Senin, 12 Oktober 2009

KEMBALI KE FILSAFAT PENDIDIKAN

Kembali ke Filsafat Pendidikan Dwi Rohmadi Mustofa, S.Pd. (Artikel ini pernah dimuat di Tabloid FOKUS, tahun 2007) Di tengah suasana ujian nasional (UN), atau akhir tahun pelajaran, idiom “ganti menteri, ganti buku” kembali menghinggapi benak ribuan orang tua siswa. Makna lebih dalam dari idiom tersebut sesungguhnya adalah berubahnya suatu kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Sementara, pemerintah sebagai pengemban amanah mencerdaskan kehidupan bangsa, wajar bila mengeluarkan kebijakan dalam rangka memperbaiki secara terus menerus dunia pendidikan. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, apa yang digagas dan dilaksanakan oleh pemerintah merupakan konsekuensi dan implikasi dari tugas dan fungsi pemerintah. Beberapa kasus dalam dunia pendidikan, yang paling segar adalah kebijakan di bidang ujian nasional. Pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) misalnya, tampak menjadi rutinitas yang biasa. Tahun 2006, UN untuk Sekolah Dasar dan sekolah menengah, ditetapkan dengan batas minimal kelulusan (passing grade). Demikian selanjutnya untuk tahun 2007. Bahkan, nilai minimal dan ketentuan-ketentuan mengenai perolehan nilai meningkat. Kemudian juga mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam organisasi pemerintahan, kebijakan diambil berdasarkan kajian atas pengalaman dalam melaksanakan suatu program atau kegiatan. Oleh karena itu, dapat dipahami jika kebijakan dalam menetapkan passing grade, juga lebih merupakan suatu keputusan yang dilandaskan pada pelaksanaan evaluasi belajar di semua jenjang sekolah pada waktu sebelumnya. Berangkan dari pemahaman tentang ”kebijakan” tersebut, maka sesungguhnya ”kebijakan” mengandung unsur-unsur subyektivitas. Cepatnya perubahan kebijakan, juga merupakan akibat dari ”pendalaman” atas pelaksanaan program. Tahun 2006 lalu, ketika puluhan ribu siswa SMP dan SMA tidak lulus UN, kemudian muncul ujian persamaan Paket B dan Paket C. Padahal, dari hakikatnya, Ijasah Paket tersebut merupakan kebijakan dalam rangka menampung dan mengartikulasikan aspirasi mereka yang tidak berkesempatan mengikuri pembelajaran di sekolah seperti umumnya. Pemberian ijasah paket, lagi-lagi, juga dampak dari kepanikan ribuan siswa lulusan SMA yang tidak dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) pada perguruan tinggi negeri. Prof Syafiq A Mughni dalam kata pengantar untuk buku Paradigma Pendidikan Universal di Era Modern dan Post Modern: Mencari “Visi Baru” atas “Realitas Baru” Pendidikan Kita (2004) mengatakan bahwa pendidikan senantiasa mengalami perubahan paradigmatik. Dalam buku yang ditulis Ali maksum dan Luluk Yunan Ruhendi, diterbitkan IRCiSoD Yogyakarta itu, Syafiq A Mughni menulis: ”Perubahan filsafat pendidikan yang menlandasi setiap paradigma pendidikan tersebut membawa konsekuensi munculnya konflik, baik pada tingkat konseptual ataupun pada tingkat praktis. Namun, pada tingkat praktis tidak selalu membawa perubahan signifikan bagi perbaikan kehidupan manusia yang mencita-citakan perbaikan, pemeliharaan atau bahkan pemahaman tentang eksistensi Tuhan beserta alam ciptaannya. Sedangkan pada tingkat konseptual, perubahan itu masih terpaku pada reformulasi normatif formalistis yang sesungguhnya bukan esensi dari proses pendidikan”. Sinyalemen atas berubahnya kebijakan di bidang pendidikan yang tidak esensial sudah banyak dikemukakan oleh berbagai kalangan. Hal ini berarti bahwa kebijakan penyelenggaraan ujian persamaan yang kemudian memberikan ijazah paket bagi siswa yang ”belum” lulus UN pada tahun 2006, mengesampingkan filsafat pendidikan yang menghargai perubahan sebagai suatu keniscayaan serta perubahan sikap siswa ke arah yang lebih baik merupakan tujuan pendidikan. Penguasaan pengetahuan semata-mata bukan ukuran final dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran atau proses pendidikan. Filsafat pendidikan menghargai rasionalisme dan cara berpikir kritis yang produktif. Kasus lain dari pelaksanaan UN 2006 yang sempat menjadi sorotan media massa adalah pemberian bantuan dari guru dan pengawas kepada peserta ujian. Hebatnya lagi, kasus seperti ini terjadi merata hampir di semua daerah di Indonesia. Harian Kompas pernah melaporkan, kasus memberi bocoran jawaban kepada peserta ujian secara sistematis adalah wujud dari penjagaan citra daerah atau dalam rangka mengangkat prestise daerah yang berlebihan. Yang lebih miris lagi dari kasus 2006 itu adalah imbas langsung kepada siswa yang sekarang mengikuti UN. Mereka ”belajar” dari kasus tersebut sehingga justru menurunkan semangat dan motivasi belajarnya. Pada saat guru memberikan pengertian dan motivasi agar belajar lebih baik lagi, siswa mengatakan ”Ah, nanti kan ada bocoran dari guru”, atau kalimat-kalimat senada, yang mencoreng harkat dan martabat guru. Sekarang berkembang pandangan di kalangan siswa dan sebagian masyarakat, kalau siswa tidak lulus yang rugi adalah guru dan sekolah, atau “Beribu-ribu jalan menuju Roma”. Jadi, dapat disimpulkan betapa dahsyat dampak kasus tersebut. Ibarat nasi telah menjadi bubur, penyesalan tidak ada gunanya. Tapi, yang terpenting adalah bagaimana bubur dapat dimanfaatkan, asal tidak basi. Belajar dari pengalaman seperti ini maka selayaknya kita kembali kepada suatu paradigma pendidikan sebagai suatu hak warga negara, kebutuhan setiap orang, dan kewajiban negara. Kita tentu tidak ingin kasus serupa terulang kembali atau menjelma dengan “wajah baru”. Penyelenggaraan pendidikan hendaknya mengacu pada norma-norma yang telah disepakati dan ditetapkan dengan pengawasan yang ketat. Pelanggaran atas setiap prosedur hendaknya diusut tuntas dan diberikan sanksi yang setimpal kepada mereka yang terlibat. Pendekatan dalam penyelenggaraan pendidikan hendaknya integralistik dalam semua unsur yang berperan. Proses perbaikan dan pengawasan atas kualitas proses pendidikan perlu disinkronisasikan dengan tujuan pendidikan. Evaluasi belajar merupakan proses berkelanjutan dalam rangka mempertimbangkan perlakuan selanjutnya kepada siswa. Evaluasi belajar bukan ajang vonis, yang mematikan kreativitas siswa dan masyarakat. Ujian bukan sidang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Persekolahan hendaknya menjadi taman persemaian bibit-bibit generasi muda, dan bukan menjadi ruang ”penjara” bagi potensi dan pemikiran yang maju. Pendidik adalah ujung tombak dalam melahirkan generasi muda bangsa yang berkualitas. Pendidik memiliki hak-hak yang melekat dalam profesinya, yang dilindungi undang-undang. Pendidik harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya secara adil dalam mengembangkan segenap potensinya agar mendekati profile ideal dengan atribut kompetensi yang dituntut: kompetensi, sosial, profesional, dan pedagogik. Guru yang kompeten akan mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan menyenangkan. Birokrasi pemerintahan di bidang pendidikan adalah pelayanan agar segenap elemen dapat berjalan pada rel yang digariskan, dan bukan sarana membelenggu peranan pendidik dalam memajukan pendidikan. Birokrasi adalah bagian dari sistem yang berfungsi menghubungkan dan memperlancar sirkulasi kerja antar dan inter-unsur sistem. Buruknya wajah pendidikan kita, mencerminkan adanya sesuatu yang tidak sesuai dengan tujuan dan hakikat pendidikan. Tapi, jangan juga, “buruk wajah, cermin dibelah”. (*)

Tidak ada komentar: