Senin, 12 Oktober 2009

MAKNA EVALUASI PENDIDIKAN

Makna Evaluasi dalam Pendidikan Dwi Rohmadi Mustofa, S.Pd. Artikel ini pernah dimuat di Tabloid FOKUS, tahun 2007 Dalam kurikulum lembaga pendidikan tenaga kependidikan, masalah evaluasi pendidikan menjadi mata kuliah penting. Selain itu mata kuliah dasar-dasar kependidikan, psikologi pendidikan, dan bimbingan dan konseling. Berkaitan dengan ujian nasional (UN), kita hendaknya memahami kembali bahwa evaluasi hanyalah alat, dan bukan tujuan. Polemik dan hiruk-pikuk sehubungan UN harus dikembalikan pada makna hakiki bahwa evaluasi adalah sarana mengukur perubahan siswa berdasarkan pada tujuan pendidikan dan tujuan pembelajaran. Artinya adalah, apa yang diinginkan dari suatu proses pendidikan tergambar jelas dan mendetail pada saat tujuan proses itu disusun atau ditetapkan. Ada beberapa istilah dalam memahami makna evaluasi, yang terkadang sering menukarpakaikan makna sempit kepada makna yang luas. Sebut saja istilah ujian, penilaian, pengukuran, ulangan, tes, dan sebagainya. Evaluasi adalah proses pengelolaan dan penafsiran serta mempertimbangkan atas suatu hasil pengukuran atau penilaian. Pengukuran sendiri adalah membangun (mengkonstruksikan), mengadministrasikan, dan penskoran. Jadi jelas bahwa evaluasi pendidikan mencakup pengukuran dan penilaian. Mengevaluasi hasil belajar siswa harus jelas apa yang diukur, bagaimana mengukur, apa alat ukurnya, berapa dan bagaimana sistem penilaiannya (skoring) kemudian hasil evaluasi itu dijadikan dasar dalam menentukan perlakuan siswa selanjutnya. Evaluasi dengan demikian, mengandung unsur subyektif. Sedangkan pengukuran relative jelas dan obyektif. Oleh karena itu, dalam evaluasi pendidikan, yang terpenting adalah bagaimana mengukur perubahan yang terjadi pada siswa dan apa standarnya. Tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran, atau perubahan apa yang diharapkan dari proses pendidikan, tertuang dalam kurikulum yang ditetapkan. Biasanya, dalam setiap isi kurikulum, tertuang tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus. Semuanya tercermin dalam kata kerja yang dapat diukur. Misalnya, “setelah mempelajari bab ini... maka diharapkan siswa mampu menyebutkan kembali jumlah ......”; atau “setelah mengikuti proses pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat menghitung luas lingkaran dengan rumus phi”.; atau “setelah mengikuti kegiatan ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan perbedaan hak warga negara asing dan warga negara Indonesia dalam pendidikan”. Tujuan pendidikan, dapat dirangkum dalam tiga wilayah (ranah), yaitu ranah pengetahuan (kognitif), ranah afektif (sikap), dan ranah psikomotorik (keterampilan). Secara umum dalam pemahaman, tujuan pendidikan sering dinyatakan dalam ranah kognitif. Ranah afektif memang terkesan abstrak. Oleh karenanya, penting dalam menyusun tujuan pembelajaran. Dikaitkan dengan filsafat pendidikan, di mana pendidikan dipandang sebagai membentuk manusia seutuhnya, memanusiakan manusia, melestarikan kebudayaan, dan sebagainya, maka ujian nasional (atau apapun nama dan istilah yang digunakan), hendaknya dicerminkan lagi pada nilai-nilai pendidikan apa yang ingin dicapai. Dari sini kemudian dapat kita pahami bahwa pendidikan berlangsung sepanjang hayat. Lebih jauh, jika kita ingin meninjau bahwa dalam proses pendidikan terdapat paling tidak aspek-aspek penting dan mutlak yaitu adanya peserta didik, pendidik, media pembelajaran, tujuan, dan kurikulum. Jika kita meyakini bahwa pendidikan berlangsung sepanjang hayat, dan jika kita komitmen bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, tak perlu panik dalam menghadapi ujian nasional (UN). Membicarakan UN dalam pengertian evaluasi pendidikan masih relevan jika dikaitkan dengan usaha memperbaiki hasil belajar atau proses pembelajaran. Bagi saya, tidak relevan jika kemudian UN dijadikan justifikasi untuk menentukan lulus atau tidaknya siswa. Apalagi, jika kita melihat adanya kesenjangan antar-wilayah, kesenjangan kuantitas sumber daya manusia, kesenjangan akses terhadap informasi dan sebagainya pada persekolahan kita. Sedangkan soal-soal dalam UN hampir memiliki keseragaman tingkat kesulitan, meskipun dijelaskan ada dua paket soal ujian. Ini karena dua paket itu dimaksudkan untuk mengurangi peluang kecurangan peserta ujian. Dalam pengukuran yang baik, setidaknya memenuhi kriteria relevan, obyektif, reliabel, dan avaliabel. Relevan artinya, soal-soal atau item-item pertanyaan dalam suatu ujian hendaknya didasarkan pada pertimbangan ilmiah dan profesional, dan bukan pada “kebiasaan”. Obyektif berarti sebisa mungkin tidak bias oleh “intervensi” orang yang melakukan pengukuran. Reliabel berarti bahwa ietm-item ujian harus konsisten dan benar-benar mengukur apa yang memang hendak diukur serta harus stabil. Avaliabel maksudnya kepraktisan dalam melakukan pengukuran. Bagaimana memahami UN, apakah merupakan pengukuran atau evaluasi pendidikan? UN hendaknya dipahami sebagai alat untuk mengevaluasi proses pembelajaran siswa pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah. UN bukan sidang pengadilan. Hasil UN dapat dijadikan pertimbangan bagi sekolah jenjang berikutnya dalam menentukan diterima atau tidaknya ia mengikuti pendidikan di sekolah itu. Pendidikan adalah hak setiap warga negara. UN akan sangat relevan jika tercipta pemerataan dan kesetaraan antar wilayah dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. (*)

Tidak ada komentar: