudah dibelakukan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap aparatur pemerintah dan pejabat atau siapapun hendaknya memahami fungsi pers sebagai bagian dari cara hidup berbangsa dan bernegara. Setiap profesi adalah mulia, karena yang membedakan adalah fungsionalitas dan lahan pengabdiannya.
Kerja jurnalis adalah menyebarluaskan informasi, memberi pencerahan kepada masyarakat, dan memberi media refressing (hiburan). Pers adalah pemandu dan menjadi referensi bagi pengambilan keputusan. Pers adalah mengontrol layanan publik dan ruang publik dan memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi akses publik terhadap layanan pemerintah.
Idealisme jurnalis harus diletakkan di atas segala kepentingan lain. Saya setuju penuntasan kasus ini secara hukum, agar tidak terjadi kasus serupa di masa datang.

KEMERDEKAAN PERS DAN TANGGUNG JAWAB PUBLIK


Apa makna hakiki dari Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari?Mengapa harus ada Hari Pers? Bagi insan pers, Hari Pers adalah momentum untuk konsolidasi, refleksi, dan menyusun rencana aksi perbaikan di semua lini secara strategis. Hari Pers merupakan upaya menjadikan pers sebagai milik semua komponen masyarakat.

PERS adalah salah satu institusi dalam kehidupan masyarakat modern. Sejarah panjang pers bermula dari tuntutan kebutuhan akan media komunikasi massa dan temuan alat pencetak. Pers masa kini identik dengan saluran komunikasi, baik dari individu ke massa, maupun sebaliknya, dan dari massa ke massa.
Dari sudut pandang lain, pers dapat dilihat sebagai salah satu pilar penopang demokrasi. Demokrasi sendiri diasumsikan sebagai tata kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Secara lebih kongkret, pers adalah media komunikasi massa sebagai perwujudan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, alat kontrol sosial, dan berperan dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Kemerdekaan pers sebagai institusionalisasi dari kebebasan mengemukakan pendapat dalam bukan kebebasan yang anarkhi. Kebebasan itu bertumpu pada tanggung jawab publik (kepentingan yang lebih besar), penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan etika baik dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Masyarakat modern menjadikan pers sebagai sarana mengembangkan segenap potensi yang dimiliki. Pers berperan dalam mendorong laju pembangunan, pergerakan perekonomian, dan pendidikan dalam arti yang luas.     
Dalam perjalanannya, pers tentu tak pernah berhenti dari berbagai tantangan dan hambatan. Oleh karena itu, HPN adalah momentum tepat untuk terus melakukan revitalisasi spirit perjuangan pers. Apalagi kini telah ada Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Udang-undang ini mengamanahkan kewajiban bagi pemegang informasi publik untuk menyampaikannya kepada publik melalui mekanisme yang sistematis, kecuali informasi yang dikecualikan.

ANCAMAN LATEN TERHADAP JURNALIS


Setiap tahun selalu ada kasus pelecehan dan kekerasan terhadap insan pers (jurnalis). Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Di Lampung, terakhir aksi pelecehan terhadap jurnalis Radar Lampung, Segan Petrus Simanjuntak, oleh Penjabat Bupati Mesuji. Tindakan pelecehan itu menuai protes banyak pihak. Pelecehan terhadap jurnalis dalam kaitan tugas-tugas jurnalistik, sejatinya bukan penghinaan terhadap pribadi jurnalis itu sendiri, tetapi merupakan pelecehan terhadap profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang.
Ada aksi, ada reaksi, dapat konteks interaksi manusia, adalah hal yang wajar. Seberapa besar aksi, biasanya sebanding dengan reaksi yang muncul. Peristiwa pelecehan pejabat terhadap jurnalis dengan mengucapkan kata-kata kotor dan sangat tidak etis, bukan hanya mengundang keprihatinan yang mendalam, tetapi lebih dari itu harus menjadi tonggak bagi kemajuan pers yang profesional dan proporsional.
Pelecehan terhadap jurnalis ibarat menepuk air di dulang, terpercik wajah sendiri. Apalagi ini dilakukan oleh seorang pejabat. Sungguh naïf dan konyol. Seorang kepala daerah adalah pucuk pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembangunan di daerah. Esensi kepala daerah sebagai pemimpin harusnya merupakan nilai-nilai keteladanan bagi setiap anggota masyarakatnya. Kekuasaan tidak selamanya dapat digenggam, dan wilayah Mesuji bukan hak pribadi.
Mencermati kronologis pelecehan terhadap rekan Segan Petrus saya setuju kasus ini dilanjutkan ke proses hukum. Sebab, ruang dan fasilitasi untuk menarik ucapan telah diberikan. Jika pun khilaf, ruang dialog telah dibuka, tetapi tidak dimanfaatkan.
Aksi pelecehan terhadap jurnalis seperti ini menunjukkan adanya sikap arogansi kekuasaan. Hal ini juga menunjukkan perangai kekuasaan yang cenderung korup karena alergi terhadap kontrol yang dijalankan oleh pers. Kalau bersih, kenapa risih.
Ancaman, teror, intimidasi, dan pelecehan terhadap kebebasan pers adalah bahaya laten (tersembunyi) yang setiap saat bisa muncul. Kekerasan verbal harus dipahami sebagai potensi yang akan menjadi kekerasan fisik. Upaya-upaya membungkam pers diprediksi akan selalu ada. Mengapa? Karena sampai kapan pun akan selalu ada perbedaan kepentingan antara tugas-tugas jurnalistik dengan tugas-tugas pihak-pihak yang dikontrol oleh pers melalui pemberitaan.
Aksi atau upaya memungkam satu jurnalis, justru akan melahirkan ribuan jiwa-jiwa yang penuh semangat membawa misi kebebasan pers. Runtuhnya Orde Baru merupakan dampak dari pemberitaan yang massif terhadap aksi-aksi penolakan terhadap Orde Baru di berbagai kampus dan daerah-daerah.  
Mengapa tidak belajar dari peristiwa sebelumnya? Apakah tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban pekerjaan jurnalis? Rasanya pejabat selevel bupati adalah orang pilihan, yang kecerdasan dan pengetahuannya tidak diragukan lagi untuk mengemban amanah jabatan itu. Penunjukan untuk menduduki posisi penjabat bupati, jelas atas pertimbangan kemampuan, pengalaman, dan keahliannya.