(ARTIKEL INI DIMUAT RADAR LAMPUNG, SELASA, 10 APRIL 2012)
Dewasa ini dapat diamati munculnya gejala disorientasi pendidikan.
Pragmatisme menyelimuti hampir setiap aspek pendidikan. Idealisme masih
ada, tetapi terkalahkan oleh sikap pragmatis. Terhadap pendidikan,
sebagian besar masyarakat berorientasi pada hasil, bukan proses.
GEJALA disorientasi pendidikan itu secara nyata dapat dilihat cara
pandang pendidikan pada hasil semata-mata yang dicerminkan nilai angka.
Sampai-sampai, mengabaikan bahwa hakikat pendidikan adalah proses
panjang. Kelulusan bukan dilihat sebagai momentum untuk memacu prestasi
lebih baik lagi.
Diperlukan banyak persiapan dan waktu yang lama
untuk meyakini dan menghayati bahwa pendidikan adalah suatu proses
panjang. Mengubah cara pikir dan pandang terhadap pendidikan sebagai
pembelajaran sepanjang hayat itu perlu keterlibatan banyak pihak. Budaya
instan, semuanya asal cepat. Seperti makanan atau minuman instan, yang
mementingkan cepat saji. Karena pemahaman, sikap, tindakan, kebiasaan,
dan perilaku instan itu telah merasuk ke sendi-sendi kehidupan terkait
dengan pendidikan, tak berlebihan jika lahir istilah budaya instan.
Kini,
pelajar kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA sedang serta akan mengikuti
ujian nasional (UN). Seperti tahun-tahun sebelumnya, para orang tua juga
turut sibuk. Kekhawatiran menyeruak terhadap kemungkinan hasil UN
anak-anak mereka. Tidak lulus adalah momok yang amat menakutkan. Tidak
lulus UN berarti menguras sumber daya setahun lagi. Belum lagi beban
mental dan moral secara sosial, serta harapan bahwa jika anaknya lulus
UN akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau memasuki dunia
kerja.
Persoalan lulus atau tidak dalam suatu ujian, harusnya
menjadi hal yang biasa. Karena memang, hanya ada dua kemungkinan hasil
suatu ujian. Yaitu lulus dan tidak. Tidak ada hasil ujian yang
menyebutkan, misalnya, setengah lulus, agak lulus, dan hampir lulus.
Masalahnya, apakah ujian itu dilaksanakan secara profesional dan
berkeadilan? Apakah ujian itu mencakup banyak aspek penilaian? Apakah
setiap siswa mendapat layanan dan fasilitas belajar yang memadai?
Jika
semua pertanyaan itu terjawab ’’sudah’’, menghadapi suatu ujian
sebenarnya tidak terlampau menjadi masalah. Mengapa? Karena dalam diri
siswa sudah tumbuh semangat kompetisi secara fair, kesadaran akan batas
kemampuannya. Sebab, iklim yang ada sekarang tidak merangsang orang
untuk menerima kenyataan suatu ujian. Proses penyelenggaraan ujian itu
sendiri juga masih carut-marut.
Hiruk-pikuk seputar UN bagi siswa
di sekolah seakan-akan menjadi ritual tahunan. Perdebatan yang menguras
energi, dan biaya yang tidak sedikit. Tapi belum ada satu formula ujian
yang disepakati semua pihak. Untuk menentukan kelulusan siswa dari suatu
jenjang sekolah tahun ini sudah lebih maju, karena melibatkan penilaian
sejak semester awal. Dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah
mematok slogan UN berlangsung jujur dan berprestasi.
Evaluasi
Fungsi
sekolah adalah mendidik, membelajarkan siswa, dan mencapai tujuan
pendidikan yang universal yaitu terwujudnya manusia yang bertakwa kepada
Tuhan, cerdas, berbudi pekerti luhur, memiliki keterampilan, dan
ketanggapan terhadap peluang masa depan.
Fungsi sekolah bukan
hanya meluluskan siswa. Kelulusan adalah suatu tahapan penanda
selesainya siswa mengikuti jenjang pendidikan dan memenuhi segala
kewajiban dan kriteria yang ditetapkan. Jadi, kelulusan itu bukan
tujuan.
Menghadapi UN, perilaku jalan pintas mewujud dalam belajar
secepat-cepatnya dalam rangka lulus UN. Tak pelak, penyedia jasa
bimbingan belajar, les privat, dan sejenisnya laris manis. Semuanya
terfokus pada bagaimana lulus, bukan bagaimana berprestasi.
UN
adalah sarana evaluasi. Evaluasi adalah upaya untuk mengetahui
pencapaian suatu program atau kegiatan dibandingkan dengan kriteria yang
ditetapkan. Kriteria itu dapat berupa target, tujuan, kemampuan, dan
kondisi yang diharapkan.
Sudah semestinya, UN difungsikan sebagai
alat ukur untuk menilai sejauh mana pencapaian standar kompetensi
lulusan peserta didik secara nasional. Mengukur hasil proses belajar
siswa-siswi di selama bersekolah pada masing-masing tingkatannya.
Tantangan
dunia pendidikan dewasa ini adalah dalam hal pelaksanaan model
pembelajaran instan, keengganan sebagian pendidik memperbarui materi dan
kecemasan mengakses aneka sumber belajar, dan lainnya. Karakter siswa
yang lemah, melahirkan disiplin rendah.
Mata rantai budaya instan
telah merajalela pada semua sendi kehidupan, tidak hanya di dunia
pendidikan. Di lembaga pendidikan meski ada sebagian siswa yang
menunjukkan prestasi gemilang, perilaku sebagian siswa menampar wajah
sosial kita. Kecenderungan mau menang sendiri di jalan raya, tidak sabar
dalam antrean, dan yang lain adalah sebagian contohnya.
Harus
diakui anak usia sekolah, terutama sekolah dasar, adalah masa emas
(golden age) untuk membentuk sikap positif, menanamkan nilai-nilai,
menghargai keragaman, mendorong motivasi berprestasi, dan disiplin
belajar.
Pendidikan harus
dipandang secara multidimensi dan multidampak. Dampak pendidikan itu
akan terlihat dalam jangka panjang. Mendidik harus dilakukan dengan cara
yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi siswa, dukungan
lingkungan, dan penciptaan iklim yang kondusif untuk belajar. Selalu
dicari model-model pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.
Pembelajaran di sekolah hendaknya menjadi pemicu mengeksplorasi segenap
potensi diri siswa. (****lanjut)
Dedikasi dalam pendidikan, pembelajaran, persekolahan, teknologi, dan ilmu pengetahuan untuk kemajuan peradaban ummat manusia. Segala sesuatu yang besar, dimulai dari hal-hal yang kecil.
Jumat, 13 April 2012
Senin, 26 Maret 2012
KOMPETENSI WARTAWAN, SUATU UJIAN
(ARTIKEL INI DIMUAT HARIAN RADAR LAMPUNG, KAMIS, 22 MARET 2012)
Masalah profesionalisme wartawan masih sering dikeluhkan. Pemberitaan adanya oknum wartawan yang melakukan perbuatan tercela, bertentangan dengan kode etik jurnalistik, masih mewarnai media. Yang paling sering adalah tindakan ’’pemerasan’’, suatu perbuatan yang menciderai profesi mulia.
PRAKTIK jurnalistik menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dinamika perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal, sedemikian pesat. Kemajuan teknologi informasi, sistem dan model komunikasi massa, alat atau media, serta perkembangan aturan di bidang keterbukaan informasi menjadi tantangan praktik jurnalistik.
Jurnalistik atau kewartawanan adalah pekerjaan yang menuntut sikap profesional. Profesional yang penulis maksud dalam hal ini adalah seperangkat atribut untuk keberhasilan kerja. Profesional bukan hanya perdebatan istilah atau ego sektoral. Sehingga bidang pekerjaan apa layak disebut profesional atau bukan profesional. Memang, secara formal istilah profesional mensyaratkan adanya basis jenjang pendidikan formal tertentu. Pertanyaannya, apa itu profesional? Siapa yang disebut wartawan profesional?
Situs Wikipedia menjelaskan, seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya serta menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut ’’profesional’’ dalam bidangnya, meski bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Walau kutipan dari situs tersebut masih merupakan pernyataan rintisan, setidaknya menjadi panduan untuk mencermati suatu profesi, termasuk profesi wartawan.
Kini, Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Lampung sedang mengadakan ujian kompetensi wartawan. Semoga ini menjadi langkah maju mewujudkan profesionalisme wartawan.
Keahlian dan Integritas
Memang istilah profesional sering menjadi perdebatan. Tapi, saya ingin memberikan pendapat pribadi. Profesional adalah pekerjaan yang menuntut keterampilan dan keahlian, integritas dan loyalitas, serta pengembangan profesi berkelanjutan. Wartawan adalah pewarta yang bekerja secara tetap pada media massa.
Suatu profesi dikatakan profesional jika dilandaskan pada adanya kompetensi. Dengan kompetensinya itu, ia menjadi bagian dari pemecahan masalah, bukan pembuat masalah baru. Kompleksitas pekerjaan akan diatasi berdasarkan keahlian. Aneka tantangan dan tuntutan pekerjaan sebagai dampak perkembangan profesi dapat diantisipasi dengan integritas.
Di antara ciri profesi adalah adanya keahlian para pelakunya. Keahlian itu diperoleh melalui suatu proses pendidikan yang berkelanjutan, pemerolehan pengalaman dari para senior, atau dari mereka yang telah banyak menggeluti pekerjaan itu. Pendampingan dan penempaan dari kolega yang lebih berpengalaman, lebih senior, menjadi salah satu pintu masuk peningkatan kompetensi sekaligus indikator bagi suatu bidang yang disebut profesional.
Ciri yang lain adalah adanya jenjang keahlian. Untuk jenjang keahlian itu, bisa saja merupakan kesepakatan organisasi profesi maupun kelompok bidang keilmuan. Pengakuan profesional dari organisasi profesi melalui suatu tahapan proses ujian. Jadi, klaim profesional melalui banyak tahapan dan pengakuan dari banyak pihak. Bukan klaim sepihak atau hanya selembar sertifikat.
Dewasa ini dirasakan adanya ketimpangan antara kebutuhan profesi wartawan dengan penyedia jasa pendidikan kewartawanan. Di perguruan tinggi, bidang jurnalistik sebagian besar masih menjadi bagian peminatan atau konsentrasi pada program studi komunikasi.
Basis pendidikan formal dapat menjadi salah satu tolok ukur kompetensi. Sedangkan penempaan pengalaman dan pendampingan dari para pihak yang lebih dulu menggeluti profesi tersebut, dapat menjadi medium pembangun integritas.
Loyalitas dan Kerja Keras
Harus diakui bahwa profesi apa pun adalah profesi mulia jika diabdikan untuk kemaslahatan umat manusia dan membangun peradaban yang lebih baik. Wartawan adalah profesi yang mengemban amanah publik sekaligus merupakan ikhtiar meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kewenangan wartawan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi merupakan amanah undang-undang. Amanah itu harus diemban dengan kesetiaan pada bidang kerjanya, dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan kerja keras.
Bagi penulis, profesi wartawan adalah pengabar kebenaran. Hasil kerja wartawan bagi audiensi memang tidak dapat diraba atau dilihat, tetapi dirasakan. Secara implisit dampak atas hasil kerja wartawan itu melalui serangkaian proses yang panjang. Makna suatu karya jurnalistik tidak bisa dinilai secara serta-merta.
Wartawan menyampaikan informasi dengan harapan audiensinya memiliki pengetahuan. Berbekal pengetahuan itu, akan meningkat pemahaman dan kesadarannya terhadap sesuatu. Selanjutnya, bertindak sesuai dengan norma, aturan hukum, dan mengambil keputusan yang benar. Masyarakat berpengetahuan adalah masyarakat yang sejahtera. Sebab, pada dasarnya manusia adalah makhluk yang senantiasa ingin tahu dan berusaha memenuhi rasa ingin tahunya itu.
Dampak akhir hasil kerja wartawan bagi masyarakat adalah kesejahteraan. Untuk sampai pada dampak akhir itu, kerja wartawan dituntut penuh loyalitas dan sekaligus kerja keras. Loyalitas berarti dengan mengerjakan sesuatu dengan sepenuh jiwa, disiplin dan taat asas, kejujuran dan keberanian.
Kerja keras mengisyaratkan adanya ketelitian dan kecermatan serta daya tahan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Motivasi yang tinggi dan senantiasa terjaga dalam rangka memberikan yang terbaik kepada audiensinya.
Seorang wartawan kini dituntut menguasai banyak bidang yang semuanya penting. Setidaknya yang esensial adalah pengetahuan sosial budaya, teknologi komunikasi, wawasan hukum, ekonomi, dan politik. Itu pun harus dibarengi dengan kemampuan bahasa dan keterampilan komunikasi interpersonal.
Seorang teman mengatakan, profesi guru dan pendidik ’’dekat’’ dengan surga, karena ilmu yang bermanfaat. Kiranya pernyataan teman tersebut paralel pula dengan profesi wartawan sebagi pengabar kebenaran.
Penulis meyakini, UKW atau uji kompetensi wartawan adalah salah satu cara strategis mewujudkan kompetensi wartawan. Tulisan ini semoga memberi wacana yang bermanfaat, setidaknya dari the outsider. (*)
Masalah profesionalisme wartawan masih sering dikeluhkan. Pemberitaan adanya oknum wartawan yang melakukan perbuatan tercela, bertentangan dengan kode etik jurnalistik, masih mewarnai media. Yang paling sering adalah tindakan ’’pemerasan’’, suatu perbuatan yang menciderai profesi mulia.
PRAKTIK jurnalistik menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dinamika perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal, sedemikian pesat. Kemajuan teknologi informasi, sistem dan model komunikasi massa, alat atau media, serta perkembangan aturan di bidang keterbukaan informasi menjadi tantangan praktik jurnalistik.
Jurnalistik atau kewartawanan adalah pekerjaan yang menuntut sikap profesional. Profesional yang penulis maksud dalam hal ini adalah seperangkat atribut untuk keberhasilan kerja. Profesional bukan hanya perdebatan istilah atau ego sektoral. Sehingga bidang pekerjaan apa layak disebut profesional atau bukan profesional. Memang, secara formal istilah profesional mensyaratkan adanya basis jenjang pendidikan formal tertentu. Pertanyaannya, apa itu profesional? Siapa yang disebut wartawan profesional?
Situs Wikipedia menjelaskan, seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya serta menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut ’’profesional’’ dalam bidangnya, meski bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Walau kutipan dari situs tersebut masih merupakan pernyataan rintisan, setidaknya menjadi panduan untuk mencermati suatu profesi, termasuk profesi wartawan.
Kini, Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Lampung sedang mengadakan ujian kompetensi wartawan. Semoga ini menjadi langkah maju mewujudkan profesionalisme wartawan.
Keahlian dan Integritas
Memang istilah profesional sering menjadi perdebatan. Tapi, saya ingin memberikan pendapat pribadi. Profesional adalah pekerjaan yang menuntut keterampilan dan keahlian, integritas dan loyalitas, serta pengembangan profesi berkelanjutan. Wartawan adalah pewarta yang bekerja secara tetap pada media massa.
Suatu profesi dikatakan profesional jika dilandaskan pada adanya kompetensi. Dengan kompetensinya itu, ia menjadi bagian dari pemecahan masalah, bukan pembuat masalah baru. Kompleksitas pekerjaan akan diatasi berdasarkan keahlian. Aneka tantangan dan tuntutan pekerjaan sebagai dampak perkembangan profesi dapat diantisipasi dengan integritas.
Di antara ciri profesi adalah adanya keahlian para pelakunya. Keahlian itu diperoleh melalui suatu proses pendidikan yang berkelanjutan, pemerolehan pengalaman dari para senior, atau dari mereka yang telah banyak menggeluti pekerjaan itu. Pendampingan dan penempaan dari kolega yang lebih berpengalaman, lebih senior, menjadi salah satu pintu masuk peningkatan kompetensi sekaligus indikator bagi suatu bidang yang disebut profesional.
Ciri yang lain adalah adanya jenjang keahlian. Untuk jenjang keahlian itu, bisa saja merupakan kesepakatan organisasi profesi maupun kelompok bidang keilmuan. Pengakuan profesional dari organisasi profesi melalui suatu tahapan proses ujian. Jadi, klaim profesional melalui banyak tahapan dan pengakuan dari banyak pihak. Bukan klaim sepihak atau hanya selembar sertifikat.
Dewasa ini dirasakan adanya ketimpangan antara kebutuhan profesi wartawan dengan penyedia jasa pendidikan kewartawanan. Di perguruan tinggi, bidang jurnalistik sebagian besar masih menjadi bagian peminatan atau konsentrasi pada program studi komunikasi.
Basis pendidikan formal dapat menjadi salah satu tolok ukur kompetensi. Sedangkan penempaan pengalaman dan pendampingan dari para pihak yang lebih dulu menggeluti profesi tersebut, dapat menjadi medium pembangun integritas.
Loyalitas dan Kerja Keras
Harus diakui bahwa profesi apa pun adalah profesi mulia jika diabdikan untuk kemaslahatan umat manusia dan membangun peradaban yang lebih baik. Wartawan adalah profesi yang mengemban amanah publik sekaligus merupakan ikhtiar meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kewenangan wartawan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi merupakan amanah undang-undang. Amanah itu harus diemban dengan kesetiaan pada bidang kerjanya, dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan kerja keras.
Bagi penulis, profesi wartawan adalah pengabar kebenaran. Hasil kerja wartawan bagi audiensi memang tidak dapat diraba atau dilihat, tetapi dirasakan. Secara implisit dampak atas hasil kerja wartawan itu melalui serangkaian proses yang panjang. Makna suatu karya jurnalistik tidak bisa dinilai secara serta-merta.
Wartawan menyampaikan informasi dengan harapan audiensinya memiliki pengetahuan. Berbekal pengetahuan itu, akan meningkat pemahaman dan kesadarannya terhadap sesuatu. Selanjutnya, bertindak sesuai dengan norma, aturan hukum, dan mengambil keputusan yang benar. Masyarakat berpengetahuan adalah masyarakat yang sejahtera. Sebab, pada dasarnya manusia adalah makhluk yang senantiasa ingin tahu dan berusaha memenuhi rasa ingin tahunya itu.
Dampak akhir hasil kerja wartawan bagi masyarakat adalah kesejahteraan. Untuk sampai pada dampak akhir itu, kerja wartawan dituntut penuh loyalitas dan sekaligus kerja keras. Loyalitas berarti dengan mengerjakan sesuatu dengan sepenuh jiwa, disiplin dan taat asas, kejujuran dan keberanian.
Kerja keras mengisyaratkan adanya ketelitian dan kecermatan serta daya tahan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Motivasi yang tinggi dan senantiasa terjaga dalam rangka memberikan yang terbaik kepada audiensinya.
Seorang wartawan kini dituntut menguasai banyak bidang yang semuanya penting. Setidaknya yang esensial adalah pengetahuan sosial budaya, teknologi komunikasi, wawasan hukum, ekonomi, dan politik. Itu pun harus dibarengi dengan kemampuan bahasa dan keterampilan komunikasi interpersonal.
Seorang teman mengatakan, profesi guru dan pendidik ’’dekat’’ dengan surga, karena ilmu yang bermanfaat. Kiranya pernyataan teman tersebut paralel pula dengan profesi wartawan sebagi pengabar kebenaran.
Penulis meyakini, UKW atau uji kompetensi wartawan adalah salah satu cara strategis mewujudkan kompetensi wartawan. Tulisan ini semoga memberi wacana yang bermanfaat, setidaknya dari the outsider. (*)
Jumat, 24 Februari 2012
PERS & KEBEBASAN BERPENDAPAT
Pers
bekerja untuk kepentingan publik dan bertanggung jawab terhadap publik. Pers
mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan satu visi untuk
kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang terinformasi akan lebih mudah
mengakses pengetahuan dan layanan publik. Penyelenggara negara juga akan lebih
akuntabel berkat eksistensi dan fungsionalisasi pers.
Ada
hubungan timbal balik antara pers, masyarakat, dan penyelenggara negara. Pers
adalah institusi sosial yang menjadi bagian vital bangunan bangsa dan negara.
Peran pers sudah diakui secara “de facto” dalam mempercepat laju pembangunan. Ini
dapat ditelusuri sejak era sebelum kemerdekaan hingga era reformasi sekarang.
Kerja insan pers juga dilindungi oleh undang-undang.
Dalam
beberapa pekan belakangan ini, pers menjadi pembicaraan hangat. Hari Pers
Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari telah menjadi momentum untuk
konsolidasi, refleksi, dan menyusun rencana aksi perbaikan di semua lini secara
strategis. Hari Pers merupakan upaya menjadikan pers sebagai milik semua
komponen masyarakat.
Pers
berperan dalam mengawal proses layanan publik dari institusi pelayanan publik.
Tanpa kontrol pers, hak-hak dasar warga negara dapat terabaikan. Pers adalah salah satu institusi dalam kehidupan masyarakat
modern. Sejarah panjang pers bermula dari tuntutan kebutuhan akan media
komunikasi massa dan temuan alat pencetak. Pers masa kini identik dengan
saluran komunikasi, baik dari individu ke massa, maupun sebaliknya, dan dari massa
ke massa.
Dari sudut pandang lain, pers dapat
dilihat sebagai salah satu pilar penopang demokrasi hakiki bukan cuma demokrasi
prosedural. Demokrasi sendiri diasumsikan sebagai model tata kehidupan bersama
untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun demokrasi seperti utopia, tapi melalui
dialektika, demokrasi itu dapat membantu memudahkan mencapai tujuan, setidaknya
dengan cara-cara damai dan elegan.
Kongkretnya, pers adalah media
komunikasi massa sebagai perwujudan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, alat
kontrol sosial, dan berperan dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Kemerdekaan pers sebagai
institusionalisasi dari kebebasan mengemukakan pendapat, bukan berarti kebebasan
yang anarkhi. Kebebasan itu bertumpu pada tanggung jawab publik (kepentingan
yang lebih besar), penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan etika baik
dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Masyarakat modern menjadikan pers
sebagai sarana mengembangkan segenap potensi yang dimiliki. Pers berperan dalam
mendorong laju pembangunan, pergerakan perekonomian, dan pendidikan dalam arti
yang luas.
Dalam perjalanannya, pers tentu tak
pernah berhenti dari berbagai tantangan dan hambatan. HPN adalah salah satu momentum
tepat untuk terus melakukan revitalisasi spirit perjuangan pers. Apalagi kini
telah ada Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Udang-undang ini
mengamanahkan kewajiban bagi pemegang informasi publik untuk menyampaikannya
kepada publik melalui mekanisme yang sistematis, kecuali informasi yang
dikecualikan.
Tantangan dan hambatan pers bisa
dari luar dan bisa dari dalam pers itu sendiri. Tantangan dari luar berupa
adanya perbedaan kepentingan dengan pihak-pihak yang tidak ingin adanya
kebebasan mengemukakan pendapat. Meruncingnya perbedaan kepentingan itu bisa
berujung pada ancaman, pelecehan, teror, intimidasi, atau bahkan aksi kekerasan
terhadap pers. Pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya keterbukaan informasi,
jelas akan melakukan berbagai upaya terhadap pers, baik membujuk, merayu,
mengiming-imingi, maupun membentuk kelompok media sendiri. Upaya “menjinakkan”
pers akan dilakukan oleh mereka yang berkepentingan menghindari
pertanggungjawaban kepada publik.
Jumat, 17 Februari 2012
PERS & PUBLIK
Ada banyak jargon terkait pers, yang bermakna sangat dalam.
“Pena lebih tajam dari peluru. Revolusi dimulai dari tulisan. Penyambung lidah
rakyat. Pilar demokrasi. Kebebasan pers adalah kemerdekaan yang sesungguhnya.”
Itu sebagian. Jargon itu bukan hanya slogan, dan yel-yel, tetapi telah
dibuktikan dengan nyata. Politisi di pusat kekuasaan dan pejabat pemerintah
mengetahui kondisi yang terjadi di daerah pelosok melalui pemberitaan media.
Mencermati fenomena pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis,
harus dijadikan momentum untuk membangun pers yang bebas, bertanggung-jawab,
profesional. Pers yang mengejawantahkan sejuta mata mengontrol setiap jengkal
penyimpangan. Pers yang mewujudkan keterbukaan informasi dan tanggung jawab
publik penyelenggara negara.
Sambil menunggu bergulirnya proses hukum, kini saatnya
memetik hikmah. Kekerasan baik fisik maupun verbal, bukan cara jitu keluar dari
masalah. Begitu juga uang, bukan alat untuk membeli kebebasan pers. Apalagi
sudah dibelakukan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap aparatur pemerintah dan pejabat atau siapapun
hendaknya memahami fungsi pers sebagai bagian dari cara hidup berbangsa dan
bernegara. Setiap profesi adalah mulia, karena yang membedakan adalah
fungsionalitas dan lahan pengabdiannya.
Kerja jurnalis adalah menyebarluaskan informasi, memberi
pencerahan kepada masyarakat, dan memberi media refressing (hiburan). Pers
adalah pemandu dan menjadi referensi bagi pengambilan keputusan. Pers adalah
mengontrol layanan publik dan ruang publik dan memberikan kemungkinan yang
lebih luas bagi akses publik terhadap layanan pemerintah.
Idealisme jurnalis harus diletakkan di atas
segala kepentingan lain. Saya setuju penuntasan kasus ini secara hukum, agar
tidak terjadi kasus serupa di masa datang.
KEMERDEKAAN PERS DAN TANGGUNG JAWAB PUBLIK
Apa makna hakiki dari Hari Pers Nasional (HPN) yang
diperingati setiap 9 Februari?Mengapa harus ada Hari Pers? Bagi insan pers,
Hari Pers adalah momentum untuk konsolidasi, refleksi, dan menyusun rencana
aksi perbaikan di semua lini secara strategis. Hari Pers merupakan upaya
menjadikan pers sebagai milik semua komponen masyarakat.
PERS adalah salah satu institusi dalam kehidupan masyarakat modern. Sejarah
panjang pers bermula dari tuntutan kebutuhan akan media komunikasi massa dan
temuan alat pencetak. Pers masa kini identik dengan saluran komunikasi, baik
dari individu ke massa, maupun sebaliknya, dan dari massa ke massa.
Dari sudut pandang
lain, pers dapat dilihat sebagai salah satu pilar penopang demokrasi. Demokrasi
sendiri diasumsikan sebagai tata kehidupan bersama untuk mencapai tujuan
bersama. Secara lebih kongkret, pers adalah media komunikasi massa sebagai
perwujudan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, alat kontrol sosial, dan
berperan dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Kemerdekaan pers
sebagai institusionalisasi dari kebebasan mengemukakan pendapat dalam bukan
kebebasan yang anarkhi. Kebebasan itu bertumpu pada tanggung jawab publik
(kepentingan yang lebih besar), penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan
etika baik dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Masyarakat modern
menjadikan pers sebagai sarana mengembangkan segenap potensi yang dimiliki. Pers
berperan dalam mendorong laju pembangunan, pergerakan perekonomian, dan
pendidikan dalam arti yang luas.
Dalam
perjalanannya, pers tentu tak pernah berhenti dari berbagai tantangan dan
hambatan. Oleh karena itu, HPN adalah momentum tepat untuk terus melakukan revitalisasi
spirit perjuangan pers. Apalagi kini telah ada Undang-undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Udang-undang ini mengamanahkan kewajiban bagi
pemegang informasi publik untuk menyampaikannya kepada publik melalui mekanisme
yang sistematis, kecuali informasi yang dikecualikan.
ANCAMAN LATEN TERHADAP JURNALIS
Setiap tahun
selalu ada kasus pelecehan dan kekerasan terhadap insan pers (jurnalis). Ancaman
terhadap jurnalis tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Di
Lampung, terakhir aksi pelecehan terhadap jurnalis Radar Lampung, Segan
Petrus Simanjuntak, oleh Penjabat Bupati Mesuji. Tindakan pelecehan itu menuai protes
banyak pihak. Pelecehan terhadap jurnalis dalam kaitan tugas-tugas jurnalistik,
sejatinya bukan penghinaan terhadap pribadi jurnalis itu sendiri, tetapi
merupakan pelecehan terhadap profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang.
Ada aksi,
ada reaksi, dapat konteks interaksi manusia, adalah hal yang wajar. Seberapa
besar aksi, biasanya sebanding dengan reaksi yang muncul. Peristiwa pelecehan
pejabat terhadap jurnalis dengan mengucapkan kata-kata kotor dan sangat tidak
etis, bukan hanya mengundang keprihatinan yang mendalam, tetapi lebih dari itu
harus menjadi tonggak bagi kemajuan pers yang profesional dan proporsional.
Pelecehan terhadap jurnalis ibarat menepuk air di dulang,
terpercik wajah sendiri. Apalagi ini dilakukan oleh seorang pejabat. Sungguh
naïf dan konyol. Seorang kepala daerah adalah pucuk pimpinan dalam pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan umum dan pembangunan di daerah. Esensi kepala daerah
sebagai pemimpin harusnya merupakan nilai-nilai keteladanan bagi setiap anggota
masyarakatnya. Kekuasaan tidak selamanya dapat digenggam, dan wilayah Mesuji
bukan hak pribadi.
Mencermati kronologis pelecehan terhadap rekan Segan Petrus
saya setuju kasus ini dilanjutkan ke proses hukum. Sebab, ruang dan fasilitasi
untuk menarik ucapan telah diberikan. Jika pun khilaf, ruang dialog telah
dibuka, tetapi tidak dimanfaatkan.
Aksi pelecehan terhadap jurnalis seperti ini menunjukkan
adanya sikap arogansi kekuasaan. Hal ini juga menunjukkan perangai kekuasaan
yang cenderung korup karena alergi terhadap kontrol yang dijalankan oleh pers.
Kalau bersih, kenapa risih.
Ancaman, teror, intimidasi, dan pelecehan terhadap
kebebasan pers adalah bahaya laten (tersembunyi) yang setiap saat bisa muncul.
Kekerasan verbal harus dipahami sebagai potensi yang akan menjadi kekerasan
fisik. Upaya-upaya membungkam pers diprediksi akan selalu ada. Mengapa? Karena
sampai kapan pun akan selalu ada perbedaan kepentingan antara tugas-tugas
jurnalistik dengan tugas-tugas pihak-pihak yang dikontrol oleh pers melalui
pemberitaan.
Aksi atau upaya memungkam satu jurnalis, justru akan
melahirkan ribuan jiwa-jiwa yang penuh semangat membawa misi kebebasan pers.
Runtuhnya Orde Baru merupakan dampak dari pemberitaan yang massif terhadap
aksi-aksi penolakan terhadap Orde Baru di berbagai kampus dan daerah-daerah.
Mengapa tidak belajar dari peristiwa sebelumnya? Apakah
tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban pekerjaan jurnalis? Rasanya pejabat
selevel bupati adalah orang pilihan, yang kecerdasan dan pengetahuannya tidak
diragukan lagi untuk mengemban amanah jabatan itu. Penunjukan untuk menduduki
posisi penjabat bupati, jelas atas pertimbangan kemampuan, pengalaman, dan
keahliannya.
Jumat, 27 Januari 2012
MASA DEPAN MEDIA CETAK
(ARTIKEL INI DIMUAT RADAR LAMPUNG, SABTU, 04 FEBRUARI 2012)
Sekitar dua dekade lalu, ada futurolog yang memprediksi bahwa dalam beberapa tahun mendatang impian dunia tanpa kertas (paperless) akan terwujud. Maksudnya, penggunaan kertas untuk bahan bacaan akan sangat sedikit. Tetapi, banyak juga yang tak sepakat dengan prediksi itu. Dan kini, ternyata, kebutuhan akan kertas tetap tinggi dan cenderung bertambah.
Sekitar dua dekade lalu, ada futurolog yang memprediksi bahwa dalam beberapa tahun mendatang impian dunia tanpa kertas (paperless) akan terwujud. Maksudnya, penggunaan kertas untuk bahan bacaan akan sangat sedikit. Tetapi, banyak juga yang tak sepakat dengan prediksi itu. Dan kini, ternyata, kebutuhan akan kertas tetap tinggi dan cenderung bertambah.
PREDIKSI
terhadap dunia tanpa kertas didasarkan pada perkembangan teknologi komunikasi
dan informasi. Memang sekarang terwujud media baca elektronik (e-reader) dan pengalihan materi bacaan
ke bentuk digital. Tapi faktanya, kebutuhan akan kertas tetap saja tinggi.
Setiap hari jutaan eksemplar koran beredar di
seluruh penjuru dunia. Itu belum termasuk terbitan berupa majalah, buku,
brosur, barang cetakan untuk perkantoran, pendidikan, hiburan, dan sebagainya.
Prediksi tentang dunia tanpa kertas bukanlah
ramalan yang meleset. Dunia tanpa kertas adaIah paralel dengan dunia yang
memanfaatkan kertas. Makin banyaknya orang yang menggunakan perangkat baca
elektronik, sesungguhnya, secara manfaat telah mengurangi kebutuhan kertas.
Paling tidak ada dua faktor mengapa kertas masih
dibutuhkan dalam jumlah besar sebagai sarana komunikasi, yaitu faktor budaya
dan faktor teknis. Faktor budaya merupakan salah satu alasan mengapa kita masih
senang membaca media yang tercetak. Membaca koran, buku, atau majalah, secara
fisik sudah menjadi kebiasaan.
Sedangkan faktor teknis adalah bahwa barang cetakan,
dokumen, formulir-formulir, dimanfaatkan dengan alasan dapat dilihat secara fisik,
disimpan dan dilihat kembali di kemudian hari jika diperlukan, dan sebagai
media komunikasi. (*****lanjut)
Jumat, 13 Januari 2012
PERS DAN PEMBENTUKAN OPINI PUBLIK
(Artikel ini dimuat RADAR LAMPUNG, Jumat, 13 Januari 2012)
Belakangan ini, mencuat polemik tentang peran pers dalam derap nadi kehidupan. Ada yang mempersoalkan eksistensi pers dalam relasi dengan hak-hak pribadi, ada yang menggugat interaksi pers dengan narasumbernya, pemilik modalnya, dan pemerintah.
SULIT diingkari bahwa hari-hari masyarakat modern senantiasa dihiasi dengan hilir-mudiknya aneka informasi. Segala informasi menerpa setiap orang, setiap waktu. Inilah yang disebut banjir informasi.
Peran pers dipertanyakan, terkait dengan apakah menjadi penggiring opini publik sebagai wahana penyampaian informasi bagi kepentingan publik, dijadikan alat kepentingan kelompok, atau sekadar alat pemuas bagi pemilik modal.
Dari sisi fungsi, pers idealnya adalah media komunikasi massa yang menjadi penyalur suara rakyat, penyampai pesan dari dan ke publik, dan menyampaikan informasi yang berguna bagi publik. Bukan hanya menjadi corong penyuara kelompok kepentingan maupun menyampaikan informasi pemerintah secara sepihak. Pers pun tidak boleh kehilangan daya kritis di hadapan kekuasaan maupun pemodal.
Jiwa pers adalah mencari kebenaran, memihak yang lemah, serta mengupayakan penghapusan penzaliman suatu kelompok terhadap kelompok lain. Semua itu dilandasi dengan sikap tanggung jawab, taat asas, menjunjung tinggi etika, dan jiwa besar. (*****lanjut)
Belakangan ini, mencuat polemik tentang peran pers dalam derap nadi kehidupan. Ada yang mempersoalkan eksistensi pers dalam relasi dengan hak-hak pribadi, ada yang menggugat interaksi pers dengan narasumbernya, pemilik modalnya, dan pemerintah.
SULIT diingkari bahwa hari-hari masyarakat modern senantiasa dihiasi dengan hilir-mudiknya aneka informasi. Segala informasi menerpa setiap orang, setiap waktu. Inilah yang disebut banjir informasi.
Peran pers dipertanyakan, terkait dengan apakah menjadi penggiring opini publik sebagai wahana penyampaian informasi bagi kepentingan publik, dijadikan alat kepentingan kelompok, atau sekadar alat pemuas bagi pemilik modal.
Dari sisi fungsi, pers idealnya adalah media komunikasi massa yang menjadi penyalur suara rakyat, penyampai pesan dari dan ke publik, dan menyampaikan informasi yang berguna bagi publik. Bukan hanya menjadi corong penyuara kelompok kepentingan maupun menyampaikan informasi pemerintah secara sepihak. Pers pun tidak boleh kehilangan daya kritis di hadapan kekuasaan maupun pemodal.
Jiwa pers adalah mencari kebenaran, memihak yang lemah, serta mengupayakan penghapusan penzaliman suatu kelompok terhadap kelompok lain. Semua itu dilandasi dengan sikap tanggung jawab, taat asas, menjunjung tinggi etika, dan jiwa besar. (*****lanjut)
Kamis, 29 Desember 2011
MEMAHAMI PROFESI JURNALIS (Refleksi Akhir Tahun)
(ARTIKEL INI DIMUAT RADAR LAMPUNG, KAMIS, 29 DESEMBER 2011)
Momentum akhir tahun pantas dijadikan ajang refleksi oleh siapapun, tak terkecuali kalangan jurnalis. Sebutan jurnalis di sini dapat dipersamakan dengan wartawan maupun reporter. Profesi jurnalis merupakan profesi yang mulia. Seperti juga profesi lain, jurnalis sejatinya adalah penerang masyarakat. Fungsinya adalah mencerdaskan masyarakat melalui pesan-pesan jurnalistik.
Momentum akhir tahun pantas dijadikan ajang refleksi oleh siapapun, tak terkecuali kalangan jurnalis. Sebutan jurnalis di sini dapat dipersamakan dengan wartawan maupun reporter. Profesi jurnalis merupakan profesi yang mulia. Seperti juga profesi lain, jurnalis sejatinya adalah penerang masyarakat. Fungsinya adalah mencerdaskan masyarakat melalui pesan-pesan jurnalistik.
TAPI, profesi apapun,
senantiasa memiliki tantangan dan hambatan. Mewujudkan cita-cita ideal pasti
membutuhkan perjuangan dan proses panjang. Mungkin menuai pujian, apresiasi, dan
mungkin menerima kritikan, bahkan juga kecaman. Apapun itu, harus menjadi
“vitamin” yang menyehatkan dan menjadi pembuka jalan mencapai kemajuan yang
lebih baik lagi.
Refleksi perlu untuk menyegarkan kembali cara pandang kita terhadap
apa yang sudah kita capai. Dalam suatu lembaga, refleksi dari “orang luar”
kiranya perlu, agar tidak terjebak dalam “comfort zone” dan inspirasi untuk
berpikir “out of the box”. Atau minimal menjadi umpan balik. Evaluasi penting
untuk menjadi landasan bagi perbaikan.
Sudut pandang “orang luar” dapat dipahami sebagai pandangan awam,
mewakili mainstream pendapat
masyarakat. Penyajian wacana akan memberikan posisi yang sebenarnya, meluruskan
persepsi yang keliru, atau melengkapi penilaian agar lebih obyektif.
--Kerja Disiplin
Sadar atau tidak, senang atau tidak, dalam beberapa waktu terakhir,
ada nada gugatan terhadap praktik jurnalistik. Yang masih hangat adalah
mencuatnya kasus kekerasan di Mesuji. Rangkaian peristiwanya panjang.
Permasalahannya komplek. Pihat terkait cukup banyak. Meledaknya di Jakarta.
Nada gugatan itu berbunyi: Di mana rekan-rekan jurnalis saat itu? Di
mana peran kontrol media terhadap kebijakan yang melibatkan kepentingan rakyat?
Apakah rekan-rekan media (terutama media lokal) tidak tahu? Dan sederet
pertanyaan, yang mengarah pada kerja jurnalis.
Banyak peristiwa sejenis, yang menurut awam luput dari perhatian media
dan jurnalisnya. Sebut saja kasus plesiran Gayus Tambunan. Atau kasus-kasus
yang lingkup daerah terkecil, gizi buruk, gedung sekolah rusak, dan sebagainya.
Tapi gugatan, pertanyaan, atau penilaian itu boleh dibilang telah
terjawab dan tidak sepenuhnya diarahkan untuk jurnalis. Media telah
memberitakan, bahkan melakukan investigasi. Ini bisa ditelusuri kembali pada
pemberitaan periode tersebut.(*****lanjut)
Jumat, 16 Desember 2011
Belajar dari Jurnalistik
elajar
dapat dipahami sebagai suatu proses pengalaman atau pemberian pengalaman.
Proses pengalaman itu dapat langsung maupun tidak langsung. Sebagian besar
pembelajaran adalah pemberian pengalaman secara tidak langsung. Jadi
pembelajaran itu menggunakan media belajar, melalui fasilitator belajar dalam
lingkungan belajar dan dibarengi dengan motivasi yang tinggi dari si belajar.
KITA sering tanpa sadar mengalami proses
belajar. Ketika membaca, baik buku,
koran, majalah, brosur, leaflet, pengumuman, spanduk, internet, dan sebagainya,
sesungguhnya, kita telah mengalami suatu proses belajar. Proses belajar, dalam
konsep teori belajar kognitif, adalah terjadinya pengelolaan informasi dalam otak,
dikaitkan dengan informasi yang telah dimiliki. Belajar adalah proses mental. Ini proses belajar yang paling
umum, mudah, murah, dan bisa dilakukan di mana saja.
Aktivitas
membaca adalah proses untuk memperoleh pengetahuan baru. Membaca disebut metode
untuk mengetahui apa yang terjadi di luar diri, memahami pengalaman dan
pendapat orang lain, mengetahui suatu peristiwa, laporan kegiatan, dan
sebagainya. Membaca adalah membuka cakrawala dunia. Maka tak berlebihan jika disebut membaca adalah cara memberantas
kebodohan.
Media massa,
sebagai produk jurnalistik, dapat dipandang sebagai salah satu media belajar.
Sifatnya yang massal, memungkinkan setiap orang mengakses media seluas-luasnya.
Dalam sajian media massa, banyak materi pengetahuan, pembelajaran, dan hiburan.
Era informasi di
mana kebebasan pers menemukan momentumnya, ditunjang dengan kemajuan teknologi,
keberadaan media massa merupakan perwujudan demokrasi yang esensial.
Nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, keberimbangan, keterbukaan, menjadi
prioritas utama.
Proses kerja mengumpulkan,
mengelola, menyimpan, dan menyiarkan berita itulah yang secara sederhana disebut
jurnalistik. Dalam praktik, pengertian jurnalistik itu
berkembang yaitu sebagai proses mewujudkan karya dan penyampaian
informasi baik berupa tulisan, suara, gambar, maupun video. Ada juga
yang menyebut jurnalisme, atau istilah lain, seperti kewartawanan,
pers, atau press. Dalam mekanisme kerja sampai wujud akhir berupa media
massa,
ada banyak pembelajaran yang dapat diambil, baik oleh kalangan pelajar
maupun
masyarakat umum. Pembelajaran juga dapat dipetik dari substansi produk
jurnalistik.
Maka wajar jika
beberapa sekolah mengisi kegiatan studi wisata dengan mengunjungi penerbit
media, melihat dari dekat proses kerja jurnalis dan pembuatan berita.
Kompetensi jurnalis di antaranya adalah mengelola media secara utuh, dapat
ditularkan, dipelajari oleh kalangan pelajar sehingga mereka dapat
mengaktualisasikan dalam bentuk media di sekolah masing-masing.
Ketelitian
Suatu karya
jurnalistik menuntut kerja yang teliti. Suatu berita, dilaporkan oleh jurnalis
secara detail, terperinci, untuk memenuhi hasrat ingin tahu audiensnya. Jurnalistik
berusaha mengungkapkan fakta-fakta yang tersembunyi, atau dengan kata lain,
hal-hal yang tidak dilihat oleh umum. Jurnalis harus cermat, jeli, dan tajam
melakukan pengamatan, pengumpulan data dan informasi, mengelola, dan mengemas
informasi sehingga menjadi sajian yang menarik dan bernilai guna bagi audiens. (****lanjut)
Memberdayakan Guru
*****Artikel ini dimuat Radar Lampung, Jumat, 16 Desember 2011****
Menarik membaca
tulisan sahabat Nurcholis (Radar Lampung, 29/11) dan Gunawan Handoko (Radar
Lampung, 12/12) tentang guru. Bicara mengenai guru, sepertinya kita perlu
memulainya dari upaya-upaya yang bersifat menggugah. Maklum, ini masalah laten,
yang setiap saat muncul, dan tak pernah ada akhirnya. Permasalahan manajemen
guru dan pendidikan memang kompleks dan dinamis.
SECARA konsep,
paling tidak ada tiga isu utama pendidikan; pemerataan kesempatan, kualitas,
relevansi. Beberapa pihak menyebut sebagai strategi dasar yang harus dilakukan
dan menambahkan beberapa isu strategis lainnya.
Dalam sistem pendidikan formal, guru dapat dipandang sebagai
subsistem pendidikan, yang perannya sangat vital. Memperbaiki atau meningkatkan
kualitas pendidikan jelas menyangkut perbaikan pengelolaan dan kinerja guru.
Dengan perspektif konstelasi permasalahan seperti itu, maka
perbaikan dalam pengelolaan guru dan peningkatan kinerja guru diharapkan menyentuh
ketiga isu utama. Dalam kosa kata pendidikan, prasarat bagi ukuran pelaksanaan
tugas guru adalah kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, akademik,
sosial, dan profesional. Seperangkat kompetensi tersebut harus mewujud dalam
perilaku dan budaya kerja guru.
Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, keahlian guru
secara teoritis akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan, dan kemudian
meningkat pula prestasi belajar siswanya. Ini kemudian dapat diartikan
meningkatnya kualitas pendidikan sekaligus meningkatnya relevansi atau
keterkaitan nyata antara pendidikan dengan dunia usaha.
Guru sejahtera,
kinerja meningkat?
Memperbaiki kesejahteraan guru, memang penting. Tapi harus
didasarkan pada model yang baku, aturan yang jelas, dan diimplementasikan
secara konsisten. Yang dituntut para guru terutama yang non-PNS terkait kesejahteraan
jangan diartikan hanya imbalan berupa uang. Para guru non-PNS, yang sebagian
besar berpendapatan di bawah UMR memang suatu kenyataan yang memprihatinkan. Apalagi
yayasan tempatnya bekerja terlihat bergelimang sarana dan menumpuk kapital
(meminjam istilah Nurcholis).
Kita tidak perlu membandingkan dengan pendapatan guru berpredikat
PNS dengan masa kerja 0 tahun.
Jadi yang terutama adalah prinsip kesetaraan, keadilan, dan
transparansi. Ini mengindikasikan pentingnya perlindungan dan kepastian.
Sejahtera tidak diartikan lahiriah semata, melainkan sejahtera lahir dan
bathin.
Pertanyaan yang sampai sekarang masih dilakukan kajian mendalam
adalah efektivitas program sertifikasi bagi guru. Harus diakui bahwa memang pemberian
status guru profesional, dengan implikasi pemberian tunjangan, tidak serta
meningkatkan kinerja guru. Secara kasuistik ditemui adalah dampak yang kontraproduktif
dengan tujuan sertifikasi, seperti kecenderungan sikap materialistik, persepsi
diri yang keliru, karena menganggap dirinya sudah profesional, yang belum
sertifikasi tidak profesional, dan sebagainya.
Pertanyaan sederhana layak diajukan bagi guru yang berstatus
guru profesional yang memperoleh tunjangan profesi. Apakah kesejahteraan guru yang
meningkat (dengan tunjangan profesi yang diterimanya) pasti akan meningkatkan
kinerja guru? Jawabannya bisa ya, bisa tidak.
Jawaban iya, jika guru memiliki kesadaran akan jati diri
sebagai pendidik yang mengemban tugas mulia, menghargai profesi yang harus
ditingkatkan harkat dan martabatnya. Dengan peningkatan kesejahteraan dalam
arti material, ia akan berusaha mengembangkan profesinya melalui pengembangan
diri. Ia akan dengan senang hati menambah pengalaman melalui berbagai bahan
bacaan, mengikuti kegiatan ilmiah, dan aktif dalam komunitas atau organisasi profesi.
Ia akan semakin aktif, proaktif, mengenali dan memahami anak-anak didiknya.
Singkatnya, ia akan secara terus menerus antusias memberdayakan diri demi
kemajuan profesi.
Tidak, jika guru memiliki konsep materialistik. Ia akan semakin
meyakini bahwa setiap tindakannya harus menghasilkan uang. Tugas-tugas pokok,
akan dicari alasan sebagai tugas tambahan, dan lagi-lagi akan dikaitkan dengan
uang. Ia akan menjadikan sekolah sebagai pasar, dengan dalih “wirausaha”. Pendidikan
wirausaha disalahartikan sebagai mencari keuntungan, bukan sebagai usaha
membekali anak-anak didik dengan seperangkat pengetahuan, pemahaman, dan
kemampuan menghadapi situasi masa depan. Dengan kata lain, disiplin kerja akan
menurun, gemar mencari kambing hitam untuk setiap kesulitan.
Guru adalah agen pembelajaran yang merupakan motivator, pemicu,
dan pemacu belajar siswa. Dalam tugasnya, guru harus memiliki semua penjabaran
kompetensi guru, sejak perencanaan pembelajaran, penampilan keseharian, dan
komunikasi serta interaksi sosial.
Secara universal guru adalah agen budaya dan pembangunan
bangsa. Ia mendidik anak-anak generasi muda sebagi penerus bangsa. Setiap
bangsa akan membekali generasi mudanya dengan pendidikan yang terbaik. Dan di
sinilah peran, dedikasi, dan kontribusi terbesar guru.
Pemerataan guru dan sarana
Isu kesenjangan penempatan guru sebenarnya sudah mencuat
sejak beberapa tahun lalu. Pemerataan guru antar-wilayah bisa dilakukan sejak
perencanaan penyusunan formasi. Tapi yang terjadi, bertahun-tahun, terjadi
penumpukan guru di daerah tertentu, sementara di daerah lain kekurangan. Dampak
yang terasa adalah ketika banyak guru kekurangan jam mengajar, sedangkan di
daerah yang kekurangan guru, jam mengajar guru bertumpuk. Ketika ada kewajiban
minimal jam mengajar 24 jam, guru disibukkan dengan “mencari” sendiri di
sekolah-sekolah lain yang masih tersisa jam mengajarnya.
Pemerataan guru baik antar-wilayah maupun kelompok mata
pelajaran, sesungguhnya menjadi faktor makin terbukanya kesempatan pendidikan
bagi sebagian besar masyarakat, sekaligus relevansi dalam proses dan output pendidikan
itu sendiri.
Pemerataan penempatan guru terkait dengan ketersediaan
sarana dan prasarana. Di beberapa daerah yang kekurangan guru, umumnya juga
terbatas sarana dan prasarana pendidikan formal yang ada.
Memberdayakan bukan
memperdaya
Meskipun demikian, penulis yakin, dengan usaha bersama
pemerintah dan komponen masyarakat, terutama pengelola yayasan, peningkatan
kualitas pendidikan dapat dilakukan melalui perbaikan pengelolaan guru. Kita hendaknya memahami profesi guru secara
utuh. Hak-hak sebagai guru harus ditegakkan. Guru tidak disibukkan dengan
urusan yang bukan urusannya, agar guru dapat memfokuskan diri pada profesinya.
Perhatian, penataan, pembinaan, dan pengembangan profesi
guru yang menjadi kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah, perlu
komitmen dan konsistensi sehingga dapat menyentuh semua guru. Bagi guru,
memberdayakan diri adalah perjuangan, baik secara pribadi maupun berkelompok. Banyak
tantangan dan hambatan untuk meraih perubahan itu. Kita tidak perlu alergi
dengan perubahan, bahkan perlu berubah ke arah yang lebih maju.
Menyimak tulisan sahabat Nurcholis dan Gunawan Handoko, ada
nada gugatan terhadap tatanan yang sekarang. Ada tuntutan reformasi dalam
manajemen guru; dari paradigma memperdaya ke memberdayakan. Sekali lagi, semua kembali
kepada kebijakan pemerintah dan semangat dari diri guru untuk berubah
Langganan:
Postingan (Atom)